assalamUal aiKum..... .....
mbaH.....G mn HukumY
ONaNi dn AZL(mengeluarkan mani di liar Vagina)....... ..
JAWABAN
Masaji Antoro
Waalaikums alam wr wb
Hukum ONANI/ MASTURBASI
Dalam istilah fiqh onani/ masturbasi disebut ISTIMNAA’ yang berarti
merangsang keluarnya sperma di
luar senggama baik dengan media haram seperti memakai tangan sendiri, bantal,
dildo, bolpoint, spidol, botol dan lain-lain atau bahkan hanya dengan
fantasi-fa ntasi yang sengaja di
ciptakan sendiri seperti lagi mbayangin Nikita willy, Willy Dozan dan
willy-will y yang lain … Hehe,
atau dgn memakai rangsangan alat
yang di halalkan seperti memakai tangan istri sendiri
(al-Mahall a bi attsar IX/223)
Onani yang dilakukan dengan motif ISTID’A’IS SYAHWAH (melampias kan gejolak birahi) jelas
diharamkan sebab tindakan ini
telah melampaui batas-bata s seks
yang dilegalkan (QS.
Al-Mu’minu un 5-7)
Sedang Onani yang dilakukan dengan motif TASKIINIS SYAHWAH (meredam
gejolak nafsu) ulama berbeda pendapat, menurut satu versi
diperboleh kan bila dilakukan
sebagai alternatif
menghidari dosa yang lebih besar yakni
khawatir zina.
Menurut Imam Ahmad bagaimanap un onani hukumnya haram karena
kekhawatir an zina masih bisa
diredam dengan berpuasa atau lewat mimpi indah (bila sudah full tang akan
mbludhak sendiri), sedang menurut Ibnu ‘Abidin dari madzhab
Hanafiyyah Istimna’ wajib
dilakukan bila memang menjadi satu-satun ya solusi membebaska n diri dari perzinahan
Versi yang melegalkan
istimna’ dalam kondisi kepepet di atas masing-mas ing mensyaratk an :
• Tidak memiliki lahan syah untuk melampiask an birahi
• Kondisi birahinya bergejolak
• Dilakukan semata-mat a
demi meredam bukan meluapkan gejolak birahi, dan khusus point yang ketiga ini di
butuhkan kejujuran hati seseorang sebagai bukti kesalehan
tindakanny a (Muhammad Bin
Muhammad al-Khodimy -Bariqoh
Mahmudiyya h fii Syarh Thoriqoh
Muhammadiy yah wa
syar’iyyah
nabawiyyah )
Efek Negatif Onani
• Efek Fisik
Tubuhnya kurus, betisnya lemah dan kendor, kedua matanya cekung dan
biru, aura wajahnya pucat, tangannya lemah, badannya gemetar bila di ajukan
pertanyaan , dan
menyebabka n organ seksnya lemah
• Efek Psikis
Onani yang menjadi kebiasaan akan mengakibat kan seseorang cenderung
berpemikir an rendah, berwatak
dan bernaluri keras, dungucerob oh, emosional dan suka marah-mara h hanya karena masalah sepele, tidak memiliki
prinsip teguh dan suka menyendiri (Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawy , Hikmah at-Tasyri’ wal falsafatuh u II/ 290-291)
Sedangkan hukum 'Azl dapat anda lihat di catatan saya, berikut ana
copasin, semoga bermanfaat ,,,
'Azl atau Senggama Terputus (Coitus Interuptus )
Dalam literatur Fiqh istilah 'Azl diartikan sebagai tindakan suami
mencabut penis dalam bersenggam a
ketika mendekati ejakulasi dan mengeluark an sperma diluar rahim agar tidak terjadi
pembuahan, secara hukum
setidaknya ada empat pandangan berbeda
mensikapi masalah Azl ini :
1. Boleh Secara Mutlak
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Syafi'iyya h dengan berdasarka n hadits Shahih yang diriwayatk an dari Jabir Ra
وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ : – كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَالْقُرْآ نُ يَنْزِلُ , وَلَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ
لَنَهَانَا عَنْهُ
اَلْقُرْآن ُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (1)
.
وَلِمُسْلِ مٍ : – فَبَلَغَ
ذَلِكَ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَنْهَنَا – (2) .
1. "Kami melakukan Azl dimasa Rasululloh SAW sementara Alquran turun, jika saja hal itu
larangan niscaya alQuran akan melarang kami melakukann ya" (Mutafaq 'Alaih/ Sunan Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)
2. “Kami melakukan `azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai
kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangny a”. (HR Muslim)
Akan tetapi menurut An-Nawawy (Ulama' Syafiiyyah ) dalam Syarh Muslim menegaskan apabila Azl dilakukan demi
menghindar i kehamilan hukumnya makruh
secara mutlak baik ada kerelaan pihak istri atau tidak karena tindakan Azl
dianggap memutus keturunan.
2. Makruh apabila ada HAJAT
Statement ini dipegang oleh kalangan Hanabilah dengan dasar beberapa
hadits yang diriwayatk an oleh
Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci Azl karena dapat
mengurangi jumlah keturunan yang
dianjurkan syara' Sabda Nabi saw
"Menikahla h kalian dan
memperbany ak keturunan"
3. Boleh apabila ada kerelaan Istri
Pendapat ini Statemen dari Imam ahmad berdasarka n sebuah Hadits dari Umair yang
diriwayatk an Ibnu Majah
نهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْزَلَ عَنْ الْحُرَّةِ إِلَّا بِإِذْنِهَا
Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata: "Nabi melarang perbuatan `azl terhadap
wanita merdeka kecuali seizinnya” . (HR
Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)
Perlunya kerelaan dari pihak istri ini dikarenaka n istri memiliki Hak atas anak sehingga dengan
tindakan Azl akan menghilang kan
haknya namun apabila istri memberikan memberikan izin hukumnya tidak makruh.
4. Haram
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Dhohiriyya h dengan tendensi hadits yang
diriwayatk an dari Judzamah Ra
أن
الصحابة سألوا رسول الله عن العزل فقال : ذلك الوأد الخفي
"Sesungguhnya para
shahabat bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah
pembunuhan anak dengan samar" (HR.
Muslim)
Dibuat berdasarka n
Request (permintaa n) dari salah satu
teman di Facebook
********** ********** ********** ********** **********
Referensi : Nihaayah Almuhtaaj Vol 7 Hal 137, Almughny Ibnu Qudaamah Vol 5
Hal 41,
Artikel Terkait
- 3383. SALAHSATU ADAB SYAR'IYYAH SEBELUM SENGGAMA
- 3560. HUKUM CIPIKA-CIPIKI (CIUM PIPI KANAN CIUM PIPI KIRI)
- 3406. TERLAHIR DALAM KEADAAN SUDAH TERKHITAN
- 3291. KELUARGA : BAYI TABUNG DARI SUAMI YANG MENINGGAL
- 3238. NAFAQOH ORANG TUA KETIKA ANAKNYA TIDAK HANYA SATU
- 3231. LAIN-LAIN : KESUNAHAN MEN'TAHNIK' BAYI YANG BARU LAHIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar