Muslimedianews.com ~ Didalam shalat hari raya, tidak ada adzan dan iqamah. Disebutkan didalam Takmilah Al Majmu’ :
“Tidak ada adzan pada shalat ‘ied, tidak pula iqamah, berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma, ia berkata :
شهدت العيد مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ومع أبي بكر وعمر وعثمان رضي الله عنهم فكلهم صلى قبل الخطبة بغير اذان ولا اقامة
“Aku menyaksikan shalat ‘ied bersama
Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam, dan juga bersama Abu bakar
Ash-Shiddiq, Umar, Utsman –radliyalahu ‘anhum-, mereka semua shalat ‘id
sebelum khutbah tanpa adzan dan tanpa iqamah”.
Dan sunnah mengucapkan nida’ pada shalat
hari raya “Ash-Shalatu Jami’ah”, berdasarkan riwayat dari Az-Zuhri bahwa
ia mengucapkan nida’ seperti itu”.
Hadits Ibnu Abbas diatas adalah shahih, telah diriwayatkan oleh Abu
Daud dengan sanadnya yang shahih berdasarkan kriteria Al Bukhari dan
Muslim. Imam Al Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayat bahwa tidak ada
adzan dan iqamah pada shalat ‘ied, didalam shahih Muslim disebutkan :
عَنْ
جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ، فَبَدَأَ
بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ، بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ
“Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : Aku
menyaksikan shalat ‘ied bersam Rasulullah, shalat di mulai sebelum
khutbah, tanpa adzan dan iqmah”.
Disebutkan didalam Takmilah Al Majmu’ :
“Imam Syafi’i dan ashhab (para ulama Syafi’iyyah) berkata bahwa tidak ada adzan dan iqamah pada shalat ‘ied, dan ini juga pandangan jumhur ulama dari kalangan para sahabat, para tabi’in dan ulama-ulama yang datang setelah mereka, dan umat Islam telah beramal seperti ini disetiap masa, berdasarkan hadits-hadits shahih yang telah kami sebutkan”.
“Imam Syafi’i dan ashhab (para ulama Syafi’iyyah) berkata bahwa tidak ada adzan dan iqamah pada shalat ‘ied, dan ini juga pandangan jumhur ulama dari kalangan para sahabat, para tabi’in dan ulama-ulama yang datang setelah mereka, dan umat Islam telah beramal seperti ini disetiap masa, berdasarkan hadits-hadits shahih yang telah kami sebutkan”.
Namun kalau melihat dari sisi sejarah, dulu pernah ada yang melakukan
adzan dan iqamah untuk shalat ‘ied, sebagain riwayat mengatakan Ibnu
Az-Zubair melakukan adzan dan iqamah untuk shalat ‘ied, ada juga yang
mengatakan bahwa yang pertama kali mengada-adakan adzan untuk shalat
‘ied adalah Ziyad, ada juga yang mengatakan dilakukan oleh Mu’awiyah di
negeri Syam, ada pula yang mengatakan dilakukan oleh orang lain.
Nida' pada Shalat Hari Raya
Tentang Nida’ sendiri, didalam kitab Al Fiqhu alaa Madzahibil Arba’ah, disebutkan : “Tidak
ada adzan untuk dua shalat hari raya, tidak pula ada iqamah. Akan
tetapi dianjurkan mengucapkan nida’, dengan ucapkan : {“Ash-Shalatu
Jami’ah”} berdasarkan ittifaq / kesepakatan dari imam 3 (yakni Abu
Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad), berbeda halnya dengan Malikiyah,
mereka mengatakan : Nida’ dengan ucapkan {“Ash-Shalatu Jami’ah”} atau
seumpamanya hukumnya makruh atau menyelisihi yang lebih utama (khilaful
aulaa), namun sebagain dari Malikiyah mengatakan : sesungguhnya nida’
dengan yang seperti itu tidaklah makruh, kecuali berkeyaqinan bahwa hal
itu sebagai sebuah anjuran, namun jika tidak, maka tidaklah makruh”.
Didalam Takmilah Al Majmu’ disebutkan :
“Dianjurkan (yustahabb) mengucapkan “Ash-shalatu Jami’ah” sebagaimana telah disebutkan, ini diqiyaskan dengan shalat Kusuf. Imam Syafi’i didalam Al Umm berkata : aku menyukai seorang imam memerintahkan muadzdzin pada hari-hari raya dan pada perkumpulan-perkumpulan shalat supaya mengucapkan : {Al-Shalatu Jami’ah / الصلاة جامعة }, atau {Ash-Shalaah / الصلاة }. Jika misalnya mengatakan {Datanglah menuju shalat / هلم إلى الصلاة } maka tidak kami makruhkan, Jika mengucapkan {حي على الصلاة } maka tidak apa-apa. Namun jika aku suka untuk menghindari mengucapkan yang seperti itu karena itu bagian dari lafadz Adzan, aku menyukai untuk menghindari semua ucapan yang mengandung lafadz-lafadz Adzan. Dan jika seandainya dilakukan adzan dan iqamah untuk shalat ‘ied, maka aku memakruhkannya dan tidak menjadikan sebagai kebiasaan, inilah kalam Imam Syafi’i. Shahibu al-‘Iddah mengatakan : seandainya mengucapkan { حي على الصلاة } pun juga tidak apa-apa, bahkan itu mustabah (sunnah). Namun, Ad-Darimiy mengatakan : seandainya mengucapkan { حي على الصلاة } maka makruh, karena itu bagian dari lafadz Adzan. Dan yang showab / benar adalah sebagaimana nash Imam Syafi’i bahwa beliau tidak memakruhkannya, dan sungguh yang aulaa (lebih utama) adalah menghindarinya dan menghindari penggunaan seluruh lafadz-lafadz Adzan”.
“Dianjurkan (yustahabb) mengucapkan “Ash-shalatu Jami’ah” sebagaimana telah disebutkan, ini diqiyaskan dengan shalat Kusuf. Imam Syafi’i didalam Al Umm berkata : aku menyukai seorang imam memerintahkan muadzdzin pada hari-hari raya dan pada perkumpulan-perkumpulan shalat supaya mengucapkan : {Al-Shalatu Jami’ah / الصلاة جامعة }, atau {Ash-Shalaah / الصلاة }. Jika misalnya mengatakan {Datanglah menuju shalat / هلم إلى الصلاة } maka tidak kami makruhkan, Jika mengucapkan {حي على الصلاة } maka tidak apa-apa. Namun jika aku suka untuk menghindari mengucapkan yang seperti itu karena itu bagian dari lafadz Adzan, aku menyukai untuk menghindari semua ucapan yang mengandung lafadz-lafadz Adzan. Dan jika seandainya dilakukan adzan dan iqamah untuk shalat ‘ied, maka aku memakruhkannya dan tidak menjadikan sebagai kebiasaan, inilah kalam Imam Syafi’i. Shahibu al-‘Iddah mengatakan : seandainya mengucapkan { حي على الصلاة } pun juga tidak apa-apa, bahkan itu mustabah (sunnah). Namun, Ad-Darimiy mengatakan : seandainya mengucapkan { حي على الصلاة } maka makruh, karena itu bagian dari lafadz Adzan. Dan yang showab / benar adalah sebagaimana nash Imam Syafi’i bahwa beliau tidak memakruhkannya, dan sungguh yang aulaa (lebih utama) adalah menghindarinya dan menghindari penggunaan seluruh lafadz-lafadz Adzan”.
Imam Al Baihaqi didalam kitabnya Ma’rifatus Sunani wal Atsar meriwayatkan perkataan Imam Syafi’i :
قال الشافعي: قال الزهري: وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر في العيدين المؤذن فيقول: «الصلاة جامعة»
“Imam Syafi’i berkata : Az-Zuhri berkata ;
Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam memerintahkan mu’adzdzin pada
shalat dua hari raya agar mengucapkan : {Ash-Shalatu Jami’a / Nida’}”
Sumber Madinatuliman.com
Related Articles
- Istilah-Istilah Penting Dalam Fiqh Syafi'i
- Kedudukan Wanita dalam Islam
- Ta'ati Pemerintah dalam hal Hari Raya
- Sikap Islami Terhadap Pemimpin Yang Terpilih
- Yang Tepat adalah Zakat Fitri bukan Zakat Fitrah
- Bacaan Takbir Hari Raya Lengkap dan Dirangkai Shalawat
- Yang Tepat adalah Zakat Fitri bukan Zakat Fitrah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar