Jawaban :
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Seorang wanita yang sedang menstruasi memang memiliki spesialisasi (kekhususan) yang tidak sama dengan kondisi normal (tidak haid). Diantara hukum yang khusus baginya adalah diberi keringanan untuk tidak melakukan aktifitas maupun ibadah wajib maupun sunnat ketika sedang tidak haid seperti sholat, thawaf, membaca al-Qur’an dan lain sebagainya. Bahkan apabila ia masih tetap menajalankan ibadah-ibadah tersebut, maka hukumnya adalah haram.
Pertanyaan yang saudara sampaikan juga sering kami jumpai di tengah-tengah masyarakat. Tanggapan diantara mereka pun beraneka ragam, ada yang berkomentar bahwa pendapat yang mengatakan bahwa rambut, kuku atau potongan tubuh ketika sedang haid apabila belum disucikan akan menuntut di hari kiamat adalah mitos belaka dan ada pula yang mengikuti pendapat tersebut dengan alasan kehatia-hatian dalam beribadah.
Dalam kitab al-Iqna’ karya Muhammad bin Ahmad al-Khatib asy-Syarbini (w.977 H), kami menemukan sebuah rujukan seperti berikut ini:
فَائِدَة قَالَ فِي الْإِحْيَاء لَا يَنْبَغِي أَن يحلق أَو يقلم أَو يستحد أَو يخرج دَمًا أَو يبين من نَفسه جُزْءا وَهُوَ جنب إِذْ ترد إِلَيْهِ سَائِر أَجْزَائِهِ فِي الْآخِرَة فَيَعُود جنبا
Artinya: Sebuah faidah; imam al-Ghazali berkata dalam kitab Ihya’ Ulumiddin: “Tidak sepantasnya bagi orang yang sedang junub (berhadas besar) untuk mencukur, memotong anggota tubuh, berhias, serta mengeluarkan darah dengan sengaja, karena anggota-anggota tubuh tersebut akan kembali nanti di akhirat dalam keadaan masih junub.Jika melihat referensi diatas, maka anggapan yang mengatakan bahwa anggota-anggota tubuh akan menuntut kita di akhirat apabila belum disucikan dapat dibenarkan. Hal ini sebenarnya berlaku bagi orang yang sedang junub secara umum, bukan hanya wanita yang sedang mengalami haid saja. Mungkin karena durasi yang cukup lama, sehingga kaum wanita terasa lebih berat untuk menjaga potongan-potongan anggota tubuh (kuku, rambut dsb) yang lepas dari tubuh mereka.
Selanjutnya menanggapi pertanyaan saudara mengenai wajib tidaknya membasuh potongan-potongan anggota tubuh yang lepas tersebut,- dengan mengacu penjelasan di atas-, maka secara otomatis potongan-potongan anggota tubuh yang lepas ketika sedang junub wajib dibasuh atau disucikan saat mandi wajib. Apabila hal ini dilakukan, maka keragu-raguan yang muncul dengan masalah terkait akan kian menghilang.
Mudah-mudahan Allah menjadikan dan menganugerahi kita semua termasuk orang-orang yakin, teliti serta hati-hati dalam peribadatan yang kita lakukan, dengan tidak dihinggapi rasa was-was.
Amin. Wallahu al-Muwaffiq ila aqwam at-Thariq.
Wassalamu’alakum wr. wb.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar