Minggu, 10 Mei 2015

Hukum memberi karena malu

PERTANYAAN
Assalamualaikum....
Pertanyaan :
Adakah hukum bagi peminta sumbangan yang terlebih dahulu membuat malu pemberi sumbangan?
Misalnya, pemberi sumbangan memberikan sumbangan karna malu setelah disindir peminta sumbangan
Terima kasih

JAWABAN
Wa'alaikumussalaam
Memberi dan menerima sumbangan karna malu adalah haram :

تحفة المحتاج في شرح المنهاج ج ٦ ص ٣١٤ مكتبة دار إحياء التراث العربي


قَالَ فِي الإِحْيَاءِ لَوْ طَلَبَ مِنْ غَيْرِهِ هِبَةَ شَيْءٍ فِي مَلا مِنْ النَّاسِ فَوَهَبَهُ مِنْهُ اسْتِحْيَاءً مِنْهُمْ وَلَوْ كَانَ خَالِيًا مَا أَعْطَاهُ حَرُمَ كَالْمَصَادِرِ وَكَذَا كُلُّ مَنْ وُهِبَ لَهُ شَيْءٌ لاتِّقَاءِ شَرِّهِ أَوْ سِعَايَتِهِ اهـ نِهَايَةٌ زَادَ الْمُغْنِي



Disebutkan dalam kitab Ihya' : Apabila ada orang mencari / meminta sesuatu pemberian dari orang lain di tengah masyarakat, lalu orang memberi dia karena malu kepada masyarakat sekitar walaupun itu bukan berupa barang seperti halnya jasa, begitu juga haram setiap orang yang memberi sesuatu karena untuk menghindari kejelekannya ataupun perbuatannya. (Tuhfatul Muhtaj VI / 314)

Referensi menerima pemberian karena malu dari cak Ghufron Bkl sudah jelas haram.....
Timbul pertanyaan: kalo beli karena terpaksa atau malu bisa di samakan gak ya?

Menurut keterangan yang ada di kitab I'anatut Thalibin tidak sah

وشرط في عاقد بائعا كان أو مشتريا تكليف فلا يصح عقد صبي ومجنون وكذا من مكره بغير حق لعدم رضاه


إعانة الطالبين ج ٣ ص ٧


Wallaahu A'lam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar