Rabu, 20 Mei 2015

Satu ahli fiqih sangat berat bagi setan

Isi Kitab Fiqih Syafi’i

Isi kitab-kitab Fiqih Madzhab Syafi’i adalah hukum- hukum tentang sesuatu, yakni hukum-hukum agama Islam yang terdiri dari 5, yaitu :

1 Wajib.
Wajib ialah perintah Allah subhanahu wa ta’ala yang mesti dikerjakan, dengan ketentuan kalau dikerjakan diberi pahala dan kalau ditinggalkan
akan berdosa dan dihukum, baik di dunia maupun di akhirat nanti.

2. Sunnat.
Sunnat ialah perintah yang kurang derajatnya dari wajib, kalau perintah itu dikerjakan akan diberi pahala dan kalau ditinggalkan (tidak dikerjakan)
tidak berdosa dan tidak dihukum (tetapi rugi tidak mendapat keutamaan/fadilah).

3. Haram.
Haram jalah larangan Allah, dengan ketentuan kalau dikerjakan akan berdosa dan dihukum dan kalau ditinggalkan (tidak dikerjakan) akan diberi
pahala.

4. Makruh
Makruh ialah larangan yang sedikit rendah derajatnya dari haram, dengan ketentuan kalau dikerjakan tidak berdosa dan kalau tidak dikerjakan akan diberi pahala.

5. Mubah.
Mubah ialah sesuatu yang boleh dikerjakan dan boleh pula tidak dikerjakan dengan tidak mendapat dosa atau pahala. Tetapi kalau mubah ini dikerjakan dengan niat yang baik, yaitu dengan maksud menolong orang, membantu orang, maka yang mengerjakannya akan diberi pahala.
Inilah hukum fiqih yang 5.

Kitab-kitab fiqih Syafi’iyah penuh dengan hukum yang 5 ini, dan setiap masalah diberi salah satu dari hukum yang 5 ini. Perlu diketahui oleh setiap orang bahwa kitab-kitab Fiqih Syafi’i telah memakai bab, memakai pasal dengan teratur, sehingga sangat memudahkan bagi pelajar-pelajar yang hendak mempelajari kitab fiqih Syafi’i itu. Mengatur ilmu fiqih seperti sekarang belum ada pada zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam. Ini juga termasuk bid’ah, tetapi bid’ah hasanah, bid’ah yang
baik, karena dengan cara begini sangat menolong bagi para pelajar dan mahasiswa untuk meneliti satu persatunya.

Pada garis besarnya kitab-kitab Fiqih syafi’iyah itu boleh dibagi atas 4 bagian besar, yang dinamakan dalam istilah fiqih dengan "Rubu"(seperempat), yaitu ,

1. Seperempat bagian menerangkan soal-soal Ibadat kepada Tuhan, yang diberi nama "Rubu’ Ibadat”.

2. Seperempat bagian menerangkan soal-soal pergaulan sesama manusia, yang diberi nama '"Rubu' Mu’amalat”.

3. Seperempat bagian menerangkan soal-soal perkawinan, yang diberi nama "Rubu' Munakahat".

4. Seperempat bagian lagi menerangkan hal ihwal yang bersangkutan dengan hukum pelanggaran, yang diberi nama "Rubu'Jinayat".

-Rubu' Ibadat.

Dalam lingkungan ini diuraikan hukum-hukum yang bertalian dengan soal-soal kebersihan, yaitu soal air, cata-cara berwudhu', mandi, soal bejana mas dan perak, menggosok gigi, tayamum, cara buang air, soal haidh, nifas, mencuci najis, soal anjing dan babi, soal arak dan minuman keras, sampai-sampai kepada soal bersetubuh dan melahirkan anak.

Begitu juga soal-soal shalat, umpamanya waktu shalat, banyaknya raka'at shalat, menghadap kiblat, rukun shalat, banyaknya shalat sunnat, soal imam dan makmum, shalat dalam musafir, shalat dalam perang, shalat jama'ah dan sahalat Jum’at, shalat Hari Raya Haji dan 'Idul fitri, qasar dan jama’ shalat, membayar shalat yang tinggal dan yang ditinggalkan, shalat gerhana bulan dan matahari, dan lain-lain sebagainya.

Soal zakat, umpamanya harta yang dizakatkan, zakat mas dan perak, zakat harta galian, zakat harta perniagaan , zakat harta pertanian, zakat uang kertas, zakat fitrah, yang boleh menerima zakat, yang tidak berhak menerima zakat, nisab harta yang dizakatkan, waktu mengeluarkan zakat dan lain-lain sebagainya.

Soal-soal puasa, yaitu syarat-syarat wajib puasa, fardhu puasa, yang tidak boleh dikerjakan dalam puasa, masuk dan keluar puasa, puasa sunnat, malam qadar, I’tiqaf dalam bulan Ramadhan dan lain-lain sebagainya.

Soal yang bertalian dengan naik Haji, umpamanya rukun haji, soal miqat, wajib haji, wajib pergi haji, yang dilarang pergi haji, soal ihram, wuquf di
Arafah, Umrah dan lain-lain sebagainya.

-Rubu' Mu'amalat (Pergaulan).

Dalam lingkungan itu diuraikan hukum-hukum yang bertalian dengan jual-beli, yaitu soal-soal harta yang dijual, rukun jual beli, yang tidak boleh dijual, soal riba, soal bank, soal pinjaman pakai rente atau tidak, soal persekutuan perniagaan, soal pegang gadai, soal bagi hasil, soal sewa tanah, hutang- piutang, hibah, wadi'ah (simpanan), membangun tanah mati, merampas tanah orang lain dan lain- lain sebagainya. Juga dalam lingkungan hukum- hukum tentang harta pusaka, siapa yang dinamakan
ahli waris, yang berhak menerima pusaka, yang tidak berhak menerima, pembagian pendapatan harta pusaka, wasiat-wasiat yang diluluskan dan
yang tidak diluluskan.

-Rubu' Munakabat. (Perkawinan).

Dalam lingkungan ini diperkatakan hukum-hukum perkawinan umpamanya soal kufu, soal muhrim, soal mahar, soal belanja, soal walimah, soal thalaq, soal khulu', soal zhihat, soal li'an, soal nidhanah dan
lain-lain.

-Rubu' Jinayat. (Hukum-hukum pidana).

Dalam lingkungan ini banyak sekali soal yang dimasukkan, umpamanya soal pembunuhan, soal qishas, soal denda, soal saksi-saksi palsu, soal kifarat membunuh dan lain-lainnya. Kedalam lingkungan ini juga termasuk soal peperangan, hukum berperang, jaminan kemenangan, kewajiban
perang, yang tidak boleh ikut perang, kesopanan berperang, panglima perang, tawanan dan harta rampasan, menghadapi tawanan yang lain agama dan lain-lain sebagainya. Juga termasuk dalam lingkungan ini, soal-soal makanan dan penyembelihan binatang, binatang yang boleh dimakan dan tidak, berburu, sembelihan dan lain- lain sebagainya. Juga dalam lingkungan ini membahas soal-soal pengajian, siapa-siapa yang
berhak menjadi hakim, yang berhak menjadi mufti, cara-cara pengajian, yang berhak menjadi saksi, hukuman kishas, hukuman buangan, denda, dera, potong tangan, hukuman mati dan lain-lain yang bersangkutan. Juga termasuk di sini soal-soal hukum mengangkat khalifah, ahlul halli wal aqdhi, cara- cata pengangkatan, kekuasaan rakyat, kekuasaan Tuhan, raja-raja yang diangkat secara keturunan dan lain-lain sebagainya yang bersangkutan dengan ini.

Demikianlah keringkasan isi dari kitab-kitab fiqih, di mana diterangkan di dalamnya dengan terang dan jelas, bahwa ini haram, itu wajib, itu sunnat, ini makruh dan lain-lain.

Inilah hukum fiqih yang wajib diketahui oleh ummat Islam sebelum mengerjakan sesuatu pekerjaan, atau dengan perkataan lain bahwa
seseorang tidak boleh mengerjakan sesuatu kalau ia belum tahu, apakah hukumnya itu; wajibkah, haramkah, sunatkah, makruhkah, atau mubahkah.

Barangsiapa yang mahir dalam 4 rubu’ ini, orang itu sudah boleh dinamakan Ahli Fiqih yang telah dikehendaki oleh Allah dan dalam azal akan menjadi orang yang baik-baik.
Sesuai dengan sabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam begini :

ﻣﻦ ﻳﺮﺩ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﻪ ﺧﻴﺮﺍ ﻳﻔﻘﻬﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻳﻦ

Artinya : "Barangsiapa yang dikehendaki Alﻡah menjadi orang baik-baik, Allah menfaqihkan dia dalam Agama”. (Hadits Riwayat Bukhari dan
Muslim)

Fiqih itu tiangnya agama, dimana tanpa tiang maka agama akan runtuh dengan sendirinya. Bersabda Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam :

ﻟﻜﻞ ﺷﻲﺀ ﻋﻤﺎﺩ ﻭﻋﻤﺎﺩ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﺍﻟﻔﻘﻪ ﻭﻣﺎ ﻋﺒﺪ ﺍﻟﻠﻪ ﺑﺄﻓﻀﻞ ﻣﻦ ﻓﻘﻪ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻳﻦ

Artinya : “Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tiap-tiap sesuatu mempunyai tiang dan tiang agama ini adalah fiqih. Tidak ada ibadah kepada Allah yang lebih afdhal daripada ahli fiqih dalam agama”. (HR Tirmidzi)

Nabi Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wasallam :

ﻓﻘﻴﻪ ﻭﺍﺣﺪ ﺃﺷﺪ ﻋﻠﻰ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﻣﻦ ﺍﻟﻒ ﻋﺎﺑﺪ

Artinya : “Seorang ahli fiqih lebih sukar bagi syaitan untuk memperdayakannya disbanding sribu orang ‘abid’ (yang beribadah siang malam terus menerus, tetapi bukan ahli fiqih)”. (HR Tirmidzi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar