Mahar
(mas kawin) yang diberikan kepada istri biasanya berupa materi
tertentu. Tetapi sebagain memberikan mahar tidak berupa materi, semisal
mengajarkan hafalan Qur'an dan sebagainya.
Dalam fiqh, banyak dijelaskan bahwa mahar boleh berupa kemanfaatan tertentu, dalam arti boleh memberikan mahar berupa hafalan kepada istrinya dengan maksud mengajarkan apa yang dihafal. Imam al-Nawawi didalam kitabnya, Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab (16/328) menjelaskan:
Didalam kitab Al-Baajuuri (II/126) juga dijelaskan:
Dalil yang dijadikan pijakan adalah
Hadits diatas perlu disesuaikan dengan hadits lain, riwayat Imam Muslim yang shahih, dimana disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
Dalam fiqh, banyak dijelaskan bahwa mahar boleh berupa kemanfaatan tertentu, dalam arti boleh memberikan mahar berupa hafalan kepada istrinya dengan maksud mengajarkan apa yang dihafal. Imam al-Nawawi didalam kitabnya, Al-Majmuu’ ala Syarh al-Muhadzdzab (16/328) menjelaskan:
ويجوز أن يكون منفعه كالخدمه وتعليم القرآن وغيرهما من المنافع المباحة لقوله عز وجل (إنى أريد أن أنكحك إحدى ابنتى هاتين على أن تأجرني ثمانى حجج) فجعل الرعى صداقا وزوج النبي صلى الله عليه وسلم الواهبة من الذى خطبها بما معه من القرآن
"Dan boleh mahar yang berupa kemanfaatan seperti pengkhidmahan dan mengajarkan al-Quran dan kemanfatan-kemanfatan lainnya, berdasarkan firman Allah “Berkatalah dia (Syuaib): "Sesungguhnya aku bermaksud menikahkan kamu dengan salah seorang dari kedua anakku ini, atas dasar bahwa kamu bekerja denganku delapan tahun” (QS. 28:27) dalam ayat tersebut pengkhidmahan berupa menggembala dijadikan mas kawin dan karena baginda Nabi Muhammad SAW. Menikahi wanita yang beliau pinang, juga ada yang hanya memakai sesuatu dari al-Quran"Didalam kitab Al-Baajuuri (II/126) juga dijelaskan:
ويجوز ان يتزوجها علي منفعة معلومة كتعليم القرأن.... ولا فرق لتعليم القرأن بين ان يكون لكله كما هو ظاهره او لسور معينة منه كالفاتحة وغيرها او لقدر معين من سورة معينة كربع من سورة يس وان كانت تعريف
ه"Dan boleh bagi seorang (calon) suami menikahi wanita dengan memakai kemanfaatan yang telah diketahui seperti mengajarkan al-Quran...Dan tidak terdapat perbedaan mengenai mengajarkan al-Quran antara mengajarinya seluruh al-Quran atau mengajarkan surat-surat tertentu seperti surat al-Fatihah atau surat lainnya, atau mengajarkannya pada batasan tertentu dari sebuah surat yang telah ditentukan seperti seperempat dari surat Yaasiin meskipun wanita tersebut telah mengetahuinya."Dalil yang dijadikan pijakan adalah
عَنْ سَهْلِ بْنِ سَعْدٍ أَنَّ النَّبِيَّ جَاءَتْهُ امْرَأَةٌ فَقَالَتْ: ياَرَسُولَ اللهِ إِنّيِ وَهَبْتُ نَفْسِي لَكَ. فَقَامَتْ قِيَامًا طَوِيْلاً. فَقَامَ رَجُلٌ فَقَالَ: يَارَسُولَ اللهِ زَوِّجْنِيْهَا إِنْ لَـمْ يَكُنْ لَكَ بِهَا حَاجَة. فَقَالَ رَسُولُ اللهِ : هَلْ عِنْدَكَ مِنْ شَيْءٍ تُصْدِقُهَا اِيَّاهُ؟ فَقَالَ: مَا عِنْدِيْ اِلاَّ اِزَارِيْ هذَا. فَقَالَ النَّبِيُّ اِنْ اَعْطَيْتَهَا اِزَارَكَ جَلَسْتَ لاَ اِزَارَ لَكَ فَالْتَمِسْ شَيْئًا. فَقَالَ: مَا اَجِدُ شَيْئًا. فَقَالَ: اِلْتَمِسْ وَلَوْ خَاتَمًا مِنْ حَدِيْدٍ. فَالْتَمَسَ فَلَمْ يَجِدْ شَيْئًا. فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ : هَلْ مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ شَيْئٌ؟ قَالَ: نَعَمْ. سُوْرَةُ كَذَا وَسُوْرَةُ كَذَا لِسُوَرٍ يُسَمِّيْهَا. فَقَالَ لَهُ النَّبِيُّ : قَدْ زَوَّجْتُكَهَا بِمَا مَعَكَ مِنَ اْلقُرْآنِ
Dari Sahal bin Sa'ad bahwa nabi SAW didatangi seorang wanita yang berkata,"Ya Rasulullah kuserahkan diriku untukmu", Wanita itu berdiri lama lalu berdirilah seorang laki-laki yang berkata," Ya Rasulullah kawinkan dengan aku saja jika kamu tidak ingin menikahinya". Rasulullah berkata," Punyakah kamu sesuatu untuk dijadikan mahar? dia berkata, "Tidak kecuali hanya sarungku ini" Nabi menjawab,"bila kau berikan sarungmu itu maka kau tidak akan punya sarung lagi, carilah sesuatu". Dia berkata," aku tidak mendapatkan sesuatupun". Rasulullah berkata, " Carilah walau cincin dari besi". Dia mencarinya lagi dan tidak juga mendapatkan apa-apa. Lalu Nabi berkata lagi," Apakah kamu menghafal qur'an?". Dia menjawab,"Ya surat ini dan itu" sambil menyebutkan surat yang dihafalnya. Berkatalah Nabi,"Aku telah menikahkan kalian berdua dengan mahar hafalan qur'anmu" (HR Bukhari Muslim).Hadits diatas perlu disesuaikan dengan hadits lain, riwayat Imam Muslim yang shahih, dimana disebutkan bahwa Rasulullah SAW bersabda :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar