Minggu, 05 Juli 2015

Dalil Mengqadla' Shalat Yang Ditinggalkan Mayit

Adakah Dalil Mengqadla' Shalat Yang Ditinggalkan Mayyit ?
Adakah dalil Al Quran yang menerangkan meng-qadha’ shalat yang ditinggalkan oleh si mayit?

Jawaban:
Tidak ditemukan dalil Al Quran tentang mengqadha’ shalat yang ditinggalkan si mayit. Akan tetapi penegasan hadits tentang qadha’ atas puasa yang berbunyi:

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رضى الله عنهما قَالَ جَاءَ رَجُلٌ إِلَى النَّبِىِّ صلى الله عليه وسلم فَقَالَ يَا رَسُولَ اللهِ إِنَّ أُمِّى مَاتَتْ وَعَلَيْهَا صَوْمُ شَهْرٍ أَفَأَقْضِيهِ عَنْهَا قَالَ « نَعَمْ قَالَ فَدَيْنُ اللهِ أَحَقُّ أَنْ يُقْضَى » (رواه البخارى 1953 ومسلم 2750)

“Ada seseorang datang kepada Rasulullah Saw, ia berkata: Wahai Rasulullah, ibu saya meninggal dan punya tanggungan puasa 1 bulan, apakah saya meng-qadla’ atas nama beliau? Rasulullah menjawab: “Ya. Dan hutang kepada Allah lebih berhak untuk ditunaikan” (HR Bukhari 1953 dan Muslim 2750 dari Ibnu Abbas)

Hadis ini kemudian diperluas kandungannya oleh Imam Syafi’i dalam qaul qadim (Madzhab terdahulu ketika di Baghdad) mencakup pada shalat-shalat yang ditinggalkan, karena shalat juga termasuk haqqullah.

(فائدة) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية. وفي قول - كجمع مجتهدين - أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره، ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا، وفعل به السبكي عن بعض أقاربه. ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه، كالصوم. وفي وجه - عليه كثيرون من أصحابنا - أنه يطعم عن كل صلاة مدا (إعانة الطالبين - ج 1 / ص 33)

Disebutkan bahwa: "Ibnu Burhan mengutip dari qaul qadim, sesungguhnya wajib bagi wali/orang tua jika mati meninggalkan tirkah (warisan) agar dilakukan shalat sebagai ganti darinya (mengqadha’ shalat yang ditinggalkan), seperti halnya puasa" (Syaikh Abu Bakar Syatha, I’anatu al-Thalibin, Juz I, Hlm. 24).
Pendapat ini diperkuat oleh ulama Syafi'iyah, bahkan Imam as-Subki melakukan qadla' salat yang ditinggalkan mayit dari sebagian kerabatnya. Ini adalah amaliyah yang sudah masyhur di sebagian kalangan masyarakat Indonesia.

Sementara ulama Syafiiyah yang lain berpendapat bahwa "Salat yang ditinggalkan mayit dapat diganti dengan membayar makanan sebanyak 1 mud (6 ons) bagi setiap salatnya". Pendapat ini disampaikan oleh Imam Qaffal. (Itsmid al-'Ainain 59)

Sedangkan dalam madzhab Hanafiyah disebutkan bahwa ahli waris dapat memberi fidyah atas shalat yang ditinggalkan mayit, jika si mayit berpesan demikian, dan tidak harus diqadla' (Syaikh Abu Bakar Syatha, I’anatu al-Thalibin, Juz I, Hlm. 24)

QODHO' SHOLAT ATAS ORANG YANG TELAH MENINGGAL


PERTANYAAN :
asskum....mw nanya?kmaren ada kluarga q yg meninggal karena sakit selama 2 tahun.dy ga bs sholt salama 6 bulan.terus bayar fidyah jga.tp ad sodara yg menganjurkn untuk megqodo'kan sholatnya yg ketinggalan itu di pondok(biar cepet,kan banyak santri yg ikut mng qodo').intinya.apa bisa sholat itu di qodo' kan ama orang lain?mohon referensinya.wassalam.

JAWABAN :
Wa'alaikumsalam
QADHA SHALAT ATAS ORANG YANG TELAH MENINGGAL
Dikalangan Syafiiyah terdapat perbedaan pendapat diantara ulama mengenai ketentuan qadha shalat orang yang telah meninggal :

• Sebagian Ulama menyatakan tidak wajib diqadha
• Sebagian memilih di qadha
• Sebagian memilih diganti setiap satu shalat dengan satu MUD (62,5 gram)

( فائدة ) من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية وفي قول كجمع مجتهدين أنها تقضى عنه لخبر البخاري وغيره ومن ثم اختاره جمع من أئمتنا وفعل به السبكي عن بعض أقاربه ونقل ابن برهان عن القديم أنه يلزم الولي إن خلف تركة أن يصلى عنه كالصوم وفي وجه عليه كثيرون من أصحابنا أنه يطعم عن كل صلاة مدا وقال المحب الطبري يصل للميت كل عبادة تفعل واجبة أو مندوبة


FAEDAH
Barangsiapa meninggal dunia dan padanya terdapat kewajiban shalat maka tidak ada qadha dan bayar fidyah.

Menurut segolongan para mujtahid sesungguhnya shalatnya juga diqadhai berdasarkan hadits riwayat Bukhari dan lainnya karenanya segolongan imam cenderung memilih pendapat ini dan Imam Subky juga mengerjakannya untuk sebagian kerabat-kerabat beliau.
Ibn Burhan menuqil dari qaul qadim wajib bagi wali bila mayit meninggalkan warisan untuk menshalati ats namanya seperti halnya puasa, sebagian ulama pengikut syafi’i memilih dengan mengganti setiap satu shalat satu mud.
Syekh Muhib at-Thabry berkata “Akan sampai pada mayat setiap ibadah yang dikerjakan baik berupa ibadah wajib ataupun sunah” (I’aanah at-Thoolibiin I/24)

Wallaahu A’lamu Bis Showaab

Catatan :

aslkmm, ust saya mau bertanya,,bagaimanakah lafadz niat shalat untuk mengqadha shalat ibu saya yang sudah meninggal? mohon bantuannya. Jazakumullah

contoh dzuhur
usholli addzuhro qodlo'an li ummi lillahi taala
sebenarnya dalam qodlo' sholat orang sudah mati itu tidak wajib

إعانة الطالبين (1/ 24)

من مات وعليه صلاة فلا قضاء ولا فدية

siapa yg wafat dan masih punya tanggungan sholat maka tidak usah adanya qodlo' dan tida usah membayar fidyah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar