Minggu, 16 Maret 2014

Reposisi Fatwa di Tengah Badai Kepentingan

Reposisi Fatwa di Tengah Badai Kepentingan
M. Hidayatulloh
Prolog 
Agama Islam didaulat sebagai agama paripurna yang senantiasa sesuai dengan perkembangan zaman; shâlihun li kulli zamân wa makân. Meskipun teks-teks wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam jumlahnya terbatas, namun Islam memiliki cara atau instrumen tersendiri dalam menjawab berbagai persoalan umat manusia di mana dan kapan pun itu. Instrumen ini bernama ijtihad. Ijtihad diartikan sebagai sebuah upaya penggalian hukum syariat dari dua sumber utama; Al-Quran dan Hadis. Ijtihad sangat erat kaitannya dengan fatwa. Karena fatwa merupakan salah satu produk dari aktivitas ijtihad yang dikeluarkan oleh seorang mujtahid.
Seiring berjalannya waktu, persoalan di dunia ini terus mengalami perkembangan, sehingga banyak hal baru yang muncul dan belum memiliki status hukum yang spesifik dalam syariat Islam. Persoalan-persoalan baru inilah yang kerap mendorong khalayak umum untuk bertanya kepada seorang ulama demi mendapatkan status hukumnya, yang kemudian disebut dengan fatwa. Namun dalam perjalanannya fatwa tidak lepas dari berbagai kepentingan tertentu. Lantas dimanakah posisi fatwa di tengah badai kepentingan seperti saat ini?
Pengertian Fatwa
Sebelum kita terlalu jauh membahas mengenai berbagai persoalan yang terjadi di dunia fatwa, kita harus lebih dahulu mengetahui makna fatwa itu sendiri. Dengan mengetahui maknanya, kita akan memiliki persepsi yang benar dan utuh tentang fatwa, sehingga tidak salah kaprah dalam mengklasifikasikan vonis status hukum dalam agama yang mirip namun berbeda makna dan konsekuensinya.
Secara bahasa, Ibnu Mandzur dalam Lisân al-Arab menjelaskan bahwa makna iftâ’ adalah memberikan penjelasan atas sebuah perkara dan menghilangkan persoalan pelik di dalamnya. Sedangkan fatwa sendiri diartikan sebagai jawaban seorang mufti.
Secara istilah, Mayyarah mendefenisikan fatwa adalah pemberitahuan akan status hukum syariat yang sifatnya tidak mengikat. (al-Itqân wa al-Ihkâm, 1/8)
Al-Bahuti dalam Syarh Muntaha al-Iradât mendefinisikannya sebagai sebuah penjelasan akan hukum syariat bagi orang yang bertanya. (3/483).
Al-Munawi dalam at-Ta’arîf lebih simpel dalam memberikan definisi fatwa, yaitu jawaban seorang mufti.
Dari pengertian secara bahasa dan istilah di atas dapat kita ambil sebuah kesimpulan bahwa tujuan fatwa adalah memberikan penjelasan status hukum syariat terhadap sebuah perkara dan sifatnya tidak mengikat. Hal ini berbeda dengan qadha’, yaitu keputusan hukum seorang hakim dalam sebuah perkara, maka ini sifatnya mengikat kepada orang yang bersangkutan. Dengan demikian, tugas seorang mufti hanya sebatas menyampaikan status hukum perkara yang ditanyakan oleh mustafti (orang yang meminta fatwa), dan mustafti masih memiliki peluang untuk menjalankan atau tidak keputusan hukum yang telah diambil oleh mufti tersebut.
Bahaya Fatwa
Fatwa merupakan produk Islam yang sangat tinggi nilainya, sehingga tidak semua orang boleh mengeluarkan pendapat atas nama fatwa. Fatwa hanya boleh dikeluarkan oleh orang-orang yang telah memenuhi kualifikasi ketat, baik dalam sisi kapabilitas maupuan kredibilitas. Seorang mufti harus memiliki kapabilitas keilmuan agama yang mumpuni, dengan penguasaan yang baik akan berbagai disiplin ilmu dalam Islam. Dia juga harus merupakan sosok yang memiliki kredibilitas unggul sehingga terlepas dari prilaku-prilaku yang kurang terpuji.
Begitu ketatnya kualifikasi untuk menjadi seorang mufti, sehingga banyak ulama yang tidak berani untuk maju ke zona bahaya yang bernama ‘fatwa’ ini. Mereka memilih untuk tidak bermain api di zona ini. Karena hakikat berfatwa adalah penyampaian hukum Allah Subhanahu wa Ta’ala. Apalagi jauh hari Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersabda yang artinya: “Orang yang paling berani berfatwa di antara kalian adalah orang yang paling berani masuk neraka.”
Imam Nawawi berkata: “Ketahuilah bahwasanya fatwa itu sangat berbahaya, besar urusannya, dan banyak keutamaannya. Karena seorang mufti adalah pewaris para nabi shalawatullahi wa salamuhu ‘alaihim, juga seorang yang menunaikan fardhu kifayah. Akan tetapi dia sangat rentan untuk terjatuh pada kesalahan. Oleh karena itu, para ulama mengatakan bahwa seorang mufti penyambung keputusan Allah Ta’ala.” (Adabul Fafwa, hlm. 13).
Ibnu al-Qayyim berkata: “Hendaklah seorang mufti mengetahui siapa yang dia wakili dalam fatwanya. Hendaklah dia berkeyakinan bahwa dirinya kelak akan ditanya di hadapan Allah Ta’ala (akan fatwanya).” (I’lâm Muwaqqi’în, 1/10-11).
Para ulama salaf senantiasa berhati-hati dalam memberikan sebuah fatwa, bahkan mereka sering memberikan saran kepada orang yang meminta fatwa agar bertanya kepada orang selain dirinya. Abdurrahman bin Abi Laila pernah berkata: “Aku pernah mendapati 120 sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dari kalangan Anshar. Saat salah seorang mereka bertanya mengenai suatu permasalahan, maka sahabat yang ini melempar pertanyaan kepada sahabat yang lain, dan diapun melemparnya kepada sahabat yang lain lagi, hingga akhirnya pertanyaan tersebut kembali kepada orang pertama.” (Târikh Bagdâd, 13/412).
Imam Malik bin Anas pernah berkata: “Barangsiapa menjawab sebuah pertanyaan, maka sebelum menjawabnya, hendaklah dia mengingat surga dan neraka serta bagaimana kelak nasibnya di akhirat. Setelah itu barulah dia menjawab pertanyaan tersebut.” (Adabul Mufti wal Mustafti, hlm. 79-80).
Fatwa dan Kepentingan
Dari paparan di atas, tampak begitu berat konsekuensi sebuah fatwa. Oleh karenanya para ulama tidak serta merta menjawab seluruh pertanyaan keagamaan yang dilontarkan kepada mereka. Mereka sadar betul bahwa jawabannya kelak akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah Subhanahu wa Ta’ala. Namun demikian, seorang ulama juga tidak boleh bersembunyi dari realitas yang ada. Menyembunyikan ilmu yang telah dianugerahkan oleh Allah Ta’ala karena takut salah dalam memberikan keputusan hukum juga merupakan tindakan kurang terpuji. Menyembunyikan ilmu ini pun juga memiliki ancaman tersendiri. Jadi, idealnya adalah bersikap apa adanya sesuai kapasitas yang dimiliki dengan terus berharap mendapatkan taufik dari Allah Ta’ala. Seorang ulama yang diberi pertanyaan tentang status hukum sebuah perkara, lantas dia menjawabnya sesuai prosedur dan standar keilmuan Islam yang berlaku, maka jika dia salah akan mendapatkan satu pahala dan jika benar akan mendapatkan dua pahala. Karena dengan demikian berarti dia telah berijtihad. Dan dalam konsep pahala ijtihad, jika benar mendapatkan dua dan jika salah mendapatkan satu.
Seiring dengan meningkatnya rasa keingintahuan masyarakat terhadap Islam, fatwa mulai bergeser dari peranannya semula. Jika semula fatwa hanya bertujuan untuk memberikan penjelasan dengan sebenar-benarnya mengenai status hukum syariat atas sebuah perkara yang bersifat tidak mengikat, kini fatwa seakan dijadikan instrumen untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Di tangan seorang ekonom, fatwa akan dijadikan justifikasi keabsahan atau kehalalan akan produk-produk bisnis atau transaksi-transaksi keuangan yang dia tawarkan. Di tangan seorang politisi, fatwa akan digunakan sebagai jargon politik atau alat untuk meraup dukungan massa sebanyak-banyaknya. Demikian pula, fatwa akan ditarik-tarik dan dikait-kaitkan oleh pihak selain mereka, demi memberikan segel ‘halal’ pada aktivitas atau produk yang mereka ciptakan.
Di titik ini, fatwa sudah tidak lagi menjadi sekedar penjelasan status hukum, namun justru berubah menjadi obyek studi yang perlu dijelaskan hukumnya sendiri. Artinya, kita akhirnya perlu bertanya lagi kepada para ulama tentang hukum berfatwa demi kepentingan-kepentingan tertentu. Fatwa berbalut kepentingan inilah yang kerap menimbulkan perang fatwa antar ulama dan membuat kondisi sosial masyarat menjadi tidak kondusif. Alih-alih masyarakat mendapatkan pencerahan dan kemaslahatan dari sebuah fatwa yang telah dikeluarkan oleh seorang ulama, mereka justru akan saling lempar cacian bahkan baku hantam demi membela ulama idolanya. Tentunya ini akan melahirkan persoalan baru dan sangat bertentangan dengan konsep dan spirit yang terkandung dalam fatwa itu sendiri.
Perang fatwa mungkin jarang kita temukan di tengah masyarakat muslim Indonesia. Karena perlu kita akui bahwa di negara kita belum ada yang berani untuk berfatwa, kalau tidak ingin dikatakan memang belum ada sosok yang layak untuk mengeluarkan fatwa. Penulis teringat sebuah statemen dari guru penulis Dr. Amr Wardani, salah seorang ulama staf fatwa di Dar el-Fatwa (Lembaga Pusat Fatwa) Republik Arab Mesir. Pasca kunjungan beliau ke Indonesia, beliau mengatakan bahwa di Indonesia belum ada seorang mufti, yang ada hanyalah para fuqaha (ahli fikih). Hal itu beliau dasarkan pada fakta bahwa para ulama Indonesia sering terjebak pada ijtihad-ijtihad ulama klasik dalam memberikan hukum pada persoalan-persoalan baru. Padahal bisa jadi empat aspek dalam proses fatwa sudah berbeda; asykhâs (personal), ahwâl (kondisi), makân (tempat), dan zamân (waktu).
Namun beda halnya jika kita melihat kasus yang terjadi di dunia Arab. Meski sebagian besar ulama telah menggulirkan ide agar dibuat lembaga khusus yang menjadi kiblat fatwa, karena sulitnya ditemukan sosok mufti yang memenuhi kualifikasi, tapi tetap saja fatwa individu banyak kita temukan. Fakta terbaru, betapa perang fatwa di Mesir betul-betul tersajikan dengan sangat panas, antara para mufti dari kalangan Ikhwanul Muslimin, Salafi, dan Al-Azhar. Konflik ‘kepentingan’ yang terjadi di Mesir ini pun mempengaruhi bahkan menciptakan konflik serupa di belantika dunia Islam lainnya yang selama ini berkiblat kepada Mesir dalam keilmuannya. Hal serupa juga terjadi lebih dahulu di Suriah. Dan untuk saat ini di dunia Arab sendiri sedang mengalami kerancuan pemahaman terkait fatwa ini. Masyarakat awam –dan sebagian civitas akademika– sering salah dalam memahami statemen para ulama yang mengandung keputusan hukum syariat. Mereka hampir tidak bisa membedakan antara fatwa dengan ra’yun fiqhi (pandangan fikih). Semua statemen ulama mereka anggap sebagai sebuah fatwa, padahal kenyataannya tidak demikian.
Penutup
Dengan melihat uraian singkat di atas, merupakan sebuah keniscayaan untuk mengembalikan lagi fatwa pada posisi semula. Posisinya yang permanen sebelum ditarik ke kanan dan ke kiri demi mengukuhkan sebuah kepentingan. Dengan demikian fatwa tidak lagi dijadikan alat justifikasi sebuah kepentingan yang hanya cenderung menguntungkan pihak tertentu. Jika pun ada kepentingan yang harus dibela oleh sebuah fatwa, maka kepentingan itu bernama ‘kebenaran’. Kebenaran yang didasarkan pada prinsip-prinsip baku dalam Islam. Akhirnya penulis ingin mengajak seluruh pihak untuk lebih hati-hati dalam persoalan fatwa ini. Kemaslahatan publik harus menjadi misi utama dalam urusan fatwa, sehingga kondisi sosial masyarakat menjadi lebih kondusif. Dengan demikian, pikiran dan tenaga umat dapat lebih disinergiskan dan dioptimalkan sehingga menghasilkan karya-karya nyata yang produktif. Wallahu a’lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar