Selasa, 31 Desember 2013

Bunuh diri sebelum baligh

Hukum bunuh diri Bunuh Diri Sebelum Baligh

Bismillah was shalatu was slamau la arasulillah, amma ba’du,

Pertama, sesungguhnya bunuh diri termasuk dosa yang sangat besar, dan merupakan tanda suul khotimah, mengakhiri kehidupan dengan cara yang buruk.

Dalam beberapa hadis, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan bahwa orang yang melakukan bunuh diri akan disiksa di neraka dengan cara sebagaimana yang dia lakukan ketika bunuh diri.

Dari Tsabit bin Dhahhak radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِشَيْءٍ في الدُّنْيا عُذِّبَ بِهِ يَوْمَ الْقِيامَةِ


“Siapa yang membunuh dirinya dengan cara tertentu di dunia maka dia akan disiksa pada hari kiamat dengan cara yang sama.” (HR. Ahmad 16041 dan Muslim 164)

Dalam hadis yang lain dari Abu Hurairah radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ تَرَدَّى مِنْ جَبَلٍ فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَهُوَ في نَارِ جَهَنَّمَ يَتَرَدَّى فِيهِ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا، وَمَنْ تَحَسَّى سُمًّا فَقَتَلَ نَفْسَهُ فَسُمُّهُ في يَدِهِ يَتَحَسَّاهُ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فيها أَبَدًا، وَمَنْ قَتَلَ نَفْسَهُ بِحَديدَةٍ فَحَدِيدَتُهُ في يَدِهِ يَجَأُ بِها في بَطْنِهِ في نَارِ جَهَنَّمَ خَالِدًا مُخَلَّدًا فِيها أَبَدًا


“Siapa yang menjatuhkan dirinya dari gunung hingga mati maka di neraka jahanam dia akan menjatuhkan dirinya, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang menegak racun sampai mati, maka racun itu akan diberikan di tangannya, kemudian dia minum di neraka jahanam, kekal di dalamnya selamanya. Siapa yang membunuh dirinya dengan senjata tajam maka senjata itu akan diberikan di tangannya kemudian dia tusuk perutnya di neraka jahanam, kekal selamanya.” (HR. Bukhari 5778 dan Muslim 109)

Semua kejadian di atas menunjukkan betapa mengerikannya dosa bunuh diri. Sementara mereka yang telah ‘sukses’ bunuh diri, tidak lagi mendapatkan kesempatan untuk bertaubat, karena telah menjemput ajalnya.

Kedua, seorang manusia tidak mendapatkan beban syariat sebelum dia menginjak usia baligh. Dari Ali bin Abi Thalib radhiallahu ’anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ عَنْ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَعَنْ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ وَعَنْ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ


“Pena catatan amal diangkat (tidak ditulis amalnya) untuk tiga orang: Orang yang tidur sampai bangun, anak kecil sampai baligh, dan orang gila sampai dia sadar.” (HR. Abu Daud 4403, Turmudzi 1423).

Ketika menjelaskan hukum anak kecil yang murtad, Ibnu Qudamah mengatakan,

الصبي لا يُقتل ، سواء قلنا بصحة ردته أو لم نقل ؛ لأن الغلام لا يجب عليه عقوبة ، بدليل أنه لا يتعلق به حكم الزنا والسرقة في سائر الحدود ، …


“Anak kecil tidak dihukum bunuh, baik kita anggap sah murtadnya atau tidak sah. Karena anak kecil tidak wajib dihukum, dengan dalil hukum zina, mencuri atau pelanggaran lainnya, tidak terkait dengannya…” (al-Mughni, 9:16).

Oleh karena itu, jika benar dia belum baligh maka kesalahannya tidak dicatat.

Allahu a’lam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar