PERTANYAAN :
Maulidia Dia
Assalamualaikum ustadz...Bagaimana hukumnya ber ma'mum kepada orang yang tidak bisa berdiri?
Atas jawabannya terimakasih
JAWABAN :
1. Nur Hasyim S Anam II
Wa alaikumus salaam warohmatulloh. Sah banget
2. Ghufron Bkl
Shalat berma'mum pada orang yang tidak bisa berdiri hukumnya sah :
التصنيف: فقه شافعي الكتاب: إعانة الطالبين على حل ألفاظ فتح المعين الصفحة: -358
(قوله: وقائم بقاعد)
أي وصح اقتداء قائم بقاعد، لخبر البخاري: عن عائشة رضي الله عنها: أنه -
صلى الله عليه وسلم - صلى في مرض موته قاعدا، وأبو بكر والناس قيام
Dan bermakmumnya orang yang berdiri kepada orang yang duduk itu sah
karena ada hadits riwayat Al-Bukhori dari 'Aisyah rodhiyallohu 'anha
sesungguhnya Nabi shollallohu 'alaihi wasallam sholat sambil duduk
ketika sakit menjelang wafatnya sedangkan Abu Bakar dan para sahabat
(bermakmum kpd Nabi ) sambil berdiri.
I'anatut Tholibin I / 358.
Wallohu a'lam bis showab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar