Terdapat kaidah baku dalam ilmu fiqh yang disebutkan ulama:
الأَصْلُ فِي الأَشْيَاءِ الطَّهَارَةُ
“Hukum asal segala sesuatu adalah suci”Kaidah ini berdasarkan firman Allah:
هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُمْ مَا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا
“Dia-lah Dzat yang menciptakan segala sesuatu yang ada di bumi untuk kalian” (Qs. al-Baqarah: 29)Syaikh Abdurrahman as-Sa`di ketika menafsirkan ayat ini, beliau mengatakan:
Dia menciptakan untuk kalian segala sesuatu yang ada di bumi, sebagai karena berbuat baik dan memberi rahmat, untuk dimanfaatkan, dinikamti, dan diambil pelajaran. Pada kandungan ayat yang mulia ini terdapat dalil bahwa hukum asal segala sesuatu adalah suci. Karena ayat ini disampaikan dalam konteks memaparkan kenikmatan… [Abdurrahman as-Sa`di, Taisir al-Karim ar-Rahman: al-Baqarah: 29]
Kami tidak menjumpai adanya dalil maupun keterangan ulama bahwa kotoran telinga termasuk benda najis atau membatalkan wudhu. Berdasarkan kaidah di atas, hukum asal sesuatu adalah suci, maka kita bisa menyatakan, kotoran telinga tidak najis.
Allahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar