PERTANYAAN :
Assaalamu Alaikum WrWb... Apakah orang yang nisab ZAKAT terus tidak
mengeluarkan zakat.... Zakatnya wajib di qodlo...? Ketika mati terus
tidak zakat tapi sudah nishob,,, wajib juga di qodlo zakat nya ? Monggo
petromaknya... Tidak sholat kan wajib bayar fidyah walaupun ada
perselisihan dikalangan para ulama... Tidak puasa wajib bayar fidyah...
Tidak berhaji diamanahkan (badal haji). Nah ini mengenai ZAKAT...
Syukron katsiron... Mengenai pembayaran qodlo zakat mayyit maupun qodlo
sholat seandai nya ahli waris tidak mengetahui hitungan meninggalkan
zakat maupun sholat juga puasa... gimana tuh ya cara membayar nya?
sedangkan ahli waris tahu kekayaan perusahaan nya sudah nishob dan
pernah tau sering meninggalkan sholat maupun puasa... gimana tuh ya cara
ngitung nya...? [ Aboe Khidir ]
JAWABAN :
> April Lathifa
Wa'alaikumussalaam, semua kewajiban yang belum dilaksanakan sampai habis
waktunya maka wajib qodlo'. bahkan bila hartanya hilang sebelum ia
keluarkan padahal kewajiban sudah datang dan ia tunda tanpa udzur maka
kewajiban tetap dalam tanggungan selamanya. jika ia meninggal sebelum
mengeluarkan zakatnya maka wajib diambil dari tirkahnya sebelum dibagi
warisnya.
قال المصنف رحمه الله تعالى: ومن وجبت عليه الزكاة وتمكن من أدائها فلم
يفعل حتى مات وجب قضاء ذلك من تركته لأنه حق مال لزمه في حال الحياة فلم
يسقط بالموت كدين الآدميالمجموع شرح المهذب
> Ubaid Bin Aziz Hasanan
Waalaikum salam, tetap wajib zakat di ambilkan dari harta peninggalannya
dan ahli warisnya yg bertugas membayar zakatnya. Lihat majmu syarah
muhadzab juz 6 hal 226 :
ﻓﻤﻦ ﻭﺟﺒﺖ ﻋﻠﻴﻪ ﺯﻛﺎﺓ ﻭﺗﻤﻜﻦ ﻣﻦ ﺃﺩﺍﺋﻬﺎ ﻓﻤﺎﺕ ﻗﺒﻞ ﺃﺩﺍﺋﻬﺎ ﻋﺼﻰ ﻭﻭﺟﺐ ﺇﺧﺮﺍﺟﻬﺎ ﻣﻦ
ﺗﺮﻛﺘﻪ ﻉﻧﺪﻧﺎ ﺑﻼ ﺧﻼﻑ ، ﻭﺑﻪ ﻗﺎﻝ ﺟﻤﻬﻮﺭ ﺍﻟﻌﻠﻤﺎﺀ ، ﻭﻗﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣﻨﻴﻔﺔ : ﺗﺴﻘﻂ ﻋﻨﻪ
ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺑﺎﻟﻤﻮﺕ ، ﻭﻫﻮ ﻣﺬﻫﺐ ﻋﺠﻴﺐ ، ﻓﺈﻧﻬﻢ ﻳﻘﻮﻟﻮﻥ : ﺍﻟﺰﻛﺎﺓ ﺗﺠﺐ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺘﺮﺍﺧﻲ
ﻭﺗﺴﻘﻂ ﺑﺎﻟﻤﻮﺕ
Artinya : barang siapa yg punya kewajiban zakat dan bisa dimungkinkan
membayarnya dan mati sebelum menunaikan zakatnya maka di a berdosa dan
wajib dikeluarkan zakatnya dari harta peninggalannya menurut pendapat
kita (syafi'i) dg tanpa perbedaan pendapat diantara ulama' dan ini juga
pendapat mayoritas ulama' . berkata imam abu hanifah gugur kewajiban
zakat atasnya sebab kematiannya dan itu madzhab yg ajib (mencengangkan)
mereka hanafiyah berkata bahwa zakat wajib atasnya atas tarokhhiy (
tidak harus seketika dibayar zakatnya) dan gugur sebab matinya. wallahu
a'lam.
> Gamar Leyl Elghazaly
Jawabannya Ditafshil sebagai berikut, yaitu :
1. Apabila kewajiban si mayyit (orang yang dahulunya wajib zakat tapi
tidak mengeluarkan hingga ia meninggal dunia, seperti maksud dalam soal)
hanya berupa zakat saja, dan tidak ada kewajiban lain lagi yang harus
ditanggung mayyit tersebut, maka ada dua pendapat :
a. Menurut jumhurul ulama’ (Syafi’iyah, Malikiyah, dan Hanbaliyah) harus
meng-qodlo’ zakat yang diwajibkan atasnya sebelum dia meninggal dunia)
b. Menurut madzhab Hanafiyah, tidak wajib di qodlo’, sebab kewajiban zakat gugur dengan kematian.
2. Apabila kewajiban si mayyit masih terdapat hak adamiy (berarti masih
mempunyai dua kewajiban, yaitu hutang adamiy dan kewajiban mengeluarkan
zakat), dan harti peninggalannya ternyata tidak memungkinkan untuk
memenuhi kedua kewajiban itu, maka dalam konteks ini ada tiga pendapat,
yaitu :
a. Pendapat pertama, mendahulukan kewajiban zakatnya terlebih dahulu.
b. Pendapat kedua, mendahulukan kewajiban hutang adamiy-nya terlebih dahulu.
c. Dibagi antara dua kewajiban tersebut.Wallahu a’lamu bima yahillu wa yardla…
REFERENSI :
التنبية في الفقه الشافعي : 1/61
وان مات بعد وجوب الزكاة عليه قضى ذلك من تركته وان كان هناك دين آدمي ففيه
ثلاثة أقوال: أحدها يقدم الزكاة والثاني تقدم الدين والثالث يقسم بينهما
Pengertiannya: “Apabila seseorang meninggal dunia setelah ia
berkewajiban mengeluarkan zakat, maka wajib baginya meng-qodlo’ dari
tirkatnya (harta peninggalanya). Jika dalam harta peninggalan itu
terdapat hak adami, maka mengenai kewajiban zakatnya ada tiga pendapat.
Pertama, tetap mendahulukan zakat. Kedua, mendahulukan kewajiban
terhadap orang lain (semisal hutang, dlsb). Ketiga, dibagi antara dua
kewajiban itu.”
المهذب في فقة الإمام الشافعي : 1/321فصل: ومن وجبت عليه الزكاة وتمكن من
أدائها فلم يفعل حتى مات وجب قضاء ذلك من تركته لأنه حق مال لزمه في حال
الحياة فلم يسقط بالموت كدين الآدمي فإن اجتمع مع الزكاة دين آدمي ولم يتسع
المال للجميع ففيه ثلاثة أقوال: أحدها يقدم دين الآدمي لأنه مبناه على
التشديد والتأكيد وحق الله تعالى مبني على التخفيف ولهذا لو وجب عليه قتل
قصاص وقتل ردة فدم قتل القصاص والثاني تقدم الزكاة لقوله صلى الله عليه
وسلم في الحج "فدين الله عز وجل أحق أن يقضى" والثالث أنه يقسم بينهما
لأنهما تساويا في الوجوب فتساويا في القضاء وبالله التوفيق.
Pengertiannya: “Barang siapa yang wajiba zakat atasnya, dan dia
memungkinkan menunaikan zakatnya itu, namun ia tidak menunaikannya
hingga ia meninggal dunia, maka wajib baginya men-qodlo’ dengan
diambilkan dari tirkatnya. Sebab hal itu merupakan hak sebuah harta yang
wajib atas orang tersebut semasa ia hidup. Sehingga kewajiban itu tidak
gugur seiring dengan kematiannya, sama halnya dengan hutang yang
bersifat adamiy. Namun apabila berkumpul antara kewajiban zakat yang
ditinggalkan semaasa hidupnya dengan hutang adamiy, sedang hartanya
tidak memungkinkan menunaikan semua kewajibannya itu, maka dalam konteks
ini ada tiga pendapat ulama. Pertama, lebih mendahulukan hutang adamiy.
Sebab urusan hutang itu dibangun diatas desakan dan pengokohan, sedang
hak Allah ta’ala (dalam hal ini yaitu penunaian zaktnya) itu di bangun
atas dasar peringanan. Oleh karena itu, maka ketika seseorang terkena
kewajiban qishosh, dan di sisi lain terkena kewajiban dibunuh karena
murtad, maka yang didahulukan adalah pembunuhan karena faktor qoshosh.
Pendapat kedua, mendahulukan kewajiban zakat, karena bertendensi pada
Sabda Rosulillah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengenai haji. Sabda
beliau : “Maka hutang yang terkait dengan Allah lebih berhak untuk
didahulukan”. Pendapat ketiga adalah membagi harta peninggalan itu untuk
kedua keperluan kewajiban ini, yaitu pemenuhan zakat yang ditinggalkan,
dan pemenuhan hutangnya. Sebab kedua hal tersebut merupakan hal yang
sama-sama menjadi kewajiban untuk dipenuhi.”
المجموع شرح المهذب : 6231/232(أَمَّا) حكم الفصل فَمَنْ وَجَبَتْ عَلَيْهِ
زَكَاةٌ وَتَمَكَّنَ مِنْ أَدَائِهَا فَمَاتَ قَبْلَ أَدَائِهَا عَصَى
وَوَجَبَ إخْرَاجُهَا مِنْ تَرِكَتِهِ عِنْدَنَا بِلَا خِلَافٍ وَبِهِ
قَالَ جُمْهُورُ الْعُلَمَاءِ. وَقَالَ أَبُو حَنِيفَةَ تَسْقُطُ عَنْهُ
الزَّكَاةُ بِالْمَوْتِ وَهُوَ مَذْهَبٌ عَجِيبٌ فَإِنَّهُمْ يَقُولُونَ
الزَّكَاةُ تَجِبُ عَلَى التَّرَاخِي وَتَسْقُطُ بِالْمَوْتِ وَهَذَا
طَرِيقٌ إلَى سُقُوطِهَا
Pengertiannya: “Produk hukum dalam pasal ini (seperti yang menjadi
redaksi kitab matannya, yaitu Al-Muhadzdzab) bahwa barang siapa yang
wajib zakat atas dirinya, sedang ia memungkinkan mengeluarkan zakatnya
itu (semasa dia hidup). Namun kemudian ia meninggal dunia sebelum
mengeluarkan zakatnya itu, maka berarti ia telah bermaksiat. Dan wajib
mengeluarkan zakatnya dengan diambilkan dari tirkat yang
ditinggalkannya. Demikian pendapat kalangan Kami (syafi’iyah) tanpa ada
perselisihan. Dan pendapat inipun menjadi pendapat yang diakui oleh
jumhurul ulama’ (madzhab Malikiyah, Syafi’iyah dan hanbaliyah). Namun
Al-Imam Abi Hanifah berpendapat bahwa kewajiban tersebut digugurkan
sebab kematian. Ini merupakan pendapat yang sangat mencengangkan, sebab
mereka berpendapat bahwa wajib mengeluarkan zakat secara cepat (begitu
sudah wajib zakat maka tak boleh menundanya). Dan ternyata hal ini
digugurkan sebab kematian. Berarti kematian menjadi jalan tidak wajibnya
zakat menurut madzhab ini.”
LINK ASAL :
Artikel Terkait
- 2996. MAUTA : KESAKSIAN PADA JENAZAH
- 2979. HUKUM MEMANDIKAN MAYIT NON MUSLIM
- 2958. HUKUM JENAZAH DISHOLATKAN DI MASJID
- 2899. SAAT LAHAN PEMAKAMAN SEMPIT, BOLEHKAH MENUMPUKAN MAYAT / KUBURAN
- 2116. MAUTA : HUKUM MEMISAHKAN DUA MAYIT SEJOLI YANG MENYATU KELAMINNYA
- 2895. HUKUM MENGUSAP WAJAH SETELAH SHOLAT JENAZAH
- 3035. PERBEDAAN "KHOLAQO" DAN "JA'ALA"
- 3034. HUKUM JUAL BELI LAPAK / KAWASAN USAHA
- 3033. PENGERTIAN TAKABBUR DAN HUKUMNYA
- 3032. NIKAH : HUKUM ISTRI MENGAJUKAN CERAI KARENA ...
- 3031. NIKAH : BOLEHKAH ISTRI MEMINTA CERAI BILA SU...
- 3030. HUKUM KESURUPAN DALAM PUASA DAN PERWALIAN NI...
- 3029. ASAL MIMPI BURUK
- 3028. HUKUM MUSLIM MENJUAL SESUATU UNTUK KEPERLUAN...
- 3027. KHASIAT BERCELAK DENGAN BATU ITSMID
- 3026. HUKUM MEMAKAI CELAK SELAIN WARNA HITAM
- 3024. HUKUM MENDATANGI GEREJA SAAT NATALAN
- 3023. HUKUM MENENTUKAN KEUNTUNGAN TERTENTU ( MISAL...
- 3025. SHALAT : SATU MASJID DUA JAMAAH / IMAM
- 3022. TANDA-TANDA ALLAH RIDLO DAN MENCINTAI HAMBAN...
- 3021. MENIKAH BISA MENJADI PENYEBAB MELANCARKAN RI...
- 3020. SHALAT : MAKMUM MASBUQ MENJADI IMAM
- 3019. NAJISKAH AIR PLENTINGAN KUTU AIR ATAU KURAP ...
- 3018. DEFINISI FARDLU KIFAYAH
- 3017. NIKAH : SALAH MENYEBUT NAMA PENGANTIN KETIKA...
- 3016. HADITS TENTANG TIGA TEMPAT KESIALAN : WANITA...
- 3015. QOUL YANG MENYATAKAN SHALAT SAH DENGAN DAHI ...
- 3014. APAKAH SEKALI TAHLILAN UNTUK 2 AHLI KUBUR ME...
- 3013. WUDHU DAN SHALATNYA ORANG BERPENYAKIT WASIR ...
- 3012. JUAL-BELI : MENGAMBIL KEUNTUNGAN MELEBIHI HA...
- 3011. ADA SEMUT MASUK KE DALAM KEMALUAN, BATALKAH ...
- 3010. MAKNA, ANCAMAN DAN AMALAN PENEBUS DOSA SUMPA...
- 3009. HUKUM QODLO ZAKAT ORANG YANG TELAH MENINGGAL...
- 3008. KEBOLEHAN WANITA AWAM MENAWARKAN DIRI UNTUK ...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar