Sabtu, 19 September 2015

Mencintai orang di FB apa bisa bertemu di akhirat?

Assalamu 'alaikum. Nderek tanglet. Dengan hadits ini :

المرء مع من أحب يوم القيامة

Aku mencintai seseorang tapi hanya di FB (dunia maya) apakah besuk di akhirat akan bisa ditemukan, dan bisa hidup bersamanya...??

JAWABAN :
Wa'alaikum salam Wr Wb. Ke"cinta"an yang dimaksud dalam hadits tersebut ada dua macam :
Pertama : Kecintaan yang sifatnya Diniyah.
Jika seseorang mencintai orang-orang sholeh karena kesholehannya dan mencintai amalan sholeh dan taqwanya,maka Allah akan mengumpulkan atau mempertemukan dalam syurganya Allah ta'ala.

المحبة المقصودة في الحديث نوعان :
النوع الأول : المحبة الدينية ، أي المحبة لأجل الدين والمعتقد ، فمن أحب الصالحين لصلاحهم وأحب ما هم عليه من التقوى والدين ، رُجِي أن يجمعه الله بهم في جنته ، ومن أحب الكفار لكفرهم ومعتقدهم ، ووالاهم على ما هم فيه ، كان ذلك أيضا سببا لدخول النار معهم . قال ابن بطال رحمه الله :

- Syarah shohih bukhori Li Ibni Bathol :

" بيان هذا المعنى أنه لما كان المحب للصالحين إنما أحبهم من أجل طاعتهم لله ، وكانت المحبة عملا من أعمال القلوب ، واعتقادًا لها ، أثاب الله معتقد ذلك ثواب الصالحين ، إذ النية هي الأصل ، والعمل تابع لها ، والله يؤتي فضله من يشاء " انتهى باختصار من " شرح صحيح البخاري " لابن بطال

- Tafsir Ibnu Katsir :

وقال الحافظ ابن كثير رحمه الله – في تفسير قوله تعالى : ( وإن جاهداك لتشرك بي ما ليس لك به علم فلا تطعهما ) -:

" أي : وإن حرصا عليك أن تتابعهما على دينهما إذا كانا مشركين ، فإياك وإياهما ، لا تطعهما في ذلك ، فإن مرجعكم إليّ يوم القيامة ، فأجزيك بإحسانك إليهما ، وصبرك على دينك ، وأحشرك مع الصالحين ، لا في زمرة والديك ، وإن كنت أقرب الناس إليهما في الدنيا ، فإن المرء إنما يحشر يوم القيامة مع من أحب ، أي : حبا دينيا ؛ ولهذا قال : ( والذين آمنوا وعملوا الصالحات لندخلنهم في الصالحين )" انتهى من " تفسير القرآن العظيم "

- Al-Zawajir Ibnu Hajar al-haetamy :

ويقول ابن حجر الهيتمي رحمه الله – في حديثه عن كبيرة محبة الظلمة أو الفسقة وبغض الصالحين - " عد هذين كبيرة هو ما دلت عليه الأحاديث الصحيحة : ( المرء مع من أحب ) وله وجه ، إذ الفرض أنه أحب الفاسقين لفسقهم ، وأبغض الصالحين لصلاحهم ، وظاهر أن محبة الفسق كبيرة كفعله ، وكذا بغض الصالحين ؛ لأن حب أولئك الفاسقين وبغض الصالحين يدل على انفكاك ربقة الإسلام وعلى بغضه ، وبغض الإسلام كفر ، فما يؤدي إليه ينبغي أن يكون كبيرة " انتهى باختصار من " الزواجر عن اقتراف الكبائر

Kedua : Kecintaan yang berimplikasi pada amal dan akhlaq seseorang.
Jika seseorang mencintai salahsatu ulama,kemudian ia melaksanakan amal sholeh dan taqwa "seperti" amalan ulama yang ia cintai,maka ia akan masuk syurga karena telah mengamalkan sesuatu yang diamalkan ulama (maasuk surga karena ia beramal sendiri).
Sebaliknya,jika ia mencintai atau mengidolakan orang fasik dan kafir,hingga kecintaannya membawa ia berperilaku layaknya orang fasik dan kafir,maka ia akan disiksa bersama mereka (disiksa karena berperilaku sama halnya orang fasik/kafir). Wallahu a'lam.

النوع الثاني: المحبة الموجبة لتشابه الأعمال والأخلاق ، فمن أحب أحد العلماء الصالحين وتشبه بما هو عليه من الصلاح والتقوى دخل الجنة بذلك ، ومن أحب الفاسقين أو الكافرين ، وأدت به محبته إلى التشبه بأحوالهم ومعاصيهم كان معهم في العقاب أيضا .


- Imam Al-Ghozali dalam Ihya 'Ulumuddin :

يقول أبو حامد الغزالي رحمه الله :

" قال الحسن : يا ابن آدم ! لا يغرنك قول من يقول : ( المرء مع من أحب ) فإنك لن تلحق الأبرار إلا بأعمالهم ، فإن اليهود والنصارى يحبون أنبياءهم وليسوا معهم ، وهذه إشارة إلى أن مجرد ذلك ، من غير موافقة في بعض الأعمال ، أو كلها : لا ينفع " انتهى من " إحياء علوم الدين " (2/160)

أما الحب الدنيوي الذي يكون باعثه قرابة أو صداقة أو مصلحة مادية أو زواج أو غير ذلك من أسباب الدنيا الفانية ، فلا يكون سببا للجمع في المحشر أو المصير ، فالمسلم الذي يحب والدته غير المسلمة حبا فطريا ، ولا يحشر معها ، وغير المسلم الذي يحب صديقه المسلم مثلا من غير إسلام وإتباع لا يحشر معه ، وهكذا كل أنواع المحبة الدنيوية لا مدخل لها في معنى هذا الحديث


- Imam Zarqony dalam Al-Mawahib Al-Laduniyah Bilmunahil Muhammadiyah :

ويقول الزرقاني رحمه الله :
" ( المرء مع من أحب ) في الجنة بحسن نيته من غير زيادة عمل ؛ لأنّ محبته لهم لطاعتهم ، والمحبة من أفعال القلوب ، فأثيب على ما اعتقده ؛ لأن الأصل النية ، والعمل تابع لها ، ولا يلزم من المعية استواء الدرجات ، بل ترفع الحجب حتى تحصل الرؤية والمشاهدة ، وكلٌّ في درجته .
وقال السخاوي : قال بعض العلماء : ومعنى الحديث أنه إذا أحبَّهم عمل بمثل أعمالهم ، قال الحسن البصري : من أحبَّ قومًا اتبع آثارهم ، واعلم أنك لن تلحق بالأخيار حتى تتبع آثارهم ، فتأخذ بهديهم ، وتقتدي بسنتهم ، وتصبح وتمسي على مناهجهم ، حرصًا أن تكون منهم " انتهى من " شرح الزرقاني على المواهب اللدنية بالمنح المحمدية " (5/304

 >
Penjelasan imam ghozzali, ta'bir di atas :

" قال الحسن : يا ابن آدم ! لا يغرنك قول من يقول : ( المرء مع من أحب ) فإنك لن تلحق الأبرار إلا بأعمالهم ، فإن اليهود والنصارى يحبون أنبياءهم وليسوا معهم ، وهذه إشارة إلى أن مجرد ذلك ، من غير موافقة في بعض الأعمال ، أو كلها : لا ينفع " انتهى من " إحياء علوم الدين "

Alhasan berkata : wahai anak cucu adam ! janganlah sampai engkau menjadi salah paham dengan ucapan seseorang yang mengatakan : " seseorang bersama dengan orang yang dicintainya ", karena sesungguhnya engkau tidak akan bertemu dengan orang-orang abror kecuali dengan beramal seperti amalan mereka, sesungguhnya orang yahudi dan nasroni mencintai nabi-nabi mereka tetapi mereka tidak bersama nabi-nabinya, hal ini menunjukkan bahwa sekedar mencintai tanpa mencocoki dalam sebagian amalan atau keseluruhan amalan tidaklah bermanfa'at. Selesai.
Penjelasan serupa dari kitab syarah zarqoni di ta'bir di atas :

وقال السخاوي : قال بعض العلماء : ومعنى الحديث أنه إذا أحبَّهم عمل بمثل أعمالهم ، قال الحسن البصري : من أحبَّ قومًا اتبع آثارهم ، واعلم أنك لن تلحق بالأخيار حتى تتبع آثارهم ، فتأخذ بهديهم ، وتقتدي بسنتهم ، وتصبح وتمسي على مناهجهم ، حرصًا أن تكون منهم " انتهى من " شرح الزرقاني على المواهب اللدنية بالمنح المحمدية "

As sakhowi berkata, sebagian ulama' berkata : " ma'na hadis adalah sesungguhnya jk mereka mencintainya maka akan beramal sebagaimana amalan mereka ". Hasan bisri berkata : "barang siapa yang mncintai suatu qaum maka akan mengikuti jejak mereka, ketahuilah bahwa engkau tidak akan bisa bertemu dengan orang-orang terpilih hingga engkau mengikuti jejak mereka, mengambil hidayah mereka, mengikuti sunnah mereka, setiap pagi dan sore berada di atas jalan mereka dengan berharap agar menjadi sebagian dari mereka.". Selesai.

Adapun cinta yang bentuk duniawi maka tidak akan mengumpulakn mereka kelak di akherat misalnya cinta sebab kekerabatan, pertemanan, suami istri dan sebab-sebab dunia lainya yang fana' tidak akan menjadi sebab berkumpul di hari kiamat kelak, seorang muslim yang mencintai anak perempuannya yang tidak muslimah dengan kecintaan yang alami maka kelak tidak akan kumpul bersamanya, begitu juga selain muslim yang mencintai temenya yang muslim tanpa masuk islam dan mengikutinya maka tidak akan berkumpul bersamanya. Dan seperti itulah semua jenis cinta bentuk duniawi tidak masuk dalam makna hadis ini.

Wallahu A'lam.

- ta'bir di atas :

أما الحب الدنيوي الذي يكون باعثه قرابة أو صداقة أو مصلحة مادية أو زواج أو غير ذلك من أسباب الدنيا الفانية ، فلا يكون سببا للجمع في المحشر أو المصير ، فالمسلم الذي يحب والدته غير المسلمة حبا فطريا ، ولا يحشر معها ، وغير المسلم الذي يحب صديقه المسلم مثلا من غير إسلام وإتباع لا يحشر معه ، وهكذا كل أنواع المحبة الدنيوية لا مدخل لها في معنى هذا الحديث


Semoga bermanfaat

Kitab Tazkirah Sami' wa al-Mutakallim fi Adab al-'Alim wa al-Muta'allim



تذكرة السامع والمتكلم فى اداب العالم والمتعلم

Dowload Kitab Tazkirah Sami' wa al-Mutakallim fi Adab al-'Alim wa al-Muta'allim
Adab dalam menuntut ilmu merupakan salah satu hal yang perlu mendapatkan perhatian besar bagi para pelajar demi barakahnya ilmu yang akan di dapat. Maka, banyak karya para ulama yang menerangkan berbagai etika dan adab dalam belajar mengajar, baik yang disebutkan dalam kitab-kitab tasawuf yang menerangkan adab-adab secara umum maupun kitab yang khusus ditulis untuk menerangkan adab-adab bagi para pelajar. Salah satu kitab yang populer di pesantren di Nusantara yang menerangkan hal ini adalah kitab Ta'limul muta'allim karangan Syeikh Zarnuji, seorang ulama bermazhab Hanafi. Kitab ini dikaji di seluruh pesantren di Indonesia. Selain kitab Ta'lim muta'allim, kitab lain yang menerangkan topik ini adalah Kitab Tazkirah Sami' wa al-Mutakallim fi Adab al-'Alim wa al-Muta'allim, karangan Syaikhul Islam Qadhi Badaruddin Muhammad bin Ibrahim Ibnu Jamaah al-Kinani asy-Syafii (639 H-733 H).

Kitab ini sangat bagus untuk dibaca dalam penanaman adab pelajar. Kitab ini terdiri dari lima Bab;

Bab pertama; tentang kelebihan ilmu, ulama dan kelebihan belajar dan mengajar.
Bab ke dua; Adab orang berilmu terhadap dirinya sendiri
Bab ke tiga; Adab pelajar (muta'allim)
Bab ke empat; Adab bersama kitab-kitab
Bab ke lima; Adab menetap di madrasah

Dalam cetakan Dar Bashair Islamiyah, yang di tahqiq oleh Muhammad bin Mahdi al-'Ajmi, pentahqiq menambahkan pada bagian akhirnya tiga tambahan;

Adab menulis hadits dan perawi hadits yang dikutip dari kitab al-Manhal al-Rawi karangan Ibnu Jama'ah juga.
Qashidah Abi Hasan al-Jurjani
Beberapa gambar madrasah tempat mengajarnya Ibnu Jamaah tempoe dulu.

Bagi yang berminat dengan file pdf kitab ini, silahkan di download langsung di SINI, atau silahkan ke Archive

Semoga bermanfat

Rabu, 16 September 2015

Wanita Sebagai Tiang Negara

Dalam hadis nabi bersabda :

عَنْ مُعَاوِيَةَ بْنِ جَاهِمَةَ السَّلَمِيِّ أَنَّ جَاهِمَةَ جَاءَ إِلَى النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ: يَا رَسُولَ اللَّهِ أَرَدْتُ أَنْ أَغْزُوَ، وَقَدْ جِئْتُ أَسْتَشِيْرُكَ. فَقَالَ: هَلْ لَكَ مِنْ أُمٍّ؟ قَالَ: نَعَمْ. قَالَ: فَالْزَمْهَا، فَإِنَّ الْجَنَّةَ تَحْتَ رِجْلَيْهَا

Dari Mu’wiyah bin Jahimah as-Salami bahwasanya Jahimah pernah datang menemui Nabi shallallahu alaihi wasallam lalu berkata: Wahai Rasulullah, aku ingin pergi jihad, dan sungguh aku datang kepadamu untuk meminta pendapatmu. Beliau berkata: “Apakah engkau masih mempunyai ibu?” Ia menjawab: Ya, masih. Beliau bersabda: “Hendaklah engkau tetap berbakti kepadanya, karena sesungguhnya surga itu di bawah kedua kakinya.”

الْمَرْأَةُ عِمَادُ الْبِلاَدِ إِذَا صَلُحَتْ صَلُحَتِ الْبِلاَدُ وَإِذَا فَسَدَتْ فَسَدَتِ الْبِلاَدُ

Wanita adalah tiang suatu negara, apabila wanitanya baik maka negara akan baik dan apabila wanita rusak maka negarakapun akan rusak

Wanita Sebagai Tiang Negara

Di masa Rasulullah Salallahu’alaihi wasallam, peran kemasyarakatan kaum muslimah sudah pernah ada dan berlanjut hingga kini. Jadi sangatlah tidak benar tuduhan kaum orentalis bahwa Islam diskriminasi terhadap kaum perempuan. Dalam Al-Qur’an surat Al-Ahdzab, 35 Allah Subhana Wata’ala menjelaskan bahwa kedudukan kaum laki-laki dan perempuan adalah sama dihadapan-Nya, jika sama-sama berada pada ketaatan, kesabaran, kebenaran, khusu’, senantiasa bersedekah, berpuasa, menjaga kehormatannya, dan selalu mengingat-Nya.

Dalam Islam dijelaskan bahwa laki-laki dan perempuan sama-sama mempunyai hak dan kewajiban, sesuai fungsi dan tugasnya. Adanya perbedaan fungsi dan tugas tersebut, sesungguhnya tidak merubah value di hadapan Sang Pencipta, kecuali tingkat ketaqwaannya. Sebagaimana yang di jelaskan oleh Allah Subhana Wata’ala dalam QS. Al-Hujurat, 13. Bukankah manusia dan jin di ciptakan semata-mata hanya untuk beribadah kepada Allah ? (QS. Adz-Dzariyat, 56).

Berbicara mengenai perempuan, maka perempuan juga di sebut wanita yang artinya “Wani diTata”. Istilah ini diambil dari bahasa Jawa yang artinya siap diatur. Jika seorang wanita mengerti dan memahami peran dan fungsinya, maka disanalah letak hakekat emansipasi yang sebenarnya, yang diperjuangkan R.A. Kartini.
Memang tidak dapat dipungkiri bahwa kesaksian sejarah mempunyai lembaran kelam tentang perlakuan kaum pria terhadap kaum perempuan yang hanya memposisikan perempuan sebagai pelampiasan nafsu dan melahirkan anak. Hal ini dapat juga dilihat pada masa Arab Jahiliyah. Umar bin Khattab dimasa sebelum masuk Islam pernah mengubur hidup-hidup anak perempuannya lantaran dianggap aib. Di Eropa pada tahun 586 M, kaum agamawan prancis mendiskusikan “Apakah perempuan dapat masuk surga ? “kesimpulan dari diskusi itu adalah wanita memiliki jiwa namun eksistensinya tidak kekal dan hanya bertugas untuk melayani laki – laki. Filosuf sekaliber Plato saja menganggap perempuan tak ubahnya seperti hamba sahaya.
Seiring perjalanan waktu, peran mereka menjadi warna tersendiri dalam peradaban dunia Islam. Pada pembahasan berikutnya dapat dilihat bagaimana peran aktif kaum Muslimah dalam berda’wah pada periode generasi awal, atau dalam Al-Qur’an disebut dengan Asabiquna Awwalun.

Khadijah Radhiallahu Anha
Dalam sejarah peradaban Islam, nama Khadijah tidak dapat dipisahkan dari perjalanan hidup Nabi Muhammad Salallahu alaihi Wasallam. Karena Khadijah dengan setia selalu mendampingi beliau dan senantiasa memotivasi, baik secara materi maupun non-materi. Khadijah adalah sosok wanita yang cerdas. Kecerdasannya itu dapat dilihat dari bagaimana ketelitian beliau dalam mengamati datangnya wahyu Allah yang dibawa oleh Jibril. Dalam Hadits yang diriwayatkan oleh Baihaqi, bahwa Khadijah bertanya, “Wahai anak pamanku, dapatkah engkau memberi tahuku tentang temanmu yang datang ?” kemudian Nabi menjawab, “ya. Khadijah bertanya, “Apakah engkau melihatnya?” kemudian Nabi menjawab, “Ya. Khadijah berkata, “Bawalah dia masuk kedalam kamarku !” kemudian Khadijah bertanya lagi, apakah engkau masih melihatnya ?” kemudian Nabi menjawab, “ya. Kemudian Khadijah membuka kerudungnya dan bertanya lagi kepada Nabi, “Apakah kamu masih melihatnya ?” Nabi menjawab, “tidak”. Kemudian Khadijah menjelaskan, “Sesungguhnya dia adalah Jibril pembawa wahyu, kelak engkau menjadi Nabi bagi ummat ini”.
Tidak hanya sampai disitu, Khadijah terus berusaha mencari kebenaran itu untuk memantapkan keyakinannya itu dengan menanyakan prihal wahyu (yang diberikan kepada Muhammad) kepada Waraqah bin Nufail yaitu seorang rahib yang juga saudara sepupunya. Ternyata jawaban Waraqah sama, yaitu “Sesungguhnya dia (Muhammad) adalah Nabi bagi Ummat diakhir zaman”.
Oleh karena kecedasannya itu, dia dijuluki sebagai salah satu mutiara dari sembilan mutiara yang menyertai perjalanan hidup Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wasallam.

A’isah Radiallahu anha
Lain halnya dengan khadijah, A’isah adalah mutiara berikutnya yang mempunyai sisi kelebihan yang lain. Nabi sering memanggilnya dengan sebutan “ya Humaira” (Wahai yang kemerah-merahan). Panggilan ini merupakan panggilan sayang Nabi kepada A’isah yang pipinya senantiasa terlihat memerah. A’isah adalah putri dari Sahabat Nabi yang bernama Abu Bakar Ashiddiq, yang memiliki keceerdasan luar biasa jika dibandingkan dengan gadis-gadis arab seusianya. Dia meriwayatkan banyak Hadits Nabi. Para ahli Hadits menjelaskan bahwa beliau merupakan istri Nabi yang paling banyak meriwayatkan hadits, diantaranya hadits-hadits ahad, yaitu hadits-hadits yang berkaitan pada privasi Nabi. Namun A’isah layaknya gadis-gadis belia lainnya yang memiliki kecemburuan. Hal ini dapat dilihat pada peristiwa “Yaumul Huzn” yaitu hari-hari kesedihan Nabi, ketika pamannya Abu Thalib dan istrinya Khadijah meninggal.
Dalam Hadits yang diriwayatkan olehnya (A’isah), beliau bertanya kepada Rasulullah, “Ya Rasulullah Salallahu ’Alaihi Wasallam, apa yang membuatmu begitu bersedih ? ”Apakah engkau lebih mencintainya daripada aku?” kemudian Nabi menjawab,“Wahai Humaira, sesungguhnya aku mencintainya begitu juga halnya dengan dirimu. Namun aku tak bisa melupakan kesetiaan Khadijah”. Jika engkau meragukannya, sesungguhnya aku rela untuk tidak meminum madu”.
Dalam peristiwa ini, turunlah Surat At-Tahrim, yang intinya mengingatkan Nabi dan istri-istrinya, antara lain

A’Isah dan Hafsah.
Allah mengingatkan kepada Nabi Salallahu’Alaihi Wasallam dengan cara serkasme, yaitu teguran dalam bentuk pertanyaan yang tidak membutuhkan jawaban, “Wahai Nabi mengapa engkau mengharamkan apa yang dihalalkan oleh Allah bagimu hanya untuk menyenangkan istri-istri kamu?” (Qs. At-Tahrim, 1) kemudian peringatan Allah kepada A’isah dan Hafsah untuk segera bertobat dan jangan sekali-kali menyusahkan Nabi. Hal ini dijelaskan pada ayat berikutnya Qs. At-Tahrim, 4.

Fathimah Radiallahu anha
Beliau adalah putri Nabi Muhammad Salallahu ‘Alaihi Wasallam, yang kemudian menjadi istri Ali bin Abi Thalib. Dalam suatu riwayat diceritakan bahwa beliau sedang hamil muda dan mengidamkan buah delima. Kemudian Ali bin Abi Thalib membelikannya di pasar, namun kebetulan pada saat itu sedang tidak musim buah delima, sehingga cukup sulit menemukannya, baru menjelang Maghrib Ali menemukan buah delima itu. Di tengah perjalanannya kembali kerumah, ada seorang pengemis yang datang kepada Ali untuk meminta sesuatu yang bisa mengganjal perutnya yang lapar karena sudah tiga hari tidak makan. Dengan penuh pertimbangan, Ali memberikan buah delima tersebut. Sesampainya di rumah, Fatimah bertanya, “Wahai suamiku apakah engkau telah mendapatkan buah delima yang aku pesan ?” dengan berat hati, Ali menjawab, “Sesungguhnya aku telah menemukan buah delima itu, namun di pertengahan jalan, ada seorang pengemis yang sudah tiga hari tidak makan dan menghampiriku untuk meminta sesuatu yang bisa dimakan”. Kemudian Fatimah menjawab, “Sesunguhnya Itu lebih baik bagimu dan aku sudah tidak menginginkannya lagi”. Subhanallah begitu mulianya hati Fathimah.

Ummu Sulaim Radiallahu anha
Beliau adalah istri dari Malik bin Nadr, yaitu ayahnya Anas bin Malik. Malik bin Nadr wafat di Syam. Seiring perjalanan waktu ummu Sulaim bertemu dengan Abu Thalhah yang merupakan saudagar kaya se-Madinah. Singkat cerita Abu Thalha untuk menjadikan Ummu Sulaim sebagai pendamping hidupnya (melamar). Ketika itu Abu Thalhah belum memeluk Islam, sehingga Ummu Sulaim berkata, “Wahai Abu Thalhah, tidakkah engkau tahu tentang tuhan yang engkau sembah adalah tidak lebih hanyalah sebatang pohon yang tumbuh di atas tanah, yang kemudian dipahat oleh seorang Habsyi anak Fulan bin Fulan. Tidakkah engkau tahu wahai Abu Thalhah, jika tuhan yang engkau sembah itu dibakar, maka ia juga akan terbakar dan menjadi debu ”. kemudian Abu Thalhah menjawab “Benarkah begitu ?” kemudian Ummu Sulaim menjawab, “Apakah engkau tidak malu karena engkau menyembah pohon? Jika engkau masuk Islam, sesungguhnya aku tidak menghendaki mahar apapun, kecuali ke-Islamanmu”. (Kisah ini diriwayatkan oleh Anas bin Malik).
Kisah ini menggambarkan kemuliaan pribadi Ummu Sulaim yang tidak matrealistis, padahal sebagaimana yang kita ketahui di awal cerita ini bahwa Abu Thalhah adalah seorang saudagar kaya se-Madinah yang memiliki kebun Korma yang luas. Namun Ummu Sulaim sedikitpun tidak tergiur dengan hartanya Abu Thalha tersebut. Lain halnya dengan istrnya Abu Lahab yang selalu “membawa kayu bakar”. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Allah dalam Surat Al-Lahab. “Membawa kayu bakar” ini maksudnya adalah memotivasi suaminya untuk mengumpulkan kekayaan dengan cara apapun.
Dalam Qaulul Hikmah dikatakan, “wanita adalah tiang negara, jika wanitanya baik, maka baik pula negara itu. Namun jika wanitanya buruk, maka hancurlah negara itu”.
Penulis berfikir, jika semua wanita di negeri ini seperti Khadijah, A’isah, Fathimah, Ummu Sulaim dan Shahabiyah lainnya yang tidak kami sebutkan dalam tulisan ini, maka negara ini menjadi “Baldatun Thaibatun Warabbun ghafur”. Sebaliknya, jika semua wanita di negeri ini seperti istrinya Abu Lahab, maka tunggulah saat kehancuran negara ini. Di antaranya kini sudah terlihat secara nyata bahwa korupsi sudah merajalela dan sulit diberantas keberadaannya.

Surga di telapak kaki ibu, maka setiap anak seharusnya memperlakukan ibunya dengan baik dan membahagiakan hatinya. Tidak perlu emas permata untuk mengukir senyum ibu, karena mereka tidak menginginkan semua itu sebagai hal yang membuat hati mereka bahagia.

Ada banyak cara sederhana untuk membuat seorang ibu bahagia, dan dari banyak cara itu, inilah 5 di antaranya yang paling cocok dilakukan oleh anak perempuan mereka.

Menemaninya Belanja
Setiap wanita suka belanja, ibu Anda pasti juga belanja. Menemani belanja ini tidak harus belanja, kadang hanya jalan-jalan saja sudah bisa menyenangkan hatinya. Seorang ibu paling senang jika ditemani belanja oleh anak perempuannya, karena bisa saling memberi saran jika akan membeli sesuatu, berbeda jika saat mengajak anak laki-lakinya. Maka, luangkan waktu untuk mengajak ibu Anda belanja bersama.

Dengarkan Cerita-Ceritanya
Semakin bertambah usia wanita, terutama ibu, semakin sering dia menceritakan hal-hal yang kadang menurut Anda tidak penting. Mulai dari harga sembako naik, tetangga yang baru pergi ke negara lain dan sebagainya. Kadang Anda lebih ingin berbaring dan memejamkan mata ketika capek, namun luangkanlah sedikit waktu untuk mendengar cerita-ceritanya, karena kelak Anda pasti akan senang jika ada yang mendengar cerita-cerita Anda.

Menceritakan Kisah Cinta Anda
Setiap ibu selalu punya kekhawatiran saat anak perempuannya sudah besar dan sudah mengerti cinta. Kadang seorang ibu akan bertanya-tanya pria seperti apa yang membuat Anda jatuh cinta, karena setiap ibu pasti ingin Anda memilih pria yang baik, sebaik beliau memperlakukan Anda. Maka tak perlu malu menceritakan kisah cinta Anda, dan kenalkanlah si dia pada ibu Anda. Mungkin ibu Anda akan banyak bertanya tentang si dia, tapi itulah salah satu bukti bahwa beliau sangat mencintai dan peduli dengan masa depan Anda.

Pujilah Dia
Anda suka dipuji? Setiap wanita memang senang dipuji, termasuk ibu Anda. Maka jangan terlalu cuek saat ibu Anda baru memasak menu baru atau membuatkan Anda kue, pujilah kue buatannya, walaupun mungkin Anda berpikir kue di toko sebelah lebih enak. Jika ibu Anda memakai baju atau tas baru, dan menurut Anda itu sangat cocok, beri juga pujian. Meskipun ibu Anda mengatakan "Aduh kami bisa aja," tapi percayalah, ada kebahagiaan besar saat pujian itu datang dari putri kesayangannya.

Katakan Bahwa Anda Mencintainya
Ada yang bilang cinta tak perlu diungkapkan, cukup ditunjukkan dengan perbuatan. Tapi jika Anda mau mengatakannya, percayalah, tidak ada yang lebih membahagiakan bagi seorang ibu. Maka selalu ucapkan kata-kata bahwa Anda mencintainya, masa cuma pacar Anda yang mendapat kata-kata ini? Padahal ibu Anda sudah bertahun-tahun berjuang untuk Anda. Maka sudah selayaknya beliau mendengar langsung bahwa Anda sangat mencintainya.

Tidak sulit bukan? Cobalah dan Anda akan jauh lebih bahagia. Salam sayang untuk ibu Anda.
Wallahu A’alm bishawab.

WANITA BEKERJA

Kaum wanita pada zaman sekarang banyak sekali yang mengerjakan kegiatan di luar rumah, tentunya mempunyai tujuan yang hendak dicapai karena tujuan merupakan hasil akhir dari seorang wanita setelah melakukan pekerjaan.
Kebanyakan wanita muslimah bekerja di luar rumah karena faktor ekonomi, tetapi kadang-kadang disebabkan kebutuhan akan sesuatu yang lebih menarik daripada kehidupan di rumah yang membuat mereka bosan dan kesepian atau ia memiliki sesuatu yang berharga untuk disumbangkan melalui pekerjaan itu, dengan tujuan untuk kemaslahatan bersama.
Menurut Dadang Hawari terdapat dua motivasi yang mendasari seseorang bekerja, yaitu: pertama, mengembangkan karier dan kedua turut mencari penghasilan disamping suami.[1]
Secara singkat dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan yaitu bahwa perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selam pekerjaan tersebut membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut.[2]
Dengan memperhatikan hal di atas, kaum wanita boleh melakukan pekerjaan yang dapat membantu suaminya dalam memenuhi kehidupan mereka, tetapi tidak meninggalkan tugasnya yang utama yaitu sebagai ibu rumah tangga, karena ibu lah yang akan dapat membentuk kepribadian anak. Sehingga disunnahkan bagi wanita melakukan kegiatan profesional dengan syarat sejalan dengan tanggung jawab keluarga dan berpedoman pada tujuan berikut yaitu:
a. Berkarier demi membantu perekonomian keluarga, agar lebih baik.
b. Berkarier demi mengembangkan bakat dan semua potensi yang dimiliki.
c. Berkarier demi mengembangkan keahlian yang ia miliki, setelah menyelesaikan jenjang pendidikan formal.
d. Berkarier, karena memang sangat dibutuhkan untuk melakukan hal itu. Dan itu dianggap suatu yang amat emergensi (darurat), seperti hal-hal yang khusus berkaitan dengan perempuan, maka sebaiknya perempuan yang melakukan.
Secara singkat dapat dikemukakan rumusan menyangkut pekerjaan perempuan yaitu bahwa perempuan mempunyai hak untuk bekerja, selama pekerjaan itu membutuhkannya dan atau selama mereka membutuhkan pekerjaan tersebut”.[3]
Dengan demikian, seorang pria harus mengetahui dengan jelas tujuan karier wanita dalam kehidupan sosial. Karena pada dasarnya wanita tugasnya di dalam rumah, tetapi karena kebutuhan yang mendorong mereka keluar akhirnya seorang wanita keluar untuk memenuhi kebutuhan tersebut dan harus sesuai dengan syarat yang sudah ditetapkan oleh agama.
Secara kodrati wanita mempunyai fungsi, peran dan tanggung jawab yang tidak kecil dalam keluarga. Fungsi, peran dan anggung jawab tersebut sangat dominan karena iklim rumah tangga yang harmonis memerlukan fungsi, peran dan tanggung jawab yang tepat. Melalui keharmonisan rumah tangga wanita menumbuh-kembangkan anak.
Kehidupan keluarga merupakan wahana pertumbuhan sumber daya manusia yang paling esensial bagi perkembangan bangsa. Oleh karena itu pembangunan bangsa bersumber dan dimulai dari rumah, di dalam kehidupan keluarga. Dan wanita adalah pengelola utama keluarga yang mendidik dan mengembangkan fungsi-fungsi dasar kehidupan anak.
Sejarah perjalanan dan perkembangan umat manusia menunjukkan, paling tidak ada tiga peran yang melekat pada diri seorang wanita yaitu: “sebagai penerus generasi, sebagai pengasuh, dan sebagai pendidik anak”.[4]
Ada beberapa peran yang dilakukan oleh wanita karier dalam proses kehidupannya,[5]
a. Peran sebagai istri
Peran istri disini dapat dikatakan sebagai peran yang mudah. Istri tidak hanya dituntut untuk mampu memainkan “peran sebagai kekasih suami, tetapi hendaknya pada situasi-situasi tertentu ia mampu berlaku sebagai ibu, sahabat bahkan pelindung suami”.[6]
b. Peran sebagai ibu
Peran sebagai seorang ibu tidak dapat dianggap sepele. Tugas sebagai ibu yang termasuk didalamnya adalah mendidik anak, dimana dalam mendidik anak tidak dapat dikerjakan secara sambilan, namun merupakan tanggung jawab dan amanah dari Allah yang harus dipikul oleh seorang wanita. Keberhasilan dalam mendidik anak oleh seorang ibu tidak dapat ditandai oleh tercapainya titel yang tinggi, bukan pula kekayaan yang banyak atau jabatan yang tinggi.[7]
Namun keberhasilan seorang ibu dalam mendidik anak secara hakiki adalah berhasilnya anak-anak dalam mendapatkan keselamatan di akhirat kelak.[8] Tetapi tidak berarti bahwa bekal di dunia tidak penting. Kecenderungan yang nampak saat ini banyak seorang ibu yang membekali anaknya dengan bekal keduniaan, sementara urusan keakhiratan anaknya sering terlupakan.
c. Peran sebagai anggota masyarakat.
Islam tidak melarang wanita atau seorang istri/ibu bekerja di sektor publik atau diluar rumah, asalkan tugas utama sebagai istri dan sebagai ibu tidak diabaikan begitu saja tanpa tanggung jawab secara penuh. Kebanyakan dari mereka ikut membina masyarakat, berpartisipasi dalam sistem pendidikan, sistem kesehatan, dakwah, mengukuhkan kerukunan rumah tangga, terlibat dalam urusan ekonomi dan ketenteraman”.[9]
Keberadaan wanita karier yang bekerja di sektor publik atau wanita karier dalam keluarganya memiliki fungsi yang tidak dapat dipandang dengan sebelah mata. Banyak fungsi-fungsi yang dapat ia perankan sehingga mampu membentuk keluarga yang bahagia dan sejahtera. Diantaranya adalah:
1) Untuk menopang kebutuhan keluarga.
2) Anak perempuan dari ibu yang bekerja lebih mengagumi ibu mereka.
3) Anak lelaki tidak dirugikan bila ibu mereka bekerja diluar rumah, kecuali bila hal itu disertai dengan kegagalan ayah sebagai pemimpin keluarga.
4) Seorang ibu yang menggunakan seluruh waktunya di rumah, secara emosional akan terikat pada anak-anaknya, si ayah mungkin mulai merasakan dirinya sebagai orang luar. Bila kedua orang tua bekerja, keduanya akan terlibat secara berimbang dengan anak-anak serta dapat merasakan hubungan mereka satu sama lain.[10]
Dari uraian di atas menunjukkan beberapa aktivitas wanita terutama berposisi sebagai orang tua lebih banyak berkaitan dengan posisinya sebagai ibu dan anggota masyarakat.
[1] Dadang Hawari, Al-Qur’an dan Ilmu Kedokteran Jiwa dan Kesehatan Jiwa, (Jakarta: Dana Bhakti Primakasa, 1997), hlm. 276
[2] Quraish Shihab, Membumikan Al-Qur’an, (Jakarta: Mizan, 1993), hlm 275
[3] Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’an, (Jakarta : Mizan, 1993), hlm. 275
[4] Susi Partini Suardiman, Wanita Bekerja Dan Permasalahannya, dalam Wacana Perempuan Keindonesiaan Dan Kemoderenan, (Jakarta: Pustaka Cidesindo, 1988), hlm. 262
[5] Gina Puspita, Menghadapi Peran Ganda Wanita, dalam Dadang S. Anshori, (Ed.), Membincangkan Feminisme, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1997), hlm. 201.
[6] Ibid., hlm. 202
[7] Ibid., hlm. 203.
[8] Ibid., hlm 203.
[9] Ibid., hlm 204.
[10] G. Wade Rowatt, Jr and Marry Jo Rowatt, The Career Marriage, (Yogyakarta: YB. Tugiyarsi, Kanisius, 1990), hlm. 29-34.


Nasehat rumah tangga

Syaikh Nizar Hammadi memberi nasehat kepada siapapun yang akan menikah; semoga bermanfaat bagi yang memerlukannya;

Ini adalah beberapa nasehat singkat yang berguna yang ingin menempuh jenjang pernikahan, terutama kaum laki-laki:

Haraplah dari istrimu keturunan demi kelangsungan hidup umat manusia, terutama umat Nabi Muhammad, dan tatanan rumah tangga yang merupakan inti utama dari masyarakat, bila tatanan rumah tangga baik maka tertatalah masyarakat.
Janganlah mengutamakan syahwat semata-mata, karena syahwat merupakan hal yang juga dimiliki oleh binatang, maka dengan mengutamakan syahwat, hilanglah perbedaan dengan mereka.
Jika niat tersebut telah terwujud, maka pilihlah:

Wanita yang sempurna akalnya (cerdas) demi terwujudnya tatanan rumah tangga, wanita yang bodoh dan yang kurang akalnya tidak akan mampu mengurus dirinya sendiri, maka bagaimana ia mampu mengurus orang lain.
Wanita yang terpelihara (iffah) lembut hatinya, pemalu, menutup mata (menjaga pandangannya) karena wanita yang fasik menjadi sebab bagi melenyapkan apa yang telah ada, maka

Senin, 14 September 2015

Puasa fidyah dan qodho

•• Qadha PUASA ••

Seseorang yang memiliki tanggungan Qadha Puasa Ramadhan baik yang ditinggalkan karena udzur atau pun bukan wajib mengganti puasa tersebut dihari-hari yang diperbolehkan menjalankan puasa.

HARI-HARI YANG TIDAK DIPERBOLEHKAN MENJALANI PUASA

~ Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
~ Hari TASYRIQ (tanggal 11, 12 dan 13 Dzul Hijjah)
~ Hari-hari yang telah ia tentukan untk puasa NADZAR
~ Hari Syak (30 Sya'ban) kecuali bagi orang yang sebelumnya telah membiasakan berpuasa semacam senin kamis

YANG DIPERBOLEHKAN BERBUKA PUASA (mokel-java-pent)

• Lanjut Usia dan orang sakit

Berdasarkan ijma’ kaum muslimin, seseorang yang lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, baik pada bulan Ramadhan atau lainnya dibolehkan untuk tidak berpuasa dan tidak diwajibkan untuk mengqadha’nya melainkan ia harus membayar fidyah yang diberikan pada orang-orang miskin. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Al Baqarah 184. Menurut Ibnu Abbas, ayat ini menerangkan tentang orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi berpuasa, maka ia wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin tiap satu hari.

Ketentuan ini juga berlaku bagi orang sakit yang tidak diharap lagi kesembuhannya, berdasar firman Allah “..dan sekali-kali Dia (Allah) tidak menjadikan bagi kamu dalam agama suatu kesempitan.” [QS. Al-Hajj 78]

Dan bagi mereka yang kira-kira masih bisa sembuh maka wajib mengqadha’ tanpa membayar fidyah.

• Lapar dan dahaga yang tak tertahankan lagi

Seseorang yang tertimpa lapar atau dahaga yang tak tertahankan lagi, sekiranya jika ia berpuasa akan menemui kepayahan luar biasa, maka ia boleh membatalkan puasa dan wajib mengqadha’nya. Bahkan ia wajib membatalkan puasanya jika menduga akan menemui madharrat sehingga merusak mekanisme (syaraf) tubuh. Firman Allah: “…dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan. [QS. Al Baqarah 195]

• Dalam keadaan dipaksa

Mayoritas ulama (berbeda dari Syafi’iyah) berpendapat bahwa seseorang yang dipaksa/diperkosa boleh membatalkan puasanya dan ia wajib mengqadha’nya. Dan jika ada seorang perempuan di gauli secara paksa atau dalam keadaan tidur, ia (si perempuan) wajib mengqadha’nya puasanya.

Ketentuan-ketentuan lain :

1. Pekerja berat Imam Abu Bakar Al-Ajiri mengatakan bahwa jika ia mengkhawatirkan kondisinya karena pekerjaan berat yang ia lakukan maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib mengqadha’nya. Namun, mayoritas ulama mengatakan bahwa mereka tetap wajib berpuasa dan jika ternyata ditengah hari dia tidak mampu lagi melanjutkan puasanya, barulah ia membatalkannya dan wajib mengqadha’ nya. Sebagaimana firman Allah “Dan janganlah kamu membunuh dirimu, karena sesungguhnya Allah Maha Peenyayang kepadamu.” [Surat Annisa 29]

2. Penyelamat seseorang yang tenggelam Ulama Hanbali mengatakan bahwa ia boleh berbuka dan tidak wajib membayar fidyah jika tidak mampu menahan masuknya air, jika ia mampu menahannya maka ia tidak diperbolehkan berbuka.

• Wanita hamil dan menyusui

Semua Ulama sepakat tentang adanya rukhsah (keringanan) bolehnya wanita hamil dan menyusui untuk tidak berpuasa dibulan Ramadhan, namun mereka berbeda pendapat mengenai cara mengganti puasanya. Berikut adalah pendapat-pendapat yang ada :

>> Versi Imam Hanafi

Wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa dibulan Ramadhan (baik karena menghawatirkan dirinya sendiri atau bayinya atau bahkan keduanya) kewajibannya hanya meng-Qodho puasa yang mereka tinggalkan tersebut tanpa harus membayar Fidyah (tebusan), Tendensi Beliau Hadits Anas bin Malik al-Ka’bi menuturkan, bahwa Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah telah menggugurkan puasa dan separoh sholat dari musafir, dan menggugurkan puasa saja dari wanita hamil dan menyusui.”(HR. Imam Ahmad, 4/374; at-Tirmidzi, 3/94; an-Nasâ’i, 4/190).

Pendapat Imam Auza’i, Zuhri dan At tsauri dalam masalah ini sama dengan pendapat Imam Hanafi.

>> Versi Imam Maliki

Wanita hamil yang tidak berpuasa dibulan Ramadhan kewajibannya hanya meng-Qodho puasa yang mereka tinggalkan tersebut tanpa harus membayar Fidyah, alasannya karena wanita hamil disamakan dengan orang sakit. Tendensi ketetapan hukum ini adalah firman Allah swt
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Albaqaarah Ayat 184)

Sedangkan Wanita menyusui yang tidak berpuasa dibulan Ramadhan kewajibannya meng-Qodho puasa yang mereka tinggalkan tersebut serta harus membayar Fidyah berdasarkan firman Allah swt

“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Albaqaarah Ayat 184)

Yang dimaksud dalam ayat tersebut menurut Imam Malik adalah Wanita menyusui dan orang tua renta.

>> Versi Imam Syafi’I dan Imam Hambali

Wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa dibulan Ramadhan wajib meng-Qodho puasa yang mereka tinggalkan tersebut tanpa harus membayar Fidyah dengan catatan apabila faktornya karena menghawatirkan terhadap dirinya sendiri, atau menghawatirkan terhadap dirinya sendiri dan anaknya, Tendensi ketentuan ini adalah firman Allah swt.
“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Albaqaarah Ayat 184)

Imam Syafi’I menyamakan wanita hamil atau menyusui dengan orang sakit sedang orang sakit pada ayat diatas (saat tidak berpuasa) tidak diwajibkan membayar fidyah.

Jika faktor wanita hamil atau menyusui yang tidak berpuasa murni karena menghawatirkan anak yang ia kandung atau ia susui maka dia wajib meng-Qodho puasa yang mereka tinggalkan tersebut sekaligus membayar Fidyah hal ini karena berdasarkan Hadits Nabi yang diriwayatkan Abu Daud ra dan Imam baehaqi

“Wanita hamil dan menyusui, jika takut terhadap anak-anaknya, maka mereka berbuka dan memberi makan seorang miskin.” ( HR. Abu Dawud)

Dan berdasarkan perkataan Ibnu ‘Umar ra. ketika ditanya tentang seorang wanita hamil yang mengkhawatirkan anaknya, maka beliau berkata,

“Berbuka dan gantinya memberi makan satu mud gandum setiap harinya kepada seorang miskin.” (HR. al-Baihaqi dalam Sunan dari jalan Imam Syafi’i, sanadnya shahih)

(Jika dikonversikan dalam bentuk liter satu mud adalah 0,6875 liter atau 687,5 mililiter berupa makanan pokok).
_________________________________

QADHA PUASA YANG TERTUNDA

Ada beberapa perbedaan pendapat yang berkembang seputar tanggungan puasanya seseorang yang belum diqadha hingga datangnya bulan ramadhan berikutnya,

• Versi Imam Hanafi

Mengqadha sesuai berapa hari puasa yang ditinggalkan (baik menunda qadha'nya karena udzur/tidak)

Berdasarkan dhahirnya Firman Allah

“Maka barang siapa di antara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain” (QS. Albaqaarah Ayat 184)

• Versi Imam Syafi’I, Maliki dan Imam Hambali

Mengqadha sesuai berapa hari puasa yang ditinggalkan ditambah membayar Fidyah bila menunda qadhanya karena tanpa adanya udzur berdasarkan sabda Rasulullah saw

"Barangsiapa yang memutuskan puasa dibulan ramadhan dan tidak mengqadha'nya sampai datang bulan ramadhan berikutnya maka dia wajib berpuasa untuk hari itu, kemudian baru puasa qadha dan memberi makanan setiap hari terhadap orang miskin (HR Baehaqi)

Namun pijakan Imam syafi'i dalam wajibnya mengqadha ditambah fidyah dalam masalah ini bukan berpijak pada hadits dhaif ini melainkan berdasarkan ijma ulama.

• Versi Ibnu Abbas, Ibnu Umar dan Sa'id bin Zubair

Tanggungan qadha puasanya berubah menjadi membayar fidyah bukan qadha puasa lagi berdasarkan Hadits Nabi

"Apabila tanggungan qadha puasa masih tetap (belum dipenuhi) hingga datangnya bulan puasa berikutnya maka dia wajib membayar kafarat (HR Baehaqi)
____________________________________
Dinukil dari Kitab Madzahib Al-Arba'ah 1/902-905



اختلف العلماء في حكم الحامل والمرضع إذا أفطرتا على عدة أقوال :

القول الأول : عليهما القضاء فقط ، وهذا مذهب الإمام أبي حنيفة رحمه الله . وقال به من الصحابة علي بن أبي طالب رضي الله عنه .

القول الثاني : إن خافتا على أنفسهما فعليهم القضاء فقط ، وإن خافتا على ولديهما فعليهما القضاء وإطعام مسكين عن كل يوم ، وهو مذهب الإمامين الشافعي وأحمد . وحكاه الجصاص عن ابن عمر رضي الله عنهما .

القول الثالث : عليهما الإطعام فقط ، ولا قضاء عليهما . وقال به من الصحابة عبد الله بن عباس رضي الله عنهما ، وحكاه ابن قدامة في المغني (3/37) عن ابن عمر أيضاً رضي الله عنهما.

روى أبو داود (2318) عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ قَالَ كَانَتْ رُخْصَةً لِلشَّيْخِ الْكَبِيرِ وَالْمَرْأَةِ الْكَبِيرَةِ وَهُمَا يُطِيقَانِ الصِّيَامَ أَنْ يُفْطِرَا وَيُطْعِمَا مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا وَالْحُبْلَى وَالْمُرْضِعُ إِذَا خَافَتَا قَالَ أَبُو دَاوُد يَعْنِي عَلَى أَوْلادِهِمَا أَفْطَرَتَا وَأَطْعَمَتَا. قال النووي : إسناده حسن .

وَأَخْرَجَهُ الْبَزَّارُ وَزَادَ فِي آخِرِهِ : وَكَانَ ابْنُ عَبَّاسٍ يَقُولُ لأُمِّ وَلَدٍ لَهُ حُبْلَى : أَنْتَ بِمَنْزِلَةِ الَّتِي لا تُطِيقُهُ فَعَلَيْك الْفِدَاءُ , وَلا قَضَاءَ عَلَيْك , وَصَحَّحَ الدَّارَ قُطْنِيُّ إسْنَادَهُ . قاله الحافظ في "التلخيص" .

--------------------------------------------------
Wanita hamil dan atau menyusui, jk tdk berpuasa, cukup membayar fidyah tanpa mengqodlo'i puasanya



SEKILAS TENTANG FIDYAH

PERTANYAAN :
Assalamu'alaykum.Pertanyaan titipan
_ Kapankah waktu yg tepat untuk membayar FIDYAH??
_ Dan siapa saja yg berkewajiban membayar FIDYAH ??
_ Dan kepada siapa FIDYAH itu wajib diserahkan.  Matur nuhun jawaban nya :)

Masalah ~> teman sy namax mb ayu beliau bkerja di LN tepatnya taiwan..beliau bermksud membyar fidyah krn merasa 2 kali puasanya d bulan ramadhan kurang sempurna.. (tnggal d rmh majikan mau ga mau bntu majikan cuci +klutek2 babi,dan dlm rumah majikan ada anjing nya yg otomatis kena air liurnya dan ke2 hwan tsb adlh haram.) oleh sbb itu ia merasa puasax 2 kali bln ramadhan (30+30=60 hri kurang sempurna) dan kmudian dia berniat membyar fidyah..tapi ktk dia mengunjungi slh 1 pesantren..yai pesantrenx blang kdu mbyar sgitu.. tanpa d ksh thu hitung2 an nya...tp krn trlalu bxk (seperti kurang wajar),tman sy tdk jd membyar..dan memberkan sdkit sdekah...next...gurunya mb ayu td blang "ndak usah d byar dlu.." smpai skrg pun tmen sy blum membyarx krn tdk d perbolehkan oleh gurunya td..
nah..kalau tdk jd membyr fidyah..bgaimana dgn niat awalnya td.....apa tdk apa2 niatnya tdk d laksnakan..dan bgaimana puasanya yg dia rasa kurang sempurna td?


JAWABAN :
1. Diperkenankan memilih antara membayarnya diakhir bulan Ramadhan atau setelah terbitnya fajar disetiap hari ramadhan (yang ia tinggalkan puasanya).
2. Orang tua renta, orang sakit keras yang sudah tidak dimungkinkan kesembuhannya dan wanita hamil atau menyusui saat meninggalkan puasa karena mengkhawatirkan anaknya karena disamping wajib Qadha bagi wanita tersebut juga diwajibkan membayar fidyah.

untuk keterangan lebih lanjut silahkan buka Dokumen Photo PISS (https://www.facebook.com/photo.php?fbid=220965771284633&set=o.196355227053960&type=3&theater)

Dan orang yang meninggal dunia sebelum mengqadhai puasa karena tanpa adanya udzur, maka wajib bagi ahli warisnya memberikan sehari satu mud atas puasa yang ditinggalkan si Mayit.

Dan fidyah tidak disyariatkan dalam kasus mereka yang telah menjalani puasa namun karena hati-hati mereka juga membayar fidyah.
3. Fakir Miskin

تعجيل الفدية :
13 - اختلف الفقهاء في مسألة ما إذا كان يجوز للشيخ العاجز والمريض الذي لا يرجى برؤه تعجيل الفدية ، فأجاز الحنفية دفع الفدية في أول الشهر كما يجوز دفعها في آخره . (1) وقال النووي : اتفق أصحابنا على أنه لا يجوز للشيخ العاجز والمريض الذي لا يرجى برؤه تعجيل الفدية قبل دخول رمضان ، ويجوز بعد طلوع فجر كل يوم ، وهل يجوز قبل الفجر في رمضان ؟ قطع الدارمي بالجواز وهو الصواب . (2)
__________
(1) حاشية ابن عابدين 2 / 119 .
(2) المجموع للنووي 6 / 260 .

TA’JIIL (MEMPERCEPAT WAKTU PEMBAYARAN) FIDYAH
Ulama Fiqh berbeda pendapat mengenai masalah Ta’jil Fidyah yang dikerjakan oleh orang tua renta dan orang sakit keras yang sudah tidak dimungkinkan kesembuhannya, Kalangan hanafiyah memperkenankan pembayaran Fidyah dilakukan oleh keduanya diawal bulan ramadhan seperti diperkenannkannya membayarnya diakhir bulan.
Imam An-nawawy berkata “Pengikut Madzhab Syafi’i sepakat bahwa bagi orang tua renta dan orang sakit keras yang sudah tidak dimungkinkan kesembuhannya tidak boleh menunaikan pembayaran fidyah sebelum memasuki bulan ramadhan dan boleh ditunaikan setelah terbitnya fajar disetiap hari ramadhan (yang ia tinggalkan puasanya), Apakah boleh ditunaikan sebelum terbitnya fajar ? Imam ad-Daroomi memastikan kebolehannya dan inilah pendapat yang benar.
Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah 32/68

Dalam Kitab Fataawa ar-Romly dijelaskan :


قال الرملي الشافعي رحمه الله: ويتخير في إخراجها بين تأخيرها وبين إخراج قيمة كل يوم فيه أو بعد فراغه، ولا يجوز تعجيل شيء منها لما فيه من تقديمها على وجوبه. انتهى.
  Imam ar-Romly dari madhab As-Syafi’i berpendapat “Dalam pelaksanaan pembayaran fidyah diperkenankan memilih waktunya antara mengakhirkannya (di akhir bulan ramadhan) dan antara mengeluarkan nilai harga fidyahnya disetiap hari atau setelah selesainya tiap hari ramadhan dan tidak diperbolehkan mempercepat pembayarannya karena artinya mendahulukan pelaksanaannya sebelum waktu diwajibkannya”


  { فرع } اتفق أصحابنا علي أنه لا يجوز للشيخ العاجز والمريض الذى لا يرجى برؤه تعجيل الفدية قبل دخول رمضان ويجوز بعد طلوع فجر كل يوم وهل يجوز قبل الفجر في رمضان قطع الدارمي بالجواز وهو الصواب وقال صاحب البحر فيه احتمالان لوالده وليس بشئ ودليله القياس علي تعجيل الزكاة

CABANG
Pengikut Madzhab Syafi’i sepakat bahwa bagi orang tua renta dan orang sakit keras yang sudah tidak dimungkinkan kesembuhannya tidak boleh menunaikan pembayaran fidyah sebelum memasuki bulan ramadhan dan boleh ditunaikan setelah terbitnya fajar disetiap hari ramadhan (yang ia tinggalkan puasanya).
Pengarang Kitab al-bahr berkata ”Didalamnya mengandung dua kemungkinan dan ini bukanlah sesuatu masalah dengan dikiyaskan pada ta’jil az-zakat”
Al-majmuu’ Alaa Syarh al-Muhadzdzab VI/260


  ( كمفطر لكبر ) لا يطيق معه الصوم ، أو يلحقه به مشقة شديدة فإنه يجب عليه لكل يوم مد قال تعالى { وعلى الذين يطيقونه فدية طعام مسكين } المراد لا يطيقونه ، أو يطيقونه حال الشباب ثم يعجزون عنه بعد الكبر وروى البخاري أن ابن عباس وعائشة كانا يقرآن وعلى الذين يطوقونه ومعناه يكلفون الصوم فلا يطيقونه وكالكبير مريض لا يرجى برؤه... ( ، أو ) كذات ( حمل ، أو مرضع ) ولو لولد غيرها بأجرة ، أو دونها وقد أفطرتا فإنه يجب على كل منهما لكل يوم مد

(Keterangan seperti orang yang meninggalkan puasa karena ketuaannya) yang tidak kuat baginya menjalankan puasa, atau saat puasa ia menemukan kesulitan yang teramat sangat, maka wajib baginya setiap hri satu mud.
Allah berfirman “Dan atas orang yang tidak kuat menjalaninya wajib mengeluarkan fidyah makanan untuk orang-orang miskin” artinya tidak kuat menjalani puasa atau saat muda ia kuat kemudian setelah tua ia tidak kuat...
Seperti halnya orang tua renta adalah orang sakit yang tidak lagi diharapkan kesembuhannya.
(atau bagi wanita hamil dan menyusui) meskipun menyusui anak orang lain karena diberi upah atau karena lainnya dan mereka berdua meninggalkan puasa maka wajib bagi mereka mengeluarkan setiap hari satu mud (disamping mengqadhai puasanya).
Syarh al-Bahjah al-Wardiyyah VII/148


  ومن مات قبل أن يقضي فلا يخلو إما أن يفوته الصيام بعذر أو بغير عذر وعلى الأول فإن تمكن من القضاء بأن خلا عن السفر والمرض ولم يقض يأثم ويخرج من تركته لكل يوم مد

Barangsiapa meninggal dunia sebelum ia mengqadhai puasanya maka adakalanya peninggalan qadha tersebut karena udzur atau tanpa udzur...
Bila ada kesempatan baginya menjalani qadha namun ia enggan melaksanakannya (hingga ia meninggal) maka ia berdosa dan ahli warisnya mengeluarkan harta peninggalannya setiap hari yang ia tidak puasai satu mud.
I’aanah at-Thoolibiin II/237.
Wallaahu A'lamu Bis Showaab.



Link : https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/823023114387165/

Makam penulis kitab Safinatun najah


MAKAM PENULIS KITAB SAFINATUN NAJAH
Dikalangan santri maupun masyarakat Ahlus Sunnah wal Jama'ah NU, siapa yang tidak tahu Kitab Safinatun najah atau lebih populer dgn nama Kitab SAFINAH.
Siapakah nama pengarang kitab ini ?
Beliau adalah Syaikh SALIM bin SUMAIR Al-Hadromi.

Sudahkah kita menziarahi makamnya ??
Ada di manakah ??
Ternyata makam Syaikh Salim bin Sumair ada di bawah Mihrab Masjid Al-Ma'mur Tanah Abang Jakarta.
Subhanalloh....
Semoga Allah memuliakannya,
Alloohumma Ij'al Qobrohu Roudhotan min riyaadil Jinnan walaa taj 'al qobrohu kufrotan min kuffaarin Niiroon Aamin Yaa Mujiibassaa iliin.

KUBAH MAKAM WALI

Tercatat dalam kitab Ibanah al-Ahkam syarah Bulugh al-Maram juz 2 halaman 194 berikut:

Rasulallah bersabda sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir:


نَهَى رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يُجَصَّصَ الْقَبْرُ وَأَنْ يُقْعَدَ عَلَيْهِ وَأَنْ يُبْنَى عَلَيْهِ

“Rasulallah melarang mengkapur kuburan, duduk di atasnya dan membangung bangunan di atasnya.”

Dalam menafsiri hadits pelarangan membangun bangunan di atas kuburan tersebut, para ulama madzhab berbeda pendapat.

1.Menurut asy-Syafi’i dan para pengikutnya, Abu Hanifah dan pengikut madzhab Ahmad bin Hanbal (dalam satu pendapat kuat), bahwa pelarangan membangun kuburan yang di maksud adalah makruh jika dibangun di atas kuburan milik pribadi (bukan wakaf atau musabbal). Dan jika bangunan tersebut dibangun di atas pekuburan musabbal (tempat yang sudah menjadi kebiasaan daerah setempat dibuat untuk mengubur mayit) atau kuburan wakaf, maka hukumnya haram dan wajib dirobohkan.

2.Sedangkan menurut ulama Malikiyyah, makruh hukumnya membangun bangunan di atas kuburan tanah bebas (tidak ada pemilik), atau milik seseorang tapi dengan izin atau di bumi mati (mawat) bila tidak kerena sombong. Dan hukumnya haram jika dibangun di atas kuburan tanah tidak bebas seperti tanah wakaf atau membangun karena sombong.

Keharaman membangun bangunan di atas kuburan wakaf atau musabbal, baik kubah atau yang lain, adalah jika tidak ada kekhawatiran dibongkar orang. Jika ada kekhawatiran, maka membangun bangunan tersebut hukumnya boleh.
Jika bangunan makam, baik kubah atau yang lain, sudah ada sedari dulu tanpa diketahui apakah dulunya dibangun dengan benar, artinya dibangun di atas tanah yang bukan wakaf atau musabbal atau dibangun dengan tidak benar seperti di bangun di atas tanah wakaf atau musabbal, maka bangunan kuburan tersebut tidak boleh dirobohkan karena kita tidak yakin jika bangunan tersebut adalah maksiyat. Dan ketetapan hukum ini yang seyogyanya di buat pijakan untuk menyikapi kubah-kubah makam wali-wali di tanah jawa.

Menurut sebagian ulama Syafi’iyyah, membangun kuburan nabi, wali dan orang-orang saleh di atas kuburan musabbal atau wakaf diperbolehkan.
Sedangkan pendapat yang laen mengatakan haram mutlak tanpa terkecuali, artinya baik nabi, wali atau orang biasa hukumnya sama.

Kemudian hukum makruh membangun bangunan di atas tanah pribadi seperti keterangan di atas adalah jika mayit yang dikubur tersebut bukan seorang Nabi, wali atau orang shaleh. Jika mayit yang dikubur adalah seorang Nabi, wali atau orang saleh, maka membangun bangunan di atasnya adalah termasuk qurbah (sesuatu yang di nilai ibadah). Sebab, dapat menghidupkan makam untuk diziarahi dan untuk tabarruk (mendapatkan berkah) sebagaimana dikatakan oleh Zakariyya al-Anshari dan ulama-ulama lain.

Dalam kitab Asna al-Mathalib bab washiyat disebutkan:

)وَتَصِحُّ ) مِنْ مُسْلِمٍ وَكَافِرٍ ( بِعِمَارَةِ الْمَسَاجِدِ ) لِمَا فِيهَا مِنْ إقَامَةِ الشَّعَائِرِ ( وَقُبُورِ اْلأَنْبِيَاءِ وَالْعُلَمَاءِ وَالصَّالِحِينَ ) لِمَا فِيهَا مِنْ إحْيَاءِ الزِّيَارَةِ وَالتَّبَرُّكِ بِهَا . قَالَ صَاحِبُ الذَّخَائِر : وَلَعَلَّ الْمُرَادَ أَنْ يُبْنَى عَلَى قُبُورِهِمْ الْقِبَابُ وَالْقَنَاطِرُ كَمَا يُفْعَلُ فِي الْمَشَاهِدِ إذَا كَانَ فِي الدَّفْنِ فِي مَوَاضِعَ مَمْلُوكَةٍ لَهُمْ أَوْ لِمَنْ دَفَنَهُمْ فِيهَا لاَ بِنَاءُ الْقُبُورِ نَفْسِهَا لِلنَّهْيِ عَنْهُ وَلاَ فِعْلُهُ فِي الْمَقَابِرِ الْمُسَبَّلَةِ فَإِنَّ فِيهِ تَضْيِيقًا عَلَى الْمُسْلِمِينَ


“Sah wasiyat membangun masjid baik dari orang muslim atau kafir karena termasuk dari bagian untuk menjunjung syiar-syiar Islam. Termasuk juga makam para nabi, wali dan orang-orang shalih karena termasuk menghidupkan ziarah dan tabarruk di kuburan tersebut. Pengarang kitab Dzakha’ir berkomentar: ‘Mungkin maksudnya boleh membangun kubah, bangunan tinggi seperti yang dilakukan di tempat-tempat terhormat dan bersejarah itu baik adalah jika mayit dikuburkan di tanah milik pribadi dan bukan kuburan musabbal. Sebab, hal tersebut dapat menjadikan sempit bagi muslim yang akan dimakamkan di situ.”

Sedangkan menanggapi hadits riwayat Muslim yang sering juga dibuat dalil oleh pengikut faham yg mengharamkan mutlak membangun bangunan di atas kuburan, yaitu hadits berikut:


لَعَنَ اللهُ الْيَهُودَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُورَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ

“Allah melaknat orang Yahudi dan Nashrani yang membuat masjid di kuburan-kuburan para nabinya.”

Al-Allamah Abdurrauf Al-Munawi menguraikan bahwa hadits di atas berbicara tentang perilaku orang Yahudi dan Nashrani yang membuat makam para nabinya sebagai arah kiblat dengan iktikad yang bathil. Mereka juga bersujud di kuburan para nabi tersebut karena ta‘zhim (mengagungkan), menghadapkan shalat mereka ke arah makam tersebut dan membuat berhala-berhala yang menjadi sebab Allah melaknat mereka. Dan hal inilah yang dilarang oleh Allah kepada kaum muslim untuk mengikuti perilaku mereka.

Adapun membangun masjid di samping makam orang shalih atau shalat di kuburan dengan tujuan pahalanya disampaikan kepada mayit yang dikubur di makam tersebut dengan tidak ada niat mengagungkan tempat tersebut atau shalat menghadap makam-makam tersebut maka itu tidak ada dosa baginya. Bukankah makam Nabiyullah Isma’il berada di Hathim (tembok Ka’bah) di dalam Masjidil Haram? ( Faidh al-Qadir juz 4 hlm. 591 (hadits no. 5995).)


Rujukan:
Hasyiyah asy-Syarwani juz 3 hlm. 216.
Ibid juz 3 hlm. 217.
Hasyiyah al-Bajuri juz 1 hlm. 257.
Hasyiyah asy-Syarwani juz 3 hlm. 216.
Tarikh al-Hawadits hlm 54.

Makam Rasulullah shalallahu 'alaihi wassalam dan sahabt juga disemen dan dikasih pintu ... bagaimana pendapat anda?

MENGIJING MAKAM

Mau tanya, bolehkah kuburan di kasih kijing, alangkah baik nya bila di sertai takbir... sembah nuwon

JAWABAN
Kalo kijing itu tembok, maka ga boleh,ta'bir nya di fathul muin silah kan baca sendiri,ato ianah juz 1 klo ga salah
 


KLO EMANG GAG BOLEH, BAGAIMNA UNTUK KUBURAN KIAI, AP EMANG AD SPESIALISASI...>>>

Makruh bila pembuatan KIJING kuburan tersebut ditanah pribadi dan haram ditanah umum



( وكره بناء له )

 أي للقبر ( أو عليه ) لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه فإن كان بناء نفس القبر بغير حاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهي ما اعتاد أهل ا...لبلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه

(قوله: لصحة النهي عنه)

أي عن البناء وهو ما رواه مسلم، قال: نهى رسول الله (ص) أن يجصص القبر وأن يبنى عليه زاد وأن يقعد عليه الترمذي: وأن يكتب عليه، وأن يوطأ عليه وقال: حديث حسن صحيح وقال البجيرمي: واستثنى بعضهم قبور الانبياء والشهداء والصالحين ونحوهم برماوي وعبارة الرحماني نعم، قبور الصالحين يجوز بناؤها ولو بقية لاحياء الزيارة والتبرك


Makruh hukumnya membangun kuburan dengan dicungkup, dibuat kubah dan semacamnya bila berada ditanah pribadi berdasarkan hadits nabi "Rosulullah melarang membatu kapur dan membangun kuburan" (HR Muslim) kecuali bila ada kebutuhan karena kebiasaan digalinya kuburan disuatu tempat, kebanjiran dll. sedang bila ditanah pekuburan umum haram hukumnya membangunnya.

Namun dalam kitab alBujairomi diterangkan "sebagian ulama mengecualikan juga pembangunan kuburan milik para nabi, syuhada, orang-orang shalih dan sejenisnya.
Imam Barmawy menyatakan "Boleh membangun kuburan para shalihin meski dengan membuat kubah untuk menghidupkan ziarah dan mengambil berkah pada mereka.
I’aanah at-Thoolibiin II/136

Catatan :
Pemugaran makam para shalihin di pemakaman umum menjadi perdebatan di kalangan ulama syafiiyyah, menurut al-Halaby membolehkannya sedang menurut as-Syaubary tidak memperkenankannya.

Namun bila di ketemukan kuburan yang sudah dalam keadaan terpugar tidak diperkenankan merusaknya karena alasan pemugarannya kemungkinannya termasuk yang diperbolehkan seperti karena adanya unsur kekhawatiran dicurinya janazah/mayat, di bongkar binatang buas, kebanjiran dll.

Wallaahu A'lamu Bis Showaab

BRRRTI HUKUMNYA MUTLAK HARAM BILA DIKUBURAN UMUM... GTU?
Tidak   mutahlak, dikecualikan kuburan para Anbiyaa, syuhadaa, shaalihiin, kuburan yang dikhawatirkan digali/dicuri oleh orang binatang dan kuburan yang sudah terkijing tanpa diketahui alasan dahulunya saat mengijingnya...

Bangunan dan Kuburan

Assalamu'alaikum.Makam kakek nenek saya (dr Bunda) dibentuk spt ruangan diberi atap,lantainya dikeramik,dipagar dgn tembok & jeruji besi..apakah dlm ajaran islam hal tsb baik&benar atau suatu kesalahan???

karna sy berpikir (hanya sekedar berpikir tanpa dikaitkan dgn ajaran islam) bila semua makam dibegitukan mk bumi ini puluhan tahun mendatang akan berubah mjd full makam..padahal tanah kuburan kan milik umum, kasihan jk ada orang yg baru mati akan kesulitan memperoleh tanah kuburan yg kosong krn kuburan tiap orang banyak yg dibangun dengan tembok permanen shg membentuk spt kamar. Mohon penjelasannya sesuai ajaran dlm islam. Terimakasih.

Wa'alaikumsalam.



( وكره بناء له )

 أي للقبر ( أو عليه ) لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه فإن كان بناء نفس القبر بغير حاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهي ما اعتاد أهل ا...لبلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه

(قوله: لصحة النهي عنه)

أي عن البناء وهو ما رواه مسلم، قال: نهى رسول الله (ص) أن يجصص القبر وأن يبنى عليه زاد وأن يقعد عليه الترمذي: وأن يكتب عليه، وأن يوطأ عليه وقال: حديث حسن صحيح وقال البجيرمي: واستثنى بعضهم قبور الانبياء والشهداء والصالحين ونحوهم برماوي وعبارة الرحماني نعم، قبور الصالحين يجوز بناؤها ولو بقية لاحياء الزيارة والتبرك


Memang makruh hukumnya membangun kuburan dengan dicungkup, dibuat kubah dan semacamnya bila berada ditanah pribadi berdasarkan hadits nabi "Rosulullah melarang membatu kapur dan membangun kuburan" (HR Muslim).

kecuali bila ada kebutuhan karena kebiasaan digalinya kuburan disuatu tempat (baik oleh pencuri atau binatang buas), kebanjiran dll.

sedang pemugaran kuburan ditanah pekuburan umum haram hukumnya membangunnya.

Namun dalam kitab alBujairomi diterangkan "sebagian ulama mengecualikan juga pembangunan kuburan milik para nabi, syuhada, orang-orang shalih dan sejenisnya.

Imam Barmawy menyatakan "Boleh membangun kuburan para shalihin meski dengan membuat kubah untuk menghidupkan ziarah dan mengambil berkah pada mereka.

I’aanah at-Thoolibiin II/136

lalu jika sudah terlanjur dibuat spt itu bagaimana?apa hrs dibongkar? dan jika membangunnya di tanah makam milik pribadi/makam keluarga (bukan tanah pemakaman umum) apa diperbolehkan?


ولو وجد بناء في أرض مسبلة ولم يعلم أصل وضعه هل هو بحق أو لا ترك لاحتمال أنه وضع بحق نعم لو كان البناء في المسبلة لخوف نبش سارق أو سبع أو تخرق سيل جاز ولا يهدم


"Bila di ketemukan kuburan yang sudah dalam keadaan terpugar dipemakan umum tidak diperkenankan merusaknya karena alasan pemugarannya kemungkinannya termasuk yang diperbolehkan seperti karena adanya unsur kekhawatiran dicurinya janazah/mayat, di bongkar binatang buas, kebanjiran dll."
Nihaayah az-Zain I/155

HUKUM MEMBANGUN MAKAM MEWAH

PERTANYAAN
Apakah mendirikan makam mewah itu haram ?? Kasiih ibarot luur ya...!!! Terima kasih

JAWABAN
membangun makam,dari kitab fathul mu'in


وكره بناء له أي للقبر أو عليه لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيل ومحل كراهة البناء إذا كان بملكه فإن كان بناء نفس القبر بغير حاجة مما مر أو نحو قبة عليه بمسبلة وهي ما اعتاد أهل البلد الدفن فيها عرف أصلها ومسبلها أم لا أو موقوفة حرم وهدم وجوبا لأنه يتأبد بعد انمحاق الميت ففيه تضييق على المسلمين بما لا غرض فيه


dan makruh membangun kuburan tanpa ada hajat misalnya takut di bongkar, atau takut di bongkar hewan buas atau takur rusak oleh banijir karena telah shahih larangan itu .
makruhnya membangun ini jika ditanah milik sendiri ,
adapun jika membangun kubur ini tanpa ada hajat sebagai mana yg disebutkan , atau membangun kubah di kuburan yg disediakan umum yaitu yg biasanya penduduk kampung menguburkan disitu baik diketahui orang yg menyediakan makam tsb ataupun tidak, atau membangun kuburan di pemakaman yg diwaqofkan maka haram hukumnya membangun kubur tsb dan wajib di bongkar karena bangunan sifatnya langgeng setelah hancurnya mayat dan ini bisa menjadikan sempit bagi muslimin lainnya tanpa ada tujuan sama sekali.

http://shamela.ws/browse.php/book-11327#page-195

penjelasan dari kitab i'anah syarah fathul mu'in



وقال البجيرمي: واستثنى بعضهم قبور الأنبياء والشهداء والصالحين ونحوهم برماوي وعبارة الرحماني نعم، قبور الصالحين يجوز بناؤها ولو بقية لإحياء الزيارة والتبرك قال الحلبي: ولو في مسبلة، وأفتى به، وقد أمر به الشيخ الزيادي مع ولايته، وكل ذلك لم يرتضه شيخنا الشوبري، وقال: الحق خلافه وقد أفتى العز بن عبد السلام بهدم ما في القرافة اه


al bujairomi berkata : " sebagian ulama' mengecualikan quburan para nabi, para wali, orang yg mati syahid, orang2 sholih dan semisal mereka.
(maksudnya kalo kuburan mereka maka tdk makruh dibangun )
ibarot dari ar rohmani adalah : " memang benar kuburan makruh dibangun, tapi kuburan orang2 sholih boleh dibangun walaupun kubbah tujuannya utk menghidupkan ziarah dan tabarruk."
al halbi berkata : " walaupun membangun kuburan sholihin tsb di tanah pemakaman umum/ tanah yg disdiakan utk kuburan umum "
(maksudnya walaupun kuburan sholihin di pemakaman umumpun tdk haram dibangun)
dan alhalbi pun berfatwa dengannya, dan syeh az ziyadi juga memerintahkan hal tsb beserta kekuasaannya, tetapi semua itu guruku as syubari tidak meridhoinya, beliau berkata : " yg benar tidaklah spt itu (membangun kuburan sholihih yg di pemakaman umum) .
syeh ibnu abdis salam telah berfatwa utk menghancurkan apa yg ada di qurofah.
wallohu a'lam.

http://shamela.ws/browse.php/book-963#page-444

Dan seputar membangun makam,dapat juga di baca pada link kami berikut :

http://www.piss-ktb.com/2012/03/227-bangunan-dan-kuburan.html






TIDAK MENGAPA KIJING MAKAM YANG ATASNYA TERBUKA ?

PERTANYAAN :
Memberi kijingan makam yang terletak pada area pemakaman umum / waqaf adalah HARAM. Pernah dengar kalau ada lubangnya seperti gambar ga papa. Benarkah ?

JAWABAN :
> Moch Muhdi Adi
Keharaman memberi kijingan itu dgn alasan mensempitkankan tanah waqof sepeti di dlm kitab madzahibil arba'ah.h 415terus jika tidak menyempitkan gmn

> Miseri Roeslan Afany
Banyak hadist yg melarang mendirikan bangunan diatas kubur, mengapur/mengecat, menduduki makam. dll kalau dilaihat dari hadist tersebut bisa dihukumi terlarang memasang kijing atau bangunan di atas kubur.

Dalam kenyataan hampir di seluruh dunia makam makam pada dibuat bangunan yg cukup megah terutama bangunan untuk makam sahabat Nabi, para ulama ulama terkenal yg terletak di luar wilayah arab saudi. Bahkan bangunan Megah Taj Mahl di India itu juga makam. Begitu juga hampir diseluruh wilayah di Indonesia penggunaankijing berupa keramik atau Batu granit/hitam,marmer sebelum ada keramik. Benarkah ini semua melawan sunnah ????? bidah jare orang SAWAH sehingga makam simbahnya Ibnu Taimiyah juga diobrak abrik. Termasuk makam Baqi yg awalnya berupa bangunan bangunan indah kemudian dihancurkan. Dan ketika akan menghancurkan kubah hijau makam rosulullah atas kehendak Allah orang tersebut tersambar petir dan dimakamkan di kubah tersebut karena jasadnya tidak bisa diambil sampai saat ini.

Untuk menelaah hukum yg berkaitan dengan kenyaataan dalam masyarakat, hendaknya kita kembalikan kepada alasan atau tujuan dari kehadiran hukum tersebut, semenatara asbabul wurut dari hadist2 tersebut sulit ditemukan bisa jadi karena terlambatnya penulisan hadist yg mencapai 200th semenjah rosulullah wafat sehingga disaat hadist disusun oleh Imam Buchori hadist shahih itu hanya < 1% selainnya adalah hadist palsu dan hadist yg derajatnya sangat lemah. sekitar 5000 hadist shahih buchori dipilih dari 600.000 hadist yg ada pada saat itu.

Menurut saya orang bodoh yg selalu dihina karena tidak ngerti bahasa arab dan baca arab gundul ini. kenyataan ini terjadi oleh beberapa sebab:
(1). hadist hadist tersebut bisa hanya dianggap sebagai anjuran saja oleh rosulullahsehingga pelanggaran terhadap anjuran tersebut bukan sebuah dosa besar. seperti hanya ketika rosulullah menganjurkan menyemir rambut untuk menyelisihi nasrani dan yahudi yg tak mau menyemir rambutnya. Sehingga ketika saidina Abu bakar dan sayidina Umar melakukan dengan menggunakan pohon inai inai tapi syayida Ali dan sebagian sahabat tak melakukan tapi bagaimana keberlakuan hadist tersebut saat ini ketika anjuran untuk menyelisihi ini sudah tidak berlaku karena yahudi dan nasrani juga melakukannya sehingga hadist tersebut menjadin tidak berlaku karena alasan pemunculan hadist tersebut bermaksud untuk menyelisihi. sama halnya dengan penulisan hadist rosulullah juga melarangnya karena dikhawatirkan tercampur dengan penulisan alquran, tapi ketika mushaf usmani tersusun apakah pelarangan hadist tersebut masih diberlakukan?
(2). Bisa jadi Rosulullah melarang membuat bangunan permanen berupa kijing cungkup atau bangunan lain mempunyai alasan? dalam segi taukhid bisa jadi rosulullah khawatir kuburan tersebut menjadi tempat rekreasi atau malah memberikanpeluang untuk tindakan tidakan yg mengarah pada kemusyrikan diantaranya sebagai tempat untuk munajad dalam meminta sesuatu bukannya pada Allah tetapi malah meminta pertolongan sama arwah khubur seperti yg terjadi pada adat adat jahiliyah yg masih terjadi di Banyak tempat kuburan di Indonesia/jawa.
(3). Bisa jadi Rosulullah sudah punya pandangan jauh ke depan Bila setiap makam dibangun secara pemanen apalagi dengan Kijing atau nisan dari batu dan semuanya dibuat seperti itu. Maka dalam jangka waktu ribuan atau puluhan ribu tahun daratan akan penuh kuburan dan tempat tinggal atau dcaerah pertanian akan menyempit sehingga perekonomian masyarakat terganggu. Karena semakin banyak lokasi kuburan yg membutuhkan lahan pruduktip untuk membuat kuburan lantas manusia akan bertempat tinggal dimana dan makan dari hasil bumi yg mana lagi. Berbeda kalau tak permanen sehingga bagi kubur yg telah lama dan tak dikunjungi lagi bisa dipakai untuk mengubur yg lain sehingga khubur tak memerlukan perluasan lagi. Seperti juga konsep pembakaran mayat dan abunya di buang ke laut atau sungai sehingga tidak mengambil lahan yg banyak dari anak cucu.

Dari alasan alasan itulah saya berfikir bahwa keberadaan makam2 para sahabat nabi atau wali atau para alim ulama di seluruh dunia islam dibangun dengan megah dan baik dengan harapan mereka dapat di ingat dan sebagai contoh keteladanan bagi umat sesudahnya untuk diteladani ketakwaannya dan dikenang jasa jasanya.

> Ghufron Bkl
Alasan atau 'illat keharoman membangun quburan krn tadlyiq/menyempitkan penguburan, klo melihat illat diatas walawpun kejingnya berlubang ditengah, ya tetap harom krn illat keharomannya ada yaitu tadlyiq. Afwan tdk punya ta'bir.
Kijing itu walawpun ada lubang ditengah tetap mempersempit penguburan, mempersempit lahan kuburan mulai dari masa itu dan tahun tahun yg akan datang.

> Miseri Roeslan Afany
Kang Ghufron Bkl Jika dikaitkan dengan tingkat permanennnya bangunan kijing antara yg di lubang dengan yg utuh seperti kijing dari batu akan lain. Yg dari batu utuh untuk iklim kering misalnya arab saudi atau bahkan iklim tropik lembab seperti Indonesia bisa bertahan sampai ribuan tahun bahkan puluhan ribu, sementara kijing yg dilobangi dan bahannya dari campuran semen ketika di pasang dan dimasuki tanah/pasir bisa di pastikan pelapukannya/lebih cepat terutama di iklim seperti Indonesia. Dengan lebih cepatnya mengalami kerusakan maka ketika ahli waris tak memperhatikan lagi bisa ditempati untuk penguburan yg lain. maaf ini hanya pendapat saja bila benar pelarangan meletakkan kijing dengan illat menghabiskan lahan ,menyempitkan khubur. dan mungkin tak ada dasarnya dalam agama.

Bukan hancurnya mayit tapi lebih ke arah hancurnya bangunan diatasnya. Saya maksudkan jika illat pengijingan itu dilarang karena ke massa depan akan mempersempit lahan dengan berjalannya waktu karena lahan tetap sementara kebutuhan lahan untuk makam semakin besar.Sementara anak cucu yg semakin meledak jumlahnya maka lahan untuk hidup mereka juga menyempit jadi masalah sosial ekonomi. jika bukan itu persoalannya/alasan hukumnya maka mengenai lubang di kijing juga ndak bisa kita buat alur penalarannya.

Yg dimaksudkan mempersempit kuburan menurut pemahaman kang gufron apa? mempersempit lahan kuburan untuk masa itu saja atau kedepannya tahun tahun yg akan datang. Jika pada saat itu saja memang benar ga ada pengaruh, lubang itu hanya pengaruh terhadap kecepatan hancur bangunan/kijingnya. Dengan cepatnya hancur maka lahannya akan bisa dipakai yg lain. sebaliknya bila tanpa lubang apalagi dengan batu kali atau batu gunung maka daya tahannya akan sangat lama. sehingga peluang untuk penyempitan lahan akan besar. itu maksud saya kang Gufron. tapi monggo la itu cuma pendapat saja untuk melihat falsafah dibalik hukum pelaranganmendirikan bangunan permanen diatas kubur.

> Ulilalbab Hafas

 وكره بناء له ) أي للقبر ( أو عليه ) لصحة النهي عنه بلا حاجة كخوف نبش أو حفر سبع أو هدم سيلومحل كراهة البناء إذا كان بملكه


Hukum makruh mengijing kuburan itu kalo tidak ada nya hajad dan d tanah sendiri.. Kalo ada hajad seperti takut cepet ambruk(jug gru) bhsa madura** karna kelembabantanah maka tidak makruh dgn catatan harus tanah sendiri(bukan pemakaman umun)

Keharaman ato kemakruan tersebut bukan murni karna penyempitan.. Tp karna ada dalil hadis yg melarang nya...ini hadisnya :



ما رواه مسلم، قال: نهى رسول الله (ص) أن يجصص القبر وأن يبنى عليه.زاد وأن يقعد عليه الترمذي: وأن يكتب عليه، وأن يوطأ عليه.وقال: حديث حسن صحيح


> Brojol Gemblung
Bagaimanapun hukumnya tetap makruh di tanah sendiri dan haram di pekuburan umum, baik yang ada lubang ataupun tidak di tengahnya. Tetap mengacu pada dokumen lama.


Wallahu a'lam

Semoga bermanfaat 

NB :
Namun dalam kitab alBujairomi diterangkan "sebagian ulama mengecualikan juga pembangunan kuburan milik para nabi, syuhada, orang-orang shalih dan sejenisnya.