Senin, 14 September 2015

Makam penulis kitab Safinatun najah


MAKAM PENULIS KITAB SAFINATUN NAJAH
Dikalangan santri maupun masyarakat Ahlus Sunnah wal Jama'ah NU, siapa yang tidak tahu Kitab Safinatun najah atau lebih populer dgn nama Kitab SAFINAH.
Siapakah nama pengarang kitab ini ?
Beliau adalah Syaikh SALIM bin SUMAIR Al-Hadromi.

Sudahkah kita menziarahi makamnya ??
Ada di manakah ??
Ternyata makam Syaikh Salim bin Sumair ada di bawah Mihrab Masjid Al-Ma'mur Tanah Abang Jakarta.
Subhanalloh....
Semoga Allah memuliakannya,
Alloohumma Ij'al Qobrohu Roudhotan min riyaadil Jinnan walaa taj 'al qobrohu kufrotan min kuffaarin Niiroon Aamin Yaa Mujiibassaa iliin.

KUBAH MAKAM WALI

Tercatat dalam kitab Ibanah al-Ahkam syarah Bulugh al-Maram juz 2 halaman 194 berikut:

Rasulallah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir:


نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulallah melarang mengkapur kuburan, duduk di atasnya dan membangung bangunan di atasnya.”

Dalam menafsiri hadits pelarangan membangun bangunan di atas kuburan tersebut, para ulama madzhab berbeda pendapat.

1.Menurut asy-Syafi’i dan para pengikutnya, Abu Hanifah dan pengikut madzhab Ahmad bin Hanbal (dalam satu pendapat kuat), bahwa pelarangan membangun kuburan yang di maksud adalah makruh jika dibangun di atas kuburan milik pribadi (bukan wakaf atau musabbal). Dan jika bangunan tersebut dibangun di atas pekuburan musabbal (tempat yang sudah menjadi kebiasaan daerah setempat dibuat untuk mengubur mayit) atau kuburan wakaf, maka hukumnya haram dan wajib dirobohkan.

2.Sedangkan menurut ulama Malikiyyah, makruh hukumnya membangun bangunan di atas kuburan tanah bebas (tidak ada pemilik), atau milik seseorang tapi dengan izin atau di bumi mati (mawat) bila tidak kerena sombong. Dan hukumnya haram jika dibangun di atas kuburan tanah tidak bebas seperti tanah wakaf atau membangun karena sombong.

Keharaman membangun bangunan di atas kuburan wakaf atau musabbal, baik kubah atau yang lain, adalah jika tidak ada kekhawatiran dibongkar orang. Jika ada kekhawatiran, maka membangun bangunan tersebut hukumnya boleh.
Jika bangunan makam, baik kubah atau yang lain, sudah ada sedari dulu tanpa diketahui apakah dulunya dibangun dengan benar, artinya dibangun di atas tanah yang bukan wakaf atau musabbal atau dibangun dengan tidak benar seperti di bangun di atas tanah wakaf atau musabbal, maka bangunan kuburan tersebut tidak boleh dirobohkan karena kita tidak yakin jika bangunan tersebut adalah maksiyat. Dan ketetapan hukum ini yang seyogyanya di buat pijakan untuk menyikapi kubah-kubah makam wali-wali di tanah jawa.

Menurut sebagian ulama Syafi’iyyah, membangun kuburan nabi, wali dan orang-orang saleh di atas kuburan musabbal atau wakaf diperbolehkan.
Sedangkan pendapat yang laen mengatakan haram mutlak tanpa terkecuali, artinya baik nabi, wali atau orang biasa hukumnya sama.

Kemudian hukum makruh membangun bangunan di atas tanah pribadi seperti keterangan di atas adalah jika mayit yang dikubur tersebut bukan seorang Nabi, wali atau orang shaleh. Jika mayit yang dikubur adalah seorang Nabi, wali atau orang saleh, maka membangun bangunan di atasnya adalah termasuk qurbah (sesuatu yang di nilai ibadah). Sebab, dapat menghidupkan makam untuk diziarahi dan untuk tabarruk (mendapatkan berkah) sebagaimana dikatakan oleh Zakariyya al-Anshari dan ulama-ulama lain.

Dalam kitab Asna al-Mathalib bab washiyat disebutkan:

)وَتَصِحُّ ) مِنْ مُسْلِمٍ وَكَافِرٍ ( بِعِمَارَةِ الْمَسَاجِدِ ) لِمَا فِيهَا مِنْ إقَامَةِ الشَّعَائِرِ ( وَقُبُورِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ ) لِمَا فِيهَا مِنْ إحْيَاءِ الزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بِهَا . قَالَ صَاحِبُ الذَّخَائِر : وَلَعَلَّ الْمُرَادَ أَنْ يُبْنَى عَلَى قُبُورِهِمْ الْقِبَابُ وَالْقَنَاطِرُ كَمَا يُفْعَلُ فِي الْمَشَاهِدِ إذَا كَانَ فِي الدَّفْنِ فِي مَوَاضِعَ مَمْلُوكَةٍ لَهُمْ أَوْ لِمَنْ دَفَنَهُمْ فِيهَا لاَ بِنَاءُ الْقُبُورِ نَفْسِهَا لِلنَّهْيِ عَنْهُ وَلاَ فِعْلُهُ فِي الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنَّ فِيهِ تَضْيِيقًا عَلَى الْمُسْلِمِينَ


“Sah wasiyat membangun masjid baik dari orang muslim atau kafir karena termasuk dari bagian untuk menjunjung syiar-syiar Islam. Termasuk juga makam para nabi, wali dan orang-orang shalih karena termasuk menghidupkan ziarah dan tabarruk di kuburan tersebut. Pengarang kitab Dzakha’ir berkomentar: ‘Mungkin maksudnya boleh membangun kubah, bangunan tinggi seperti yang dilakukan di tempat-tempat terhormat dan bersejarah itu baik adalah jika mayit dikuburkan di tanah milik pribadi dan bukan kuburan musabbal. Sebab, hal tersebut dapat menjadikan sempit bagi muslim yang akan dimakamkan di situ.”

Sedangkan menanggapi hadits riwayat Muslim yang sering juga dibuat dalil oleh pengikut faham yg mengharamkan mutlak membangun bangunan di atas kuburan, yaitu hadits berikut:


لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani yang membuat masjid di kuburan-kuburan para nabinya.”

Al-Allamah Abdurrauf Al-Munawi menguraikan bahwa hadits di atas berbicara tentang perilaku orang Yahudi dan Nashrani yang membuat makam para nabinya sebagai arah kiblat dengan iktikad yang bathil. Mereka juga bersujud di kuburan para nabi tersebut karena ta‘zhim (mengagungkan), menghadapkan shalat mereka ke arah makam tersebut dan membuat berhala-berhala yang menjadi sebab Allah melaknat mereka. Dan hal inilah yang dilarang oleh Allah kepada kaum muslim untuk mengikuti perilaku mereka.

Adapun membangun masjid di samping makam orang shalih atau shalat di kuburan dengan tujuan pahalanya disampaikan kepada mayit yang dikubur di makam tersebut dengan tidak ada niat mengagungkan tempat tersebut atau shalat menghadap makam-makam tersebut maka itu tidak ada dosa baginya. Bukankah makam Nabiyullah Isma’il berada di Hathim (tembok Ka’bah) di dalam Masjidil Haram? ( Faidh al-Qadir juz 4 hlm. 591 (hadits no. 5995).)


Rujukan:
Hasyiyah asy-Syarwani juz 3 hlm. 216.
Ibid juz 3 hlm. 217.
Hasyiyah al-Bajuri juz 1 hlm. 257.
Hasyiyah asy-Syarwani juz 3 hlm. 216.
Tarikh al-Hawadits hlm 54.

Makam Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam dan sahabt juga disemen dan dikasih pintu ... bagaimana pendapat anda?

MENGIJING MAKAM

Mau tanya, bolehkah kuburan di kasih kijing, alangkah baik nya bila di sertai takbir... sembah nuwon

JAWABAN
Kalo kijing itu tembok, maka ga boleh,ta'bir nya di fathul muin silah kan baca sendiri,ato ianah juz 1 klo ga salah
 


KLO EMANG GAG BOLEH, BAGAIMNA UNTUK KUBURAN KIAI, AP EMANG AD SPESIALISASI...>>>

Makruh bila pembuatan KIJING kuburan tersebut ditanah pribadi dan haram ditanah umum



( وكره بناء له )

 أي للقبر ( أو عليه ) لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه فإن كان بناء نفس القبر بغير حاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهي ما اعتاد أهل ا...لبلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه

(قوله: لصحة النهي عنه)

أي عن البناء وهو ما رواه مسلم، قال: نهى رسول الله (ص) أن يجصص القبر وأن يبنى عليه زاد وأن يقعد عليه الترمذي: وأن يكتب عليه، وأن يوطأ عليه وقال: حديث حسن صحيح وقال البجيرمي: واستثنى بعضهم قبور الانبياء والشهداء والصالحين ونحوهم برماوي وعبارة الرحماني نعم، قبور الصالحين يجوز بناؤها ولو بقية لاحياء الزيارة والتبرك


Makruh hukumnya membangun kuburan dengan dicungkup, dibuat kubah dan semacamnya bila berada ditanah pribadi berdasarkan hadits nabi "Rosulullah melarang membatu kapur dan membangun kuburan" (HR Muslim) kecuali bila ada kebutuhan karena kebiasaan digalinya kuburan disuatu tempat, kebanjiran dll. sedang bila ditanah pekuburan umum haram hukumnya membangunnya.

Namun dalam kitab alBujairomi diterangkan "sebagian ulama mengecualikan juga pembangunan kuburan milik para nabi, syuhada, orang-orang shalih dan sejenisnya.
Imam Barmawy menyatakan "Boleh membangun kuburan para shalihin meski dengan membuat kubah untuk menghidupkan ziarah dan mengambil berkah pada mereka.
I’aanah at-Thoolibiin II/136

Catatan :
Pemugaran makam para shalihin di pemakaman umum menjadi perdebatan di kalangan ulama syafiiyyah, menurut al-Halaby membolehkannya sedang menurut as-Syaubary tidak memperkenankannya.

Namun bila di ketemukan kuburan yang sudah dalam keadaan terpugar tidak diperkenankan merusaknya karena alasan pemugarannya kemungkinannya termasuk yang diperbolehkan seperti karena adanya unsur kekhawatiran dicurinya janazah/mayat, di bongkar binatang buas, kebanjiran dll.

Wallaahu A'lamu Bis Showaab

BRRRTI HUKUMNYA MUTLAK HARAM BILA DIKUBURAN UMUM... GTU?
Tidak   mutahlak, dikecualikan kuburan para Anbiyaa, syuhadaa, shaalihiin, kuburan yang dikhawatirkan digali/dicuri oleh orang binatang dan kuburan yang sudah terkijing tanpa diketahui alasan dahulunya saat mengijingnya...

Bangunan dan Kuburan

Assalamu'alaikum.Makam kakek nenek saya (dr Bunda) dibentuk spt ruangan diberi atap,lantainya dikeramik,dipagar dgn tembok & jeruji besi..apakah dlm ajaran islam hal tsb baik&benar atau suatu kesalahan???

karna sy berpikir (hanya sekedar berpikir tanpa dikaitkan dgn ajaran islam) bila semua makam dibegitukan mk bumi ini puluhan tahun mendatang akan berubah mjd full makam..padahal tanah kuburan kan milik umum, kasihan jk ada orang yg baru mati akan kesulitan memperoleh tanah kuburan yg kosong krn kuburan tiap orang banyak yg dibangun dengan tembok permanen shg membentuk spt kamar. Mohon penjelasannya sesuai ajaran dlm islam. Terimakasih.

Wa'alaikumsalam.



( وكره بناء له )

 أي للقبر ( أو عليه ) لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه فإن كان بناء نفس القبر بغير حاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهي ما اعتاد أهل ا...لبلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه

(قوله: لصحة النهي عنه)

أي عن البناء وهو ما رواه مسلم، قال: نهى رسول الله (ص) أن يجصص القبر وأن يبنى عليه زاد وأن يقعد عليه الترمذي: وأن يكتب عليه، وأن يوطأ عليه وقال: حديث حسن صحيح وقال البجيرمي: واستثنى بعضهم قبور الانبياء والشهداء والصالحين ونحوهم برماوي وعبارة الرحماني نعم، قبور الصالحين يجوز بناؤها ولو بقية لاحياء الزيارة والتبرك


Memang makruh hukumnya membangun kuburan dengan dicungkup, dibuat kubah dan semacamnya bila berada ditanah pribadi berdasarkan hadits nabi "Rosulullah melarang membatu kapur dan membangun kuburan" (HR Muslim).

kecuali bila ada kebutuhan karena kebiasaan digalinya kuburan disuatu tempat (baik oleh pencuri atau binatang buas), kebanjiran dll.

sedang pemugaran kuburan ditanah pekuburan umum haram hukumnya membangunnya.

Namun dalam kitab alBujairomi diterangkan "sebagian ulama mengecualikan juga pembangunan kuburan milik para nabi, syuhada, orang-orang shalih dan sejenisnya.

Imam Barmawy menyatakan "Boleh membangun kuburan para shalihin meski dengan membuat kubah untuk menghidupkan ziarah dan mengambil berkah pada mereka.

I’aanah at-Thoolibiin II/136

lalu jika sudah terlanjur dibuat spt itu bagaimana?apa hrs dibongkar? dan jika membangunnya di tanah makam milik pribadi/makam keluarga (bukan tanah pemakaman umum) apa diperbolehkan?


ولو وجد بناء في أرض مسبلة ولم يعلم أصل وضعه هل هو بحق أو لا ترك لاحتمال أنه وضع بحق نعم لو كان البناء في المسبلة لخوف نبش سارق أو سبع أو تخرق سيل جاز ولا يهدم


"Bila di ketemukan kuburan yang sudah dalam keadaan terpugar dipemakan umum tidak diperkenankan merusaknya karena alasan pemugarannya kemungkinannya termasuk yang diperbolehkan seperti karena adanya unsur kekhawatiran dicurinya janazah/mayat, di bongkar binatang buas, kebanjiran dll."
Nihaayah az-Zain I/155

HUKUM MEMBANGUN MAKAM MEWAH

PERTANYAAN
Apakah mendirikan makam mewah itu haram ?? Kasiih ibarot luur ya...!!! Terima kasih

JAWABAN
membangun makam,dari kitab fathul mu'in


وكره بناء له أي للقبر أو عليه لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه فإن كان بناء نفس القبر بغير حاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهي ما اعتاد أهل البلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه


dan makruh membangun kuburan tanpa ada hajat misalnya takut di bongkar, atau takut di bongkar hewan buas atau takur rusak oleh banijir karena telah shahih larangan itu .
makruhnya membangun ini jika ditanah milik sendiri ,
adapun jika membangun kubur ini tanpa ada hajat sebagai mana yg disebutkan , atau membangun kubah di kuburan yg disediakan umum yaitu yg biasanya penduduk kampung menguburkan disitu baik diketahui orang yg menyediakan makam tsb ataupun tidak, atau membangun kuburan di pemakaman yg diwaqofkan maka haram hukumnya membangun kubur tsb dan wajib di bongkar karena bangunan sifatnya langgeng setelah hancurnya mayat dan ini bisa menjadikan sempit bagi muslimin lainnya tanpa ada tujuan sama sekali.

http://shamela.ws/browse.php/book-11327#page-195

penjelasan dari kitab i'anah syarah fathul mu'in



وقال البجيرمي: واستثنى بعضهم قبور الأنبياء والشهداء والصالحين ونحوهم برماوي وعبارة الرحماني نعم، قبور الصالحين يجوز بناؤها ولو بقية لإحياء الزيارة والتبرك قال الحلبي: ولو في مسبلة، وأفتى به، وقد أمر به الشيخ الزيادي مع ولايته، وكل ذلك لم يرتضه شيخنا الشوبري، وقال: الحق خلافه وقد أفتى العز بن عبد السلام بهدم ما في القرافة اه


al bujairomi berkata : " sebagian ulama' mengecualikan quburan para nabi, para wali, orang yg mati syahid, orang2 sholih dan semisal mereka.
(maksudnya kalo kuburan mereka maka tdk makruh dibangun )
ibarot dari ar rohmani adalah : " memang benar kuburan makruh dibangun, tapi kuburan orang2 sholih boleh dibangun walaupun kubbah tujuannya utk menghidupkan ziarah dan tabarruk."
al halbi berkata : " walaupun membangun kuburan sholihin tsb di tanah pemakaman umum/ tanah yg disdiakan utk kuburan umum "
(maksudnya walaupun kuburan sholihin di pemakaman umumpun tdk haram dibangun)
dan alhalbi pun berfatwa dengannya, dan syeh az ziyadi juga memerintahkan hal tsb beserta kekuasaannya, tetapi semua itu guruku as syubari tidak meridhoinya, beliau berkata : " yg benar tidaklah spt itu (membangun kuburan sholihih yg di pemakaman umum) .
syeh ibnu abdis salam telah berfatwa utk menghancurkan apa yg ada di qurofah.
wallohu a'lam.

http://shamela.ws/browse.php/book-963#page-444

Dan seputar membangun makam,dapat juga di baca pada link kami berikut :

http://www.piss-ktb.com/2012/03/227-bangunan-dan-kuburan.html






TIDAK MENGAPA KIJING MAKAM YANG ATASNYA TERBUKA ?

PERTANYAAN :
Memberi kijingan makam yang terletak pada area pemakaman umum / waqaf adalah HARAM. Pernah dengar kalau ada lubangnya seperti gambar ga papa. Benarkah ?

JAWABAN :
> Moch Muhdi Adi
Keharaman memberi kijingan itu dgn alasan mensempitkankan tanah waqof sepeti di dlm kitab madzahibil arba'ah.h 415terus jika tidak menyempitkan gmn

> Miseri Roeslan Afany
Banyak hadist yg melarang mendirikan bangunan diatas kubur, mengapur/mengecat, menduduki makam. dll kalau dilaihat dari hadist tersebut bisa dihukumi terlarang memasang kijing atau bangunan di atas kubur.

Dalam kenyataan hampir di seluruh dunia makam makam pada dibuat bangunan yg cukup megah terutama bangunan untuk makam sahabat Nabi, para ulama ulama terkenal yg terletak di luar wilayah arab saudi. Bahkan bangunan Megah Taj Mahl di India itu juga makam. Begitu juga hampir diseluruh wilayah di Indonesia penggunaankijing berupa keramik atau Batu granit/hitam,marmer sebelum ada keramik. Benarkah ini semua melawan sunnah ????? bidah jare orang SAWAH sehingga makam simbahnya Ibnu Taimiyah juga diobrak abrik. Termasuk makam Baqi yg awalnya berupa bangunan bangunan indah kemudian dihancurkan. Dan ketika akan menghancurkan kubah hijau makam rosulullah atas kehendak Allah orang tersebut tersambar petir dan dimakamkan di kubah tersebut karena jasadnya tidak bisa diambil sampai saat ini.

Untuk menelaah hukum yg berkaitan dengan kenyaataan dalam masyarakat, hendaknya kita kembalikan kepada alasan atau tujuan dari kehadiran hukum tersebut, semenatara asbabul wurut dari hadist2 tersebut sulit ditemukan bisa jadi karena terlambatnya penulisan hadist yg mencapai 200th semenjah rosulullah wafat sehingga disaat hadist disusun oleh Imam Buchori hadist shahih itu hanya < 1% selainnya adalah hadist palsu dan hadist yg derajatnya sangat lemah. sekitar 5000 hadist shahih buchori dipilih dari 600.000 hadist yg ada pada saat itu.

Menurut saya orang bodoh yg selalu dihina karena tidak ngerti bahasa arab dan baca arab gundul ini. kenyataan ini terjadi oleh beberapa sebab:
(1). hadist hadist tersebut bisa hanya dianggap sebagai anjuran saja oleh rosulullahsehingga pelanggaran terhadap anjuran tersebut bukan sebuah dosa besar. seperti hanya ketika rosulullah menganjurkan menyemir rambut untuk menyelisihi nasrani dan yahudi yg tak mau menyemir rambutnya. Sehingga ketika saidina Abu bakar dan sayidina Umar melakukan dengan menggunakan pohon inai inai tapi syayida Ali dan sebagian sahabat tak melakukan tapi bagaimana keberlakuan hadist tersebut saat ini ketika anjuran untuk menyelisihi ini sudah tidak berlaku karena yahudi dan nasrani juga melakukannya sehingga hadist tersebut menjadin tidak berlaku karena alasan pemunculan hadist tersebut bermaksud untuk menyelisihi. sama halnya dengan penulisan hadist rosulullah juga melarangnya karena dikhawatirkan tercampur dengan penulisan alquran, tapi ketika mushaf usmani tersusun apakah pelarangan hadist tersebut masih diberlakukan?
(2). Bisa jadi Rosulullah melarang membuat bangunan permanen berupa kijing cungkup atau bangunan lain mempunyai alasan? dalam segi taukhid bisa jadi rosulullah khawatir kuburan tersebut menjadi tempat rekreasi atau malah memberikanpeluang untuk tindakan tidakan yg mengarah pada kemusyrikan diantaranya sebagai tempat untuk munajad dalam meminta sesuatu bukannya pada Allah tetapi malah meminta pertolongan sama arwah khubur seperti yg terjadi pada adat adat jahiliyah yg masih terjadi di Banyak tempat kuburan di Indonesia/jawa.
(3). Bisa jadi Rosulullah sudah punya pandangan jauh ke depan Bila setiap makam dibangun secara pemanen apalagi dengan Kijing atau nisan dari batu dan semuanya dibuat seperti itu. Maka dalam jangka waktu ribuan atau puluhan ribu tahun daratan akan penuh kuburan dan tempat tinggal atau dcaerah pertanian akan menyempit sehingga perekonomian masyarakat terganggu. Karena semakin banyak lokasi kuburan yg membutuhkan lahan pruduktip untuk membuat kuburan lantas manusia akan bertempat tinggal dimana dan makan dari hasil bumi yg mana lagi. Berbeda kalau tak permanen sehingga bagi kubur yg telah lama dan tak dikunjungi lagi bisa dipakai untuk mengubur yg lain sehingga khubur tak memerlukan perluasan lagi. Seperti juga konsep pembakaran mayat dan abunya di buang ke laut atau sungai sehingga tidak mengambil lahan yg banyak dari anak cucu.

Dari alasan alasan itulah saya berfikir bahwa keberadaan makam2 para sahabat nabi atau wali atau para alim ulama di seluruh dunia islam dibangun dengan megah dan baik dengan harapan mereka dapat di ingat dan sebagai contoh keteladanan bagi umat sesudahnya untuk diteladani ketakwaannya dan dikenang jasa jasanya.

> Ghufron Bkl
Alasan atau 'illat keharoman membangun quburan krn tadlyiq/menyempitkan penguburan, klo melihat illat diatas walawpun kejingnya berlubang ditengah, ya tetap harom krn illat keharomannya ada yaitu tadlyiq. Afwan tdk punya ta'bir.
Kijing itu walawpun ada lubang ditengah tetap mempersempit penguburan, mempersempit lahan kuburan mulai dari masa itu dan tahun tahun yg akan datang.

> Miseri Roeslan Afany
Kang Ghufron Bkl Jika dikaitkan dengan tingkat permanennnya bangunan kijing antara yg di lubang dengan yg utuh seperti kijing dari batu akan lain. Yg dari batu utuh untuk iklim kering misalnya arab saudi atau bahkan iklim tropik lembab seperti Indonesia bisa bertahan sampai ribuan tahun bahkan puluhan ribu, sementara kijing yg dilobangi dan bahannya dari campuran semen ketika di pasang dan dimasuki tanah/pasir bisa di pastikan pelapukannya/lebih cepat terutama di iklim seperti Indonesia. Dengan lebih cepatnya mengalami kerusakan maka ketika ahli waris tak memperhatikan lagi bisa ditempati untuk penguburan yg lain. maaf ini hanya pendapat saja bila benar pelarangan meletakkan kijing dengan illat menghabiskan lahan ,menyempitkan khubur. dan mungkin tak ada dasarnya dalam agama.

Bukan hancurnya mayit tapi lebih ke arah hancurnya bangunan diatasnya. Saya maksudkan jika illat pengijingan itu dilarang karena ke massa depan akan mempersempit lahan dengan berjalannya waktu karena lahan tetap sementara kebutuhan lahan untuk makam semakin besar.Sementara anak cucu yg semakin meledak jumlahnya maka lahan untuk hidup mereka juga menyempit jadi masalah sosial ekonomi. jika bukan itu persoalannya/alasan hukumnya maka mengenai lubang di kijing juga ndak bisa kita buat alur penalarannya.

Yg dimaksudkan mempersempit kuburan menurut pemahaman kang gufron apa? mempersempit lahan kuburan untuk masa itu saja atau kedepannya tahun tahun yg akan datang. Jika pada saat itu saja memang benar ga ada pengaruh, lubang itu hanya pengaruh terhadap kecepatan hancur bangunan/kijingnya. Dengan cepatnya hancur maka lahannya akan bisa dipakai yg lain. sebaliknya bila tanpa lubang apalagi dengan batu kali atau batu gunung maka daya tahannya akan sangat lama. sehingga peluang untuk penyempitan lahan akan besar. itu maksud saya kang Gufron. tapi monggo la itu cuma pendapat saja untuk melihat falsafah dibalik hukum pelaranganmendirikan bangunan permanen diatas kubur.

> Ulilalbab Hafas

 وكره بناء له ) أي للقبر ( أو عليه ) لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيلومحل كراهة البناء إذا كان بملكه


Hukum makruh mengijing kuburan itu kalo tidak ada nya hajad dan d tanah sendiri.. Kalo ada hajad seperti takut cepet ambruk(jug gru) bhsa madura** karna kelembabantanah maka tidak makruh dgn catatan harus tanah sendiri(bukan pemakaman umun)

Keharaman ato kemakruan tersebut bukan murni karna penyempitan.. Tp karna ada dalil hadis yg melarang nya...ini hadisnya :



ما رواه مسلم، قال: نهى رسول الله (ص) أن يجصص القبر وأن يبنى عليه.زاد وأن يقعد عليه الترمذي: وأن يكتب عليه، وأن يوطأ عليه.وقال: حديث حسن صحيح


> Brojol Gemblung
Bagaimanapun hukumnya tetap makruh di tanah sendiri dan haram di pekuburan umum, baik yang ada lubang ataupun tidak di tengahnya. Tetap mengacu pada dokumen lama.


Wallahu a'lam

Semoga bermanfaat 

NB :
Namun dalam kitab alBujairomi diterangkan "sebagian ulama mengecualikan juga pembangunan kuburan milik para nabi, syuhada, orang-orang shalih dan sejenisnya. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar