assalamUalaiKum..........
mbaH.....Gmn HukumY
ONaNi dn AZL(mengeluarkan mani di liar Vagina).........
JAWABAN
Masaji Antoro
Waalaikumsalam wr wb
Hukum ONANI/MASTURBASI
Dalam istilah fiqh onani/masturbasi disebut ISTIMNAA’ yang berarti
merangsang keluarnya sperma di
luar senggama baik dengan media haram seperti memakai tangan sendiri, bantal,
dildo, bolpoint, spidol, botol dan lain-lain atau bahkan hanya dengan
fantasi-fantasi yang sengaja di
ciptakan sendiri seperti lagi mbayangin Nikita willy, Willy Dozan dan
willy-willy yang lain … Hehe,
atau dgn memakai rangsangan alat
yang di halalkan seperti memakai tangan istri sendiri
(al-Mahalla bi attsar IX/223)
Onani yang dilakukan dengan motif ISTID’A’IS SYAHWAH (melampiaskan gejolak birahi) jelas
diharamkan sebab tindakan ini
telah melampaui batas-batas seks
yang dilegalkan (QS.
Al-Mu’minuun 5-7)
Sedang Onani yang dilakukan dengan motif TASKIINIS SYAHWAH (meredam
gejolak nafsu) ulama berbeda pendapat, menurut satu versi
diperbolehkan bila dilakukan
sebagai alternatif
menghidari dosa yang lebih besar yakni
khawatir zina.
Menurut Imam Ahmad bagaimanapun onani hukumnya haram karena
kekhawatiran zina masih bisa
diredam dengan berpuasa atau lewat mimpi indah (bila sudah full tang akan
mbludhak sendiri), sedang menurut Ibnu ‘Abidin dari madzhab
Hanafiyyah Istimna’ wajib
dilakukan bila memang menjadi satu-satunya solusi membebaskan diri dari perzinahan
Versi yang melegalkan
istimna’ dalam kondisi kepepet di atas masing-masing mensyaratkan :
• Tidak memiliki lahan syah untuk melampiaskan birahi
• Kondisi birahinya bergejolak
• Dilakukan semata-mata
demi meredam bukan meluapkan gejolak birahi, dan khusus point yang ketiga ini di
butuhkan kejujuran hati seseorang sebagai bukti kesalehan
tindakannya (Muhammad Bin
Muhammad al-Khodimy-Bariqoh
Mahmudiyyah fii Syarh Thoriqoh
Muhammadiyyah wa
syar’iyyah
nabawiyyah)
Efek Negatif Onani
• Efek Fisik
Tubuhnya kurus, betisnya lemah dan kendor, kedua matanya cekung dan
biru, aura wajahnya pucat, tangannya lemah, badannya gemetar bila di ajukan
pertanyaan, dan
menyebabkan organ seksnya lemah
• Efek Psikis
Onani yang menjadi kebiasaan akan mengakibatkan seseorang cenderung
berpemikiran rendah, berwatak
dan bernaluri keras, dunguceroboh, emosional dan suka marah-marah hanya karena masalah sepele, tidak memiliki
prinsip teguh dan suka menyendiri (Syekh Ali Ahmad Al-Jurjawy, Hikmah at-Tasyri’ wal falsafatuhu II/290-291)
Sedangkan hukum 'Azl dapat anda lihat di catatan saya, berikut ana
copasin, semoga bermanfaat,,,
'Azl atau Senggama Terputus (Coitus Interuptus)
Dalam literatur Fiqh istilah 'Azl diartikan sebagai tindakan suami
mencabut penis dalam bersenggama
ketika mendekati ejakulasi dan mengeluarkan sperma diluar rahim agar tidak terjadi
pembuahan, secara hukum
setidaknya ada empat pandangan berbeda
mensikapi masalah Azl ini :
1. Boleh Secara Mutlak
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Syafi'iyyah dengan berdasarkan hadits Shahih yang diriwayatkan dari Jabir Ra
وَعَنْ جَابِرٍ – رضي الله عنه – قَالَ : – كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ
رَسُولِ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ , وَلَوْ كَانَ شَيْئًا يُنْهَى عَنْهُ
لَنَهَانَا عَنْهُ
اَلْقُرْآنُ – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ (1)
.
وَلِمُسْلِمٍ : – فَبَلَغَ
ذَلِكَ نَبِيَّ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – فَلَمْ يَنْهَنَا – (2) .
1. "Kami melakukan Azl dimasa Rasululloh SAW sementara Alquran turun, jika saja hal itu
larangan niscaya alQuran akan melarang kami melakukannya" (Mutafaq 'Alaih/Sunan Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)
2. “Kami melakukan `azl pada masa Nabi SAW. Kabar tersebut sampai
kepada beliau, tetapi beliau tidak melarangnya”. (HR Muslim)
Akan tetapi menurut An-Nawawy (Ulama' Syafiiyyah) dalam Syarh Muslim menegaskan apabila Azl dilakukan demi
menghindari kehamilan hukumnya makruh
secara mutlak baik ada kerelaan pihak istri atau tidak karena tindakan Azl
dianggap memutus keturunan.
2. Makruh apabila ada HAJAT
Statement ini dipegang oleh kalangan Hanabilah dengan dasar beberapa
hadits yang diriwayatkan oleh
Abu Bakar, Umar, Ali, Ibnu Umair dan Ibnu Umair yang membenci Azl karena dapat
mengurangi jumlah keturunan yang
dianjurkan syara' Sabda Nabi saw
"Menikahlah kalian dan
memperbanyak keturunan"
3. Boleh apabila ada kerelaan Istri
Pendapat ini Statemen dari Imam ahmad berdasarkan sebuah Hadits dari Umair yang
diriwayatkan Ibnu Majah
نهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُعْزَلَ عَنْ الْحُرَّةِ إِلَّا بِإِذْنِهَا
Dari ‘Umar ibn al-Khattab berkata: "Nabi melarang perbuatan `azl terhadap
wanita merdeka kecuali seizinnya”. (HR
Ibnu Maajah Vol 1 Hal 620)
Perlunya kerelaan dari pihak istri ini dikarenakan istri memiliki Hak atas anak sehingga dengan
tindakan Azl akan menghilangkan
haknya namun apabila istri memberikan memberikan izin hukumnya tidak makruh.
4. Haram
Pendapat ini dilansir oleh kalangan Dhohiriyyah dengan tendensi hadits yang
diriwayatkan dari Judzamah Ra
أن
الصحابة سألوا رسول الله عن العزل فقال : ذلك الوأد الخفي
"Sesungguhnya para
shahabat bertanya tentang Azl, Nabi menjawab hal itu adalah
pembunuhan anak dengan samar" (HR.
Muslim)
Dibuat berdasarkan
Request (permintaan) dari salah satu
teman di Facebook
**************************************************
Referensi : Nihaayah Almuhtaaj Vol 7 Hal 137, Almughny Ibnu Qudaamah Vol 5
Hal 41,
Artikel Terkait
- 3383. SALAHSATU ADAB SYAR'IYYAH SEBELUM SENGGAMA
- 3560. HUKUM CIPIKA-CIPIKI (CIUM PIPI KANAN CIUM PIPI KIRI)
- 3406. TERLAHIR DALAM KEADAAN SUDAH TERKHITAN
- 3291. KELUARGA : BAYI TABUNG DARI SUAMI YANG MENINGGAL
- 3238. NAFAQOH ORANG TUA KETIKA ANAKNYA TIDAK HANYA SATU
- 3231. LAIN-LAIN : KESUNAHAN MEN'TAHNIK' BAYI YANG BARU LAHIR
Tidak ada komentar:
Posting Komentar