Assalaamu alaikum. Yang dimaksud perintah menikah bagi laki-laki kalau
sudah mampu maka bersegeralah menikah, yang dimaksud mampu dalam artian
apa ?
JAWABAN :
Wa alaikumus salaam warohmatulloh. Maksud mampu dalam nikah adalah mampu untuk membayar mahar yang kontan dan menafkahi istri pada hari pernikahan dan malam harinya.
سبل السلام ٣/١٠٩
الباجوري ٢/٩٢
Imam Nawawi mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai maksud dari kata Ba'ah dalam hadits tersebut. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud Ba'ah di sini adalah maknanya secara bahasa, yaitu jima'. Jadi bunyi hadits tersebut menjadi, "Barangsiapa di antara kalian telah mampu berjima', hendaklah ia menikah. Barangsiapa belum mampu berjima', hendaklah ia berpuasa untuk menahan syahwat dan air maninya, sebagaimana tameng yang menahan serangan".
Jika yang dimaksud Ba'ah adalah jima', maka objek dari hadits tersebut adalah para pemuda yang memiliki hasrat yang besar terhadap lawan jenisnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud Ba'ah adalah kemampuan seseorang untuk memberikan nafkah dan keperluan pernikahan. Jadi, bunyi haditsnya menjadi, "Barangsiapa di antara kalian telah mampu memberikan nafkah dan keperluan pernikahan, hendaklah ia menikah. Barangsiapa belum mampu memberikan nafkah dan keperluan pernikahan, hendaklah ia berpuasa untuk menahan syahwatnya". Lihat Kitab Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Juz 9 Halaman 173 :
JAWABAN :
Wa alaikumus salaam warohmatulloh. Maksud mampu dalam nikah adalah mampu untuk membayar mahar yang kontan dan menafkahi istri pada hari pernikahan dan malam harinya.
سبل السلام ٣/١٠٩
: .يا معشر الشباب من استطاع منكم
الباءة فليتزوج فإنه أغض للبصر وأحصن للفرج ومن لم يستطع فعليه بالصوم فإنه
له وجاء. متفق عليه____
و اختلف العلماء في المراد بالباءة والأصح أن المراد بها الجماع فتقديره : من استطاع منكم الجماع لقدرته على مؤنة النكاح فليتزوج.
الباجوري ٢/٩٢
و النكاح مستحب لمن يحتاج اليه بتوقانه للوطء و يجد أهبته كمهر و نفقة فإن
فقد الأهبة لم يستحب له النكاح___ والمراد بالمهر الحال منه و بالنفقة
نفقة يوم النكاح و ليلته وبالكسوة كسوة فصل التمكين____والباءة بالمد مؤن
النكاح.
Imam Nawawi mengatakan bahwa para ulama berbeda pendapat mengenai maksud dari kata Ba'ah dalam hadits tersebut. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud Ba'ah di sini adalah maknanya secara bahasa, yaitu jima'. Jadi bunyi hadits tersebut menjadi, "Barangsiapa di antara kalian telah mampu berjima', hendaklah ia menikah. Barangsiapa belum mampu berjima', hendaklah ia berpuasa untuk menahan syahwat dan air maninya, sebagaimana tameng yang menahan serangan".
Jika yang dimaksud Ba'ah adalah jima', maka objek dari hadits tersebut adalah para pemuda yang memiliki hasrat yang besar terhadap lawan jenisnya.
Pendapat kedua mengatakan bahwa yang dimaksud Ba'ah adalah kemampuan seseorang untuk memberikan nafkah dan keperluan pernikahan. Jadi, bunyi haditsnya menjadi, "Barangsiapa di antara kalian telah mampu memberikan nafkah dan keperluan pernikahan, hendaklah ia menikah. Barangsiapa belum mampu memberikan nafkah dan keperluan pernikahan, hendaklah ia berpuasa untuk menahan syahwatnya". Lihat Kitab Al-Minhaj Syarah Shahih Muslim Juz 9 Halaman 173 :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar