Sabtu, 10 Mei 2014

Saat Haidl memotong Rambut dan Kuku

 

 Haidl atau menstruasi dialami oleh kaum wanita dalam jangka waktu kadang singkat (sehari semalam) namun kadang sampai 15 hari. Dalam jangka waktu tersebut, biasanya kuku mulai sedikit tumbuh panjang, apalagi bila belum pernah di potong sama sekali.

Nah, bagaimana hukumnya memotong kuku dalam keadaan menstruasi (hadats besar) tersebut ? dalam hal ini juga termasuk memotong rambut dan bagian lainnya dari anggota tubuh.

Syaikh Nawawi al-Bantani didalam kitabnya Niyatuz Zain telah menerangkan bahwa disunnah bagi orang tersebut untuk tidak menghilangkan bagian apapun dari anggota badan selama dalam keadaan junub.

ومن لزمه غسل يسن له الا يزيل شيئا من بدنه ولو دما او شعرا او ظفرا حتى يغتسل لأن كل جزء يعود له فى الآخرة فلو أزاله قبل الغسل عاد عليه الحدث الاكبر تبكيتا للشخص.
"Dan seseorang yang berkewajiban mandi disunnahkan baginya untuk tidak menghilangkan sesuatupun dari badannya walaupun hal itu berupa darah, rambut, dan atau kuku sampai orang tersebut mandi, karena setiap bagian tubuh manusia akan dikembalikan kelak di akhirat, jikalau dihilangkan sebelum mandi maka hadats besar tersebut akan kembali lagi sebagai hujjah yang bisa mengalahkan bagi seseorang". (Nihayatuz Zain, hal. 30).

red. Ibnu Manshur

Kunjungi www.facebook.com/muslimedianews Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2014/05/memotong-rambut-dan-kuku-saat-haidl.html#ixzz31Zyjdq27

Related Articles


Tidak ada komentar:

Posting Komentar