PERTANYAAN :
Assalamualaikum .
Sujud sahwi yang terlupakan boleh mengulang setelah solat selesai asalkan tidak terlalu lama waktu berselang. Minta kejelasannya dan ibarot usdtadz. Mskasih..
Sujud sahwi yang terlupakan boleh mengulang setelah solat selesai asalkan tidak terlalu lama waktu berselang. Minta kejelasannya dan ibarot usdtadz. Mskasih..
JAWABAN :
Wa alaikumus salaam warohmatulloh
و سجود السهو سنة كماسبق ومحله قبل اليلام فان سلم المصلي عامداعالما بالسهو أو ناسيا وطال الفصل عرفا فات محله وان قصر الفصل عرفا لم يفت و حينئذ فله السجود وتركه:
الباجوري ١/١٨٩
sujud sahwi itu sunah waktunya sebelum salam,bila salam karna lupa
sebelum sujud sahwi maka tetap disunahkan sujud sahwi bila ingatnya
tidak lama.
ويفوت ) السجود ( بالسلام عامدا ) بأن كان ذاكرا للسهو عالما بأن محله قبل السلام لفوات محله ولا عذر فلا يعود إليه وإن قرب الفصل ( وكذا ) يفوت السلام ( ناسيا إن طال الفصل ) عرفا بين السلام وتيقن الترك بأن مضى زمن يغلب على الظن أنه ترك السجود قصدا أو نسيانا لفوات محله ولتعذر البناء بالطول وكذا لو لم يرده وإن قرب الفصل ( فإن قصر ) وأرداه ( عاد إلى السجود ) ندبا بلا إحرام
Sujud sahwi lewat/hilang waktunya dengan melakukan salam dengan
sengaja....Begitu juga melakukan salam karena lupa jika memang panjang
terpisahnya secara 'urf antara salam dan yakinnya meninggalkan sujud,
yaitu dengan berlalunya zaman menururt dzannya yang kuat dia
meninggalkan sujud dengan sengaja atau lupa, hal itu karena lewat/hilang
waktu kesempatan untuk sujud......
Jika terpisahnya pendek dan dia menghendaki sujud, maka dia sunnah melakukan sujud. tanpa melakukan takbiratul ihram
Sumber: Al Minhajul Qowim halaman 270
-------
Tambahan:
Sujud sahwi wajib dengan dengan niat.
Ta'bir dari kitab tsb halaman 269
ولا بد من نية سجود السهو
harus ada niat sujud sahwi
Wallaahu A'lam bis showab
NIAT SUJUD SAHWI
MACAM-MACAM SUJUD
Dalam ibadah yang berhubungan dengan shalat, sering kita jumpai ada
berbagai macam sujud, yaitu sujud biasa (sujud rukun dalam shalat) sujud
sahwi, sujud syukur, dan sujud tilawah.
Sujud tersebut bukan
sekedar membungkukkan punggung atau menyungkurkan dahi ke bumi dengan
cara-cara tertentu melainkan pengakuan dalam hati bahwa dirinya adalah
hamba yang sangat lemah dan hina di hadapan Allah yang maha besar, Dzatr
yang tiada terbatas kekuasaan-Nya.
Berikut ini kami terangkan macam-macam sujud tersebut :
> Sujud rukun dalam shalat.
sujud biasa adalah sujud sebagai rukun shalat, yakni tujuh anggota
tubuh di letakkan di lantai. adapun anggota sujud adalah:Dahi dua
telapak tangan, dua lutut dan dua tumit (ujung jari kedua kaki
dipanjacatkan ). Sujud ini di lakukan dua kali di sunahkan membaca :
سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى وَبِِحَمْدِهِ
>> Sujud Sahwi
Sujud sahwi adalah sujud karena adanya kelupaan atau keraguan dalam shalat, lantaran beberapa sebab sebagai berikut :
1. Meninggalkan sunah ab’ad baik karena lupa maupun di sengaja, seperti
meninggalkan tasahhud awal, qunut shalat subuh, membaca shalawat
setelah tasahhud awal.
2. Ragu-ragu dalam hal meninggalkan shalat ab’adh
3. Memindah rukun qouly (bacaan) keempat lain yang tidak sampai
membatalkan, baik di sengaja maupun tidak, seperti membaca Al-Fatihah
pada waktu ruku’ qunut sebelum ruku’ atau membaca surat di waktu duduk .
4. Melakukan sesuatu yang seandainya di lakukan dengan di sengaja dapat
membatalkan shalat seperti tidak di sengaja menambah satu rukun fi’li
atau lupa berbicara sedikit.
5. Ragu-ragu terhadap pekerjaan
shalat yang kemungkinan adalah tambahan. Seperti ragu-ragu dalam jumlah
rakaat shalat dhuhur, apakah baru atau tiga atau empat ? kemudian
musholli memilih jumlah rakaat yang yakin yaitu tiga. Maka setelah
menambahi satu rakaat musholli sunah sujud sahwi. Karena ragu-ragu
terhadap pekerjaan salat yang kemungkinan adalah tambahan.
Adapun cara mengerjakan sujud sahwi adalah sama dengan sujud yang lain,
yakni sujud dua kali yang di selingi dengan duduk iftirosy, dan di
lakukan setelah membaca tahiyyat akhir sebelum salam.
Berikut ini bacaan sujud sahwi adalah :
سُبْحَانَ مَنْ لاَيَنَامُ وَلاَ يَسْهُوْ 3 ×.
Sebagaian ulama megatakan bahwa bacaan diatas dibaca apabila sujud sahwi di sebabkan karena lupa
>>Sujud Syukur.
sujud syukur adalah sujud yang di lakukan di luar shalat karena ada beberapa sebab. Sujud ini hukumnya adalah sunah.
Berikut ini beberapa sebab di sunahkannya melakukan sujud syukur.
1. Mendapatkan ni’mat yang tidak di sangka sebelumnya baik ni’mat pada
dirinya sendiri, kerabat, teman atau umat islam secara umum. maka tidak
sunah karena mendapat ni’mat yang terus menerus seperti ni’mat islam.
2. Terhindar dari bencana atau musibah yang tidak di duga-duga
sebelumnya seperti selamat dari tertimpa bangunan yang roboh akibat
gempa atau selamat dari tenggelamnya kapal.
3. Ketika melihat orang lain melakukan kemaksiatan sebagai rasa syukur bahwa dirinya tidak melakukannya.
Adapun cara melakukan sujud syukur yaitu di lakukan di luar shalat dengan satu kali sujud di syaratkan dalam keadaan suci menutupi aurot dan menghadap qiblat.
Niat sujud syukur :
نَوَيْتُ سُجُوْدَ الشُّكْرِ سُنَةَ للهِ تَعَالَى
Bacaan sujud syukur sebagai berikut :
سَجَدَ وَجْهِِى لِلَّذِى خَلَقَهُ وَصَوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُ وَبَصَرَهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَا رَكَ اللهُ اَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ.
Apabila terdapat hal-hal yang mensunahkan sujud syukur sementara dia tidak dalam kondisi suci di sunahkan membaca.
سُبْحَانَ اللهِ وَالْحَمْدُ ِللهِ وَلاَ اِلَهَ اِلاَّ للهُ وَاللهُ اَكْبَرَ وَلاَ حَوْلَ وَلاَ قُوَّةَ اِلاَّ بِاللهِ اْلعَظِيْمِ 4×
4. Sujud Tilawah
Sujud tilawah adalah sujud yang di lakukan karena membaca atau
mendengar ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam al-qur’an, maka di
sunahkan (bahkan sunah mua'kad)melakuk an
sujud tilawah kesunahan tersebut baik di lakukan di dalam shalat
ataupun sujud tilawah maka hukumnya wajib bagi ma’mum untuk mengikuti
imam bahkan apabila ia meninggalkan maka shalatnya batal.
Tata cara sujud tilawah adalah sebagai berikut :
v Ketika berada dalam shalat
Setelah selesai membaca ayat sajdah maka langsung sujud dengan di
sertai niat sujud tilawah dan setelah selesai meneruskan shalatnya.
Sujud tilawah yang di kerjakan pada saat shalat tidak memakai takbirotul
ihram dan salam. Dan bagi ma’mum tidak boleh mengerjakan sujud tilawah
kalau imamnya tidak mengerjakan sekalipun ma’mum mendengar atau membaca
ayat-ayat sajdah.
v Ketika di luar shalat
Setelah selesai membaca atau mendengarkan bacaan ayat sajdah langsung menghadap qiblat kemudian takbir di sertai niat lalu sujud, kemudian takbir untuk duduk lalu salam.
Niat sujud tilawah adalah :
نَوَيْتُ سُجُوْدَ التِّلاَوَةِ سُنَّةً للهِ تَعَالىَ
Bacaan sujud tilawah adalah :
سَجَدَ وَجْهِِي لِلَّذِي خَلَقَهُ وَصُوَّرَهُ وَشَقَ سَمْعَهُوَبَصَر َهُ بِحَوْلِهِ وَقُوَّتِهِ فَتَبَارَكَ اللهُ
أَحْسَنُ الْخَالِقِيْنَ .
Ayat Sajdah Dalam Al-Qur’an
Mengenai jumlah ayat-ayat sajdah yang terdapat dalam Al-Qur’an ada dua
pendapat yang berbeda, Syekh Nawawi Al Bantani dalam kitab Nihayah
Al-Zainya mengatakan ada 14 (empat belas) tempat sedangkan yang lainnya
seperti qur’an terbitan qudus toha putra semarang dan rosm utsmaniy
berjumlah 15 (lima belas). —
Artikel Terkait
- 3075. SUNNAH MENUTUP TELINGA KETIKA ADZAN
- 3071. FIQIH SHALAT : TIADA DUA WITIR DALAM SEMALAM
- 3084. FIQIH SHOLAT : KETIKA SHOLAT MENELAN LUDAH
- 3081. BACAAN DOA SUJUD SYUKUR
- 3080. FIQIH SHALAT : SHALAT BERJAMA'AH DENGAN JIN
- 3079. FIQIH SHALAT : SEPUTAR QUNUT
- F0126. KEUTAMAAN SURAT FATIHAH
- 3088. FIQIH SHALAT : MENGULANGI SUJUD SAHWI YANG TERLUPAKAN
- 3084. FIQIH SHOLAT : KETIKA SHOLAT MENELAN LUDAH
- 3081. BACAAN DOA SUJUD SYUKUR
- 3080. FIQIH SHALAT : SHALAT BERJAMA'AH DENGAN JIN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar