Dua hal
yang sering kita dengar dari kelompok yang mengusung khilafah atau dari
Wahabi Jihadi, yaitu “Tidak ada hukum kecuali Allah” dan “Orang yang
tidak berhukum kepada hukum Allah adalah kafir, fasiq dan dzalim”. Dua
kalimat ini senantiasa mereka teriakkan kepada kita dan negara Indonesia
yang pada akhirnya mereka anggap sebagai negara Thaghut.
Ahli hadis al-Hafidz Ibnu Hajar ketika menyampaikan hadis berikut:
قال رَسُول
اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم « يَأْتِى فِى آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ
حُدَثَاءُ الأَسْنَانِ ، سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ ، يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ
قَوْلِ الْبَرِيَّةِ ، يَمْرُقُونَ مِنَ الإِسْلاَمِ كَمَا يَمْرُقُ
السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ ، لاَ يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ ،
فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ، فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ
لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه البخارى)
Rasulullah Saw bersabda: “Akan datang di
akhir zaman suatu kaum yang usianya masih muda-muda, bodoh-bodoh,
mereka berkata dengan sebaik-baik firman Allah, mereka lepas dari Islam
seperti panah lepas dari busurnya, dan iman mereka tidak melewati
tenggorokannya. Jika kalian berjumpa dengan mereka maka bunuhlah. Karena
membunuh mereka memiliki pahala di hari kiamat” (HR al-Bukhari).
Maka beliau (al-Hafidz Ibnu Hajar)
menyebut bahwa yang dimaksud oleh hadis ini adalah orang-orang yang
memiliki slogan “Tidak ada hukum kecuali hukum Allah”. Beliau berkata:
قَوْله (
يَقُولُونَ مِنْ قَوْل خَيْر الْبَرِيَّة ) أَيْ مِنْ الْقُرْآن … وَكَانَ
أَوَّل كَلِمَة خَرَجُوا بِهَا قَوْلهمْ : لَا حَكَم إِلَّا اللَّه ،
وَانْتَزَعُوهَا مِنْ الْقُرْآن وَحَمَلُوهَا عَلَى غَيْر مَحْمَلهَا .
(فتح الباري لابن حجر – ج 10 / ص 412)
“Maksud Sabda Nabi Saw: ‘Mereka berkata
dengan sebaik-baik firman Allah’, yakni al-Quran. Dan kalimat pertama
yang mereka ucapkan adalah ‘Tidak ada pembuat hukum kecuali Allah’.
Mereka mengambilnya dari al-Quran dan meletakkannya tidak pada
tempatnya” (Fath al-Bari 10/412).
Penafsiran al-Hafidz Ibnu Hajar ini
sangat tepat, bisa kita saksikan saat ini bahwa mereka yang membawa
slogan diatas pasti mereka menggunakan dalil al-Quran yang tidak sesuai
dengan makna yang terkandung di dalamnya. Ayat-ayat yang diturunkan
kepada orang kafir justru mereka arahkan kepada umat Islam yang
bertauhid. Ayat-ayat yang mencela Yahudi dan Nashrani justru disematkan
kepada umat Muhammad Saw.
Di sisi lain, peristiwa saat ini
memiliki kesamaan dengan peristiwa ‘Tahkim’ di masa Sayidina Ali, yaitu
tatkala Sayidina Ali menerima kesepakatan dengan pihak Muawiyah, maka
sekelompok orang mengecam kepada Sayidina Ali karena menganggap beliau
menerima hukum selain dari Allah. Mereka mengatakan: “Tidak ada hukum
kecuali milik Allah”. Berikut diantara kronologinya:
لِأَنَّ
كَثِيرًا مِنْهُمْ أَنْكَرُوا التَّحْكِيم وَقَالُوا لَا حُكْم إِلَّا
لِلَّهِ ، فَقَالَ عَلِيّ كَلِمَة حَقّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِل ، وَأَشَارَ
عَلَيْهِمْ كِبَار الصَّحَابَة بِمُطَاوَعَةِ عَلِيّ وَأَنْ لَا يُخَالَف
مَا يُشِير بِهِ لِكَوْنِهِ أَعْلَم بِالْمَصْلَحَةِ ، وَذَكَرَ لَهُمْ
سَهْل بْن حُنَيْف مَا وَقَعَ لَهُمْ بِالْحُدَيْبِيَةِ وَأَنَّهُمْ
رَأَوْا يَوْمَئِذٍ أَنْ يَسْتَمِرُّوا عَلَى الْقِتَال وَيُخَالِفُوا مَا
دُعُوا إِلَيْهِ مِنْ الصُّلْح ثُمَّ ظَهَرَ أَنَّ الْأَصْلَح هُوَ الَّذِي
كَانَ شَرَعَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ (فتح
الباري لابن حجر – ج 13 / ص 412)
“Sebab, kebanyakan dari mereka
(Khawarij) mengingkari tahkim, mereka berkata: “Tidak ada hukum kecuali
milik Allah”. Ali berkata: “Itu adalah kalimat yang benar, namun yang
dikehendaki adalah kebatilan”. Para sahabat senior mengisyaratkan untuk
mematuhi Ali dan supaya mereka tidak menyimpang dari Ali, karena beliau
yang lebih tahu hal yang terbaik. Sahal bin Hunaif menyebutkan kepada
mereka apa yang terjadi dalam peristiwa Hudaibiyah, dan para sahabat
berpandangan supaya tetap berperang dan meninggalkan perjanjian damai.
Maka tampaklah yang terbaik yaitu opsi damai yang dilakukan oleh Nabi
Saw” (Fath al-Bari 13/412).
Bagi kami di kalangan Nahdliyin, meski
para Muassis NU tidak sederajat dengan Sayidina Ali, namun kami meyakini
ulama-ulama kami di masa kemerdekaan saat itu lebih mengerti
kemaslahatan tentang bagaimana format terbaik negara ini. Dan kita
merasakan sampai kini dengan bentuk negara NKRI yang tidak sampai
mengarah kepada disintegarasi bangsa, tidak ada separatisme yang sampai
melepaskan diri dari NKRI, tidak ada pemperongkatan yang menjatuhkan
pemerintahan yang sah, tidak ada perang saudara yang tak berkesudahan
dan sebagainya. Maka sekali lagi, menerima 4 pilar Indonesia adalah
jalan terbaik mencari hidup damai dengan penduduk bangsa ini,
sebagaimana telah dijalankan oleh Rasulullah Saw dalam perjanjian damai
Hudaibiyah:
وَظَهَرَ
أَنَّ رَأْيَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصُّلْح
أَتَمّ وَأَحْمَد مِنْ رَأْيهمْ فِي الْمُنَاجَزَة (فتح الباري لابن حجر – ج
9 / ص 458)
“Telah tampak bahwa pandangan Rasulullah
dalam berdamai adalah lebih sempurna dan terpuji, daripada pendapat
mereka untuk melanjutkan perang” (Fath al-Bari 9/458).
Oleh: Ustadz Ma’ruf Khozin, Wakil Katib Syuriah PCNU Surabaya/ Mantan Ketua LBN NU Surabaya.
http://www.elhooda.net/2014/04/slogan-tidak-ada-hukum-kecuali-hukum-allah/
http://www.elhooda.net/2014/04/slogan-tidak-ada-hukum-kecuali-hukum-allah/
Slogan ‘Tidak Ada Hukum Kecuali Hukum Allah’ was last modified: April 21st, 2014 by
Tidak ada komentar:
Posting Komentar