Sabtu, 15 Maret 2014

Larangan Berbisik dengan Meninggalkan Seorang yang Lain

Berbisik

Dari Ibnu Umar ra bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Jikalau mereka -yakni yang sedang berada dalam majelis- itu bertiga orang, maka janganlah yang dua orang berbisik-bisik, meninggalkan orang yang ketiga -diajak pula-.” (Muttafaq ‘alaih) 
Dari Ibnu Mas’ud bahwasanya Rasulullah s.a.w. bersabda: “Jikalau engkau semua bertiga orang, maka janganlah yang dua orang itu berbisik-bisik dengan meninggalkan seorang yang lain, sehingga engkau semua bercampur dengan orang banyak -yakni jumlah yang hadir itu ada empat orang atau lebih- supaya tidak menyebabkan kesedihan kepada orang yang tidak ikut diajak berbisik-bisik itu.” (Muttafaq ‘alaih)

Jika sedang bertiga, janganlah 2 orang berbisik, sementara 1 orang lagi tidak diajak. Ini bisa mengakibatkan yang seorang itu merasa tersinggung. Khawatirnya ada sangkaan bahwa 2 orang tersebut sedang membicarakan dirinya. Berbicaralah secara biasa. Tidak keras. Tidak pula berbisik
Apalagi kalau ada orang seperti Kardun yang berpoligami dan punya istri 2 seperti Neneng Markoneng dan Eti Suketi. Tidak boleh Kardun berbisik dengan Neneng dengan meninggalkan Eti. Dosa. Kardun baru boleh berbisik kalau ada bos Romlah yang menemani Eti. Dan seharusnya kalau poligami, masing-masing istri itu diberi rumah yang tersendiri. Jadi tetap ada privacy.


Baca selengkapnya di: http://media-islam.or.id/2013/12/04/larangan-berbisik-dengan-meninggalkan-seorang-yang-lain/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar