فائدة: إذا فسد البـيض بحيث لا يصلح للتخلق فهو نجس، وكذا بـيض الميتة وما عدا ذلك طاهر مأكول ولو من حيوان غير مأ
كول كالحدأة والغراب والعقاب والبومة والتمساح والسلحفاة ونحوها إلا بـيض الحيات
Faidah : ketika telur telah rusak, hingga tidak bisa berkembang hidup,
maka hukumnya najis, demikian pula telur hewan yang telah mati (telur
bangkai). Dan selain daripada itu hukumnya suci dan bisa dimakan
meskipun dari hewan yang tidak bisa dimakan seperti rajawali, gagak,
elang, burung hantu, buaya, kura-kura dan semisalnya kecuali telur dari
golongan ular.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar