Prof. Dr. Syekh Ali Gomah
Pertanyaan: Apa hukum membaca Al-Quran untuk orang mati, baik
sebelum atau setelah dikubur? yang dianggap oleh sebagian orang sebagai
bid’ah?
Jawaban: Perintah syariat untuk membaca Al-Quran
disampaikan secara mutlak. Menurut kaidah yang telah baku, hal yang
mutlak mencakup semua waktu, tempat, individu, dan semua kondisi. Oleh
sebab itu, tidak diperbolehkan membatasi hal yang mutlak ini kecuali dengan dalil. Jika tidak demikian, maka dianggap sebagai ibtida’ (membuat sesuatu yang baru) dalam agama, dengan mempersempit apa yang telah dilonggarkan oleh Allah Swt.
Dengan
demikian, membaca Al-Quran untuk orang meninggal, baik sebelum, saat
dikubur atau setelahnya merupakan sesuatu yang disyariatkan. Berdasarkan
pada keumuman dalil nash yang menunjukkan disyariatkannya membaca
al-Quran. Dan diperkuat dengan hadis-hadis Nabi Saw., juga ucapan para
ulama salaf yang khusus menjelaskan hal ini. Dalil-dalil tersebut
disebutkan oleh Imam Abu Bakar Al-Khalal Al-Hanbaly (w. 311 H.) dalam
bab ‘membaca Al-Quran di pemakaman’ di kitab Al-Jami. Hal serupa disebutkan oleh Al-Hafidz Syamsuddin bin
Abdul Wahid Al-Maqdisy Al-Hanbaly dalam buku yang dikarang khusus
membahas masalah ini, juga oleh Imam Al-Qurthuby (w. 671 H.) dalam kitab
At-Tadzkirah fi Ahwal Al-Mawta wa Umur Al-Akhirah, Al-Hafiz As-Suyuthy As-Syafii (w. 911 H.) dalam Syarh As-Shudur bi Syarhi Hal Al-Mawta wa Al-Qubur, serta Al-Hafiz As-Sayyid Abdullah bin As-Shiddiq Al-Ghamrawy dalam kitab Taudhih Al-Bayan Li Wushul Tsawab Al-Quran, dan sejumlah ulama lain yang mengarang tentang hal ini.
1. Diantara hadis-hadis sahih yang menjelaskan hal ini adalah :
Riwayat
Abdurrahman bin Al-’Ala’ bin Al-Lajlaj, dari bapaknya. Beliau berkata,
“Ayahku – Al-Lajlaj Abu Khalid – berkata kepadaku, wahai anakku! Jika
aku meninggal, buatkan untukku liang kubur. Ketika kau letakkan diriku
di dalam liang kubur, ucapkanlah “Bismillah wa ‘ala millati Rasulillah”
kemudian letakkan dengan perlahan, lalu bacalah di atas kepalaku awal
dan akhir surat al-Baqarah, karena aku mendengar Rasulullah Saw
mengatakan hal itu.”
Hadis ini diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir. Al-Haitsami berkata, “Para perawinya adalah orang-orang yang tsiqah (terpercaya).”
Hadis ini juga diriwayatkan secara mauquf
(disandarkan pada sahabat) dari Ibnu Umar Ra. seperti yang disebutkan
oleh Al-Khilal dalam bagian tentang ‘membaca Al-Quran di pemakaman’, dan
oleh Imam Al-Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra, serta oleh ulama lainnya. Hadis ini dinilai hasan oleh Imam An-Nawawi dan Ibnu Hajar.
Diriwayatkan dari Ibnu Umar Ra, beliau berkata, “Saya mendengar Rasulullah Saw bersabda, jika seorang di antara kalian meninggal, janganlah kalian tahan dia.
Segerakanlah untuk dikubur. Bacalah surat Al-Fatihah di atas kepalanya,
dan akhir surat al-Baqarah di atas kakinya di dalam kuburnya.”
Hadis ini diriwayatkan oleh At-Thabrani dan Al-Baihaqi dalam Syu’ab Al-Iman dengan sanad yang hasan, seperti yang dikatakan oleh Al-Hafizh dalam Fath Al-Bari. Pada riwayat lain digunakan redaksi ‘awal surat al-Baqarah‘ sebagai ganti dari ‘Al-Fatihah‘.
Masih terdapat banyak hadis lain mengenai masalah ini, akan tetapi sanad-nya lemah. Diantaranya :
Hadis Ali bin Abi Thalib Ra, beliau meriwayatkan dari Nabi Saw bersabda, “Siapa
yang melewati pemakaman dan membaca surat al-ikhlas sebanyak sebelas
kali, lalu menghadiahkan pahalanya kepada para mayit, maka dia akan
diberi pahala senilai banyaknya orang yang meninggal .” Hadis ini diriwayatkan oleh Al-Khilal dalam ‘Al-Qiraah ‘ala Al-Qubur’ dan juga oleh As-Samarqandy dalam Fadhail Qul huwa Allah Ahad, serta oleh As-Salafy.
Kemudian hadis Abu Hurairah Ra, beliau berkata bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Siapa
yang masuk ke pemakaman dan membaca Al-Fatihah, Al-Ikhas, dan
At-Takatsur lalu berdoa, ‘Ya Allah, sungguh telah aku hadiakan pahala
dari firman-Mu yang aku baca ini untuk orang mukmin dalam makam ini’,
maka mereka (ahli kubur-pen.) akan menjadi penolongnya di hadapan Allah
Swt.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abu Al-Qasim Az-Zanjani dalam Fawaid-nya.
Kemudian hadis Anas Ra, bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Siapa
yang masuk ke pemakaman dan membaca surat Yasin, maka Allah akan
meringankan mereka dan dia akan mendapat kebaikan senilai banyaknya
mayit di pemakaman itu.” Hadis ini diriwayatkan oleh Abd Al-Aziz sahabat dari Al-Khilal.
Al-Hafizh
Syamsuddin bin Abdul Wahid Al-Maqdisy Al-Hanbaly dalam salah satu
bagian di kitab yang beliau karang untuk membahas masalah ini
mengatakan, “Walaupun hadis-hadis ini dhaif (lemah), akan tetapi
seluruhnya menunjukkan bahwa masalah ini memiliki dasar landasan. Orang
muslim di semua kota dan di semua masa tak henti-hentinya berkumpul dan
membacakan (Al-Quran dll-pen.) untuk dihadiahkan kepada orang yang telah
meninggal, tanpa ada yang menentang. Maka, hal ini dianggap sebagai
ijma.”
2. Hadis tentang membacakan surat Yasin untuk orang yang
sudah meninggal terdapat dalam riwayat Ma’qil bin Yasar Ra., dari Nabi
Saw. bersabda, “Bacakanlah surat Yasin untuk orang-orang yang sudah meninggal di antara kalian.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, dan Ibnu Majah. Disahihkan oleh Ibnu Hibban dan Al-Hakim.
Imam Al-Qurthuby berkata dalam At-Tazkirah, “Hadis ini ada kemungkinan bahwa pembacaan untuk mayit adalah saat kematiannya, dan kemungkinan juga setelah dikubur.”
Al-Hafizh As-Suyuthi dalam Syarh As-Shudur
mengatakan, “Mayoritas ulama memilih kemungkinan yang pertama seperti
dijelaskan dalam awal kitab. Ibnu Abdul Wahid – dalam juz yang telah
disebutkan sebelumnya – memilih kemungkinan kedua. Namun, Al-Muhibb
At-Thabari dari kalangan mutaakhirin memilih dua kemungkinan tersebut.”
Imam Ibnu Hajar Al-Haitamy dalam Al-Fatawa mengatakan, “Ibnu Ar-Rif’ah dan ulama lain mengambil zahir-nya
hadis. Mereka diikuti oleh Az-Zarkasyi dan berkata, “Dengan mengikut
pendapat yang memperbolehkan menggunakan lafazh dengan makna hakiki dan
majazinya, maka mengatakan sunah membacakan al-Quran untuk mayit dalam
dua kondisi tersebut (sebelum dan setelah dikubur-pen.) tidak dianggap
sebagai pendapat yang jauh dari benar.”
3. Disyariatkan untuk
membacakan surat al-Fatihah untuk orang yang meninggal, dikarenakan
Al-Fatihah memiliki keistimewaan dalam memberikan manfaat pada mayit,
memintakan rahmat dan ampunan untuknya, yang tidak dimiliki oleh
surta-surat lain. Sebagaimana dalam hadis Ubadah bin As-Shamit Ra
berkata, Rasulullah Saw bersabda, “Ummul Quran (Al-Fatihah) bisa menggantikan surat lain, akan tetapi surat lain tidak bisa menggantikannya.” Hadis ini diriwayatkan oleh Ad-Daraquthni dan disahihkan oleh Al-Hakim. Imam Bukhari menjadikannya dalam bab tersendiri dalam Sahih-nya dengan berkata, “Bab tentang membaca surat Al-Fatihah untuk jenazah”. Hal ini mencakup di dalam dan di luar shalat jenazah.
Dari
berbagai hadis, sebagian menunjukkan bahwa Al-Fatihah dibaca dalam
shalat jenazah. Hadis lain menunjukkan bahwa Al-Fatihah dibaca ketika
menguburkan dan juga setelahnya, seperti hadis Ibnu Umar Ra yang telah
disebutkan sebelumnya oleh At-Thabrani dan ulama lainnya. Ada juga hadis
lain yang menunjukkan agar membacanya untuk mayit secara mutlak dalam
segala kondisi, seperti hadis Ummu Afif Al-Hindiyyah Ra. berkata, “Kami
berbaiat kepada Rasulullah Saw. ketika beliau membaiat kaum perempuan,
beliau melarang mereka untuk berbicara kepada lelaki selain mahram, dan
beliau memerintahkan kita untuk membacakan Al-Fatihah untuk orang yang
sudah meninggal.” Hadis ini diriwayatkan oleh At-Thabrani dalam Al-Mu’jam Al-Kabir.
Dan juga hadis Ummu Syuraik Ra berkata, “Rasulullah Saw memerintahkan
kepada kita untuk membacakan surat Al-Fatihah kepada jenazah.” Hadis ini
diriwayatkan oleh Ibnu Majah.
4. Mengenai membaca Al-Quran di
pemakaman, para ulama juga bersandar pada hadis Ibnu Abbas Ra, beliau
berkata, Nabi melewati dua makam lalu bersabda, “mereka berdua sedang disiksa, dan mereka disiksa bukan karena dosa besar.” Kemudian beliau bersabda, “Benar, satu di antara mereka suka mengadu domba dan yang satu lagi tidak melindungi (diri dari) kencingnya.”
Beliau berkata, “Kemudian Nabi mengambil kayu yang masih basah, lalu
mematahkannya menjadi dua bagian, menancapkannya ke masing-masing makam,
dan bersabda, “Semoga kayu itu bisa meringankan siksa mereka selama belum kering.”
Imam
Al-Khatthabi berkata, “Hadis ini menunjukkan disunahkannya membaca
Al-Quran di pemakaman. Hal itu disebabkan karena ketika tasbihnya pohon
saja bisa diharapkan untuk meringankan azab bagi mayit, maka membaca
Al-Quran tentu lebih bisa diharapkan dan lebih besar berkahnya.”
Imam Al-Qurthubi dalam At-Tazkirah
berkata, “Tentang hukum membaca Al-Quran di makam, para Ulama berdalil
dengan hadis tentang kayu yang masih basah yang dibelah menjadi dua oleh
Nabi Saw. Mereka mengatakan, “Dari hadis ini bisa diambil kesimpulan
boleh menanam pohon dan membaca Al-Quran di makam. Ketika pohon saja
bisa meringankan mereka, bagaimana dengan bacaan Al-Quran seorang
mukmin.” Beliau mengatakan, “Dari sini para ulama memandang bahwa hukum
ziarah kubur itu sunnah, karena bacaan Al-Quran merupakan hadiah untuk
mayit dari peziarahnya.”
Imam An-Nawawi dalam Syarh Muslim
berkata, “Para ulama menganggap sunah membaca Al-Quran di pemakaman
berdasarkan hadis ini. Dikarenakan ketika keringanan bisa diharapkan
dari tasbihnya pelepah kurma, maka membaca Al-Quran tentu lebih utama. Wallahu A’lam.”
5. Nabi Saw shalat jenazah di pemakaman tak hanya sekali, sebagaimana diriwayatkan dalam Sahihain
(Bukhari dan Muslim) dan lainnya. Sedangkan shalat mencakup pembacaan
surat Al-Fatihah, shalawat kepada Nabi Saw, dzikir dan doa. Apa yang
keseluruhannya boleh, maka sebagiannya saja pun boleh.
Para ulama
berpendapat bahwa pahala bacaan akan sampai pada mayit sebagaimana
diperbolehkannya menghajikan mayit dan sampainya pahala haji padanya.
Karena haji juga mencakup shalat, dan dalam shalat terdapat bacaan
Al-Fatihah dan yang lainnya. Maka apa yang keseluruhannya bisa sampai,
sebagian darinya pun akan sampai pula. Maksud yang terakhir ini –
walaupun ada sebagian ulama yang menentang – tapi tidak satu pun ulama
yang berbeda pendapat tentang pembaca, yang memohon pada Allah Swt agar
memberikan pahala yang setara dengan bacaannya, kepada mayit.
Sesungguhnya hal itu akan sampai padanya, insya Allah, karena Dzat Yang
Maha Pemurah pasti akan memberi ketika diminta, dan akan mengabulkan
semua doa.
6. Seperti itulah apa yang dilakukakan oleh orang
muslim dari generasi ke generasi, oleh ulama khalaf yang mengikuti ulama
salaf, tanpa ada yang mengingkari. Inilah yang menjadi pegangan
mazhab-mazhab yang dianut, sampai Al-Hafizh Syamsuddin bin Abdul Wahid
Al-Maqdisi Al-Hanbali menukil adanya ijma mengenai hal tersebut –
sebagaimana keterangan yang lalu. Hal itu juga dinukil oleh Syaikh
Al-Utsmani dalam kitabnya Rahmat Al-Ummat fi ikhtilaf Al-Aimmah.
Beliau menuliskan, “Para ulama sepakat bahwa istighfar, doa, sedekah,
haji, memerdekakan budak bisa memberi manfaat kepada mayit dan pahalanya
bisa sampai padanya, dan membaca Al-Quran di makam hukumnya sunah.”
Di antara atsar ulama salaf tentang hal ini adalah :
Apa yang diriwayatkan oleh Abu Syaibah dalam Al-Mushannaf, dari Imam As-Sya’bi Ra, beliau berkata, “Kaum Anshar dulu membaca surat Al-Baqarah untuk mayit.” Al-Khilal dalam Al-Qiraah ‘ala Al-Qubur meriwayatkan dengan redaksi, “Kaum Anshar dulu ketika ada orang meninggal, mereka datang ke makamnya dan membaca Al-Quran.”
Al-Khilal meriwayatkan dari Ibrahim An-Nakha’i Ra., beliau berkata, “Boleh membaca Al-Quran di pemakaman.”
Beliau
juga meriwayatkan dari Al-Hasan bin As-Shabah Az-Za’farani, beliau
berkata, “Aku bertanya kepada As-Syafii tentang membaca Al-Quran di
makam,” beliau menjawab, “Tidak masalah.”
Al-Khilal juga
meriwayatkan dari Ali bin Musa Al-Haddad, beliau berkata, “Aku bersama
Ahmad bin Hanbal dan Muhammad bin Qudamah Al-Jauhari di hadapan jenazah.
Ketika jenazah itu dikuburkan, ada seorang lelaki kurus duduk sambil
membaca di atas makam. Imam Ahmad berkata kepadanya, “Hai orang ini,
sesungguhnya membaca di pemakaman itu adalah bid’ah.” Ketika kami keluar
dari pemakaman, Muhammad bin Qudamah berkata kepada Ahmad bin Hanbal,
“Wahai Abu Abdillah! Apa yang engkau katakan tentang Mubassyir
Al-Halaby?” Beliau menjawab, “Dia orang yang tsiqah
(terpercaya)”. Imam Ahmad bertanya, “Engkau menulis sesuatu darinya?”
Beliau menjawab, “Iya, Mubassyir meriwayatkan kepadaku dari Abdurrahman
bin Al-’Alla bin Al-Lajlaj dari Ayahnya, bahwasannya beliau berwasiat,
ketika dikuburkan untuk membacakan pembukaan dan penutupan surat
Al-Baqarah di atas kepalanya. Beliau berkata, “Aku mendengar Ibnu Umar
Ra berwasiat seperti itu.” Kemudian Ahmad berkata kepadanya, “Kembalilah
dan katakan kepada orang laki-laki tadi, “Boleh membaca Al-Quran.”
Beliau
juga meriwayatkan dari Al-Abbas bin Muhammad Ad-Duury, bahwa dia
bertanya kepada Yahya bin Ma’in tentang memabaca di makam, lalu beliau
menceritakan kisah ini.
Para penganut mazhab yang diikuti menuliskan mengenai hal ini :
Dalam Al-Fatawa Al-Hindiyyah
milik mazhab Hanafi disebutkan, “Ketika mayit telah dikuburkan,
disunahkan bagi peziarah untuk duduk sejenak di makam tersebut setelah
selesai, kira-kira sekadar waktu penyembelihan unta dan pembagian
dagingnya. Dengan membaca dan mendoakan mayit.” Dijelaskan bahwa
perkataan tersebut adalah pendapat Imam Muhammad bin Al-Hasan Ra., dan
para ulama Hanafiyyah mengambil pendapat ini.
Dari kalangan mazhab Maliki, para ulama muhaqqiqun
(ahli) memperbolehkan hal tersebut dan berpendapat bahwa pahala bacaan
akan sampai pada mayit. Pendapat ini yang dijadikan pegangan oleh ulama
mutaakhirin mereka. Dalam Hasyiah Ad-Dusuqi ala Syarh Al-Kabir disebutkan, “Pada akhir Nawazil-nya Ibnu Rusyd tentang pertanyaan dalam ayat :
وأن ليس للإنسان إﻻ ما سعى
Beliau
menjawab, “Jika seorang membaca dan menghadiahkan pahala bacaannya
kepada mayit, maka hal itu diperbolehkan dan mayit mendapat pahalanya.”
Ibnu Hilal dalam Nawazil-nya
berkata, “Yang menjadi fatwa ibnu Rusyd dan yang dipilih oleh lebih
dari satu ulama kita di Andalus adalah bahwa mayit mendapat manfaat dari
bacaan Al-Quran dan manfaatnya bisa sampai kepadanya. Dia juga mendapat
pahalanya jika pembaca menghadiahkan pahalanya kepadanya, dan ini yang
menjadi amalan orang muslim baik di timur maupun di barat. Begitu
seterusnya, berlangsung sejak dahulu.” Kemudian beliau berkata, “Di
antara hal-hal yang mengherankan adalah Izzuddin bin Abdis Salam
As-Syafii datang dalam mimpi (seseorang- pen) setelah beliau wafat,
kemudian beliau ditanya, “Apa yang anda katakan tentang pendapat anda
dulu, yang mengingkari sampainya pahala bacaan yang dihadiahkan kepada
orang yang sudah meninggal?” Beliau menjawab, “Tidak benar, kenyataannya
tidak seperti yang aku duga.”
Dalam Nawazil As-Shughra milik
Syaikh Al-Jamaah Sayyidi Al-Mahdi Al-Wazani Al-Maliki disebutkan,
“Tentang membaca di pemakaman, Ibnu Rusyd telah menuliskan dalam Al-Ajwibah, dan Ibnu Al-Arabi dalam Ahkam Al-Quran miliknya, serta Al-Qurthubi dalam At-Tadzkirah,
bahwasannya mayit bisa mendapat manfaat dari bacaan, baik pembaca
membacakannya di makam ataupun di rumah.” Beliau menukil dari banyak
ulama Malikiyyah, seperti Abu Sa’id bin Lubb, Ibnu Habib, Ibnu Al-Hajib,
Al-Lukhami, Ibnu Arafah, Ibnu Al-Mawaq, dan lainnya.
Dari kalangan As-Syafiiyyah, Imam An-Nawawy berkata dalam Al-Majmu,
“Para ulama madzhab kami berpendapat, bagi peziarah disunahkan untuk
mengucapkan salam untuk ahli kubur, dan mendoakan mayit yang diziarahi
serta semua ahli kubur yang ada. Sebaiknya mengucapkan salam dan doa
sesuai dengan apa yang ditetapkan dalam hadis. Disunahkan juga untuk
membaca sedikit ayat Al-Quran, kemudian mendoakan mereka. Hal ini
dituliskan oleh Imam As-Syafii dan disepakati oleh murid-murid beliau.”
Dalam kitab Al-Adzkar
beliau berkata, “Disunahkan untuk duduk sejenak setelah selesai
menguburkan selama kadar penyembelihan unta dan pembagian dagingnya.
Para peziarah duduk dengan menyibukkan diri membaca AL-Quran, mendoakan
mayit, memberi nasihat, menceritakan kisah-kisah orang saleh. Imam
As-Syafii dan murid-murid beliau mengatakan, “Disunahkan untuk
membacakan ayat Al-Quran,” mereka berkata, “Jika mereka bisa
mengkhatamkan Al-Quran seluruhnya akan lebih baik.”
Beliau berkata dalam Riyadh As-Shalihin,
“Imam As-Syafii Ra berkata, disunahkan untuk membacakan Al-Quran. Jika
mereka bisa mengkhatamkan Al-Quran dihadapannya, itu lebih baik.”
Dari kalangan Hanabilah juga menjelaskan diperbolehkannya hal ini.
Imam Al-Mardawi dalam Al-Inshaf
berkata, “perkataan Imam Ahmad (tidak makruh membaca di pemakaman
menurut yang paling sahih di antara dua riwayat) adalah pendapat mazhab.
Hal ini disebutkan dalam Al-Furu’, dan dituliskan oleh Imam
Ahmad. Pensyarah kitab tersebut berkata, “Inilah pendapat yang masyhur
dari Imam Ahmad.” Al-Khilal dan temannya berkata, “Pendapat mazhab cuma
satu riwayat, yaitu tidak makruh, dan inilah yang dipegang oleh
mayoritas ulama madzhab. Di antaranya Al-Qadhi, beliau berpegang pada
pendapat ini dalam Al-Wajiz dan lainnya, dan mendahulukan pendapat ini dalam Al-Furu’, Al-Mughni, As-Syarh, Ibnu Tamim, Al-Faiq, dan lainnya.
Orang
yang meneliti buku-buku riwayat, biografi dan sejarah akan menemukan
bahwa seperti itulah yang dilakukan oleh ulama salaf, dan diikuti oleh
para ulama berikutnya tanpa ada yang menentang. Termasuk juga ulama
mazhab Hanabilah dan para ahli Hadis. Dalam hal ini, cukuplah bagi kita
riwayat yang disebutkan oleh Al-Hafizh Ad-Dzahabi dalam Siyar A’lam An-Nubala
ketika menyebutkan biografi gurunya, Ja’far Al-Hasyimi Al-Hanbali (w.
470 H), penganut mazhab Hanbali pada masanya. Ad-Dzahabi berkata,
“Beliau dimakamkan di samping makam Imam Ahmad. Orang-orang selalu
mengunjungi makam beliau. Sampai ada yang mengatakan, “Di makam beliau
ini telah dikhatamkan sebanyak 10.000 khataman.”
Bahkan Syaikh
Ibnu Taimiyah Ra – yang menganggap bahwa membaca Al-Quran di makam itu
adalah bid’ah, menyalahi apa yang menjadi amalan ulama salaf dan khalaf –
oleh ahli sejarah disebutkan dalam biografinya, bahwa orang-orang
berkumpul mengkhatamkan Al-Quran untuk beliau di makamnya dan juga di
rumah-rumah mereka. Sebagaimana yang disebutkan oleh Ibnu Abdil Hadi
Al-Hanbali dan ulama lainnya. “Sejarah adalah ujian bagi sebuah
madzhab,”demikian dikatakan.
Dengan demikian, membaca Al-Quran
untuk dihadiahkan kepada orang-orang yang sudah meninggal adalah hal
yang disyariatkan, berdasarkan dalil-dalil yang sahih dari
Al-Quran dan hadis, yang diamalkan oleh ulama salaf, dan diikuti oleh
ulama-ulama selanjutnya selama berabad-abad tanpa ada yang menentang.
Baik dilakukan ketika sakaratul maut, atau setelahnya. Ketika shalat
jenazah atau sesudahnya. Ketika dikuburkan atau setelahnya. Siapa yang
menganggap bahwa hal itu bid’ah, justru dia sendiri yang lebih dekat
dengan bid’ah. Wallahu A’lam. (Musyaffa’/Majalah al-Azhar).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar