Jumat, 25 April 2014

Memahami Slogan ‘Tidak Ada Hukum Kecuali Hukum Allah

Muslimedianews.com ~ Dua hal yang sering kita dengar dari kelompok yang mengusung khilafah atau dari Wahabi Jihadi, yaitu “Tidak ada hukum kecuali Allah” dan “Orang yang tidak berhukum kepada hukum Allah adalah kafir, fasiq dan dzalim”. Dua kalimat ini senantiasa mereka teriakkan kepada kita dan negara Indonesia yang pada akhirnya mereka anggap sebagai negara Thaghut.

Ahli hadis al-Hafidz Ibnu Hajar ketika menyampaikan hadis berikut:

قال رَسُول اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم « يَأْتِى فِى آخِرِ الزَّمَانِ قَوْمٌ حُدَثَاءُ الأَسْنَانِ ، سُفَهَاءُ الأَحْلاَمِ ، يَقُولُونَ مِنْ خَيْرِ قَوْلِ الْبَرِيَّةِ ، يَمْرُقُونَ مِنَ الإِسْلاَمِ كَمَا يَمْرُقُ السَّهْمُ مِنَ الرَّمِيَّةِ ، لاَ يُجَاوِزُ إِيمَانُهُمْ حَنَاجِرَهُمْ ، فَأَيْنَمَا لَقِيتُمُوهُمْ فَاقْتُلُوهُمْ ، فَإِنَّ قَتْلَهُمْ أَجْرٌ لِمَنْ قَتَلَهُمْ يَوْمَ الْقِيَامَةِ (رواه البخارى)
Rasulullah Saw bersabda: “Akan datang di akhir zaman suatu kaum yang usianya masih muda-muda, bodoh-bodoh, mereka berkata dengan sebaik-baik firman Allah, mereka lepas dari Islam seperti panah lepas dari busurnya, dan iman mereka tidak melewati tenggorokannya. Jika kalian berjumpa dengan mereka maka bunuhlah. Karena membunuh mereka memiliki pahala di hari kiamat” (HR al-Bukhari)

Maka beliau (al-Hafidz Ibnu Hajar) menyebut bahwa yang dimaksud oleh hadis ini adalah orang-orang yang memiliki slogan “Tidak ada hukum kecuali hukum Allah”. Beliau berkata:

قَوْله ( يَقُولُونَ مِنْ قَوْل خَيْر الْبَرِيَّة ) أَيْ مِنْ الْقُرْآن ... وَكَانَ أَوَّل كَلِمَة خَرَجُوا بِهَا قَوْلهمْ : لَا حَكَم إِلَّا اللَّه ، وَانْتَزَعُوهَا مِنْ الْقُرْآن وَحَمَلُوهَا عَلَى غَيْر مَحْمَلهَا . (فتح الباري لابن حجر - ج 10 / ص 412)
“Maksud Sabda Nabi Saw: ‘mereka berkata dengan sebaik-baik firman Allah’, yakni al-Quran. Dan kalimat pertama yang mereka ucapkan adalah ‘Tidak ada pembuat hukum kecuali Allah’. Mereka mengambilnya dari al-Quran dan meletakkannya tidak pada tempatnya” (Fath al-Bari 10/412)

Penafsiran al-Hafidz Ibnu Hajar ini sangat tepat, bisa kita saksikan saat ini bahwa mereka yang membawa slogan diatas pasti mereka menggunakan dalil al-Quran yang tidak sesuai dengan makna yang terkandung di dalamnya. Ayat-ayat yang diturunkan kepada orang kafir justru mereka arahkan kepada umat Islam yang bertauhid. Ayat-ayat yang mencela Yahudi dan Nashrani justru disematkan kepada umat Muhammad Saw.
Disisi lain, peristiwa saat ini memiliki kesamaan dengan peristiwa ‘Tahkim’ di masa Sayidina Ali, yaitu tatkala Sayidina Ali menerima kesepakatan dengan pihak Muawiyah, maka sekelompok orang mengecam kepada Sayidina Ali karena menganggap beliau menerima hukum selain dari Allah. Mereka mengatakan: “Tidak ada hukum kecuali milik Allah”. Berikut diantara kronologinya:

لِأَنَّ كَثِيرًا مِنْهُمْ أَنْكَرُوا التَّحْكِيم وَقَالُوا لَا حُكْم إِلَّا لِلَّهِ ، فَقَالَ عَلِيّ كَلِمَة حَقّ أُرِيدَ بِهَا بَاطِل ، وَأَشَارَ عَلَيْهِمْ كِبَار الصَّحَابَة بِمُطَاوَعَةِ عَلِيّ وَأَنْ لَا يُخَالَف مَا يُشِير بِهِ لِكَوْنِهِ أَعْلَم بِالْمَصْلَحَةِ ، وَذَكَرَ لَهُمْ سَهْل بْن حُنَيْف مَا وَقَعَ لَهُمْ بِالْحُدَيْبِيَةِ وَأَنَّهُمْ رَأَوْا يَوْمَئِذٍ أَنْ يَسْتَمِرُّوا عَلَى الْقِتَال وَيُخَالِفُوا مَا دُعُوا إِلَيْهِ مِنْ الصُّلْح ثُمَّ ظَهَرَ أَنَّ الْأَصْلَح هُوَ الَّذِي كَانَ شَرَعَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِيهِ (فتح الباري لابن حجر – ج 13 / ص 412)
“Sebab, kebanyakan dari mereka (Khawarij) mengingkari tahkim, mereka berkata: “Tidak ada hukum kecuali milik Allah”. Ali berkata: “Itu adalah kalimat yang benar, namun yang dikehendaki adalah kebatilan”. Para sahabat senior mengisyaratkan untuk mematuhi Ali dan supaya mereka tidak menyimpang dari Ali, karena beliau yang lebih tahu hal yang terbaik. Sahal bin Hunaif menyebutkan kepada mereka apa yang terjadi dalam peristiwa Hudaibiyah, dan para sahabat berpandangan supaya tetap berperang dan meninggalkan perjanjian damai. Maka tampaklah yang terbaik yaitu opsi damai yang dilakukan oleh Nabi Saw” (Fath al-Bari 13/412)

Bagi kami di kalangan Nahdliyin, meski para Muassis NU tidak sederajat dengan Sayidina Ali, namun kami meyakini ulama-ulama kami di masa kemerdekaan saat itu lebih mengerti kemaslahatan tentang bagaimana format terbaik negara ini. Dan kita merasakan sampai kini dengan bentuk negara NKRI yang tidak sampai mengarah kepada disintegarasi bangsa, tidak ada separatisme yang sampai melepaskan diri dari NKRI, tidak ada pemperongkatan yang menjatuhkan pemerintahan yang sah, tidak ada perang saudara yang tak berkesudahan dan sebagainya. Maka sekali lagi, menerima 4 pilar Indonesia adalah jalan terbaik mencari hidup damai dengan penduduk bangsa ini, sebagaimana telah dijalankan oleh Rasulullah Saw dalam perjanjian damai Hudaibiyah:

وَظَهَرَ أَنَّ رَأْيَ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي الصُّلْح أَتَمّ وَأَحْمَد مِنْ رَأْيهمْ فِي الْمُنَاجَزَة (فتح الباري لابن حجر - ج 9 / ص 458)
“Telah tampak bahwa pandangan Rasulullah dalam berdamai adalah lebih sempurna dan terpuji, daripada pendapat mereka untuk melanjutkan perang” (Fath al-Bari 9/458)

Oleh : Ustadz Muhammad Ma'ruf Khozin

Kunjungi www.facebook.com/muslimedianews Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2014/04/memahami-slogan-tidak-ada-hukum-kecuali.html#ixzz309jiobM1


Related Articles

Tidak ada komentar:

Posting Komentar