Suami Murtad, Bagaimana Pernikahannya?
19 07 2009
Dari : Moch. Taufik
Ass.Wr.Wb.
Bib, ana punya masalah kakak Ane/perempuan menikah dengan pria lain agama yang ahli kitab. Dimana saat ijab memeluk Islam tapi setelah 4 tahun dia tidak memeluk Islam lagi padahal sekarang sudah punya 2 anak.
Bagaimana solusinya dan hukumnya secara Islam.
Atas balasannya disampaikan terima kasih
FORSAN SALAF menjawab :
Waalaikum salam Wr. Wb.
Ketika salah satu dari suami-istri murtad (keluar dari islam) seperti kembali ke agama sebelum menikah, maka : Jika telah melakukan hubungan suami istri seperti yang terjadi pada kakak saudara, maka ditunggu bila sampai selesai masa iddah (tiga kali suci dari haid) tidak kembali masuk islam maka pernikahannya faskh atau batal, akan tetapi bila kembali masuk islam sebelum habisnya masa iddah, maka penikahannya tetap sah (tidak perlu diulangi)
Di dalam masa iddah, si istri wajib memisahkan diri dari suami untuk menghindari hubungan suami-istri diantara keduanya, karena hal itu haram hukumnya.
Ass.Wr.Wb.
Bib, ana punya masalah kakak Ane/perempuan menikah dengan pria lain agama yang ahli kitab. Dimana saat ijab memeluk Islam tapi setelah 4 tahun dia tidak memeluk Islam lagi padahal sekarang sudah punya 2 anak.
Bagaimana solusinya dan hukumnya secara Islam.
Atas balasannya disampaikan terima kasih
FORSAN SALAF menjawab :
Waalaikum salam Wr. Wb.
Ketika salah satu dari suami-istri murtad (keluar dari islam) seperti kembali ke agama sebelum menikah, maka : Jika telah melakukan hubungan suami istri seperti yang terjadi pada kakak saudara, maka ditunggu bila sampai selesai masa iddah (tiga kali suci dari haid) tidak kembali masuk islam maka pernikahannya faskh atau batal, akan tetapi bila kembali masuk islam sebelum habisnya masa iddah, maka penikahannya tetap sah (tidak perlu diulangi)
Di dalam masa iddah, si istri wajib memisahkan diri dari suami untuk menghindari hubungan suami-istri diantara keduanya, karena hal itu haram hukumnya.
- Jika belum pernah melakukan persetubuhan, maka seketika itu pernikahannya faskh atau batal.
terimakasi, wass..