Minggu, 30 Maret 2014

KHULAFAUR RASYIDIN KELUARKAN KEPUTUSAN ADANYA BID’AH HASANAH, SEBAGAI TAMPARAN KERAS TERHADAP WAHABI ANTI BID’AH HASANAH



Foto: KHULAFAUR RASYIDIN KELUARKAN KEPUTUSAN ADANYA BID’AH HASANAH, SEBAGAI TAMPARAN KERAS TERHADAP WAHABI ANTI BID’AH HASANAH

Gambar dalam posting di atas adalah hadits riwayat al-Bukhari, tentang penghimpunan al-Qur’an. Riwayat tersebut membuktikan bahwa Khalifah Abu Bakar dan Umar, serta para sahabat mengakui adanya bid’ah hasanah dalam agama. Hadits tersebut artinya begini:

“Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Bakar memanggilku, dan di sampingnya ada Umar. Abu Bakar berkata: “Umar berkata kepada ku: “Bagaimana kalau Anda menghimpun al-Qur’an dalam satu Mushhaf?” Abu Bakar menjawab: “Bagaimana aku akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah  SAW?” Umar berkata: “Demi Allah, ini baik”. Umar terus meyakinkan Abu Bakar, sehingga akhirnya Abu Bakar menerima usulan Umar. Kemudian keduanya menemui Zaid bin Tsabit RA, dan menyampaikan tentang rencana mereka kepada Zaid. Zaid menjawab: “Bagaimana kalian berdua akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah  SAW?” Keduanya menjawab: “Demi Allah, ini baik”. Keduanya terus meyakinkan Zaid, hingga akhirnya Allah melapangkan dada Zaid sebagaimana telah melapangkan dada Abu Bakar dan Umar dalam rencana ini”. (HR. al-Bukhari).

Dalam riwayat di atas, Abu Bakar berkata: “Bagaimana aku akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah  SAW?” Perkataan ini menandakan bahwa penghimpunan al-Qur’an adalah bid’ah. Lalu Umar menjawab: “Demi Allah, ini baik”. Perkataan Umar ini menandakan bahwa hal tersebut hasanah (baik). Kemudian pandangan dua orang ini disetujui oleh Zaid bin Tsabit. Para sahabat pun tidak ada yang menentang kebijakan mereka. Berarti penghimpunan al-Qur’an adalah bid’ah hasanah yang disepakati oleh para sahabat. Berarti bid’ah hasanah disepakati oleh para sahabat.

Monggo para pembaca koment di sini.
Gambar dalam posting di atas adalah hadits riwayat al-Bukhari, tentang penghimpunan al-Qur’an. Riwayat tersebut membuktikan bahwa Khalifah Abu Bakar dan Umar, serta para sahabat mengakui adanya bid’ah hasanah dalam agama. Hadits tersebut artinya begini:

“Dari Zaid bin Tsabit radhiyallahu ‘anhu, bahwa Abu Bakar memanggilku, dan di sampingnya ada Umar. Abu Bakar berkata: “Umar berkata kepada ku: “Bagaimana kalau Anda menghimpun al-Qur’an dalam satu Mushhaf?” Abu Bakar menjawab: “Bagaimana aku akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW?” Umar berkata: “Demi Allah, ini baik”. Umar terus meyakinkan Abu Bakar, sehingga akhirnya Abu Bakar menerima usulan Umar. Kemudian keduanya menemui Zaid bin Tsabit RA, dan menyampaikan tentang rencana mereka kepada Zaid. Zaid menjawab: “Bagaimana kalian berdua akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW?” Keduanya menjawab: “Demi Allah, ini baik”. Keduanya terus meyakinkan Zaid, hingga akhirnya Allah melapangkan dada Zaid sebagaimana telah melapangkan dada Abu Bakar dan Umar dalam rencana ini”. (HR. al-Bukhari).

Dalam riwayat di atas, Abu Bakar berkata: “Bagaimana aku akan melakukan sesuatu yang belum pernah dilakukan oleh Rasulullah SAW?” Perkataan ini menandakan bahwa penghimpunan al-Qur’an adalah bid’ah. Lalu Umar menjawab: “Demi Allah, ini baik”. Perkataan Umar ini menandakan bahwa hal tersebut hasanah (baik). Kemudian pandangan dua orang ini disetujui oleh Zaid bin Tsabit. Para sahabat pun tidak ada yang menentang kebijakan mereka. Berarti penghimpunan al-Qur’an adalah bid’ah hasanah yang disepakati oleh para sahabat. Berarti bid’ah hasanah disepakati oleh para sahabat.

Monggo para pembaca koment di sini.
— bersama Ni'am Ibnu Ahmadi dan 4 lainnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar