Senin, 07 Agustus 2017

Hukum menghajar pencuri beramai-ramai sampai mati


HUKUM MENGHAJAR BERAMAI-RAMAI PENCURI HINGGA MATI

PERTANYAAN :
Assalamu alaikum. Ada pencuri yang tertangkap dan ahirnya di hajar massa (segerombolan orang / masyarakat). Massa berniat supaya tidak mencuri lagi namun ahirnya pencuri mati. Apakah massa dosanya seperti orang yang membunuh..?

JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Ketika sekelompok orang bersekutu/bersama dalam pembunuhan 1 orang . . maka kesemuanya di bunuh ( di qishosh ) sebab pembunuhan itu . dengan syarat perbuatan masing-masing orang dari kelompok itu jika dilakukan oleh 1 orang maka dapat menyebabkan pembunuhan. hal ini berdasar keumuman firman Allah Ta'ala :

وَلَا تَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ ۗ وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُومًا فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَانًا فَلَا يُسْرِفْ فِي الْقَتْلِ ۖ إِنَّهُ كَانَ مَنْصُورًا


surat al-isra' ayat 33

" ....... barang siapa yang dibunuh secara dholim . . maka kami memberikan kuasa pada walinya (ahli warisnya). ......... " [ yakni hukum qishosh ].

Sayyiduna umar bin al-khoththob rodliyallohu anhu membunuh (menghukum qishosh) 7 atau 5 orang penduduk shon'a' (sana'a), yaman. sebab melakukan pembunuhan pada satu orang.
dan dia berkata : jika penduduk sana'a berturut-turut melakukan pembunuhan pada satu orang . . maka aku akan membunuh mereka semua sebab hal itu.

Dan sayyiduna ali rodliyallohu anhu membunuh 3 orang sebab pembunuhan satu orang.
Al-mughiroh membunuh 7 orang sebab pembunuhan pada 1 orang.
Abdullah bin abbas rodliyallohu anhuma berkata : jika ada sekelompok orang membunuh 1 orang . . maka mereka dibunuh (diqishosh sebab hal itu) meskipun mereka berjumlah 100 orang.
Dan tidak ada satupun yang mengingkari pada (keputusan) para sahabat itu. dan hal ini menjadi ijma'.

Sehingga dalam kasus di atas menurut hukum islam, semua orang yang menghajar mendapat hukuman pembunuhan. Karena termasuk beramai-ramai melakukan pembunuhan yang tidak hak, sebab "pencuri" aturannya "dipotong tangannya" bukan dibunuh.

Ibaroh : kitab kifayatul akhyar (1/457) :

(وَتقتل الْجَمَاعَة بِالْوَاحِدِ)

إِذا اشْترك جمَاعَة فِي قتل وَاحِد قتلوا بِهِ بِشَرْط أَن يكون فعل كل وَاحِد لَو انْفَرد لقتل لعُمُوم قَوْله تَعَالَى {وَمَنْ قُتِلَ مَظْلُوماً فَقَدْ جَعَلْنَا لِوَلِيِّهِ سُلْطَاناً} يَعْنِي الْقصاص وَقتل عمر رَضِي الله عَنهُ سَبْعَة أَو خَمْسَة من أهل صنعاء الْيمن بِوَاحِد وَقَالَ لَو توالى عَلَيْهِ أهل صنعاء لقتلتهم بِهِ وَقتل عَليّ رَضِي الله عَنهُ ثَلَاثَة بِوَاحِد وَقتل الْمُغيرَة سَبْعَة بِوَاحِد وَقَالَ ابْن عَبَّاس رَضِي الله عَنْهُمَا إِذا قتل جمَاعَة وَاحِدًا قتلوا بِهِ وَلَو كَانُوا مائَة وَلم يُنكر عَلَيْهِم أحد فَكَانَ ذَلِك اجماعاً


Perlu diingat bahwa Pembunuhan itu ada 3 macam :
- Sengaja : alat dan niat memang untuk membunuh
- Semi sengaja : alatnya memang biasa digunakan membunuh, tapi tidak niat membunuh
- Tidak sengaja : alat tidak untuk membunuh, dan tak ada niat untuk membunuh.

Sekarang menghajar pencuri nya pakai apa ? Kalo pakai kayu maka masuk syibhul amdi, kalo cuman ikutan jotos mungkin masih tidak sengaja.
Tapi kembali ke ta'bir di atas. Kita tidak boleh main hakim sendiri terhadap segala tindak pidana. Bahkan andai dalam negara islam pun. Karena itu domain pemerintah. Jadi ya tetap dihitung pembunuhan dan dosa. Cuman mungkin katagorinya bukan yang sengaja. Tapi semi atau bahkan tidak sengaja/ khotho. Agar tidak ada tanggungan akhirat pelakunya perlu taubat dan bayar kifarat: memerdekakan budak, puasa.

(وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ أَنْ يَقْتُلَ مُؤْمِنًا إِلَّا خَطَأً ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَأً فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ وَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ إِلَّا أَنْ يَصَّدَّقُوا ۚ فَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ وَإِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِيثَاقٌ فَدِيَةٌ مُسَلَّمَةٌ إِلَىٰ أَهْلِهِ وَتَحْرِيرُ رَقَبَةٍ مُؤْمِنَةٍ ۖ فَمَنْ لَمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِ تَوْبَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَكَانَ اللَّهُ عَلِيمًا حَكِيمًا)


[Surat An-Nisa : 92]

Itu di ujung ayat فمن لم يجد diterangkan kalo ga mampu ya puasa 2bln. Seingatku dilanjutkan kalo ga mampu puasa ya memberi mkn org miskin sebagai توبة من الله

Pada dasarnya pembunuh harus bayar diyat kepada ahli waris. Dan kafarat sebagai penebus dosa kepada Alloh. Karena membunuh memang dosa terkait hak adam dan hak kepada Alloh. Yang saya utarakan memerdekakan budak, puasa, atau memberi makan orang miskin itu kita bayar haqqullohnya. Hak anak adamnya belum. Tapi ya berat sekai kalo bayar 100 onta. Sodaqoh ke ahli waris yang dibunuh saja seikhlasnya. Tapi haqqullohnya tetap dibayar. Ini dalam tataran ideal sih. Dalam kondisi indonesia yang seperti ini ya mana yang bisa dilakukan ya diusahakan lakukan.

Dengan asumsi juga yang "dibunuh" penjahat. Dan juga tidak ada proses pengadilan yang menetapkan hal tsb. Akan terlalu TEORITIS diyat tersebut. Karena hukum kita sendiri juga bukan jinayat islam. Yang pasti dan bisa dilaksanakan individu saya pikir baru tahapan taubat kepda Alloh denga bayar kafarat puasa atau memberi makan orang miskin.

Bayar kafarat memerdekakan budak dst itu adalah upaya kita untuk menunjukkan bahwa kita taubat kpd Alloh. Namanya org taubat untuk mengampuni dosanya atau tdk ya terserah Allah. Yang jelas itu usaha yang diajarkan dalam alQuran untuk melebur dosa kita karena melakukan pembunuhan.

Mencuri atau membunuh supaya kena qishosh (pencuri dipotong tangan, membunuh dibunuh atau bayar diyat) itu sesudah ditetapkan pengadilan. Melalui proses hukum islam. Bukan hak individu untuk menegakkannya. Institusi kehakiman dan pemerintahlah yang menegakkan. Dan kita ketahui bersama bahwa itu tidak diterapkan di Indonesia. Maka yang kita sampaikan kafarat itu adalah hal yang bisa kita lakukan sebagai seorang individu yang merasa bersalah untuk tobat secara pribadi kepada Alloh. Dalam kasus kita melakukan pembunuhan ya cara taubatnya dengan puasa itu. Wallahu a'lam.

MUJAWWIB :
Dik Ibnu Al-Ihsany Rinduku, Mas Hamzah, Kumbang Gurun, Fatih ElMufid

LINK ASAL :
https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/910190002337142/
https://www.facebook.com/notes/pustaka-ilmu-sunni-salafiyah-ktb-piss-ktb/3778-jinayat-hukum-menghajar-beramai-ramai-pencuri-hingga-mati/912443935445082


TIDAK DIPERBOLEHKAN MAIN HAKIM SENDIRI TERHADAP PENCURI


assalamualaikumminta ijin bertanya. dan mohon bantuan jawabanya :
mencuri adalah hal yg dilarang oleh negara dan agama.perncuri ridak selamnay sakti dan selamat, kertika pencuri tertangkap basah tentu saja kegeraman warga spontan naik, sehingga apapun yg dapat diluapkan di ekpresikan seketika, pulilan tendangan cacian ludahan, bahkan mengngencingi pun bisa saja terjadi.


pertanyaanya adalah :
1. BAGAIMANA HUKUMNYA MEMUKULI PENCURI YG KETANGKEP BASAH ?
2. PENGAKUAN PENCURI ATAS PRILAKUNYA KARENA SETELAH ADANYA PAKSAAN ATAU ANCAMAN DAN SEJENISNYA. APAKAH PENGAKUANNYA DI ANGGAP SAH?

sekian terima kasih.maaf ini habis ikut2tan mukuli pencuri.

JAWABAN :

‎1. Dalam amar ma'ruf nahi munkar mbo ya kita sebagai masyarakat harus tau/ sosialisasi kepada masyarakat bagai mana posisi kita dalam memelihara keamanan(dalam hal menangkap katakanlah basah pencuru) hal ini agar tidak terjadi perbuatan melampaui batas...masing-masing apalagi agama dan negara kita telah mengatur hal itu...apapun itu perbuatan yang melanggar hukum dan melampaui batas adalah dzalim...............!

{ وَوَضَعَ الميزان } أي كل ما توزن به الأشياء وتعرف مقاديرها من ميزان وقرسطون ومكيال ومقياس أي خلقه موضوعاً على الأرض حيث علق به أحكام عباده من التسوية والتعديل في أخذهم وإعطائهم { أَلاَّ تَطْغَوْاْ فِى الميزان } لئلا تطغو


Dan Allah telah meletakan mizan(timbangan)- maksudnya bahwa segala sesuatu telah di timbang/di ukur dan mengetahui takarannya/posisinya apapun bentuknya baik hisi maupun ma’nawi, Allah menciptakan itu(timbangan/ukuran/posisi) di bumi dimana ia menggantungkannya (agar menjadi nilai universal) di dalam hukum yang berlaku pada hambanya berupa kesetaraan, keadilan di dalam aktifitas mereka baik itu memberi atau menerima(aktifitas). Hal itu di ciptakan Allah Agar mereka tidak melampaui batas( lupa akan posisi dan aturan main) Wallahu a’lam...(tafsir nasafi)

2. Pengakuan pencuri yang dipaksa ya tidak sah..( أَنْ لَا يَكُونَ مُكْرَهًا) ini secara hukum agama, kalau dalam hukum negarakan bergantung terhadap bukti atau saksi dengan demikian berarti harus ada bukti bagi si pendakwa/hakim bahwa si pencuri mengaku dengan ikhtiar atau dari si pencuri bahwa ia di paksa(jika ingin bebas).

>>
Wa'alaikumsalam

1. Pencuri tersebut tetap tidak boleh dihakimi sendiri apalagi dibunuh baik secara perorangan atau secara massa, dan bila dilakukan pembunuhan atasnya meskipun secara massa dikenakan hukum qishas atas mereka.
2. Pengakuan akibat dipaksa tidak berdampak pada hukum pidana bagi pelaku secara syariat islam apabila pemaksaanya memenuhi beberapa ketentuan yang berlaku.

ثم ) إن سرق بعد قطع ما ذكر ( عزر ) ولا يقتل... ومن سرق مرارا بلا قطع لم يلزمه إلا حد واحد على المعتمد فتكفي يمينه عن الكل لاتحاد السبب فتداخلت


Kemudian bila ia masih mencuri kembali setelah dijalankan hukum potong (tangan/kaki) maka ia dita’zir dan tidak boleh dibunuh....Barang siapa yang mencuri berulang-ulang tanpa terkenai hukum potong maka tidak terhukum potong kecuali hanya satu hukum had (potong tangan kanan saja) menurut pendapat yang dapat dijadikan pegangan dan kuat, maka cukuplah tangan kanannya atas anggauta tubuh lainnya karena tunggalnya tindakan kriminal.
Fath al-Mu’in IV/163

( قوله ويقتل جمع بواحد ) أي بقتلهم واحدا لكن بشرط وجود المكافأة ويجب على كل واحد كفارة ( قوله كأن جرحوه جراحات ) أي كأن جرح الجمع واحدا جراحات بمحدد أو بمثقل وقوله لها أي للجراحات وقوله دخل في الزهوق أي خروج الروح وأفاد بهذا أنه لا يشترط أن تكون كل واحدة من الجراحات تقتل غالبا لو انفردت بل الشرط أن يكون لها دخل في الزهوق وخرج به ما لو لم يكن لها دخل في الزهوق بأن كانت خفيفة بحيث لا تؤثر في القتل فلا اعتبار بها ولا شيء على صاحبها


(Keterangan dan dibunuh sekelompok masa akibat pembunuhan atas diri seseorang) hanya saja disyaratkan terjadinya mukafaah (persamaan dalam penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang) dan masing-masing dikenakan denda kriminal.(Keterangan seperti saat mereka melukainya dengan berbagai luka tubuh) artinya sekawanan masa tersebut melukainya dengan berbagai luka tubuh dengan memakai benda tajam atau alat berat.(Keterangan berbagai luka tubuh) yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan demikian tidak disyaratkan untuk terjadinya hukum qisas bagi masa tersebut tidak diharuskan masing-masing harus melakukan penganiaayaan yang penganiayaannya dalam kadar dapat mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang bila sendirian namun cukup masing-masing dari mereka ikut andil dalam kriminal yang mengakibatkan terbunuhnya seseorang.
I’aanah at-Thoolibiin IV/119
_____________________

والخلاصة: اتفق الشافعية والحنابلة على شروط ثلاثة للإكراه هي:أولاً ـ قدرة المكره على تحقيق ما هدد به بسلطان أو تغلب كاللص ونحوه.وثانياً ـ عجز المستكره عن دفع الإكراه بهرب أو غيره، وأن يغلب على ظنه نزول الوعيد به إن لم يجبه إلى ماطلبه.وثالثاً ـ أن يكون مما يستضر به ضرراً كثيراً كالقتل والضرب الشديد، والقيد والحبس الطويلين، وإتلاف مال ونحوه. أما الشتم أو السب فليس بإكراه.واشترط الشافعية أيضاً أن يكون الإكراه بغير حق.


RINGKSAN
Kalangan Syafi’iyyah dan Hanabilah sepakat untuk dapatnya dikatakan ‘terpaksa’ harus memenuhi beberapa syarat :
1. Kemampuan pihak pemaksa untuk mewujudkan ancamannya sebab ia penguasa atau punya kemampuan mengalahkan seperti perampok dan sejenisnya
2. Ketidakberdayaan pihak yang dipaksa untuk melawannya dengan melarikan diri atau lainnya dan ia percaya akan menerima segala bentuk ancamannya bila tidak memenuhi tuntutan pihak pemaksa
3. Jenis ancaman berupa sesuatu yang membuat pihak yang dipaksa mengalami bahaya yang sangat berat seperti pembunuhan, pemukulan kasar, diikat, disekap, dirusak hartanya dan sejenisnya, sedangkan ancaman berupa umpatan, cacian maka tidak tergolong ancaman.Kalangan Syafi’iyyah menambahkan dari syarat diatas “Paksaannya bukan terhadap perkata hak”.
Al-Fiqh al-Islaam VI/528

Wallaahu A'lamu Bis Showaab

Link Asal >>

https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/422838497738964/

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar