Selasa, 04 Februari 2014

Hadis mutawatir dan hadis ahad


                                                                           BAB I
Pendahuluan.
Ditinjau dari segi jumlah perawi yang meriwayatkan maka hadits terbagi dalam dua bagian
1. Hadits Mutawatir
2. Hasits Ahad
Disini akan dibahas tentang kedua bagian hadits tersebut, untuk lebih mudahnya pemahaman tentang keduanya, maka terlebih dahulu akan dijelaskan secara singkat dua istilah dalam ulum al-hadits, yaitu tentang istilah perawi dan sanad.
• Perawi adalah orang orang yang meriwayatkan hadits, mulai dari perawi pertama, kedua, ketiga dan seterusnya.
• Sanad adalah rangkaian mata rantai perawi yang meriwatkan hadits,
Hadits sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an, yang berupa aqwal, af’al dan taqrir nabi Muhammad SAW. Diriwayatkan pertama kali melalui penuturan para shahabat yang mendengar atau menyaksikan secara langsung peristiwa yang dilakukan nabi, kepada para shahabat yang tidak menyaksikan langsung dari nabi, atau kepada para tabi’in. Para shahabat yang mendengar atau menyaksikan langsung peristiwa yang dilakukan nabi, disebut perawi pertama, dari perawi pertama ini hadits nabi tersebar melalui perawi kedua, ketiga dan seterusnya. Rangkaian mata rantai perawi, dari perawi pertama, kedua, ketiga dan seterusnya disebut sanad.

Contoh:
- حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى قَالَ أَخْبَرَنَا حَنْظَلَةُ بْنُ أَبِى سُفْيَانَ عَنْ عِكْرِمَةَ بْنِ خَالِدٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ – رضى الله عنهما – قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – « بُنِىَ الإِسْلاَمُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ ، وَالْحَجِّ ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ » .
Dalam contoh diatas, yang mendengar langsung dari nabi adalah ibnu umar sebagai perawi pertama, disampaikan kepada Ikrimah ibnu Khalid (perawi kedua), disampaikan kepada handzalah ibnu abi Sufyan (perawi kitiga), disampaikan kepada Abdullah ibnu Musa (perawi keempat).
Penyebaran hadits bisa jadi melalui lebih dari satu rangkaian sanad, mungkin ada yang melalui dua rangkaian sanad, atau tiga rangkaian sanad, bahkan melalui rangkaian sanad yang cukup banyak, sehingga saling menguatkan. Dari sinilah timbul istilah hadits Mutawatir dan hadits Ahad.
BAB II
Hadits Mutwatir Dan Hadits Ahad
A. Hadits Mutwatir

1. Pengertian Hadits mutwatir
menurut bahasa, mutawatir isim fa’il dari at-tawatur memilki makna yang sama dengan mutabi’ yang artinya beriringan, berturut-turut atau beruntun.

Menurut istilah ialah : “hadits yang diriwayatkan oleh banyak orang, berdasarkan panca indsra, yang menurut kebiasaan mereka mustahil terlebih dahulu melakukan dusta / kebohongan, keadaan periwayatan terus menerus demikian mulai dari awal hingga akhir sanad”.

2. Syarat-Syarat hadits mutawatir

Dari definisi di atas jelaslah bahwa hadits mutawatir tidak akan terwujud kecuali dengan empat syarat berikut ini :
  1. Diriwayatkan oleh perawi yang banyak.
  2. Adanya konsistensi jumlah perawi pada setiap thabaqat. Artinya jika salah satu dari tingkatan tersebut ada yang tidak mencapai jumlah minimal yang ditetapkan, maka sanad tersebut tidak dikatagorikan sanad mutawatir, tetapi disebut sanad ahad.
  3. Jumlah perawinya harus mencapai suatu ketentuan yang menurut kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat untuk dusta. Dalam hal ini para ulama’ berbeda pendapat tentang berapa jumlah perawi minimalnya, ada yang mengatakan minimal 4, 5, 10, 12, 20, 40, dan ada yang mengatakan minimal 70 orang. Imam As-Suyuthi memilih yang pertama, yakni 10 orang.
  4. Sandaran hadits yang disampaikan harus berdasar tangkapan panca indera. Biasanya dalam periwayatannya memakai : kami telah mendengar (سمعنا) , atau kami telah melihat (راينا) . Adapun jika sandaran mereka dengan menggunakan akal, maka tidak dapat dikatakan sebagai hadits mutawatir.
3. Pembagian Hadits Mutawatir
Hadits mutawatir terbagi menjadi tiga bagian, yaitu :
1. Mutawatir Lafdhy
yaitu hadits mutawatir yang lafadz dan maknannya sama. Misalnya hadits (yang artinya).
Menurut Ibnu Sholah yang pendapatnya diikuti Imam An-Nawawi bahwa hadits mutawatir lafdzi sedikit sekali jumlahnya dan sulit diberikan contohnya kecuali hadits :

من كذب علي متعمدا فليتبوأ مقعده في النار.
”Barangsiapa yang sengaja berdusta atas namaku (Rasulullah SAW.) maka hendaknya menempati tempat duduknya di api neraka”.

Urutan perawi hadits diatas antara lain adalah sebagai berikut :


Contoh Sanad Hadits Mutawatir
Menurut Zainuddin Al-Iraqi, hadits ini (selafadz) telah diriwayatkan lebih dari 70 orang shahabat, tapi yang semakna dengan hadits ini diriwayatkan oleh 200 orang sahabat sebagaimana yang dikatakan Imam An-Nawawi.

2. Mutawatir Ma’nawy

adalah hadits mutawatir yang berasal dari beberapa hadits yang diriwayatkan dengan lafadz berbeda tetapi apabila dikumpulkan mempunyai makna umum yang sama. Misalnya, hadits-hadits tentang mengangkat tangan ketika berdoa.

ما رفع رسول الله صلى الله عليه وسلم يديه حتى رؤي بياض ابطيه في شيئ من دعائه الا في الاستسقاء
Artinya:
Rasulullah tidak mengangkat kedua tangan beliau sampai nampak putih putih kedua ketiak beliau dalam doa-doa beliau, kecuali doa shalat istisqa’ (HR. Bukhari Muslim)

Menurut penelitian al-Syuyuti Hadits yang semakna dengan hadits ini telah diriwayatkan dari Nabi sekitar 100 macam hadits tentang mengangkat tangan ketika berdo’a dalam berbagai kesempatan. Dan setiap hadits tersebut berbeda kasusnya dari hadits yang lain. Sedangkan setiap kasus belum mencapai derajat mutawatir. Namun bisa menjadi mutawatir karena adanya beberapa jalan dan persamaan antara hadits-hadits tersebut, yaitu tentang mengangkat tangan ketika berdo’a.

3. Hadits Mutawatir Amali
adalah : Amalan agama yang dapat diketahui dengan mudah, dan telah mutawatir diantara kaum muslimin (mulai dari para sahabat, tabi’in dan seterusnya sampai pada generasi kita sekarang) bahwa nabi mengerjakannya atau memerintahkannya. Misalnya tentang jumlah rakaat dalam shalat fardhu yang lima, sholat janazah dan shalat aid adalah merupakan hal hal yang diperintahkan agama dan selalu dikerjakan sejak masa nabi, para sahabat dan dilanjutkan dari generasi ke generasi berikutnya

4. Hukum Hadits Mutawatir
Mayoritas ulama’ berpendapat bahwa keyakinan yang diperoleh dari hadits mutawatir, sama kedudukannya dengan keyakinan yang diperoleh melalui kesaksian langsung dengan panca indra, oleh karena itu ia berfaidah sebagai ilmu dharuri (pengetahuan yang mesti diterima), sehingga membawa keyakinan yang qat’i. oleh karena itu petunjuk yang diperoleh dari hadits mutawatir wajib dilaksanakan.

B. Hadits Ahad

1. Pengertian hadits Ahad

Hadits ahad adalah:

ما لا يجتمع فيه شروط التواتر
“ Hasits yang tidak terkumpul padanya syarat-syarat mutawatir”
Jadi semua hadits yang diriwayatkan satu orang, dua orang atau lebih tapi tidak memenuhi syarat untuk memasukkannya kedalam katagori hadits mutawatir, maka disebut hadits Ahad.
Dari segi kualitasnya hadits ahad ada yang berstatus shahih, hasan dan dha’if. Oleh karena itu penelitian terhadap kualitas sanad yang dijadikan sandarannya sangat penting, sehingga dapat dipisahkan antara hadits yang berstatus shahih, hasan dan dha’if.

2. Pembagian Hadits Ahad

Dari segi sedikit banyaknya perawi pada tiap thabaqat, hadits ahad dibagi menjadi tiga macam :

1. Hadits Masyhur
Hadits Masyhur adalah, hadits yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih tetapi tidak mencapai derajat mutawatir. Hadits mutawatir bersifat lebih umum artinya walaupun sebagian dari thabaqat sanadnya jumlah perawi yang meriwayatkan kurang dari tiga orang ,masih dapat dikatakan hadits masyhur. hadits masyhur biasanya pada thabaqat pertama (sahabat) dan thabaqat kedua (tabi’in) terdiri dari satu orang perawi saja, kemudian jumlah rawi pada thabaqat berikutnya cukup banyak.

Diantara contoh hadits masyhur adalah:
قال رسول الله ‏ ‏صلى الله عليه وسلم ‏ ‏إنما الأعمال ‏ ‏بالنيات ‏ ‏وإنما لكل امرئ ما نوى فمن كانت هجرته إلى دنيا ‏ ‏يصيبها ‏ ‏أو إلى امرأة ينكحها فهجرته إلى ما هاجر إليه ‏

Hadits ini diriwayatkan oleh bukhari muslim dengan sanad sebagai berikut:



contoh hadits masyhur

2. Hadits Aziz
Hadits Azis ialah, Hadits yang diriwayatkan oleh dua orang, walaupun dua orang rawi tersebut terdapat pada satu thabaqah saja, kemudian setelah itu, orang-orang pada meriwayatkannya (diriwayatkan orang banyak). Berdasar pengertian tersebut bahwa hadis Azis bukan yang hanya diriwayatkan oleh dua orang rawi pada setiap thabaqat, tetapi selagi pada salah satu thabaqah saja, didapati dua orang rawi sudah bisa dikatakan hadis Azis.

Ibnu Hibban Al Busty berpendapat bahwa hadis Azis yang hanya diriwayatkan oleh dan kepada dua orang perawi, sejak dari lapisan pertama sampai pada lapisan terakhir tidak sekalikali terjadi. Kemungkinan terjadi memang ada, hanya saja sulit untuk dibuktikan. Oleh karena itu bisa terjadi suatu hadis yang pada mulanya tergolong sebagai hadis Azis, karena hanya diriwayatkan oleh dua rawi, tapi berubah menjadi hadis Masyhur, karena perawi pada thabaqat – thabaqat seterusnya berjumlah banyak.

Contoh hadis Azis
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : لاَ يُؤْمِنُ أَحَدُكُمْ حَتَّى أَكُونَ أَحَبَّ إِلَيْهِ مِنْ وَالِدِهِ وَوَلَدِهِ وَالنَّاسِ أَجْمَعِينَ.
Hadits ini diriwayatkan dari Rasulillah oleh Anas bin Malik kemudian diriwayatkan kepada dua orang yaitu, qatadah dan Abdul Aziz bin suhaib, dari qatadah diriwayatkan pada dua orang, yaitu Syu’bah dan Husain al-Muallim. Dan dari Abdul Aziz diriwayatkan kepada dua orang yaitu Abdul Warits dan Ismail, dari keempat orang rawi ini diriwayatkan pada generasi dibawahnya lebih banyak lagi yang akhirnya sampai pada Imam Bukhari dan Muslim.

3. Hadits Gharib
Hadits Gharib ialah : Hadis yang dalam sanadnya terdapat seorang yang menyendiri dalam meriwayatkan, di mana saja penyendirian dalam sanad itu terjadi. penyendirian perawi, bisa berarti : mengenai personnya, yaitu tidak ada orang lain yang meriwayatkan selain dia sendiri. Atau mengenai sifat dan keadaan perawi, yakni perawi itu berbeda dengan sifat dan keadaan perawi-perawi lain yang juga meriwayatkan hadis itu. Dilihat dari bentuk penyendirian perawi tersebut, perawi tersebut, maka hadis gharib dapat digolongkan menjadi dua, yaitu gharib mutlak dan gharib Nisbi.

1) Gharib mutlak
Dikategorikan sebagai gharib mutlak bila penyendiriannya itu mengenai personalianya, sekalipun penyendirian tersebut hanya terdapat dalam satu thabaqat. Penyendirian hadis gharib mutlak ini harus berpangkal di tempat asli sanad, yakni Tabiin, bukan sahabat, karena yang menjadi tujuan memperbincangkan penyendirian perawi dalam hadis ini untuk menetapkan apakah ia dapat diterima atau tidak.
Contohnya:
أَخْبَرَنَا عَلِىُّ بْنُ أَحْمَدَ أَخْبَرَنَا عَلِىُّ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَبْدَانَ أَنْبَأَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ أَحْمَدَ اللَّخْمِىُّ حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ عَبْدِ الْبَاقِى الأَذَنِىُّ حَدَّثَنَا أَبُو عُمَيْرِ بْنُ النَّحَّاسِ حَدَّثَنَا ضَمْرَةُ عَنْ سُفْيَانَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ دِينَارٍ عَنِ ابْنِ عُمَرَ عَنِ النَّبِىِّ – صلى الله عليه وسلم – قَالَ : الْوَلاَءُ لُحْمَةٌ كَلُحْمَةِ النَّسَبِ لاَ يُبَاعُ وَلاَ يُوهَبُ.
Hadis ini diterima dari Nabi oleh Ibnu Umar dan dari Ibnu Umar hanya Abdullah bin Dinar saja yang meriwayatkanya. Sedangkan Abdulallah bin Dinar adalah seorang tabiin hafid, kuat ingatannya dan dapat dipercaya.

2) Gharib Nisbi
Sedang yang dikategorikan gharib nisbi adalah apabila keghariban terjadi menyangkut sifat-sifat atau keadaan tertentu seorang perawi. Penyendirian seorang rawi seperti ini bisa terjadi berkaitan dengan sifat keadilan dan ketsiqahan rawi atau mengenai keadaan tempat tinggal atau kota tertentu.
Contoh dari hadits ghorib nisbi berkenaan dengan sifat keadilan dan ketsiqahan rawi:
كان يقرأ في الاضحى والفطر والقرأن المجيد واقتربت الساعة ووانشق القمر
Hadits ini ditakhrij oleh imam Muslim dan Daruquthni dengan sanad sebagai berikut:

contoh-sanad-hadits-gharib-nisbi

Contoh dari hadits ghorib nisbi berkenaan dengan kota atau tempat tinggal tertentu:

دَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ الطَّيَالِسِيُّ حَدَّثَنَا هَمَّامٌ عَنْ قَتَادَةَ عَنْ أَبِي نَضْرَةَ عَنْ أَبِي سَعِيدٍ قَالَ أُمِرْنَا أَنْ نَقْرَأَ بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ وَمَا تَيَسَّرَ.
Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad Abu Al-Walid, Hamman, Qatadah, Abu Nadrah dan Said. Semua rawi ini berasal dari Basrah dan tidak ada yang meriwayatkannya dari kota-kota lain.

3. Hukum Hadits Ahad
Hadis Ahad yang maqbul (berkualitas shahih), bila berhubungan dengan masalah hukum, maka menurut jumhur ulama, wajib diamalkan.

Namun masalah yang berkaitan dengan soal aqidah, ulama berselisih pendapat. Ada yang mengatakan, bahwa hadis Ahad dapat digunakan sebagai dalil untuk menetapkan masalah aqidah, karena hadis Ahad yang shahih memberi faidah ilmu dan yang memfaedahkan ilmu wajib diamalkan. Pendapat kedua, hadis Ahad, meskipun memenuhi syarat tetap tidak dapat dijadikan dalil terhadap penetapan aqidah. Karena hadis Ahad berstatus memfaedahkan dhanny. Soal aqidah adalah soal keyakinan. Maka, yang yakin tak dapat didasarkan dengan petunjuk yang masih dhanny.
Terdapat pendapat lain (moderat) menyatakan bahwa hadis Ahad yang telah memenuhi syarat, dapat dijadikan dalil untuk masalah aqidah selama hadis tersebut tidak bertentangan dengan Al- Quran dan hadis-hadis yang lebih kuat. Sebagian ulama menetapkan bahwa, hadis ahad diamalkan dalam segala bidang.

BAB III
Penutup
Dari penjelasan di atas, dapat diambil kesimpulan bahwa hadits nabi Muhammad SAW. Apabila ditinjau dari segi banyak sedikitnya rawi, maka terbagi menjadi dua bagian, yang dari dua bagian tersebut terbagi lagi menjadi beberapa bagian, untuk lebih jelasnya lihat skema di bawah ini:
Semua hadits mutawatir status shahih. Karena itu wajib diterima dengan yakin dan wajib diamalkan. Sedangkan Hadits Ahad ada yang shahih, hasan dan dha’if, maka kebanyakan para ulama masih banyak perbedaan pendapat terhadapnya, khususnya dari segi keshaihannya. Jadi, untuk menggunakan hadis ahad sebagai hujjah dalam agama, asal hadits tersebut memenuhi syarat-syarat shahih.

Daftar Pustaka
1. Anwar Moh, Ilmu mustholah Hadits
2. Lutfi Subhan, http://subhanpendidikanagamaislam.blogspot.com/2011/10/ulumul-hadits.html?zx=e902a81de0bec441
3. Nawawi, M (2011), Pengantar Study Hadits.
4. Shahih Bukhari, Maktabah Syamilah version 6041

Tidak ada komentar:

Posting Komentar