Sabtu, 10 Agustus 2019

Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha

Catatan :
Penulis memilih Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha Berlaku untuk semua, baik Bagi Sohibul Kurban maupun yang tidak Korban. Sebab ada beberapa ulama yang berbeda pendapat mengenai hal ini.

Pertanyaan :
Apakah tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha itu berlaku bagi semua orang? Ataukah hanya berlaku utk sohibul qurban saja?

Padatnya jamaah shalat Idul Adha di area Pesantren Salah satu anjuran sebelum melakukan shalat Idul adha adalah tidak makan. Berbeda dengan shalat idul fitri yang dianjurkan untuk memakan kurma atau sejenisnya sebelum melaksanakannya, hal itu sebagai penanda bahwa hari ini sedang tidak berpuasa. Anjuran untuk tidak makan sebelum shalat Idul Adha disebabkan karena sedekah Idul Adha dilakukan setelah shalat ‘id, yaitu kurban. Dianjurkan makan setelah shalat ‘id agar bisa makan bersama-sama orang miskin yang baru dapat daging kurban setelah shalat ‘id. Dari ‘Abdullah bin Buraidah, dari ayahnya, ia berkata,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَغْدُو يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَأْكُلَ وَلاَ يَأْكُلُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَّتِهِ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berangkat shalat ‘ied pada hari Idul Fithri dan beliau makan terlebih dahulu. Sedangkan pada hari Idul Adha, beliau tidak makan lebih dulu kecuali setelah pulang dari shalat ‘ied baru beliau menyantap hasil qurbannya.

Dengan tidak makan terlebih dahulu sebelum shalat Idul Adha, maka seseorang akan lebih bersemangat dan bersegera dalam menyembelih hewan kurban dan menikmatinya bersama-sama. Imam al-Nawawi dalam al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab menjelaskan hikmah dan rahasia yang terkandung di dalam makan sebelum dan sesudah shalat ‘id. Untuk menjelaskan alasan kesunnahan ini, beliau mengutip pendapat al-Mawardi, penulis kitab al-Hawi al-Kabir, dan Abu al-Khair Yahya Ibnu Salim, penulis kitab al-Bayan. Berikut kutipan al-Nawawi:

قال صاحب الحاوي والبيان وإنما فرق بينهما لأن السنة أن يتصدق في عيد الفطر قبل الصلاة فاستحب له الاكل ليشارك المساكين في ذلك والصدقة في عيد النحر إنما هي بعد الصلاة من الأضحية فاستحب موافقتهم قال ولأن ما قبل يوم الفطر يحرم الاكل فندب الاكل فيه قبل الصلاة ليتميز عن ما قبله وفي الاضحى لا يحرم الاكل قبله فأخر ليميزا

“Penulis kitab al-Hawi (al-Mawardi) dan al-Bayan (Abu al-Khair) berkata, perbedaan antara keduanya (idul fitri dan idul adha) ialah karena kesunnahan bersedekah pada hari ‘idul fitri sebelum shalat, sebab itu, disunnahkan makan sebelum shalat supaya bersamaan dengan orang-orang miskin. Sementara sedekah pada hari raya kurban, disunnahkan setelah shalat, yaitu penyembelihan kurban, karenanya disunnahkan (makan setelahnya) bersamaan dengan mereka (orang miskin).
Adapaun hikamh tidak makan sebelum shalat Idul Adha adalah agar daging kurban bisa segera disembelih dan dinikmati setelah shalat Idul Adha. Dalam kitab Al-Mughni, Ibnu Qudamah rahimahullah berkata,

وَلِأَنَّ يَوْمَ الْفِطْرِ يَوْمٌ حَرُمَ فِيهِ الصِّيَامُ عَقِيبَ وُجُوبِهِ ، فَاسْتُحِبَّ تَعْجِيلُ الْفِطْرِ لِإِظْهَارِ الْمُبَادَرَةِ إلَى طَاعَةِ اللَّهِ تَعَالَى ، وَامْتِثَالِ أَمْرِهِ فِي الْفِطْرِ عَلَى خِلَافِ الْعَادَةِ ، وَالْأَضْحَى بِخِلَافِهِ .وَلِأَنَّ فِي الْأَضْحَى شُرِعَ الْأُضْحِيَّةُ وَالْأَكْلُ مِنْهَا ، فَاسْتُحِبَّ أَنْ يَكُونَ فِطْرُهُ عَلَى شَيْءٍ مِنْهَا

“Idul Fithri adalah hari diharamkannya berpuasa setelah sebulan penuh diwajibkan. Sehingga dianjurkan untuk bersegera berbuka agar semangat melakukan ketaatan kepada Allah Ta’ala dan perintah makan pada Idul Fithri (sebelum shalat ‘ied) adalah untuk membedakan kebiasaannya berpuasa. Sedangkan untuk hari raya Idul Adha berbeda. Karena pada hari Idul Adha disyari’atkan memakan dari hasil qurban. Jadinya, kita dianjurkan tidak makan sebelum shalat ‘ied dan nantinya menyantap hasil sembelihan tersebut.”
Dengan berbagai keterangan di atas, jelas sudah bahwa tidak makan sebelum shalat Idul Adha adalah sebuah anjuran dan sunnah hukumya. Sehingga apabila kondisi memang mewajibkan untuk makan terlebih dahulu, maka diperbolehkan untuk makan atau minum sebelum melaksanakan shalat Idul Adha. Misalnya orang sakit yang memang harus makan sebelum minum obatnya, atau seseorang yang membutuhkan tenaga dan asupan makanan guna menguatkan ibadahnya di pagi hari Idul Adha tersebut.


Anjuran Tidak Makan Sebelum Shalat Idul Adha

Jawab:
Anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha, disebutkan dalam hadis dari Buraidah bin Hushaib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,

كَانَ النَّبِىُّ -صلى الله عليه وسلم- لاَ يَخْرُجُ يَوْمَ الْفِطْرِ حَتَّى يَطْعَمَ وَلاَ يَطْعَمُ يَوْمَ الأَضْحَى حَتَّى يُصَلِّىَ

Pada hari idul fitri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak keluar menuju lapangan, hingga beliau sarapan dulu. Dan pada hari idul adha, beliau tidak makan, hingga beliau shalat. (HR. Tirmidzi 545 dan dishahihkan al-Albani).
Beliau menunda makan, agar bisa sarapan dengan daging qurbannya. Sebagaimana disebutkan dalam riwayat lain,

وَكَانَ لاَ يَأْكُلُ يَوْمَ النَّحْرِ شَيْئًا حَتَّى يَرْجِعَ فَيَأْكُلَ مِنْ أُضْحِيَتِهِ

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan ketika idul adha, hingga beliau pulang, lalu makan hasil qurbannya. (HR. Daruquthni 1734).
Terkait alasan ini, banyak ulama menyebutkan bahwa anjuran tidak makan sebelum berangkat shalat id, hanya berlaku bagi sohibul qurban, agar dia bisa makan daging qurbannya.
Berikut keterangan mereka,

[1] Keterangan az-Zaila’i – ulama hanafiyah dari Mesir – (w. 762 H)

هذا في حق من يضحي ليأكل من أضحيته، أما في حق غيره فلا

Aturan ini berlaku bagi orang yang hendak berqurban, agar dia bisa makan daging qurbannya. Sementara untuk yang lain, tidak berlaku aturan ini. (Tabyin al-Haqaiq, 1/226).

[2] Keterangan al-Buhuti – ulama Hambali dari Mesir – (w. 1050 H)

وكان لا يأكل يوم النحر حتى يرجع، فيأكل من أضحيته، وإذا لم يكن له ذبح لم يبال أن يأكل

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak makan pada hari idul adha hingga beliau pulang, lalu makan daging qurbannya. Ketika tidak memiliki hewan qurban, tidak masalah makan sebelum shalat. (Kasyaf al-Qina’, 2/51).

[3] Keterangan al-Mubarokfuri – (w. 1353 H)

وقد خصص أحمد بن حنبل استحباب تأخير الأكل في عيد الأضحى بمن له ذبح

Imam Ahmad menegaskan bahwa anjuran menunda makan ketika idul adha, hanya khusus untuk mereka yang memiliki hewan qurban. (Tuhfatul Ahwadzi, 3/81).

Berdasarkan keterangan di atas, bisa kita buat kesimpulan,
[1] Dianjurkan untuk tidak makan sebelum berangkat shalat idul adha.
[2] Anjuran ini hanya berlaku bagi sohibul qurban, dan bukan semua kaum muslimin
[3] Latar belakang anjuran tidak makan sebelum shalat bagi sohibul qurban adalah agar dia bisa sarapan dengan daging qurbannya. Karena itu, bagi sohibul qurban yang menyerahkan hewan qurbannya di dekat tempat tinggalnya, maka dianjurkan seusai shalat idul adha agar tidak makan apapun, menunggu hewan qurbannya disembelih.

Allahu a’lam

Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar