Ada yang bertanya, bolehkah saya memilih mazhab fiqh yang sesuai dengan kemaslahatan dan kepentingan saya pribadi. Saya menemukan mazhab yang berbeda-beda dalam satu masalah, pendapat yang sebaiknya saya pilih?
Jawaban :
Syeh Wahbah al-Zuhaily menyebutkan beberapa pendapat ulama mengenai bolehkah kita memillih pendapat-pendapat yang mudah atau disebut “tatabbu’urrukhash”, yaitu :
1. Mayoritas ulama Syafii seperti Syairazi, Khatib al-Baghdadi, Ibnu Shabbagh, Baqilani dan Amidi mengatakan orang awam dipersilahkan memilih mana saja dari mazhab ulama yang cocok baginya karena ijmak para Sahabat tidak ada kewajiban untuk mengikuti salah satu sahabat dan di antara mareka ada yang lebih alim dan lebih utama.
2. Mazhab Dhahiriyah dan Hanbali mengatakan harus memilih yang paling berat agar lebih hati-hati dalam mengamalkan agama.
3. Memilih yang lebih banyak dilakukan orang.
4. Memilih pendapat yang paling pertama. Ini diriwayatkan dari Rouyani. Bagi orang awam tentu sulit, bagaimana mengetahui pendapat yang paling pertama.
5. Mengembil pendapat yang diamalkan oleh pemilik pendapat. Rafi’i.
6. Wajib berijtihad memilih mana yang paling benar. Syatibi. Artinya harus mempelajari dalilnya lalu memilih sesuai yang diyakini.
7. Maturidi, apabila terkait dengan hak Allah memilih yang ringan. Apabila terkait hak manusia memilih yang berat.
Beliau cenderung memilih pendapat yang memudahkan sesuai hadist Rasulullah saw “Rasulullah tidak pernah disuruh memilih dua perkara kecuali memilih yang paling mudah” (Bukhari).
Kalau memilih mazhab saja bebas, maka memilih pendapat juga bebas. Tetapi swalaupun ada kebebasan memilih sebaiknya usahakan memahami dalilnya sehingga landasan memilihnya bukan asal taqlid buta atau ikut pendapat ulama secara fanatic, namun dilandaskan pada dalil, keyakinan dan kepentingan.
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar