Selasa, 16 Desember 2014

Hukum Membawa Ponsel Ada Aplikasi Quran Ke Dalam WC Toilet

CALO TIKET DALAM ISLAM

assalamualaikum wr. wb.

Yth. Tim Alkhoirot, saya mau mengkonsultasikan masalah dasar hukum islam tentang halal atau haramnya pekerejaan calo tiket. karena sekarang banyak sekali profesi calo tiket baik kendaraan darat, laut maupun udara. disatu sisi para clo tiket ini membantu para calon penumpang dikala mau menggunakan kendaran umum dan kehabisan tiket, para penumpang masih bisa mendapatkan tiket tersebut di calo, walaupun dengan harga lebih mahal.

TOPIK KONSULTASI ISLAM

  1. CALO TIKET DALAM ISLAM
  2. KETAKUTAN PADA DIRI SENDIRI
  3. MEMBAWA PONSEL ADA APLIKASI QURAN KE DALAM WC TOILET
  4. AMALAN AGAR CEPAT DAPAT JODOH
  5. HAK WARIS UNTUK ANAK DAN DUA ISTRI
  6. PACAR TIDAK MAU DIAJAK MENIKAH
  7. TIDAK IKHLAS PADA MASA LALU CALON ISTRI
  8. BAGIAN WARIS ANAK PEREMPUAN TUNGGAL, SAUDARA KANDUNG DAN TIDAK ADA ORANG TUA
  9. CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM

kejadian ini juga pernah saya alami jg entah secara tidak langsung sperti calo, saya sering menggunakan jasa kereta api, waktu saya beli tiket mau berangkat dengan teman-teman, ada teman yg ga jadi berangkat jadi tiket sisa, saya jual lewat internet, peminatnya sangat banyak sekali dan pada berani beli dengan harga tinggi karena sekarang susah sekali mendapatkan tiket kereta, pernah terbesit dipikiran saya karena saya sering sekali bepergian dengan kereta saya membeli tiket lebih kemudian saya jual lagi.

yang ingin saya tanyakan bagaimana dasar hukum calo tiket dalam islam, apakah halal atau haram, kemudian bagaimana dengan pengalaman saya tersebut?

atas perhatian tim Alkhoirot saya ucapkan terima kasih sebanyak2nya, saya sangat berharap dan menunggu tanggapan tim Alkhoirot.

wassalamualaikum wr. wb.
ahmad syaiful zuhri


JAWABAN

Calo tiket hukumnya halal asal dilakukan dengan saling rela dan tanpa ada unsur penipuan.

Allah berfirman dalam QS An-Nisa' 4:29

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَأْكُلُوا أَمْوَالَكُم بَيْنَكُم بِالْبَاطِلِ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً عَن تَرَاضٍ مِّنكُمْ
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku suka sama suka di antara kamu.

Pada prinsipnya jual-beli dalam Islam diperbolehkan dengan tiga syarat (a) saling rela; (b) tidak terkait unsur riba; (c) tidak mengandung unsur penipuan (gharar) atau eksploitasi.

Apa yang Anda lakukan sebagai calo/makelar/perantara tiket adalah sama dengan menjual jasa. Dan selagi yang memnbeli jasa Anda yakni pembeli tiket itu rela (bukan terpaksa) dengan harga yang Anda kenakan, maka itu adalah transaksi yang wajar dan halal dalam jual beli.

Satu hal yang perlu diingat apabila Anda tertarik untuk menjadikan bisnis calon sebagai profesi permanen adalah agar Anda menghindari cara-cara yang ilegal seperti penimbunan/pemborongan tiket secara masif untuk mendapat keuntungan yang besar. Nabi secara eksplisit melarang cara-cara semacam itu. Dalam sebuah hadits sahih riwayat Muslim Nabi bersabda:

مَنْ احتَكَرَ فَهُوَخَا طِىءٌ
Artinya: Orang yang membeli barang dengan tujuan menimbunnya adalah orang yang berdosa.

Memborong tiket atau menimbun barang adalah ilegal menurut negara dan agama. Dan karena itu usahakan untuk menghindari modus ini untuk mendapatkan keuntungan besar.

_______________________________


KETAKUTAN PADA DIRI SENDIRI

Assallamulaikum pak ustadz ..
Ustadz maaf sebelumnya saya tidak berani memperkenalkan diri .singkat nya saya seorang wanita berumur 17tahun, di umur 17tahun ini saya sangat sangat menakutkan kelak kedepan nya saya menjadi apa.sedang kan saya sendiri sudah putus bersekolah sejak kejadian 2tahun lalu yg merubah hidup saya secara drastis 180% . jujur saya iri kepada teman-teman sebaya saya yg sangat bahagia dengan masa remaja nya , jika waktu dapat diulang saya inggin memperbaiki kejadian 2tahun lalu .
1. Mohon masukan nya untuk diri saya pak ustadz .saya harus bagaiman untuk kedepan nya ? terimakasih sebelum nya .

JAWABAN

1. Sayang anda tidak menceritakan kejadian apa yang menimpa pada 2 tahun yang lalu sehingga membuat anda begitu ketakutan dan pesimisme. Kalau peristiwa itu menyangkut perbuatan dosa yang anda lakukan baik karena salah pergaulan atau karena di luar kemauan anda, maka anda masih ada waktu cukup banyak untuk bertaubat atas kesalahan masa lalu. InsyaAllah dengan taubat nasuha, maka Allah akan mengampuni dosa anda. Pada waktu yang sama, anda harus pastikan bahwa saat usia muda ini gunakan untuk banyak belajar. Baik belajar dalam pendidikan formal maupun non-formal. Untuk itu, kami anjurkan agar anda belajar ke pesantren. Terserah anda mau belajar di pesantren mana.

Baca juga:

- Cara Taubat Nasuha
- Cara Memilih Pesantren
_______________________________


MEMBAWA PONSEL ADA APLIKASI QURAN KE DALAM WC

Assalamu alaikum wr wb
1. Bagaimana hukumnya membawa ponsel HP yang di dalamnya terdapat aplikasi Al-Qur'an ke dalam wc.
Atas jawabannya saya ucapkan terima kasih.
Wassalam

JAWABAN

1. Yang harus suci dalam membawa Al-Quran adalah Quran dalam bentuk mushaf utuh. Mushaf dalam pengertiannya adalah kitab atau buku yang terbuat dari kertas yang berisi tulisan Al-Quran secara utuh tanpa kecampuran dengan isi tulisan yang lain.

Oleh karena itu, ulama kontemporer menyatakan bahwa menyentuh dan membawa aplikasi Al-Quran dalam HP, ponsel, flash disk (USB), disket, VCD, CD, dan perangkat software yang lain tidak disyaratkan suci dari hadats kecil atau besar. Karena aplikasi Quran tidak termasuk mushaf mengingat bentuk huruf dalam aplikasi dan software berbeda dengan bentuk huruf dalam Mushaf. Dalam arti, huruf-huruf Al-Quran dalam aplikasi timbul tenggelam, yang kadang ada saat dibaca dan hilang ketika berpindah bacaan. Ini berbeda dengan tulisan dan huruf dalam mushaf konvensional yang ada secara utuh terus menerus.

Begitu juga boleh membawa ponsel ke dalam toilet atau WC walaupun di dalamnya ada aplikasi Al-Quran atau hadits atau kitab-kitab berbahasa Arab yang lain karena format kitab Qurannya tidak terlihat. Pastikan bahwa anda tidak membuka aplikasi tersebut saat berada di toilet. Adapun kalau membuka dan membacanya, maka hendaknya melakukan hal tersebut di tempat yang pantas dan sesuai dengan etika bacaan yang benar.

Beberapa rujukan dalam soal ini dapat dilihat dalam situs-situs fatwa online seperti dalam link-link berikut ini:

- ما حكم قراءة القرآن من جهاز الجوال بدون طهارة؟ -> http://goo.gl/mxMQUS
- مس الأجهزة الإلكترونية التي يخزن فيها القرآن -> http://goo.gl/o0QZnP
- الأزهر يؤيد فتوى سعودية أوجبت الطهارة قبل لمس «قرآن الجوال -> http://goo.gl/dgcPMd

_______________________________



AMALAN AGAR CEPAT DAPAT JODOH

Assalamualaikun
saya mau tanya, adakah amalan untuk mempercepat datangnya jodoh
trimakash

JAWABAN

Keberhasilan untuk mencapai sesuatu itu merupakan perpaduan dari usaha nyata dan doa. Adalah kurang tepat kalau hanya mengandalkan doa karena Islam memerintahkan kita untuk melakukan keduanya. Bagi seorang laki-laki, usaha mencari jodoh tidak sulit karena pria bisa mencari calon yang cocok. Bagi wanita, mungkin agak lebih sulit. Namun, wanita dapat melakukan hal yang sama dengan pria tanpa harus kehilangan kehormatan. Misalnya dengan meminta bantuan orang tua, atau tokoh yang dihormati untuk mencarikan jodoh pria salih yang cocok, dll.

Adapun doa bisa anda lakukan dengan memakai bahasa sendiri. Kalau anda ingin memakai bahasa Arab, berikut salah satu doa agar cepat dapat dan ketemu jodoh. Baca doa ini setelah shalat fardhu dan tahajud:

اللهم إني أسالك بأني اشهد أنك أنت الذي لا إله إلا أنت.. الأحد الصمد الذي لم يلد ولم يولد ولم يكن له كفوا أحد. اقض حاجتي..آنس وحدتي.. فرج كربتي... اجعل لي رفيقاً صالحا كي نسبحك كثيرا ونذكرك كثيرا فأنت بي بصيرا. يا مجيب المضطر إذا دعاك.. احلل عقدتي.. آمن روعتي.. يا إلهي من لي ألجأ إليه إذا لم ألجأ إلى الركن الشديد الذي إذا دعي أجاب. هب لي من لدنك زوجا صالحا... اجعل بيننا المودة والرحمة والسكن... فأنت على كل شيء قدير. يا من إذا
قلت للشيء كن فيكون..ربنا آتنا في الدنيا حسنة وفي الآخرة حسنة.. وقنا عذاب النار.. وصلى اللهم على سيدنا محمد وعلى
آله وصحبه وسلم .

Kalau anda tidak bisa membacanya, silahkan tanya pada teman anda yang bisa membaca tulisan Arab gundul (tanpa harkat)

_______________________________



HAK WARIS UNTUK ANAK DAN DUA ISTRI

asalamualaikum wr.wb

Orang tua saya sudah meninggal yaitu ayah.
ketika ayah saya cerai hidup bersama istri pertama yaitu ibu saya, ia tidak di kasih harta se peser pun. dan dari istri pertama mempunyai 2 orang anak, yaitu laki-laki dan perempuan. dan ayah saya menikah laki dengan istri ke 2(dua) dan dari istri ke 2 (dua) mempunya 1 orang anak perempuan.
1. Bagaimana cara pembagian harta waris nya.?
saya mohon banget minta bantuan nya dan solusi nya.
terima kasih
waikumsalam wr.wb

JAWABAN

1. Istri pertama tidak mendapat warisan karena cerai semasa hidup. Sedangkan istri kedua mendapat warisan karena statusnya sebagai istri sampai suaminya meninggal. Adapun anak-anak semuanya mendapat warisan. Baik anak dari istri pertama maupun kedua.

Pembagian warisan sbb:

(a) Istri kedua mendapat bagian 1/8 (seperdelapan).
(b) Sisanya dibagikan pada ketiga anak almarhum (dari istri pertama dan kedua) di mana anak laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Lebih detail: Hukum Waris Islam

_______________________________



PACAR TIDAK MAU DIAJAK MENIKAH

Pak saya mau tanya. Saya sudah punya pacar,pacar saya kuliah masi lama lulusnya. Sedangkan saya sudah pengen menikah dia belum siap.
1. Apa saya harus tinggalin dia apa saya harus bertahan. Tapi saya. Sudah,,, (sudah zina? - red) minta solusinya pak

JAWABAN

1. Salah satu kebodohan dari wanita ketika menjalin hubungan asmara dengan laki-laki adalah perempuan mudah sekali diajak berzina sebelum nikah. Ini membuat posisi wanita sangat lemah. Dan posisi tawar laki-laki semakin tinggi. Sekali saja seorang wanita menyerahkan kehormatannya pada seorang laki-laki, maka dia berada dalam belas kasihan pria yang menzinahinya. Saran kami ajak dia menikah secara resmi dan tercatat di KUA. Kalau tidak mau, ajak menikah secara siri saja. Minimal, anda tidak lagi berdosa ketika melakukan hal yang sama di kemudian hari.

Ingat, nikah siri baru dianggap sah kalau terpenuhi syarat pernikahan dasar yaitu adanya wali, dua saksi, dan ijak kabul.

Baca juga:

- Pernikahan Islam
- Hukum Nikah Siri

_______________________________



TIDAK IKHLAS PADA MASA LALU CALON ISTRI

Assalamualaikum.

saya pria berusia 24 tahun, saya memiliki calon seorang istri yg sangat saya cintai, dan mungkin 1 atau 2 tahun lagi kita akan menikah..

namun pak ustad saya mau bertanya, kadang ada yg membuat saya kesal, namun bukan bearti ragu, saya cuma jengkel dan kecewa dengan sikap calon istri saya di masalalunya... jadi seperti ini ceritanya.

sebelum saya menikah saya berhak dong bertanya seperti apa calon istri sya itu..

saya telah bertanya kepada istri saya apa yg sudah kamu lakukan dengan mantan-mantan kekasihmu sebelum denganku, saya meminta dia jawab degan jujur, dan akhirnya diapun menjawab yang intinya seperti ini:

dia pernah berciuman dengan 5orang pria (mantannya), dan 2x buah dadanya dicumbu oleh mantannya.. ("secara otomatis dia sering melakukan itu dengan mantanya selama dia dulu masih berhubungan").

dan setelah saya mendengar jawab itu, Ya Allah ya Rabb, dari situ saya seperti kesal, jengkel, dengan apa yang dia lakukan di masalalunya dengan mantan-mantannya, saya berfikiran seorang perempuan itu harus wajib menjaga kesucinya, karena sedikit saja ternodai itu akan berbekas..

saya kesal, kecewa dengan masalalunya, namun saya tidak berniat untuk meninggalkannya dan membatalkan pernikah kami, karena saya sangat mencintai dia, dan kedua orang tua kamipun sudah merestuinya,

1. menurut pak ustad bagaimana dengan kondisi seperti ini..
2. dan bagaimana cara saya supaya ikhlas menerima masa lalu calon istri saya, dan di dalam hati saya tidak lagi selalu terbayang penyesalan dan bayang-bayang apa yang calon istri saya lakukan dengan mantannya..

mohon bantunannya ya pak ustad..

:( saya butuh banget jawaban yang bisa menenangkan hati saya..

karena selama ini saya dengan calon istri saya selalu ribut akibat ulah saya yg selalu mengungkit masalalunya, contohnya "kamu sih dulu gini gitu sama mantan", akhirnya kami ribut.. jd saya merasa jengkel dan ingin selalu mengungkit masalalunya karena saya kecewa dengannya...

namun sejujurnya rasa cinta saya besar untuknya...

mohon bimbingannya ya pak ustad.. :(
maksih banyak pak ustad.
wassalamualaikun..

JAWABAN

1. Kalau hubungan calon istri anda dengan mantan pacarnya tidak sampai berzina, maka sudah sepantasnya kalau anda maafkan dia asalkan dia betul-betul merubah gaya hidupnya dan memutuskan hubungan dengan para mantan pacarnya itu. Karena, itu artinya dia masih perawan. Mencari istri perawan saat ini cukup sulit, kecuali di kalangan santri. Tapi kalau ternyata hubungannya itu sampai berzina, dan anda tidak bisa memaafkan itu, maka jangan ragu untuk menggagalkan rencana pernikahan. Masih banyak wanita salehah di dunia ini yang siap anda sunting.

Dan kalau memang anda memaafkan dia, maka sudah selayaknya anda tidak berhenti menyinggung dan melukai persaannya dengan mengungkit-ngungkin masa lalunya.

_______________________________


BAGIAN WARIS ANAK PEREMPUAN TUNGGAL, SAUDARA KANDUNG DAN TIDAK ADA ORANG TUA

PERTANYAAN As. Al. Wr. Wb
Setelah Mantan SUAMI meninggal, siapakah yang berhak atas harta WARISAN yang di tinggalkan
perlu di ketahui kedua orang tua mantan suami sudah tidak ada dan mantan suami mempunyai 5 orang saudara 1 laki-laki dan 4 orang perempuan yang masih hidup Saya mohon penjelasan hukum waris secara islam. Demikian dan terima kasih

Wasalam dian

JAWABAN

Dalam kasus di atas, pembagiannya sbb:

(a) Anak perempuan mendapat bagian 1/2 (setengah)
(b) Istri mendapat warisan 1/8 (seperdelapan) dengan syarat tidak bercerai dengan suami sampai suami meninggal.
(c) Sisanya dibagikan pada kelima saudara kandungnya di mana yang laki-laki mendapat bagian dua kali lipat dari anak perempuan. Lebih detail: Hukum Waris Islam

Tidak ada komentar:

Posting Komentar