Jumat, 09 Oktober 2015

Cadar Bukan Ajaran Islam kata Imam Al-Azhar

Imam Al-Azhar Menyebut Cadar Bukan Ajaran Islam
Mediasalam.com - Persoalan mengamalkan ajaran agama selalu menjadi perbincangan di antara para pemeluk agama. Termasuk di dalamnya bagaimana praktik beragama itu dijalankan secara detail. Terkait dengan itu, pimpinan Al-Azhar, institusi pendidikan tertinggi di dunia Sunni, telah memerintahkan para siswi untuk melepas niqab (cadar) selama kunjungan mereka ke sekolah Al-Azhar dan akan membuat larangan resmi pemakaian penutup wajah (cadar) di sekolah-sekolah. Demikian dilaporkan surat kabar Al-Masri Al-Youm pada hari Senin (5/10).

"Kenapa kamu mengenakan cadar ketika duduk di kelas sementara semua temanmu wanita?" tanya Imam Besar Al-Azhar, Syekh Mohamed Sayyid Tantawi, kepada seorang siswi kelas 8.


cadar

Gadis muda itu, sebagaimana dilaporkan NU Online, terkejut dengan pertanyaan yang datang dari ulama pimpinan Al-Azhar tersebut. Seorang guru berusaha untuk menjelaskannya. "Dia melepaskan niqabnya di dalam kelas, tetapi ia hanya memakainya di saat Anda masuk dengan rombongan Anda."

Namun Syekh Tantawi tidak puas dan bersikeras bahwa gadis muda tersebut harus melepas cadar yang menutup wajahnya. "Niqab adalah sebuah tradisi dan tidak ada hubungannya dengan Islam."

Setelah gadis itu menuruti perintahnya untuk membuka niqab, Syekh Tantawi kemudian meminta supaya gadis tersebut tidak memakainya lagi. "Saya berkata kepadamu lagi bahwa niqab itu tidak ada hubungannya dengan Islam dan hanya sekadar kebiasaan. Saya memahami agama lebih baik daripada kamu dan orang tuamu."

Sebagian besar perempuan Muslim di Mesir mengenakan jilbab, yang merupakan aturan wajib berpakaian dalam Islam. Namun fenomena makin maraknya wanita mengenakan cadar rupanya telah menggelisahkan pemerintah dan beberapa kalangan intelektual Al-Azhar.

Kementerian pelayanan wakaf dan agama baru-baru ini telah menyebar buklet di masjid-masjid yang berisi penentangan terhadap praktik penggunaan cadar. Mayoritas ulama Islam pun meyakini bahwa seorang wanita tidak wajib untuk menutupi wajah atau tangannya. Mereka percaya bahwa hal tersebut merupakan hak setiap wanita untuk memutuskan apakah akan menutup wajah dengan cadar atau tidak.

Imam Besar Al-Azhar berjanji untuk mengeluarkan larangan terhadap cadar di semua sekolah yang terkait dengan Al-Azhar. "Saya berniat untuk mengeluarkan peraturan yang melarang niqab di sekolah-sekolah Al-Azhar. Tidak ada siswa atau guru yang akan diizinkan masuk ke sekolah dengan mengenakan niqab," kata Syekh Tantawi.

Didirikan pada tahun 359 H (971 M), Masjid Al-Azhar menarik cendekiawan dari dunia Muslim dan tumbuh menjadi sebuah universitas ternama dan terpandang di seluruh penjuru dunia. Universitas Al-Azhar telah menjadi kiblat ilmu agama Islam selama berabad-abad. Kelas pertama di Al-Azhar diberikan pada tahun 975 M dan kampus pertama dibangun 13 tahun kemudian.

Al-Azhar pertama kali menerima kehadiran murid wanita pada tahun 1961, namun ditempatkan dalam kelas terpisah hingga sekarang. Di tahun yang sama, subyek-subyek tentang teknik dan kedokteran mulai ditambahkan pada kelas-kelas syariah, Alquran, dan bahasa Arab.

 Definisi Jilbab, Batasan Aurat Wanita & Hukum Menutupnya

Alif Kho Ta-Ro
Jilbab itu menurut Tafsir al Qurtubi dalam menafsiri ayat ke-59 dari surat al Ahzab, adalah:

Selembar pakaian yang lebih besar daripada kerudung.

Menurut riwayat Ibn Abbas dan Ibn Mas’ud, jilbab itu adalah selendang.

Ada yang mengatakan bahwa jilbab itu adalah cadar yang dipakai untuk menutupi muka wanita.

Yang benar, jilbab itu adalah pakaian yang dipakai untuk menutupi seluruh badan wanita.

Dengan demikian, maka masalah memakai jilbab adalah sama dengan masalah menutup aurat bagi wanita. Dalam hal menutup aurat bagi wanita ini menurut madzhab Hanafi, Maliki, Syafii dan Hambali, disebutkan dalam kitab al Fiqhul Islamy wa Adillatuhu karangan Dr. Wahbah az Zuhaili (terbitan Darul Fikr) juz 1 halaman 584-594 sebagai berikut:

1- مَذْهَبُ الحَنَفِيَّةِ: ج- المَرْأَةُ الحُرَّةُ وَمِثْلُهَا الخُنْثَى: جَمِيْعُ بَدَنِهَا حَتَّى شَعْرِهَا النَّازِلِ فِى الأصَحِّ, مَاعَدَا الوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ, وَالقَدَمَيْنِ ظَاهِرِهِمَا وَبَاطِنِهِمَا عَلَى المُعْتَمَدِ لِعُمُومِ الضَرُورَةِ.


2- المَذْهَبُ المَالِكِيَّةِ. والعَورَةُ بِالنِّسْبَةِ لِلرُّؤْيَةِ: للرَّجُلِ مَابَيْنَ السُرَّةِ وَالرُّكْبَةِ, وَلِلْمَرْأَةِ أمَامَ رَجُلٍ أجْنَبِيٍّ جَمِيْعُ بَدَنِهَا غَيْرَ الوَجْهِ وَالكَفَّيْنِ, وَاَمَامَ مَحَارِمِهَا جَمِيعٌ جَسَدِهَا غَيْرَ الوَجْهِ وَالأطْرَافِ: وَهِيَ الرّأسُ وَالعُنُقُ وَاليَدَانِ وَالرِّجْلاَنِ, إلاَّ انْ يُخْشَ لَذَّةٌ, فَيَحْرُمُ ذَلِكَ, لاَ لِكَوْنِهِ عَوْرَةُ. وَالمَرْأَةُ مَعَ المَرْأةِ أو مَعَ ذَوِى المَحَارِمِهَا كَالرَّجُلِ مَعَ الرَّجُلِ, تُرَى مَاعَدَا مَابَيْنَ السُّرَّةِ وَالرُّكْبَةِ وَأمَامَ المَرْأَةُ فِى النَّظْرِ إلَى الأَجْنَبِيِّ فَهِيَ كَحُكْمِ الرَّجُلِ مَعَ ذَوَاتِ مَحَارِمِهِ وَهُوَ النَّظْرُ إلَى الوَجْهِ وَالأطْرَافِ (الرَّأسِ وَاليَدَيْنِ وَالرِّجْلَيْنِ).


3- مَذْ هَبُ الَشَّافِعِيَّةِ ج-عَوْرَةُ الحُرَّةِ وَمِثْلُهَا الخُنْثَى: مَاسِوَى الوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ, ظَهْرِهِمَاوَبَطْنِهِمَا مِنْ رُؤُوْسِ الاَصَابِعِ الَى الْكُعَيْنِ (الَرَّسْغُ اَوْ مَفْصِِلُ الزَّنْدِ) لِقَوْلِهِ تَعَلَى: وَلاَيُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلاَّ مَاظَهَرَ مِنْهَا. قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ وَعَائِشَهُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ: هُوَ الوَجْهُ وَالْكَفَّانِ. وَلاَنَّ الَنَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمَرْأَةَ الْحَرَامَ (الْمُحَرَّمَةَ بِحَجِّ اَوْعُمْرَةٍ) عَنْ لُبْسٍ الْقُفَّزَيْنِ وَالَّنقَابِ, وَلَوْكَانَ الَوجْهُ عَوْرَةً لَمَّاحُرِّمَاسَتْرُهُمَا فِى الاِحْرَامِ, وَلاَّنَ الْحَاجَةتَدْعُوْ اِلَى اِبْرَازِ الْوَجْهِ لِلْبَيْعِ وَالشَّرَاءِ, وَاِلَى اِبْرِازِ الْكَفِّ لِلاَ خْذِ وَالْعَطَاءِ, فَلَمْ يُجْعَلْ ذَالِكَ عَوْرَةً.


4-مَذْهَبُ اْلحَنَابِلَةِ وَعَوْرَةُ الْمَرْأَةِ مَعَ مَحَارِمِهَاالرَِّّجَالِ: هِيَ جَمِيْعُ بَدَنِهَامَاعَدَ الوَجْهِ وَالَّر قْبَةِ وَالْيَدَيْنِ وَالْقَدَمِ وَالسَّاقِ. وَجَمِيْعُ بَدَنِ الْمَرْأَةِ حَتَّى الْوَجْهِ وَالْكَفَّيْنِ خَارِجَاالصَّلاَةِ عَوْرَةٌ كَمَا قَالَ الشّضافِعِيَّةُ لِقَوْلِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ السَّابِقِ: الَْمَرْأَةُ عَوْرَةٌ. وَيُبَاحُ كَشْفُ الْعَوْرَةِ لِنَحْوِ تَدَاوٍ وَتَحِلُّ فِى الْخَلاَءِ, وَخِتَانٍ, وَمَعْرِفَةِ الْبُلُوْغِ, وَبِكَارَةٍ وَثَيُوْبَةٍ, وَعَيْبٍ. وَعَوْرَةٌ المُسْلِمَةِ اَمَامَ الكَافِرَةِ: عَوْرَةُ الْمُسْلِمَةِ اَمَامَ الْكَافِرَةِ عِنْدَ الْحَنَابَلَةِ كَاالرَّجُلِ الْمُحْرِمِ: مَابَيْنَ السُّرَّةِ وَالُّركْبَةِ. وَقَالَ الْجُمْهُوْرُ: جَمِيْعُ الْبَدَنِ مَاعَدَامَاظَهَرَ عِنْدَ الْمِهْنَةِ اَيِ الاَسْغَالِ الْمَنْزِلِيَّةِ.



Madzhab Hanafi: Wanita merdeka dan yang sepertinya adalah orang banci, auratnya adalah seluruh badanya sampai rambutnya turun, menurut pendapat yang paling kuat, selain dan tapak dua tangan, kedua kaki bagian dalam dan bagian luar menurut pendapat yang dapat di jadikan pegangan, karena keumuman dari keperluan yang mendesak.

Madzhab Maliki: Aurat dipandang dari segi melihatnya: bagi laki-laki adalah apa yang ada diantara pusat dan lutut. Dan bagi wanita dihadapan orang laki-laki lain adalah seluruh tubuhnya selain muka dan kedua telapak tangan. Dan di hadapan muhrimnya (laki-laki) adalah seluruh jasadnya selain muka dan anggauta –anggauta: kepala, leher, kedua tangan dan kedua kaki, kecuali jika di takutkan rasa lezat, maka hal tersebut haram, bukan karena keadaanya sebagai aurat. Dan wanita dengan wanita atau yang mempunyai hubungan muhrim adalah laki-laki, yaitu dapat dilihat apa yang ada dipusat dan lutut. Adapun wanita wanita dalam memendang ke laki-laki lain adalah seperti hukumnya lain adalah seperti hukumnya laki-laki beserta para wanita yang menjadi muhrimnya, yaitu memandang kepada anggauta-anggauta: kepala, kedua tangan dan kedua kaki.

Madzhab Syafii: Aurat wanita merdeka dan yang sepertinya adalah orang banci adalah: apa yang selain muka dan kedua telapak tangan, bagian luar dan dalam dari kedua ujung-ujung jari dan dari dua pergelangan tangan (ruas atau tempat pergelangan tangan) , berdasarkan firman Allah: Janganlah para wanita menampakan perhiasan mereka kecuali apa yang nampak dari padanya. Ibnu Abbas dan Aisyah ra. berkata: Yaitu muka dan kedua tapak tangan. Dan Nabi saw. Telah melarang wanita yang ihram untuk haji atau umroh untuk memakai dua sarung tangan dan kain tutup maka (cadar). Andaikata tapak tangan dan muka itu adalah aurat, niscaya tidak diharamkan menutup keduanya dalam ihram, dan karena hajat mengundang kepada penampakan muka untuk jual beli dan penampakan tpak tangan untuk mengambil dan memberi, maka hal itu tidak di jadikan aurat.

Madzhab Hambali: Aurat wanita beserta para muhrimnya laki-laki adalah selain badanya selain muka, tengkuk, dua tangan, kaki dan betis.

Semua badan wanita sampai muka dan kedua tapak tangan diluar salat adalah aurat, sebagaimana kata Asy Syafii berdasarkan sabda Nabi saw. yang telah lalu wanita adalah aurat.

Dan diperbolehkan membuka aurat karena keperluan seperti, berobat, berhajat di tempat yang sunyi, khitan, mengetahui masa baligh, perawan dan tidaknya wanita dan cacat.

Aurat wanita muslim dihadapan wanita kafir, menurut madzhab Hambali adalah seperti di hadapan laki-laki mahram, yaitu anggota badan yang ada diantara pusat dan lutut. Jumhur (sebagian besar ulama) berpendapat bahwa seluruh badan wanita itu adalah aurat, kecuali apa yang nampak pada waktu melakukan kesibukan-kesibukan rumah.


Alif Kho Ta-Ro

‎^__^
teliti bianget.. aku diwales nang mbaeh kiii...
KALO ADA BANYAK SALAH MOHON DILURUSKAN MBAH..

kan diatas dah dicantumin menurut Tafsir al Qurtubi dalam menafsiri ayat ke-59 dari surat al Ahzab

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ قُل لِّأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِن جَلَابِيبِهِنَّ ۚ ذَ‌ٰلِكَ أَدْنَىٰ أَن يُعْرَفْنَ فَلَا يُؤْذَيْنَ ۗ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿٥٩﴾

(59) Hai Nabi katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mu'min: "Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah Maha pengampun lagi Maha penyayang.

Sub : REALITA JILBAB vs KERUDUNG di INDONESIA
Umam Zein
‎@Alif: Benar Kg, jilbab memang banyak tafsiran. Ini saya kutip lagi dari grup PISS versi lama:

Jilbab merupakan fenomena lokal Indonesia. Jadi semestinya di sini perlu telaah teks, konteks, dan kontekstualisasi.

Ranah teks ditunjukkan oleh QS. An-Nur: 31 untuk kerudung
"... Dan hendaklah mereka menutupkan kain kudung kedadanya ..." (An-nur : 31)

Dan QS. Al-Ahzab: 59 untuk jilbab
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka" (Al-ahzab : 59)

Konteksnya alias pengejawantahan teks bisa dipahamami dari penjelasan Lisanul 'Arab. Tertulis di kitab itu jilbab adalah sesuatu yg menutupi tubuh dari arah atas seperti halnya mantel. Ada juga yg menyebut jilbab sama dg kerudung.
Menurut Ibnu Mas'ud, 'Ubaidah, Hasan Bashri, dll jilbab adalah selendang yg dikenakan di atas kerudung.
Simpelnya, konteks jilbab diistilahkan berbeda-beda oleh orang Arab tempo dulu. Lalu bagaimana jika dihadapkan pd era kekinian? Nah, inilah tahap kontekstualisasi.

Jika anda mendalami bahasa Arab maka andanya tentunya mengerti telah terjadi penyempitan makna jilbab di masa sekarang. Jilbab sekarang ini terbatas pd pakaian terusan yg menutupi seluruh tubuh. Dikenal juga dg baju kurung di Indonesia, chador di Iran, pardeh di India dan Pakistan, milayat di Libya, abaya di Irak, charsaf di Turki, serta hijab di beberapa negara Arab-Afrika seperti Sudan, Yaman, dan Mesir.
Sedangkan jilbab dalam artian penutup kepala hanya dikenal di Indonesia. Penutup kepala disebut khimar di negara-negara Arab, tudung di Malaysia, dan kerudung di Indonesia. Namun sejak awal 80'an masyarakat kita lebih populer menyebutnya jilbab.
Bisa diketahui dari uraian di atas bhw jilbab sebagai penutup kepala merupakan istilah mu'arrab (yg diarab-arabkan). Mirip dg ambiguitas istilah 'syekh' di Indonesia.

Lalu apakah jilbab sama dg kerudung? Kalau di Indonesia ya sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar