Agar diketahui oleh semua Panitia Qurban di Masjid / Musholla
dimanapun anda berada bahwa KULIT HEWAN QURBAN baik itu sapi, unta,
maupun kambing TIDAK BOLEH dijadikan UPAH tukang jagal / tukang potong
hewan Qurban tersebut, sebagaimana Hadits Shahih melalui Sahabat Ali bin
Abi Thalib radhiyallahu'anhu :
أَمَرَنِي رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ أَقُومَ عَلَى بُدْنِهِ، وَأَنْ أَتَصَدَّقَ
بِلَحْمِهَا وَجُلُودِهَا وَأَجِلَّتِهَا، وَأَنْ لَا أُعْطِيَ الْجَزَّارَ مِنْهَا» ، قَالَ: نَحْنُ نُعْطِيهِ مِنْ عِنْدِنَا.
“Aku (Ali bin Abi Thalib) pernah diperintahkan Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam untuk mengurusi penyembelihan untanya, dan agar membagikan
seluruh bagian dari sembelihan unta tersebut, baik yang berupa daging,
kulit tubuh maupun pelana. Dan aku tidak boleh memberikannya kepada
jagal barang sedikitpun.” (HR. Bukhari dan Muslim) Dalam redaksi
lainnya, Imam Ali berkata, “Kami mengupahnya dari uang kami pribadi.”
(HR. Muslim).
Hal ini merupakan pendapat mayoritas ulama.
Imam Nawawi dalam Raudhatuth Thalibin wa Umdatul Muftiyyin, Jilid 2, halaman 222 mengatakan,
وَلَا أَنْ يُعْطِيَ الْجَزَّارَ شَيْئًا مِنْهُمَا أُجْرَةً لَهُ، بَلْ
مُؤْنَةُ الذَّبْحِ عَلَى الْمُضَحِّي وَالْمَهْدِيِّ كَمُؤْنَةِ
الْحَصَادِ. وَيَجُوزُ أَنْ يُعْطِيَهُ مِنْهُمَا شَيْئًا لِفَقْرِهِ، أَوْ
يُطْعِمَهُ إِنْ كَانَ غَنِيًّا. (روضة الطالبين وعمدة المفتين 3/ 222(
“Ia (orang yang berqurban) tidak boleh memberikan kepada tukang
sembelih dari daging qurban dan hadyu (hewan yang disembelih di tanah),
sebagai ongkos penyembelihan. Namun, biaya penyembelihan dibebankan
kepada orang yang berqurban, seperti ongkos panen. Boleh bagi orang yang
berqurban untuk memberi tukang sembelih itu dari qurban dan hadyu,
karena kefakiran tukang sembelih itu, atau memberi tukang sembelih itu
makan, jika tukang sembelih itu orang yang kaya.”
Tidak ada komentar:
Posting Komentar