Rabu, 30 April 2014

Hadis seputar nikat - kawin





KAWIN KONTRAK MEMANG NIKMAT
Nikmat adalah kebaikan yang datang dari Allah Swt. Niqmat (dengan qaf) artinya: siksa. Maka jangan salah ucap, terutama dalam pembukaan khutbah. Para jahilun terkadang berkhutbah: mari kita syukuri niqmat-niqmat Allah Swt.. Mestinya ni’mat-ni’mat  (dengan ‘ain bukan kaf/qaf).

‘Umar ra. Berkhutbah lantang keras:

وَاللهِ لاَ أَعْلَمُ أَحَدًا يَتَمَتَّعُ وَهُوَ مُحْصَنٌ إِلاَّ رَجَمْتُهُ بِالْحِجَارَةِ، إِلاَّ أَنْ يَأْتِيَنِي بِأَرْبَعَةٍ يَشْهَدُونَ أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى الله عَليْهِ وسَلَّمَ أَحَلَّهَا بَعْدَ إِذْ حَرَّمَهَا.

“Demi Allah Swt., bila ketahuan olehku seseorang kawin kontrak padahal sudah muhshan  (pernah nikah) niscaya aku rajam ia dengan bebatuan, kecuali jika ia datangkan 4  saksi bahwa Rasulullah saw. telah menghalalkannya lagi setelah mengharamkannya.”  Riwayat Ibnu Majah 3/138.

NIKAH DINI, SETAN MENANGIS MERATAP?
Haditsnya populer bahwa setan menangis hebat jika pemuda nikah dini. Namun ternyata dha’if, maka tidak dapat dijadikan dalil:

أَيُّمَا شَابٍ تَزَوَّجَ فَي حَداَثَةِ سِنِّهِ عَجَّ شَيْطَانُهُ يَا وَيْلَهُ عَصَمَ مِنيِّ دِيْنَهُ  (ع) عَنْ جَابِرٍ (ضَعِيْفٌ)

“Siapapun pemuda menikah di usia dini, niscaya setannya menjerit: Celaka! Dia telah menjaga agamanya dariku.” HR Abu Ya’la, dha’if.

Hadits ini memang dha’if sanadnya namun maknanya kuat. Bahwa setan benci jika ada yang menikah adalah benar, sebab setan senang bila ada yang cerai:

إِنَّ إِبْلِيسَ يَضَعُ عَرْشَهُ عَلَى الْمَاءِ ثُمَّ يَبْعَثُ سَرَايَاهُ فَأَدْنَاهُمْ مِنْهُ مَنْزِلَةً أَعْظَمُهُمْ فِتْنَةً يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ فَعَلْتُ كَذَا وَكَذَا فَيَقُولُ مَا صَنَعْتَ شَيْئًا قَالَ ثُمَّ يَجِىءُ أَحَدُهُمْ فَيَقُولُ مَا تَرَكْتُهُ حَتَّى فَرَّقْتُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ امْرَأَتِهِ - قَالَ – فَيُدْنِيهِ مِنْهُ وَيَقُولُ نِعْمَ أَنْتَ ». قَالَ الأَعْمَشُ أُرَاهُ قَالَ « فَيَلْتَزِمُهُ.

"Sesungguhnya Iblis meletakkan singgasananya di atas air lalu mengirim bala tentaranya, (setan) yang kedudukannya paling rendah bagi Iblis adalah yang paling besar godaannya. Salah satu di antara mereka datang lalu berkata: 'Aku telah melakukan ini dan itu.' Iblis menjawab: 'Kau tidak melakukan apapun.' Lalu yang lain datang dan berkata: 'Aku tidak meninggalkannya hingga aku memisahkannya dengan istrinya.' Beliau bersabda: "Iblis mendekatkannya kepada dirinya lalu memuji: 'Bagus kamu." HR Muslim 8/138.

MENDOAKAN ORANG NIKAH
Hadits shahih mengajari muslimin agar:

إِذَا تَزَوَّجَ أَحَدُكُمْ فَلْيَقُلْ لَهُ : بَارَكَ اللهُ لَكَ وَ بَارَكَ عَلَيْكَ

“Jika seseorang nikah, hendaklah didoakan: Semoga Allah memberkahimu dan melimpahkan berkah di atasmu.” HR Thabarani. (SJS: Shahih Jami’ Shaghir 428)

كَانَ إِذَا رَفَأَ اْلإِنْسَانَ إِذَا تَزَوَّجَ قَالَ : بَارَكَ اللهُ لَكَ وَ بَارَكَ عَلَيْكَ وَ جَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

“Nabi saw. jika mendoakan orang menikah bersabda: Semoga Allah memberkahi anda, melimpahkan berkah pada Anda, dan mengumpulkan kalian berdua dalam kebaikan.” HR Imam 4, SJS 4729.

NIKAH PENYEMPURNA AGAMA
Hadits hasan mengajari muslimin bahwa:

إِذَا تَزَوَّجَ الْعَبْدُ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ نِصْفُ الدِّيْنِ فَلْيَتَّقِ اللهَ فِي النِّصْفِ الْبَاقِي

“Jika seorang hamba (Allah Swt.) menikah, berarti telah menyempurnakan separuh agama, maka hendaklah bertaqwa kepada Allah Swt. pada separuh sisanya.” HR Baihaqi, SJS 430.

NIKAH SUNNAH NABI
Hadits hasan mengajari muslimin agar:

النِّكَاحُ مِنْ سُنَّتِي، فَمَنْ لَمْ يَعْمَلْ بِسُنَّتِي فَلَيْسَ مِنِّي

“Nikah itu termasuk sunnahku. Siapapun yang tidak mengamalkan sunnahku, berarti bukan termasuk dariku.” HR IbnuMajah 3/54.

NIATAN MENIKAH: PUNYA 40 PUTRA
Hadits hasan mengajari muslimin agar:

تَزَوَّجُوا، فَإِنِّي مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ

“Nikahlah kalian, sebab aku akan berbangga kepada umat-umat lain dengan jumlah kalian.” HR Ibnu Majah 3/54.

KAPAN NIKAH?
Hadits hasan mengajari muslimin agar:

مَنْ كَانَ ذَا طَوْلٍ فَلْيَنْكِحْ، وَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَعَلَيْهِ بِالصِّيَامِ، فَإِنَّ الصَّوْمَ لَهُ وِجَاءٌ.

“Siapapun yang memiliki kemampuan, hendaklah menikah. Siapapun yang tidak memiliki kemampuan, hendaklah shaum sebab shaum bagaikan kebiri baginya.” HR IbnuMajah 3/54.

WALI MENIKAHKAN KARENA APA
Hadits hasan mengajari muslimin agar:

مَنْ أَعْطَى ِللهِ وَمَنَعَ ِللهِ وَأَحَبَّ ِللهِ وَأَبْغَضَ ِللهِ وَأَنْكَحَ ِللهِ فَقَدِ اسْتَكْمَلَ إِيمَانَهُ

“Siapapun memberi karena Allah Swt., mencegah karena Allah Swt., cinta karena Allah Swt., benci karena Allah Swt., dan menikahkan orang juga karena Allah Swt., niscaya dia telah menyempurnakan imannya.” HR Tarmidzi 9/438; hasan.

MEMBURU AKHAWAT NILAI TINGGI
Hadits shahih mengajari muslimin agar:

تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍ لِمَالِهَا وَلِحَسَبِهَا وَلِجَمَالِهَا وَلِدِينِهَا فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّينِ تَرِبَتْ يَدَاكَ.

“Wanita biasa dinikahi karena 4 hal: hartanya, kedudukannya, cantiknya, atau agamanya. Maka raihlah wanita yang memiliki agama, niscaya beruntung besar Anda.” HR Bukhari 7/9.

RAHASIA MENIKAHI PERAWAN (BUKAN JANDA)
Hadits shahih mengajari muslimin agar:

عَلَيْكُمْ بِشَوَابِ النِّسَاءِ فَإِنَّهُنَّ أَطْيَبُ أَفْوَاهًا وَ أَنْتَقُ أَرْحَامًا وَ أَسْخَنُ أَقْبَالاً

“Hendaklah kalian nikahi wanita muda, sebab mereka lebih harum mulutnya, lebih subur rahimnya, dan lebih hangat kemaluannya.” HR Syirazi dalam Alqab; SJS 4078.

NIKAH DITOLONG ALLAH SWT.
Hadits shahih mengajari muslimin agar:

ثَلاَثَةٌ حَقٌّ عَلَى اللهِ عَوْنُهُمُ الْمُجَاهِدُ فِى سَبِيلِ اللهِ وَالْمُكَاتَبُ الَّذِى يُرِيدُ الأَدَاءَ وَالنَّاكِحُ الَّذِى يُرِيدُ الْعَفَافَ

“3 orang, Allah Swt. pasti menolong mereka: mujahid fi sabilillah, budak yang memerdekakan dirinya dengan tebusan, dan orang yang menikah ingin menjaga dirinya (dari dosa).” HR Tarmidzi 6/410; hasan.

MAHAR CINCIN BESI BOLEH
Hadits shahih mengajari muslimin agar:

تَزَوَّجْ وَ لَوْ بِخَاتَمٍ مِنْ حَدِيْدٍ

“Menikahlah walau dengan mahar 1 cincin besi.”HR Bukhari; SJS 2938.

MAHAR SANDAL BOLEH
Hadits shahih mengajari muslimin bahwa:

أَنَّ امْرَأَةً مِنْ فَزَارَةَ تَزَوَّجَتْ عَلَى نَعْلَيْنِ فَقَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَرَضِيْتِ مِنْ نَفْسِِكِ وَمَالِكِ بِنَعْلَيْنِ؟ قَالَتْ نَعَمْ قَالَ فَأَجَازَهُ

Bahwa seorang wanita dari Fazarah menikah dengan mahar sandal. Maka Rasulullah saw. bertanya, “Benarkah Anda rela untuk diri dan hartamu dengan dimahari sandal?” Ya, jawabnya. Maka beliau pun melangsungkan pernikahan itu. HR Tarmidzi 3/420.

Hadits ini dha’if, tetapi memang mahar dalam Islam tidak dibatasi kecil dan besarnya, maka tetap boleh mahar berupa sandal baik jepit maupun bukan, asal akhwatnya mau.

MAHAR 2 DIRHAM BOLEH
Sa’id bin Musayyib, ulama` ternama generasi Tabi’in, menolak lamaran raja terhadap putrid beliau. Lalu saat muridnya yang fakir total kematian istrinya, maka beliau menawarinya untuk menikahi putrid beliau. Muridnya menjawab, “Aku hanya punya 2 dirham.” “Tidak masalah,” jawab beliau. Lalu ia pun menikahinya dengan 2 dirham (sekitar 100.000 hari ini).

MAHAR BAJU BESI PERANG BOLEH
Hadits shahih mengajari muslimin bahwa:

لَمَّا تَزَوَّجَ عَلِيٌّ فَاطِمَةَ قَالَ لَهُ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم: أَعْطِهَا شَيْئًا، قَالَ: مَا عِنْدِ يشَيْءٌ، قَالَ: أَيْنَ دِرْعُكَ الْحُطَمِيَّةُ؟.

Saat ‘Ali menikahi Fathimah (putrid Nabi saw), beliau bersabda kepadanya, “Berikan kepadanya suatu mahar.” “Aku tak punya sesuatu,” jawab ‘Ali. Sabda beliau, “Mana baju besi huthamiyah milikmu itu?” HR Abu Dawud 2/240.

MAHAR 25 JUTA BOLEH
Hadits shahih mengajari muslimin bahwa:

كَانَ صَدَاقُهُ ِلأَزْوَاجِهِ اِثْنَتَىْ عَشْرَةَ أُوقِيَّةً وَنَشًّا. قَالَتْ أَتَدْرِى مَا النَّشُّ قَالَ قُلْتُ لاَ. قَالَتْ نِصْفُ أُوقِيَّةٍ. فَتِلْكَ خَمْسُ مِائَةِ دِرْهَمٍ فَهَذَا صَدَاقُ رَسُولِ اللهِ –صلى الله عليه وسلم- ِلأَزْوَاجِهِ.

Mahar Nabi saw untuk para istri beliau adalah 12 uqiyah plus 1 nasy. Yaitu 0.5 uqiyah. Jadi totalnya 500 dirham. HR Muslim 4/144.

Dirham sekarang sekitar 50.000. maka 500 dirham adalah: 25.000.000 (25 juta). Wallahu A’lam.

وَاللهُ تَعَالَى أَعْلَمُ وَعِلْمُهُ أَتَمُّ وَالْحَمْدُ ِللهِ عَلَى مَا أَفَاضَ عَلَيْنَا مِنَ الْعِلْمِ وَالنِّعَمِ


Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar