WUDLU BAGI DA-IMUL HADATS artinya Selalu berhadas atau beser kencing
PERTANYAAN
Assalaamu'alaikum. Para asatidz mohon pencerahannya, bagi da-imul hadats bolehkah mengqodho sholat setelah sholat fardu tanpa wudlu lagi ?
Atau tetap harus wudlu lagi ?
JAWABAN
Wa'alaikumussalaam.
Bagi da-imul hadats hanya diperbolehkan satu wudlu untuk satu fardlu saja(satu Sholat Fardhu)
Da-imul hadats adalah orang yang selalu dalam keadaan hadats, baik itu hadats besar maupun hadats kecil karena alasan darurat.
Referensi :
Kitab i'anatut Tholibin I / 47
Maka tidak diperbolehkan bagi da-imul hadats ini mengumpulkan / menggunakan wudlu satu dipakai untuk dua fardlu, seperti halnya tidak diperbolehkan mengumpulkan / menggunakan tayammum satu dipakai untuk dua fardlu (yang akan dibahas dalam bab tayammum), dan dalam hukum da-imul hadats ini diqiyaskan dengan tayammum dalam segala aspeknya.
Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab II / 493 cet Beirut
Penjelasan : Menurut madzhab kami (Syafi'iyyah:red) sesungguhnya bagi da-imul hadats tidak diperbolehkan melakukan ibadah sholat fardlu lebih dari satu untuk setiap satu thaharah, baik itu sholat yang dikerjakan pada waktunya (ada') maupun sholat qodlo, adapun untuk sholat yang dinadzari terdapat khilaf yang akan dibahas dalam bab tayammum.
Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab I / 581 Cet Beirut
Wallahu A'lam
PERTANYAAN
Assalaamu'alaikum. Para asatidz mohon pencerahannya, bagi da-imul hadats bolehkah mengqodho sholat setelah sholat fardu tanpa wudlu lagi ?
Atau tetap harus wudlu lagi ?
JAWABAN
Wa'alaikumussalaam.
Bagi da-imul hadats hanya diperbolehkan satu wudlu untuk satu fardlu saja(satu Sholat Fardhu)
Da-imul hadats adalah orang yang selalu dalam keadaan hadats, baik itu hadats besar maupun hadats kecil karena alasan darurat.
Referensi :
Kitab i'anatut Tholibin I / 47
ـ (قوله: ويجب عليه الوضوء الخ)أي ويجب على دائم الحدث الوضوء لكل فرض ولو منذورا، فلا يجوز أن يجمع بوضوء واحد بين فرضين، كما أنه لا يجوز أن يجمع بتيمم واحد بينهما.وسيأتي تفصيل ما يستباح للمتيمم من الصلوات وغيرهما بتيممه في بابه، ويقاس عليه دائم الحدث في جميع ما يأتي فيه
Dan diwajibkan bagi da-imul hadats berwudlu untuk setiap ibadah fardlu yang dilakukannya, walaupun itu adalah ibadah fardlu yang dinadzari.Maka tidak diperbolehkan bagi da-imul hadats ini mengumpulkan / menggunakan wudlu satu dipakai untuk dua fardlu, seperti halnya tidak diperbolehkan mengumpulkan / menggunakan tayammum satu dipakai untuk dua fardlu (yang akan dibahas dalam bab tayammum), dan dalam hukum da-imul hadats ini diqiyaskan dengan tayammum dalam segala aspeknya.
Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab II / 493 cet Beirut
قال المصنف رحمه الله تعالى: ولا تصلي بطهارة أكثر من فريضة لحديث فاطمة بنت أبي حبيش ويجوز أن تصلي ما شاءت من النوافل لأن النوافل تكثر فلو ألزمناها أن تتوضأ لكل نافلة شق عليها
الشرح: مذهبنا أنها لا تصلي بطهارة واحدة أكثر من فريضة مؤداة كانت أو مقضية، وأما المنذورة ففيها الخلاف السابق في باب التيمم
Al-Mushonnif rahimahullah berkata : "Janganlah kamu menggunakan satu thaharah (wudlu bagi da-imul hadats:red) digunakan untuk melakukan ibadah fardlu lebih dari satu berdasarkan hadits dari Fathimah Binti Hubaisy, namun demikian baginya diperbolehkan melakukan sholat sunah sebanyak yang dia mau, karena sholat sunah / ibadah sunah amatlah banyak, jika seandainya kami mewajibkan bagi da-imul hadats berwudlu untuk setiap ibadah sunahnya maka hal ini tentu akan memberatkan.Penjelasan : Menurut madzhab kami (Syafi'iyyah:red) sesungguhnya bagi da-imul hadats tidak diperbolehkan melakukan ibadah sholat fardlu lebih dari satu untuk setiap satu thaharah, baik itu sholat yang dikerjakan pada waktunya (ada') maupun sholat qodlo, adapun untuk sholat yang dinadzari terdapat khilaf yang akan dibahas dalam bab tayammum.
Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab I / 581 Cet Beirut
وحكم سلس البول والمذي ومن به حدث دائم وجرح سائل حكم المستحاضة على ما سبق وكذا الوضوء المضموم إليه التيمم لجرح أو كسر له حكم المستحاضة، وإذا شفي الجريح لزمه النزع كالمستحاضة صرح به الصيدلاني وإمام الحرمين وغيرهما
Dan hukumnya orang yang beser kencing ataupun madzi dan orang orang yang selalu punya hadats, dan juga orang yang punya luka yang darahnya terus mengalir, berlaku seperti hukumnya orang yang istihadlah seperti keterangan yang telah lalu, demikian juga wudlu dan tayammumnya orang yang punya perban juga berlaku seperti hukumnya orang yang istihadlah, maka apabila telah sembuh sakitnya, maka wajib baginya melepas perbannya seperti halnya orang yang istihadlah menurut penjelasan Ash-Shoydalani, Imam Al-Haromain dan yang lainnyaWallahu A'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar