Sabtu, 28 Juni 2014

Cara Bersuci Seorang yang Sakit-sakitan

Assalamu'alaikum Wr.Wb. Bapak Ustadz yang dirohmati Allah. Salah satu keluarga kami ada yang sakit yang usianya sekitar 84 tahun, dimana orang tersebut bisanya cuma tidur sama duduk dan untuk menjaga kebersihan tempat tidur dari kotoran memakai pampers, sedangkan untuk buang air kecil dipasang kateter. Untuk itu mohon penjelasannya niat serta tata cara bersuci dan sholat orang tersebut. Atas jawabannya kami ucapkan terima kasih. Wassalamu'alaikum Wr.Wb. (Muzamil, Kendal)
---
Wa’alaikum salam wa rahmatullah wa barakatuh.
Saudara Muzamil yang semoga selalu dalam naungan ridha Allah,
Sungguh merupakan anugerah dari Allah swt apabila salah seorang anggota keluarga anda dikaruniai usia panjang untuk melaksanakan taat dan beribadah kepada-Nya karena sebaik-baik manusia adalah orang yang diberi karunia usia panjang dan senantiasa beramal kebaikan meskipun dibarengi sakit yang cukup lama.
Apa yang telah dilakukan oleh anggota keluarga anda yang masih sehat kiranya telah tepat dan perlu diapresiasi karena telah berusaha semaksimal mungkin merawat serta menjaga orang  sakit agar tetap terjaga kesuciannya guna dapat melaksanakan ibadah shalat.
Saudara Muzamil yang dimuliakan Allah.
Cara niat serta bersuci bagi orang sakit sebagaimana pertanyaan yang anda kemukakan  adalah niat sebagaimana menjalankan shalat-shalat fardhu seperti biasa (niat shalat dhuhur/ ashar dan seterusnya  dalam hati) dibarengkan dengan takbiratul ihram. Hal ini tentunya apabila orang yang sakit masih tergolong mukallaf (masih sadar fikirannya). Mengenai cara bersuci hendaknya setiap kali orang yang sakit hendak menjalankan shalat, anggota keluarga yang sehat mensucikannya sebisa mungkin, mulai dari mensucikan dari kotoran atau najis yang dari sekujur tubuh orang yang sakit, tempatnya, sampai bersuci dalam rangka menunaikan shalat (wudhu/tayammum). Hal ini tentunya dengan catatan tidak memberatkan orang yang sehat. Namun apabila yang sehat merasa keberatan, orang yang sakit tersebut diperbolehkan sholat sesuai dengan kondisi yang ada meskipun ia tidak dalam keadaan suci. Dalam hal ini, kami mengacu pada kitab Bughyat al-mustarsyidin.
يجب على المريض أن يؤدى الصلوات الخمس مع كمال شروطها وأركانها واجتناب مبطلاتها حسب قدرته وإمكانه إلى قوله ... وإذا عجز عن الشروط بنفسه وقدر عليها بغيره فظاهر المذهب وهو قول الصاحبين لزوم ذلك إلا إن لحقته مشقة بفعل الغير أو كانت النجاسة تخرج منه دائما
Artinya: bagi orang yang sakit diharuskan (wajib) melaksanakan shalat lima waktu dengan menyempunakan syarat-syarat, rukun-rukun serta menjauhi yang membatalkannya menurut kemampuan dan kondisi yang ada. Apabila dalam melaksanakan syarat-syarat (shalat) tersebut, si sakit harus dibantu orang lain, maka menurut pendapat pengikut madzhab (Syafi’i), hal ini harus tetap dilakukan kecuali orang lain mengalami  kesulitan (masyaqqat) dalam membantunya atau keluar najis secara terus menerus dari si sakit.
Dari uraian ini, dapat dipahami bahwa niat dan bersuci bagi orang yang sakit tetap dilakukan seperti biasa dengan catatan tidak memberatkan bagi yang membantu atau merawatnya. Sementara bagi yang membantu pastinya akan mendapatkan balasan dari Allah sesuai dengan keihlasan dan jerih payah yang dilakukan. Mudah-mudahan Allah memberi kekuatan serta kesabaran baik bagi yang sakit maupun orang-orang yang senantiasa membantunya untuk tetap beribadah kepada-Nya. Amin.
Maftuhan

Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar