Sabtu, 11 Juni 2016

Keadaan yang memperbolehkan berbuka puasa

Dalam Al Qur'an Allah berfirman :

فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ (البقرة 184)


1. Orang sakit yang yang akan membinasakannya.
Maka wajib baginya berbuka puasa karena ditakutkan bahaya pada dirinya,
begitu juga orang yang sangat lapar dan haus, yang akan membawa kemudharaan kepada tubuhnya ( binasa)

Kalangan Syafiiyah berpendapat bila pengakhiran qadha puasa tersebut sebab adanya udzur yang ISTIMROOR (terus menerus) baginya cukup mengqadha puasa tanpa menyertakan wajib membayar fidyah.

ومن أخر قضاء رمضان مع إمكانه حتى دخل رمضان آخر لزمه مع القضاء لكل يوم مد لأن ستة من الصحابة رضي الله عنهم قالوا بذلك ولا مخالف لهم ويأثم بهذا التأخيرقال في المجموع ويلزمه المد بدخول رمضان أما من لم يمكنه القضاء لاستمرار عذره حتى دخل رمضان فلا فدية عليه بهذا التأخير


Barang siapa yang mengakhirkan qadha puasa ramadhan padahal berkesempatan mengqadhanya hingga memasuki ramadhan yang lain (ramadhan berikutnya) wajib baginya disetiap hari yang pernah ia tinggalkan satu MUD (6,25 gram)

karena enam shahabat nabi menyatakan masalah ini dan tidak ada perbedaan diantara mereka, dan ia berdosa sebab mengakhirkannya.

Imam Nawawi berkata dalam kitab ‘al Majmuu’Syarh Muhaddzab’ :

Dan wajib baginya satu Mud
sebab mengakhirkannya hingga masuk ramadhan berikutnya,

sedangkan bagi yang tidak berkesempatan mengqadhainya karena udzurnya yang terus berlangsung hingga memasuki ramadhan berikutnya
maka tidak berkewajiban membayar fidyah (sehari satu mud) sebab pengakhiran qadhanya.

Kitab [ Al-Iqnaa’ Li as-Syarbiiny I/243 ].
Mohon maaf jika ada kesalahan dalam penulisanya. Wallahu A'lamu Bis Showaab.
 
Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar