” اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ” رواه ابو داود وصححه ابن حبان“
Bacalah yasin kepada orang-orang mati diantara kalian” {HR. Abu Dawud jilid 8/385}, hadist ini disahkan oleh Ibn Hibban.
Pendapat Abu Hatim dan sebagian ulama’ lainnya “ sunnah dibacakan Yasin, ketika menjelang kematian (sakarotul maut) karena Surat Yasin menceritakan kiamat, tauhid dan kisah-kisah umat terdahulu”.
Namun menurut Ibn Rif’ah, dianjurkan membacanya setelah meninggal. Oleh karena itu lebih utama menggabung keduanya (membacanya di waktu sakarotul maut dan setelah meninggal)
{Faidul Qodir juz 2 hal. 86}
Pahala bacaan sampai kepada mayyit
Wasiat Ibn Umar dalam kitab Syarh Aqidah Thahawiyah hal : 458
Hadist ini menjadi dasar pendapat Muhammad bin Hasan dan Ahmad bin Hambal padahal Imam Ahmad sebelumnya pernah mengingkari sampainya pahala dari orang yang hidup kepada orang yang sudah mati. Namun setelah beliau mendengar dari orang-orang yang terpercaya tentang wasiat ibnu Umar, Beliaupun mencabut pengingkarannya. [Mukhtasar Tazkirah Qurtubi hal.25].
Wallahu 'alam
Semoga bermanfaat.
Pendapat Abu Hatim dan sebagian ulama’ lainnya “ sunnah dibacakan Yasin, ketika menjelang kematian (sakarotul maut) karena Surat Yasin menceritakan kiamat, tauhid dan kisah-kisah umat terdahulu”.
Namun menurut Ibn Rif’ah, dianjurkan membacanya setelah meninggal. Oleh karena itu lebih utama menggabung keduanya (membacanya di waktu sakarotul maut dan setelah meninggal)
{Faidul Qodir juz 2 hal. 86}
Pahala bacaan sampai kepada mayyit
Wasiat Ibn Umar dalam kitab Syarh Aqidah Thahawiyah hal : 458
نقل عن ابن عمر رضي الله عنه انه اوصى ان يقرأ على قبره وقت الدفن بفواتح سورة البقرة وخواتمها ونقل ايضا عن بعض المهاجرين قرائته سورة البقرة
“Diriwayatkan Ibn Umar ra. berwasiat agar dibacakan awal surat Al-Baqarah dan akhirnya di atas kuburnya seusai pemakaman. Demikian juga dinukil dari sebagian shahabat Muhajirin adanya pembacaan surat Al-Baqarah”.Hadist ini menjadi dasar pendapat Muhammad bin Hasan dan Ahmad bin Hambal padahal Imam Ahmad sebelumnya pernah mengingkari sampainya pahala dari orang yang hidup kepada orang yang sudah mati. Namun setelah beliau mendengar dari orang-orang yang terpercaya tentang wasiat ibnu Umar, Beliaupun mencabut pengingkarannya. [Mukhtasar Tazkirah Qurtubi hal.25].
Wallahu 'alam
Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar