KEPUTUSAN KOFERENSI BESAR PENGURUS BESAR
SYURIAH NAHDLATUL ULAMA KE 1
Di Jakarta Pada Tanggal 21 - 25 Syawal 1379 H./18 - 22 April 1960 M.
294. Ulama di Pemerintahan
Soal: Bagaimana ulama-ulama kita yang menjabat dalam pemerintahan? Apakah tidak termasuk dalam sabda Nabi Muhammad Saw:
الْعُلَمَاءُ أَمَنَاءُ الرُّسُلِ مَا
لَمْ يُخَالِطُوْا السَّلاَطِيْنَ. فَاِنْ خَالَطُوْهُمْ وَفَعَلُوْا
ذَلِكَ فَقَدْ خَانُوْا الرُّسُلَ وَخَنُوْهُمْ فَاحْذَرْهُمْ
وَاعْتَزِلُوْهُمْ
Artinya: "Para ulama adalah kepercayaan para Rasul atas para hamba
Allah selama mereka tidak bergaul dengan penguasa. Akan tetapi kalau
mereka bergaul dan berbuat demikian, maka sungguh mereka telah
berkhianat kepada para rasul dan para hamba Allah, maka takut dan
hindarilah mereka."
Dalam kitab AlMajmu' bahwasa jawa karya K. Sholeh Darat Semarang
ditegaskan bahwa: "Ulama pejabat pemerintahan adalah orang-orang yang
terhina dan tertipu", ataukah tidak termasuk dalam hadits tersebut? (NU
Cab. Kudus)
Jawaban: Para ulama pejabat pemerintah itu tidak termasuk dalam hadits
dan pendapat K. Sholeh seperti tersebut diatas, jika menjabatnya karena
ada hajat/darurat/kemaslahatan agama, dan dengan niat yang baik.
Keterangan, dari kitab:
1. Is'ad al-Rafiq 'ala Sullam al-Taufiq, juz 2 hal. 31
وأن لا يكون مترددا على السلاطين وغيرهم
من أرباب الرياسة في الدنيا إلا لحاجة وضرورة أو مصلحة دينية راجحة على
المفسدة إذا كانت بنية حسنة. وعلى هذا يحمل ما جاء لبعضهم من المشي والتردد
إليهم كالزهري والشافعي وغيرهما لا على أنهم قصدوا بذلك فضول الأعراض
الدنيوية, قاله السمهودي
Dan hendaknya tidak bolak-balik pergi ke sultan dan para penguasa dunia lainnya kecuali karena hajah (ada kebutuhan), dharurah (terpaksa), atau terdapat kemaslahatan agama yang lebih besar dari pada mafsadahnya, dan dengan disertai niat baik.
Pada konteks seperti inilah pergaulan para ulama seperti imam Zuhri, Imamam Syafi'i dan ulama-ulama lainnya dengan para penguasa dipahami, bukan dalam konteks mereka mencari kepentingan-kepentingan duniawi. Demikian penjelasan Imam Samhudi.
Sumber :
http://www.fikihkontemporer.com/2014/01/hukum-ulama-yang-berpolitik-dan-menjadi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar