Dalam
salat jamaah (misalnya magrib) imam lupa akan bilangan rakaat yang
telah dilakukan. Yaitu yang sebenarnya sudah mendapat tiga rakaat, tapai
karena lupa maka imam menambah rakaat lagi. padahal makmumsudah
mengucapkan tasbih tapi imam masih terus (dan mungkin saja karena tidak
mengerti kesalahan yang di maksud makmum lewat tasbih tadi).Lalu
bagaimana posisi makmum yang benar, apakah mengikuti rakaat imam tadi
atau menanti dalam tahiyyat ahir dan membiarkan imam sendiri atau
mufaraqah, serta bagaimana tindakan makmum masbuq yang hanya kurang satu
rakaat saja dalam jamaah. Seperti ini tolong dijawab lengkap dengan
ta’birnya.
Bagaimana
cara menghitung air untuk boleh tidaknya dipakai berwudlu, sedang air
itu mnengalir misal di sungai, dengan cara mengunakan istilah jiryah
sebagaimana keterangan yang terdapat dalam Kitab Kasifatus saja, bab Al
ma’u qolilun wa…halaman 22. Tolong diterangkan maksud ta’bir tersebut
dengan jelas atau mengunakan ta’bir kitab lain yang lebih jelas.
Jawaban:
Jika
makmum telah yakin bahwa sholat magrib yang di lakukan telah tiga
rakaat, maka makmum tidak boleh berdiri mengikuti imam. Tetapi harus
duduk menanti imam melakukan tasyahud kemudian salam bersama imam, atau
makmum mufaraqah memisahkan diri dari imam.
Bagi imam, apabila dia
mendengar tasbih hanya dari seorang makmum saja, maka dia tidak boleh
duduk sehingga dia yakin bahwa salat yang dia lakukan sudah tiga rakaat.
Jadi duduk imam berdasarkan keyakinanya, dan bukan dari tasbih dari
seorang makmum.
Jika yang melakukan tasbih adalah makmum yang banyak,
sedangkan imam mendengar tasbih tersebut dan tidak mau duduk, maka salat
si imam batal karena menambah rukun; dan salat para makmum sah. Bagi
makmum masbuq, jika dia telah yakin imam telah melakukan salat tiga
rakaat, maka dia tidak boleh mengikuti imam berdiri
Dasar pengambilan
Kitab Hamisy I’anatut Thalibin juz 2 halaman71:
(فَرْعٌ)
لَو قاَمَ أِمَامُهُ لِزِيَادَ ةٍ كَخَامِسَةٍ وَلَوْ سَهْوًا لَمْ يَجُزْلَهُ مُتَابَعَتُهُ وَلَوْ مَسْبُوقاًاَوْشَاكًّافِي رَكْعَةٍ بَلْ يُفَارِقُهُ وَيُسَلِّمُ اَوْيَنْتَظِرُهُ عَلَي الْمُعْتَمَدِ
(cabang) andaikata
imam berdiri untuk menambah rakaat, seperti rakaat kelima meskipun
karena lupa, tidak boleh bagi makmum mengikutinya meskipun dia makmum
masbuq, atau karena ragu-ragu dalam rakaat. Tetapi ma’mum harus
mufaraqah dan salam atau menanti imamnya menurut pendapat yang dapat di
jadikan pegangan.
Istilah
satu jiryah yang ada dalam kitab kasyifatus saja halaman 22 tersebut
adalah sama dengan istilah debit air tiap satu detik. Untuk memahami
istilah ini, kami persilahkan anda bertanya ke kantor PDAM yang ahli
mengukur jumlah volume air tiap satu detik. Seingat kami, jika aliran
di sungai terdapat 245 liter dengan mengingat lebar dan dalam sungai
air tersebut, maka jiryah tersebut dinamakan dua kulah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar