Sabtu, 25 Oktober 2014

Telur Ular Haram

Kitab Nihayatuzzain menegaskan halalnya telur buaya dan elang namun menyatakan haramnya telur ular :
فائدة: إذا فسد البـيض بحيث لا يصلح للتخلق فهو نجس، وكذا بـيض الميتة وما عدا ذلك طاهر مأكول ولو من حيوان غير مأ
كول كالحدأة والغراب والعقاب والبومة والتمساح والسلحفاة ونحوها إلا بـيض الحيات
Faidah : ketika telur telah rusak, hingga tidak bisa berkembang hidup, maka hukumnya najis, demikian pula telur hewan yang telah mati (telur bangkai). Dan selain daripada itu hukumnya suci dan bisa dimakan meskipun dari hewan yang tidak bisa dimakan seperti rajawali, gagak, elang, burung hantu, buaya, kura-kura dan semisalnya kecuali telur dari golongan ular.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar