Kamis, 19 Desember 2013

Hukum menceritakan adegan ranjang suami istri

Hukumnya haram menyebarkan adegan ranjam suami istri
Pertanyaan:
Assalamu`alaikum Wr.Wb.
Ust. saya mau tanya apakah hukumnya, setelah berhubungan dengan Istri lalu diceritakan. mohon dalil-dalilnya jazk….

Wassalamu`alaikum Wr.Wb.
Diharamkan bagi suami maupun istri menceritakan adegan ranjangnya dengan pasangannya kepada orang lain. Siapa pun dia, termasuk keluarga terdekatnya.

Di antara dalilnya:

A. Dari Abu Said Al-Khudri radhiallahu’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن من أشر الناس عند الله منزلة يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضى إليه ثم ينشر سرها


“Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Ibn Abi Syaibah 17559, Ahmad 11673, dan Muslim 1437)

Dalam riwayat yang lain, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن من أعظم الأمانة عند الله يوم القيامة الرجل يفضي إلى امرأته وتفضي إليه ثم ينشر سرها


“Sesungguhnya (pelanggaran) amanah terbesar di sisi Allah pada hari kiamat adalah seorang lelaki yang menyetubuhi istrinya dan istri bersetubuh dengan suaminya, lalu dia menyebarkan rahasia ranjangnya.” (HR. Muslim 1437)


B. Hadis dari Asma’ binti Yazid radhiallahu’anha, bahwa ada beberapa orang laki-laki dan perempuan yang sedang duduk (terpisah dengan kelompok masing-masing). Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لعل رجلا يقول ما يفعل بأهله ولعل امرأة تخبر بما فعلت مع زوجها؟


“Barangkali ada di antara lelaki itu yang menceritakan adegan ranjangnya dengan istrinya, mungkin juga di antara wanita itu ada yang menceritakan rahasia hubungannya dengan suaminya?”

Mereka yang duduk-duduk di situ langsung diam. Lalu aku sampaikan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Wahai Rasulullah, sungguh para wanita dan para lelaki itu melakukan apa yang Anda khawatirkan.


Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kemudian bersabda”,

فلا تفعلوا فإنما ذلك مثل الشيطان لقي شيطانة في طريق فغشيها والناس ينظرون


‘Janganlah kalian lakukan. Karena perbuatan semacam ini seperti setan lelaki yang bertemu setan perempuan di jalan, kemudian dia langsung melakukan hubungan intim, sementara setan lain melihatnya.‘” (HR. Ibn Abi Syaibah 17560 dan Ahmad 27624)

Allahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar