Rabu, 30 April 2014

Catatan Penting Dibalik Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW


Catatan Penting Dibalik Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Segala puji bagi Alloh yang Maha Kuasa. Sholawat serta salam semoga tetap terlimpah kepada Nabi Muhammad SAW berserta keluarga dan sahabatnya.
Di bulan Rajab banyak sekali kegiatan kaum muslimin yang sudah mengakar dari masa kemasa seperti merayakan Isro’ Mi’roj atau berpuasa di bulan Rajab.
Isro’ Mi’roj adalah kejadian yang luar biasa atau mu’jizat yang diberikan oleh Alloh kepada Nabi Muhammad SAW yang di dalamnya terdapat hikmah-hikmah serta ilmu yang amat luar biasa bagi orang yang merenunginya. Kejadian Isro’ disebutkan oleh Alloh dalam Al-Qur’an surat Al-Isro ayat 1. Adapun kejadian Mi’roj disebutkan dalam riwayat-riwayat yang shohih di antaranya riwayat yang disebutkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dalam hadits panjang yang menceritakan tentang perjalanan Nabi SAW saat isro mi’roj.
Ada beberapa hal yang harus dicermati di dalam pelajaran Isro’ Mi’roj.
Pertama; Nabi Muhammad di perjalankan oleh Alloh dari Masjidil Harom ke Masjidil Aqso hingga ke atas langit ke tujuh adalah dengan badan dan ruhnya. Dan badan Nabi SAW masih tetap dalam bentuk aslinya dan tidak berubah menjadi cahaya seperti yang diceritakan oleh sebagian penulis-penulis yang kurang berbekal sebab yang namanya Mu’jizat adalah kejadian yang luar biasa dan jika Nabi SAW berubah menjadi cahaya maka kejadian itu menjadi tidak luar biasa lagi. Maka di dalam memahami istilah ilmiah seperti ini hendaknya dikembalikan oleh Ulama terdahulu dan jangan menghayal dengan berdalih disesuaikan dengan kajian-kajian ilmiah.
Yang harus dipahami bahwa penemuan ilmiah tidak akan bertentangan dengan syari’at, kalau ada pertentangan antara kajian ilmiah dengan syariat tentu karena salahnya kajian ilmiah atau salahnya seseorang dalam memahami syari’ah. Dan perjalanan Isro’ Mi’roj Nabi tidak bertentangan dengan penemuan ilmiah karena perjalanan Nabi SAW adalah tidak bisa patuh dan tunduk kepada riset dan kajian ilmiah. Akan tetapi kejadian Isro’ Mi’roj adalah terjadi karena kuasa Alloh SWT yang menciptakan waktu dan tempat.
Kedua, perayaan Isro’ Mi’roj maknanya adalah mengagungkan dan menghidupkan sunnah Nabi Muhammad SAW, karena perayaan Isro’ Mi’roj akan selalu mengangkat tema kisah Isro’ Mi’roj Nabi, dengan pembahasan panjang lebar dan ditekankan pada pemahaman akan kewajiban sholat, makna-makna sesuatu yang diperlihatkan oleh Alloh kepada Nabi SAW. Dan hal semacam ini tidak bertentangan dengan apa yang diajarkan oleh Nabi SAW. Justru hal-hal semacam inilah yang diperintahkan oleh Rasululloh SAW. Maka sungguh aneh jika tiba-tiba ada orang yang mengatakan perayaan Isro’ Mi’roj adalah bid’ah. Bagaimana mengagungkan kejadian agung, membacakan riwayat dari Nabi SAW serta menjelaskannya agar umat semakin paham tentang Isro’ Mi’roj, hikmah Isro’ Mi’roj, ilmu Isro’ Mi’roj, pesan kesan dibalik Isro’ Mi’roj dan lain sebagainya akan dikatakan sebagai bid’ah? Dan sungguh alangkah indahnya di sebuah acara Isro’ Mi’roj tiba-tiba ada seorang anak kecil menyenandungkan syair untuk Nabi SAW kemudian diikuti dengan santunan untuk anak yatim, kemudian setelah itu berdirilah beberapa Ustadz menjelaskan dengan detail tentang sholat tentang apa yang dilihat oleh Nabi SAW dalam isro mi’roj .
Dan memang ada sebagian perayaan Isro’ Mi’roj yang dibarengi dengan pelanggaran syari’at, seperti berkumpulnya laki-laki dan perempuan yang saling berdesakan atau mungkin adanya tontonan yang membuka aurat. Akan tetapi orang yang berfikir dan berilmu akan tahu bahwasanya Isro’ Mi’roj bukan seperti itu. Itu adalah pelanggaran-pelanggaran dalam Isro’ Mi’roj yang harus dipangkas. Bukan Isro’ Mi’roj nya yang harus dihentikan.
Adapun hari dan tanggal terjadinya Isro dan Mi’roj memang Ulama berbeda pendapat dalam hal ini .Ada yang mengatakan tanggal 27 Rojab ada yang mengatakan selain tanggal tersebut. Masalah hari dan tanggal tidak penting, yang jelas dan pasti bahwa Rasululloh SAW telah benar-benar isro’ mi’roj dan kita tidak merayakan hari dan tanggal akan tetapi kita merayakan kejadian dan pesan yang ada di dalam kisah isro’ mi’roj .
Ketiga; di saat Nabi Muhammad SAW dimi’rojkan oleh Alloh SWT (diangkat keatas langit ketujuh). Disebutkan bahwa Nabi Muhammad SAW berbicara langsung dengan Alloh SWT. Yang harus dipahami bahwa menurut jumhur ulama bahwa Nabi Muhammad SAW di saat itu tidak melihat Alloh dengan mata kepala beliau, akan tetapi beliau melihat Alloh SWT dengan mata hatinya. Dan memang benar Alloh berbicara dengan Nabi Muhammad adalah dengan hakikat berbicara yang hanya Alloh dan Rasululloh-lah yang tahu caranya. Akan tetapi yang harus kita ketahui bahwa di saat Nabi Muhammad berbicara dengan Alloh bukan berarti Nabi harus melihat dengan mata kepala beliau, ini yang harus kita yakini. Memang ada sebagian para ulama yang mengatakan Nabi Muhammad melihat dengan mata kepala beliau seperti pendapat yang di nukil dari Imam an-Nawawi, Imam Qodi’iyadh dan Imam al-Farro’. Akan tetapi para pakar aqidah Ahlisunnah waljamaah menjelaskan bahwasanya pendapat itu adalah pendapat lemah.
Keempat; Nabi Muhammad SAW berbicara dengan Alloh SWT di atas Mustawa. Mungkin ada sebagian kaum muslimin yang setelah membaca kisah Isro’ Mi’roj dan kisah Nabi SAW berbicara dengan Alloh SWT di atas Sidratul Muntaha dan di atas Mustawa lalu berangan-angan bahwa Alloh ada di atas langit sana. Maka yang harus dijelaskan bahwa atas Mustawa bukanlah tempatnya Alloh, akan tetapi tempatnya Nabi SAW. Alloh tidak butuh kepada tempat. Maka jangan dikatakan Alloh di atas, sebab atas dan bawah adalah ciptaan Alloh SWT.
Disebutkan juga di dalam Al-Qur’an, Alloh mengajak bicara Nabi Musa As , di saat Nabi Musa berada di atas atas bukit Tursina, maka yang harus dipahami adalah bahwa bukit Tursina adalah tempatnya Nabi Musa, bukan tempatnya Alloh. Lalu “Alloh dimana?” Jawabnya adalah karena Alloh tidak butuh tempat, maka jangan bertanya dengan pertanyaan “Alloh dimana?”. Karena Alloh tidak butuh mana-mana, Alloh tidak serupa dengan makhluknya .
Kepercayaan bahwa Alloh di atas langit adalah kesesatan dalam beraqidah. Hal-hal semacam itu harus diluruskan, bahkan ada di beberapa sekolahan yang siswa-siswi mereka, ditanya oleh gurunya dengan pertanyaan “Alloh dimana ?” Itu adalah pertanyaan fitnah yang tidak membangun aqidah. Dan itu karena mana-mana adalah ciptaan Alloh , dan Alloh tidak butuh kepada ciptaanNya.
Ada diriwayatkan dari Imam Muslim tentang pertanyaan Rasulullah kepada seorang budak, dengan pertanyaan “Alloh dimana?” dan hal itu sudah dijelaskan oleh para Ulama panjang lebar dengan mendatangkan kisah budak tersebut dari riwayat para Imam Ahli Hadits yang lainnya, hingga tidak menyisakan keraguan apapun bahwa Alloh tetap tidak butuh tempat.
Kelima; Rosululloh SAW yang dalam keadaan hidup bertemu dengan para Nabi dan Rasul yang telah meninggal dunia dan berdialog. Itu adalah mukjizat dan yang di fahami para Ulama bahwa orang yang hidup saat ini bisa saja bertemu dengan Nabi Muhammad SAW sebagai karomah yang diberikan oleh Alloh kepada orang tersebut. Dan inilah pengalaman para kekasih Alloh yang sangat banyak jumlahnya bertemu dengan Nabi SAW setelah Nabi Muhammad wafat.
Akan tetapi ada hal yang perlu diperhatikan bahwa berdusta atas nama Rasululloh adalah dosa besar dan ancamanya adalah neraka jahanam. Orang yang mengaku bertemu Rasululloh atau bermimpi bertemu Rasululloh dengan dusta tempatnya adalah neraka jahannam.
Penjelasan tentang kemungkinan seorang sholih bertemu Rasululloh SAW jangan membuka celah pendusta dan dajjal kecil untuk mengaku bertemu Rosululloh SAW karena gila pangkat penghormatan, maqom kemulyaan didunia dan ingin dianggap sebagai waliyulloh. Itulah wali syetan yang pendusta.
Semoga Alloh mempertemukan kita dengan Rasulullah SAW di lahir dan batin kita di dunia, di alam barzah, di padang makhsyar dan di surga Alloh SWT.
Wallohu A’lam bishshowab.
Oleh: Buya Yahya, Pengasuh LPD Al Bahjah Cirebon.

Catatan Penting Dibalik Peristiwa Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW was last modified: April 29th, 2014 by Pejuang Ahlussunnah in Ngaji Yuk! - Kajian Ceramah Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

 Related Posts

Mengangkat Jari Telunjuk saat Membaca 'Illallah' di Tahiyat


mengangkat jari telunjuk di tasyahud ketika membaca illallah

Dalam tahiyat ketika membaca illallah, biasanya orang yang sholat mengangkat jari telunjuknya. Adakah dasar hukumnya? Lalu apa hikmah yang dikandung?

Ulama' Syafi'iyah menganjurkan untuk meletakkan kedua tangn diatas paha ketika sedang duduk tasyahud. Sementara jari-jari tangan kanan digenggam, kecuali jari-jari telunjuk dan ketika membaca illallah jari telunjuk tersebut sunnah diangkat tanpa digerak-gerakkan, dalam sebuah hadits dijelaskan:

"Diriwayatkan dari Ali bin Abdirrohman al-Mu'awi, beliau bercerita bahwa pada suatu saat Ibnu Umar ra melihat saya sedang mempermainkan kerikil ketika shoat. Ketika saya selesai shalat, beliau menegur saya lalu berkata, "(Apabila kamu sholat) maka kerjakan sebagaimana yang dilaksanakan Rasulullah SAW (dalam shalatnya). Ibnu Umar berkata, "Apabila Nabi Muhammad SAW duduk ketika melaksanakan sholat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya dan menggenggam semua jarinya. Kemudian berisyarah dengan (menganggkat) jari telunjukknya (ketika mengucapkan illallah), dan meletakkan telapak tangan kirinya diatas paha kirinya". (Shahih Muslim, no 193).

Hadits inilah yang dijadikan dasar para ulama tentang kesunahan mengangkat jari telunjuk ketika tasyahud. Sedangkan dari hikmah tersebut adalah supaya kita meng-esakan Allah SWT. Seluruh tubuh kita men-tauhidkan-Nya dipandu oleh jari telunjuk itu.

Syeikh Ibnu Ruslan dalam kitab Zubadnya mendendangkan sebuah syair:

وعند إلا الله فالمهملة (*) إرفع لتوحيد الذي صلّيت له
"Ketika mengucapkan illallahu, maka angkatlah jari telunjukmu untuk mengesakan Dzat yang engkau sembah."(Matan az-Zubad, hal 24).

Jadi, mengangkat jari telunjuk ketika tasyahud itu disunnahkan karena merupakan teladan Nabi Muhammad SAW. Perbuatan itu dimaksudkan sebagai symbol sarana untuk mentauhidkan Allah SWT.

    Red. Ibnu Manshur
    Dikutip dari : Risalah Amaliyah Nahdliyah, disusun oleh Tiga Lembaga Naungan NU Kota Malang (Lakpesdam, LBM dan RMI) dalam rangka Harlah NU ke-82. (file ebook)

Related Articles


Kunjungi www.facebook.com/muslimedianews Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2014/04/mengangkat-jari-telunjuk-saat-membaca.html#ixzz30bNgxuMZ

Menulis jalan terus

Banyak menulis, banyak pula kesalahan yang anda perbuat; sedikit menulis, sedikit salahnya; dan kalau anda tidak pernah menulis, maka anda tidak pernah melakukan kesalahan  Dan Brown penulis Da Vinci Code melakukan sejumlah kesalahan dalam menuliskan bahasa Italia pada edisi pertama novel Angels & Demons. Bahkan kesalahannya cukup memalukan karena Devil's Advocate yang dia ceritakan sangat berpengaruh di Vatican sebetulnya telah dihapus 17 tahun sebelumnya oleh Paus. Tapi tetap saja kita tahu Angels & Demons menjadi best seller dan difilmkan dg sukses luar biasa. 

JK Rowling juga dianggap banyak melakukan kesalahan kecil tapi fatal dalam sejumlah serial Harry Potter. Bahkan ada sejumlah website dan buku yang dg rajin mencatat kesalahan2 tersebut. Tapi kita tahu JK Rowling menjadi jutawan lewat novel dan film Harry Potter. 

Adik kelas saya dg nama pena Ang Zen menulis novel keren Bintang di atas Alhambra, dan saya menemukan kesalahan penyebutan judul kitab Sayid Sabiq, tapi tetap saja itu tdk mengurangi keasyikan saya membacanya. Buku-buku saya juga banyak mengandung kesalahan, begitupula status fb saya. Ada kawan baik dari Cairo yang mempertanyakan rujukan saya. Ada kawan dari Maroko yang menemukan kesalahan dalam buku saya. Naskah setengah jadi yang tengah saya garap saya berikan kepada seorang senior yg merupakan wartawan kawakan, dan langsung saja dia bilang bahwa banyak ejaan dan kalimat saya yang salah dalam naskah tsb. 

Begitulah kawan....daftar kesalahan ini bisa menjadi panjang. Namun tetaplah menulis. Jangan sampai kekhawatiran kita utk 'sempurna' dari berbagai kesalahan membuat kita ragu dan berhenti menulis. Saya memilih terus menulis dan melakukan banyak kesalahan ketimbang tidak punya kesalahan karena tidak menulis apapun. Keep writing...

= Prof. Nadirsyah Hosen =

Banyak menulis, banyak pula kesalahan yang anda perbuat; sedikit menulis, sedikit salahnya; dan kalau anda tidak pernah menulis, maka anda tidak pernah melakukan kesalahan Dan Brown penulis Da Vinci Code melakukan sejumlah kesalahan dalam menuliskan bahasa Italia pada edisi pertama novel Angels & Demons. Bahkan kesalahannya cukup memalukan karena Devil's Advocate yang dia ceritakan sangat berpengaruh di Vatican sebetulnya telah dihapus 17 tahun sebelumnya oleh Paus. Tapi tetap saja kita tahu Angels & Demons menjadi best seller dan difilmkan dg sukses luar biasa.
JK Rowling juga dianggap banyak melakukan kesalahan kecil tapi fatal dalam sejumlah serial Harry Potter. Bahkan ada sejumlah website dan buku yang dg rajin mencatat kesalahan2 tersebut. Tapi kita tahu JK Rowling menjadi jutawan lewat novel dan film Harry Potter.
Adik kelas saya dg nama pena Ang Zen menulis novel keren Bintang di atas Alhambra, dan saya menemukan kesalahan penyebutan judul kitab Sayid Sabiq, tapi tetap saja itu tdk mengurangi keasyikan saya membacanya. Buku-buku saya juga banyak mengandung kesalahan, begitupula status fb saya. Ada kawan baik dari Cairo yang mempertanyakan rujukan saya. Ada kawan dari Maroko yang menemukan kesalahan dalam buku saya. Naskah setengah jadi yang tengah saya garap saya berikan kepada seorang senior yg merupakan wartawan kawakan, dan langsung saja dia bilang bahwa banyak ejaan dan kalimat saya yang salah dalam naskah tsb.
Begitulah kawan....daftar kesalahan ini bisa menjadi panjang. Namun tetaplah menulis. Jangan sampai kekhawatiran kita utk 'sempurna' dari berbagai kesalahan membuat kita ragu dan berhenti menulis. Saya memilih terus menulis dan melakukan banyak kesalahan ketimbang tidak punya kesalahan karena tidak menulis apapun. Keep writing...

= Prof. Nadirsyah Hosen =


Aku Adalah Sayyidina Semua Orang


Aku Adalah Sayyidina Semua Orang 



Ana sayyidun naas yaumal qiyamah (Aku adalah sayyid/ tuannya semua orang kelak di hari Qiamat). 

Kalimat dari judul di atas ini konon disabdakan oleh Nabi SAW sebagaimana diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Pengakuan jujur dari seorang Nabi yang ditakdirkan sebagai penyandang buta huruf, namun jurtru sifat buta hurufnya itu adalah sebagai bukti mukjizat kenabian beliau, Nabi kita Sayyidina Muhammad SAW.
Jika saja Nabi SAW ditakdirkan sebagai figur yang pandai membaca dan menulis, tentunya keyakinan bangsa Arab kala itu tidak mudah ditaklukkan. Karena di jaman tersebut, begitu gencarnya kalangan budayawan dan sartrawan yang berlomba-lomba menciptakan syair-syair indah untuk disuguhkan kepada kkhalayak.
Artinya, dengan kepandaian seseorang dalam membaca dan menulis karya sastra, menandakan banyaknya rujukan dan literatur yang mudah dipelajari maupun diakses dari masyarakat maupun dari kitab-kitab ‘suci’ milik agama-agama yang berkembang saat itu.
Jika saja Nabi Muhammad SAW tidak buta huruf, maka keberadaan ayat-ayat Alquran sebagai wahyu Allah yang diturun kepada beliau SAW, akan mudah dituduh sebagai Kitab Suci hasil nukilan dan gubahan dari kitab-kitab ‘suci’ milik agama-agama lain yang ada, ataupun saduran dari literatur-literatur lainnya.
Namun, betapa takjubnya bangsa Arab saat itu, tatkala Nabi SAW yang buta huruf itu, justru dapat menyampaikan wahyu Ilahi, ayat demi ayat Alquran yang diajarkan oleh Malaikat Jibril itu di hadapan khalayak, dengan bahasa sastra Alquran yang sangat tinggi nilainya, hingga memukau dan memikat hati bagi para budayawan maupun kalangan sastrawan yang mendengarnya.
Itulah salah satu bukti mukjizat kenabian Rasulullah SAW dalam bidang tata bahasa dan satra. Kenabian dan kerasulan Nabi Muhammad SAW yang ditinjau dari mukjizat lainnya pun tidak dapat dipungkiri oleh umat. Karena dengan sifat kebutahurufannya itu, beliau sering menyampaikan berita ghaib, yang tidak mudah dicerna oleh kemampuan mata kasat maupun hati dan akal ‘telanjang’, kecuali bagi orang-orang yang di dalam dirinya dipenuhi oleh rasa keimanan yang sempurna.
Nabi SAW sering menceritakan berita tentang sorga maupun nereka, misalnya:
Hadits riwayat Abu Musa radhiyAllahu `anhu: ia berkata: Dari Nabi shallallahu `alaihi wasallam, beliau bersabda: Dua sorga yang wadah-wadahnya dan segala isinya terbuat dari perak dan dua surga yang wadah-wadahnya dan segala isinya terbuat dari emas. Antara orang-orang dan kemampuan memandang Tuhan mereka hanya ada tirai keagungan pada Zat-Nya, di surga Aden. (HR Sahih Muslim No.265)
Hadits riwayat Nukman bin Basyir radhiyAllahu `anhu, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu `alaihi wasallam bersabda: Ahli neraka yang paling ringan siksanya pada hari kiamat, adalah seseorang yang pada lekukan telapak kakinya diberi dua bara yang menyebabkan otaknya mendidih. (HR Shahih Muslim No. 313)
Semua umat Islam wajib percaya dan yakin terhadap berita akhirat yang disampaikan oleh Nabi SAW, termasuk juga percaya terhadap sabda Nabi SAW: Ana sayyidun naasi yaumal qiyamah (aku adalah sayyid/tuannya semua orang kelak di hari Qiyamat).
Bagi kalangan yang hatinya dipenuhi keimanan kepada kebenaran sabda beliau SAW, yang mana setiap sabdanya itu telah dilegitimasi oleh Alquran, la yanthiqu anil hawa in huwa illa wahyun yuha (tidaklah beliau SAW itu berbicara dari hawa nafsu pribadinya, namun seluruh ucapannya adalah berasal dari wahyu yang diturunkan oleh Allah), maka bagi kalangan yang beriman, tentu tidak ada sedikitpun rasa keberatan untuk menyatakan, Wahai Rasulullah, engkau adalah sayyidina (tuan kami) baik di dunia maupun di akherat. Engkau adalah Sayyidina dan Maulana Muhammad SAW, tuan kami dan pemimpin kami, bahkan pemimpin manusia di segala jaman. Allahumma shalli ‘ala Sayyidina muhammad wa ‘ala ali Sayyidina Muhammad, washahbihi wat tabi’in.
Alangkah mengherankan jika diperhatikan kejadian akhir-akhir ini, karena ada sekelompok orang (baca: pengikut Wahhabi) yang telinganya menjadi merah pertanda marah dan merasa keberatan jika mendengar umat Islam memanggil Nabi SAW dengan panggilan Sayyidina Muhammad.
Kelompok ini rupanya hatinya merasa lebih nyaman untuk memanggil Nabi SAW secara langsung namanya saja tanpa embel-embel apapun, misalnya: Hai Muhammad…!
Padahal, jika saja anggota kelompok ini kebetulan berusia tua, sebut bernama Parmin, dan Parmin sudah memiliki anak-anak, maka dirinya pasti tidak akan rela jika anak-anak kandungnya itu memanggil dirinya secara langsung tanpa embel-embel gelar, semisal: Hai Parmin…!
Jika saja Parmin ini termasuk orang yang mempunyai akhlaq mulia, tentunya Parmin akan mengajari anak-anaknya itu, agar mereka jika memanggil dirinya hendaklah menambahi dengan gelar ‘Bapak’, misalnya: Hai Pak Parmin…! Karena yang demikian ini adalah termasuk tata krama yang harus dilakukan oleh anak-anak muda terhadap orang-orang yang lebih tua.
Demikian juga, jika anggota kelompok ini kebetulan adalah dari kalangan anak-anaknya, maka sudah selayaknya mereka belajar adab sopan santun secara baik, maka pasti hatinya tidak akan merasa nyaman jika harus memanggil nama bapaknya secara langusng, semisal: Hai Parmin..! tanpa ditambahi gelar ‘Bapak”.
Namun sayangnya, kelompok Wahhabi ini ternyata lebih memilih cara memanggil atau menyebut nama Nabi SAW secara langsung harus tanpa tambahan gelar apapun semisal: Hai Muhammad…!
Bahkan kelompok ini merasa keberatan jika umat Islam menyebut: Sayyidina Muhammad, di saat umat Islam membaca shalawat atas diri beliau SAW.
Allahumma shalli ‘alaa Sayyidina Muhammad wa ‘alaa aalihi wa shahbihi ajma’iin.
Oleh: KH Luthfi Bashori, Pengasuh Ribath Almurtadla Al-Islami Malang Jawa Timur.




Aku Adalah Sayyidina Semua Orang was last modified: April 23rd, 2014 by Pejuang Ahlussunnah in Ngaji Yuk! - Kajian Ceramah Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

Syaikh Wahbah az-Zuhaili: Menambahkan Lafadz Sayyidina Adalah Bentuk Adab yang Baik dan Lebih Utama

Syaikh Wahbah az-Zuhaili: Menambahkan Lafadz Sayyidina Adalah Bentuk Adab yang Baik dan Lebih Utama

Menambahkan kata “SAYYIDINA” dalam pembacaan shalawat, seperti shalawat Ibrahimiyyah, baik di dalam shalat maupun di luar shalat hukumnya disunnahkan. Hal itu diterangkan di dalam kitab “Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu”, karya Dr. Wahbah az-Zuhaili, jilid 1 halaman 721, cetakan “Darul Fikr”, Beirut Libanon dengan keterangan sebagai berikut:

“Ulama Hanafiyyah dan Syafi’iyyah berkata: Disunnahkan menambahkan kata “Sayyid” pada nama Muhammad dalam shalawat Ibrahimiyyah. Karena penambahan informasi dengan insiden yang ada adalah essensi dari upaya menempuh adab yang baik. Dengan demikian, menambahkan kata “Sayyid” pada nama Muhammad lebih utama daripada tidak menambahkannya.
Adapun kaitannya dengan hadits yang berbunyi, ‘Janganlah kalian mengagungkanku dalam shalat’, hadits ini adalah hadits maudhu’ atau palsu.
Atas dasar itu redaksi shalawat yang lebih sempurna adalah sebagai berikut:

اللهم صل علی سيدنا محمد وعلی ال سيدنا محمد گما صليت علی سيدنا إبراهيم وعلی ال سيدنا إبراهيم وبارك علی سيدنا محمد وعلی ال سيدنا محمد گما بارکت علی سيدنا إبراهيم وعلی ال سيدنا إبراهيم فی العالمين إنك حميد مجيد 

(Allâhumma sholli ‘alâ Sayyidinâ Muhammadin wa ‘alâ âli Sayyidinâ Muhammadin kamâ shollaita ‘alâ Sayyidinâ Ibrôhîma wa ‘alâ âli Sayyidinâ Ibrôhîma Wa bârik ‘alâ Sayyidinâ Muhammadin wa ‘alâ âli Sayyidinâ Muhammadin kamâ bârokta ‘alâ Sayyidinâ Ibrôhîma wa ‘alâ âli Sayyidinâ Ibrôhîma Fîl ‘âlamîna innaka hamîdun majîd)
Artinya:
“Ya Allah limpahkanlah rahmat kepada junjungan kami, Nabi Muhammad dan keluarganya,, sebagaimana Engkau limpahkan rahmat kepada junjungan kami, Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah keberkahan kepada junjungan kami. Nabi Muhammad dan keluarganya, sebagaimana Engkau limpahkan keberkahan kepada junjungan kami. Nabi Ibrahim dan keluarganya. Sesungguhnya Engkau Dzat Yang Mah Terpuji lagi Maha Agung di seluruh alam semesta.”

Kitab “Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu”, karya Dr. Wahbah az-Zuhaili, jilid 1halaman 721, cetakan “Darul Fikr”, Beirut – Libanon

Demikian juga di dalam kitab “Nihayatul Muhtaj” karya Imam Syamsuddin Muhammad bin Abi al-Abbas Ahmad bin Hamzah Ibnu Syihabuddin ar-Ramli (1004 H / 1596 M), jilid 1 halaman 530, cetakan “Darul Fikr”, Beirut Libanon, diterangkan pula bahwa dalam pembacaan shalawat paling utama menggunakan lafazh “Sayyidina”.
Oleh: KH Muhammad Thobary Syadzily al-Bantani, Pengasuh Pondok Pesantren Al Husna Tangerang Banten.


Syaikh Wahbah az-Zuhaili: Menambahkan Lafadz Sayyidina Adalah Bentuk Adab yang Baik dan Lebih Utama was last modified: April 27th, 2014 by Pejuang Ahlussunnah in Ngaji Yuk! - Kajian Ceramah Islam Ahlussunnah wal Jamaah.



Related Posts

Fatwa Ulama Ahlussunnah Tentang Kirim Pahala Untuk Nabi


Fatwa Ulama Ahlussunnah Tentang Kirim Pahala Untuk Nabi
Pertanyaan:
Saya diberi tahu teman bahwa berdoa dengan kirim fatihah atau kirim pahala kepada Nabi Muhammad Saw tidak boleh, yang boleh hanya salawat untuk Nabi (seperti ila hadlrati an-Nabiyyi al-Musthafa…). Bagaimana pendapat anda dalam masalah ini?
IPNU Madiun (24/04/2014)
Jawaban:
Ada 2 hadis dalam masalah ini yang dijadikan landasan masalah diatas, yaitu:
- عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسِ الثَّقَفِى عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَىَّ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تُعْرَضُ عَلَيْكَ صَلاَتُنَا وَقَدْ أَرِمْتَ يَعْنِى وَقَدْ بَلِيتَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى الأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ الْاَنْبِيَاءِ (رواه أحمد وأبو داود والنسائى وابن ماجه وابن خزيمة وابن حبان والحاكم والطبرانى والبيهقى والضياء)
“Diriwayatkan dari Aus bin Aus ats-Tsaqafi, Nabi Saw bersabda: “Diantara hari yang paling utama adalah hari Jumat. Di hari itu Adam diciptakan, di hari itu ia meninggal, di hari itu ditiupkan kiamat, dan di hari itu ada jeritan kematian. Maka perbanyaklah membaca salawat kepadaku di hari itu. Sebab salawat kalian akan sampai kepadaku.” Sahabat bertanya: “Bagaimana mungkin salawat kami sampai kepadamu sedangkan jasadmu akan hancur?” Nabi menjawab: “Sesungguhnya Allah melarang kepada tanah untuk memakan jasad para Nabi” (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Hakim, ath-Thabrani, al-Baihaqi dan Dliyauddin al-Maqdisi)
- عَنِ ابْنِ عَمْرٍو عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ (رواه أحمد ومسلم وأبو داود والترمذى والنسائى وابن حبان)
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, Nabi Saw bersabda: “Jika kalian mendengar penyeru adzan maka jawablah seperti seruannya, lalu bersalawatlah kepadaku. Barang siapa bersalawat kepadaku 1 kali, maka Allah akan merahmatinya 10 kali. Kemudian mintakanlah kepada Allah untukku derajat ‘wasilah’. Ia merupakan tempat di surga yang tidak layak kecuali untuk 1 hamba diantara hamba Allah. Dan aku mengharap aku lah orang tersebut. Barangsiapa memintakan wasilah untukku, maka ia akan mendapat syafaat” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, at-Turmudzi, an-Nasai dan Ibnu Majah)
Dari 2 hadis ini para ulama Syafiiyah dan lainnya berdalil diperbolehkannya mengirim pahala untuk Nabi Saw. Imam Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafii berkata:
وَمَا اُعْتِيدَ فِي الدُّعَاءِ بَعْدَهَا مِنْ جَعْلِ ثَوَابِ ذَلِكَ أَوْ مِثْلِهِ مُقَدَّمًا إلَى حَضْرَتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ زِيَادَةً فِي شَرَفِهِ جَائِزٌ كَمَا قَالَهُ جَمَاعَاتٌ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ بَلْ حَسَنٌ مَنْدُوبٌ إلَيْهِ خِلَافًا لِمَنْ وَهَمَ فِيهِ ؛ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لَنَا بِأَمْرِهِ بِنَحْوِ سُؤَالِ الْوَسِيلَةِ لَهُ فِي كُلِّ دُعَاءٍ لَهُ بِمَا فِيهِ زِيَادَةُ تَعْظِيمِه (تحفة المحتاج في شرح المنهاج – ج 24 / ص 421)
“Kebiasaan dalam doa setelah baca al-Quran dengan menjadikan pahalanya atau yang sepadan dengan bacaan tersebut yang dihaturkan kepada Nabi Saw, atau sebagai tambahan bagi kemuliaan beliau adalah diperbolehkan, sebagaimana disampaikan banyak para ulama di kalangan mutaakhirin (generasi akhir ulama Syafiiyah), bahkan hal itu adalah baik dan dianjurkan. Berbeda dengan ulama yang tidak sependapat. Sebab Nabi Saw memberi izin kepada kita dengan memerintahkan meminta pangkat Wasilah (di surga) dalam setiap doa dengan tujuan menambah keagungannya” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj, 24/421)
Begitu pula jawaban dari Imam Ramli:
( سُئِلَ ) عَمَّنْ قَرَأَ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ وَأَهْدَى ثَوَابَهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ وَأَوْصَلَ إلَى حَضْرَتِهِ أَوْ زِيَادَةً فِي شَرَفِهِ أَوْ مُقَدَّمًا بَيْنَ يَدَيْهِ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ كَمَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ هَلْ ذَلِكَ جَائِزٌ مَنْدُوبٌ يُؤْجَرُ فَاعِلُهُ أَوْ لَا وَمَنْ مَنَعَ ذَلِكَ مُتَمَسِّكًا بِأَنَّهُ أَمْرٌ مُخْتَرَعٌ لَمْ يَرِدْ بِهِ أَثَرٌ وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يُجْتَرَأَ عَلَى مَقَامِهِ الشَّرِيفِ إلَّا بِمَا وَرَدَ كَالصَّلَاةِ عَلَيْهِ وَسُؤَالِ الْوَسِيلَةِ هَلْ هُوَ مُصِيبٌ أَوْ لَا ؟ ( فَأَجَابَ ) نَعَمْ ذَلِكَ جَائِزٌ بَلْ مَنْدُوبٌ قِيَاسًا عَلَى الصَّلَاةِ عَلَيْهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسُؤَالِ الْوَسِيلَةِ وَالْمَقَامِ الْمَحْمُودِ وَنَحْوِهِ ذَلِكَ بِجَامِعِ الدُّعَاءِ بِزِيَادَةِ تَعْظِيمِهِ وَقَدْ جَوَّزَهُ جَمَاعَاتٌ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ وَعَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ وَمَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنٌ فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ فَالْمَانِعُ مِنْ ذَلِكَ غَيْرُ مُصِيبٍ (فتاوى الرملي – ج 4 / ص 11)
“Ia (Ramli) ditanya: tentang seseorang yang membaca al-Quran dan menghadiahkan pahalanya yang sepadan untuk Nabi Saw, menghaturkan kepada beliau, atau untuk menambah kemulian beliau, atau yang lainnya sebagaimana yang sudah menjadi tradisi, apakah boleh dan dianjurkan yang pelakunya mendapat pahala ataukah tidak boleh? Orang yang berpendapat demikian berpedoman bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang dibuat-buat yang tidak ada dasar riwayatnta, dan tidak dianjurkan karena tidak boleh memberanikan diri terhadap kedudukan Nabi yang mulia, kecuali dengan cara yang telah disyariatkan seperti membaca salawat dan memintakan derajat Wasilah. Apakah ini benar? Ia (Imam Ramli) menjawab: “Ya, hal itu adalah boleh, bahkan dianjurkan, disamakan dengan membaca salawat kepada Nabi Saw, memintakan derajat Wasilah, tempat yang terpuji dan lainnya, dengan persamaan sebagai doa untuk menambah keagungannya. Hal ini telah diperbolehkan oleh banyak ulama dari kalangan mutaakhirin dan telah diamalkan oleh banyak manusia. Apa yang dipandang baik oleh umat Islam maka hal itu adalah baik disisi Allah. Maka orang yang melarangnya adalah tidak benar” (Fatawa ar-Ramli 4/11)
Dan sudah menjadi kesepakatan dalam madzhab Syafiiyah bahwa jika ada pendapat yang disepakati oleh Imam Ibnu Hajar dan Imam Ramli maka pendapat tersebut adalah pendapat yang kuat. Hal ini juga diperkuat oleh ahli hadis al-Hafidz al-Munawi:
جَازَ الدُّعَاءُ عِنْدَ الْخَتْمِ بِنَحْوِ : اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ زِيَادَةً فِي شَرَفِهِ لِأَنَّهُ وَإِنْ كَانَ كَامِلَ الشَّرَفِ فَكَمَالُهُ نِسْبِيٌّ وَالْاِزْدِيَادُ فِيْهِ مُتَصَوِّرٌ بِخِلَافِ صِفَاتِهِ تَعَالَى كَمَالُهَا فِي ذَاتِهَا لَا يَقْبَلُ زِيَادَةً وَلَا نُقْصَانًا (فيض القدير – ج 2 / ص 103)
“Diperbolehkan membaca doa ketika khataman al-Quran: “Ya Allah, jadikanlah al-Quran sebagai tambahan kemuliaan Nabi”. Sebab meski Nabi memiliki kemuliaan yang sempurna, maka kesempurnaan beliau adalah relatif, dan masih memungkinkan untuk bertambah sempurna. Hal ini berbeda dengan sifat-sifat Allah yang kesempurnaan dalam Dzat-Nya tidak bisa ditambah dan tidak bisa dikurangi” (Faidl al-Qadir, 2/103)
Demikian halnya pendapat beberapa Madzhab Fikih Ahlisunnah:
- Madzhab Hanafi (Boleh):
مَطْلَبٌ فِي إهْدَاءِ ثَوَابِ الْقِرَاءَةِ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [ تَتِمَّةٌ ] ذَكَرَ ابْنُ حَجَرٍ فِي الْفَتَاوَى الْفِقْهِيَّةِ أَنَّ الْحَافِظَ ابْنَ تَيْمِيَّةَ زَعَمَ مَنْعَ إهْدَاءِ ثَوَابِ الْقِرَاءَةِ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَنَّ جَنَابَهُ الرَّفِيعَ لَا يُتَجَرَّأُ عَلَيْهِ إلَّا بِمَا أَذِنَ فِيهِ ، وَهُوَ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ ، وَسُؤَالُ الْوَسِيلَةِ لَهُ قَالَ : وَبَالَغَ السُّبْكِيُّ وَغَيْرُهُ فِي الرَّدِّ عَلَيْهِ ، بِأَنَّ مِثْلَ ذَلِكَ لَا يَحْتَاجُ لِإِذْنٍ خَاصٍّ ؛ أَلَا تَرَى أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَعْتَمِرُ عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمُرًا بَعْدَ مَوْتِهِ مِنْ غَيْرِ وَصِيَّةٍ . وَحَجَّ ابْنُ الْمُوَفَّقِ وَهُوَ فِي طَبَقَةِ الْجُنَيْدِ عَنْهُ سَبْعِينَ حَجَّةً ، وَخَتَمَ ابْنُ السِّرَاجِ عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثَرَ مِنْ عَشَرَةِ آلَافٍ خَتْمَةٍ ؛ وَضَحَّى عَنْهُ مِثْلَ ذَلِكَ .ا هـ . (رد المحتار – ج 6 / ص 406)
“Bab tentang menghadiahkan pahala al-Quran untuk Nabi Saw. Ibnu Hajar al-Haitami menyebut dalam al-Fatawa al-Fiqhiyah bahwa al-Hafidz Ibnu Taimiyah menyangka larangan menghadiahkan bacaan al-Quran untuk Nabi Saw, dengan alasan kedudukan Nabi yang mulia tidak boleh dilangkahi kecuali dengan yang disyariatkan, yakni salawat dan permintaan derajat Wasilah bagi Nabi, Ibnu Hajar berkata: “as-Subki dan lainnya membantah Ibnu Taimiyah, bahwa dalam masalah kirim pahala ini tidak perlu izin khusus. Tidakkah anda lihat Ibnu Umar melakukan umrah beberapa kali untuk Nabi Saw setelah beliau tanpa wasiat, Ibnu al-Muwaffiq melakukan haji atas nama Nabi sebanyak 70 kali, Ibnu as-Siraj mengkhatamkan untuk Nabi lebih dari 10000 kali khataman dan menyembelih qurban untuk beliau sebanyak itu” (Radd al-Mukhtar, 6/406)
- Madzhab Maliki (Makruh, tapi ada yang mengatakan Boleh):
وَقَدْ صَرَّحَ بَعْضُ أَئِمَّتِنَا بِأَنَّ قِرَاءَةَ الْفَاتِحَةِ أَيْ مَثَلًا وَإِهْدَاءَ ثَوَابِهَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكْرُوهٌ وَسُئِلَ ابْنُ حَجَرٍ عَمَّنْ قَرَأَ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ وَقَالَ فِي دُعَائِهِ اللَّهُمَّ اجْعَلْ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُهُ زِيَادَةً فِي شَرَفِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَجَابَ بِأَنَّ هَذَا مُخْتَرَعٌ مِنْ مُتَأَخِّرِي الْقُرَّاءِ لَا أَعْلَمُ لَهُمْ فِيهِ سَلَفًا وَنَحْوُهُ لِزَيْنِ الدِّينِ الْكُرْدِيِ فَاَلَّذِي يَنْبَغِي مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ كَالصَّلَاةِ عَلَيْهِ وَسُؤَالِ الْوَسِيلَةِ لَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَثِيرٌ مِنْ الصُّوفِيَّةِ عَلَى الْجَوَازِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . (حاشية الدسوقي على الشرح الكبير – ج 5 / ص 296)
“Sebagian imam-imam kita menjelaskan bahwa membaca al-Fatihah, misalnya, dan menghadiahkan pahalanya untuk Nabi Saw adalah makruh. Ibnu Hajar ditanya tentang seseorang yang membaca ayat dari al-Quran dan berdoa: Ya Allah, jadikan pahala doa yang saya baca sebagai tambahan kemuliaan Nabi Saw, Ibnu Hajar menjawab: “Ini adalah sesuatu yang dibuat oleh generasi akhir ahli qira’ah. Tidak saya ketahui dalam masalah ini dari ulama Salaf.” Pendapat yang sama dari Zainuddin al-Kurdi: “Seyogyanya melakukan sesuatu yang disyariatkan seperti salawat dan permintaan wasilah untuk Nabi Saw”. Dan banyak dari kalangan Shufi yang memperbolehkan” (Hasyiah ad-Dasuqi ala asy-Syarh al-Kabir 5/296)
Oleh: Ustadz Muhammad Ma’ruf Khozin (Wakil Katib Syuriah PCNU Surabaya/ Mantan Ketua LBM NU Surabaya)

 

Fatwa Ulama Ahlussunnah Tentang Kirim Pahala Untuk Nabi



Fatwa Ulama Ahlussunnah Tentang Kirim Pahala Untuk Nabi
Pertanyaan:
Saya diberi tahu teman bahwa berdoa dengan kirim fatihah atau kirim pahala kepada Nabi Muhammad Saw tidak boleh, yang boleh hanya salawat untuk Nabi (seperti ila hadlrati an-Nabiyyi al-Musthafa…). Bagaimana pendapat anda dalam masalah ini?
IPNU Madiun (24/04/2014)
Jawaban:
Ada 2 hadis dalam masalah ini yang dijadikan landasan masalah diatas, yaitu:
- عَنْ أَوْسِ بْنِ أَوْسِ الثَّقَفِى عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ : مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمُ الْجُمُعَةِ فِيهِ خُلِقَ آدَمُ وَفِيهِ قُبِضَ وَفِيهِ النَّفْخَةُ وَفِيهِ الصَّعْقَةُ فَأَكْثِرُوا عَلَىَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيهِ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ مَعْرُوضَةٌ عَلَىَّ فَقَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَكَيْفَ تُعْرَضُ عَلَيْكَ صَلاَتُنَا وَقَدْ أَرِمْتَ يَعْنِى وَقَدْ بَلِيتَ قَالَ إِنَّ اللَّهَ حَرَّمَ عَلَى الأَرْضِ أَنْ تَأْكُلَ أَجْسَادَ الْاَنْبِيَاءِ (رواه أحمد وأبو داود والنسائى وابن ماجه وابن خزيمة وابن حبان والحاكم والطبرانى والبيهقى والضياء)
“Diriwayatkan dari Aus bin Aus ats-Tsaqafi, Nabi Saw bersabda: “Diantara hari yang paling utama adalah hari Jumat. Di hari itu Adam diciptakan, di hari itu ia meninggal, di hari itu ditiupkan kiamat, dan di hari itu ada jeritan kematian. Maka perbanyaklah membaca salawat kepadaku di hari itu. Sebab salawat kalian akan sampai kepadaku.” Sahabat bertanya: “Bagaimana mungkin salawat kami sampai kepadamu sedangkan jasadmu akan hancur?” Nabi menjawab: “Sesungguhnya Allah melarang kepada tanah untuk memakan jasad para Nabi” (HR Ahmad, Abu Dawud, an-Nasai, Ibnu Majah, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Hibban, al-Hakim, ath-Thabrani, al-Baihaqi dan Dliyauddin al-Maqdisi)
- عَنِ ابْنِ عَمْرٍو عَنِ النَّبِىِّ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – قَالَ إِذَا سَمِعْتُمُ الْمُؤَذِّنَ فَقُولُوا مِثْلَ مَا يَقُولُ ثُمَّ صَلُّوا عَلَىَّ فَإِنَّهُ مَنْ صَلَّى عَلَىَّ صَلاَةً صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ بِهَا عَشْرًا ثُمَّ سَلُوا اللَّهَ لِىَ الْوَسِيلَةَ فَإِنَّهَا مَنْزِلَةٌ فِى الْجَنَّةِ لاَ تَنْبَغِى إِلاَّ لِعَبْدٍ مِنْ عِبَادِ اللَّهِ وَأَرْجُو أَنْ أَكُونَ أَنَا هُوَ فَمَنْ سَأَلَ لِىَ الْوَسِيلَةَ حَلَّتْ لَهُ الشَّفَاعَةُ (رواه أحمد ومسلم وأبو داود والترمذى والنسائى وابن حبان)
“Diriwayatkan dari Abdullah bin Amr, Nabi Saw bersabda: “Jika kalian mendengar penyeru adzan maka jawablah seperti seruannya, lalu bersalawatlah kepadaku. Barang siapa bersalawat kepadaku 1 kali, maka Allah akan merahmatinya 10 kali. Kemudian mintakanlah kepada Allah untukku derajat ‘wasilah’. Ia merupakan tempat di surga yang tidak layak kecuali untuk 1 hamba diantara hamba Allah. Dan aku mengharap aku lah orang tersebut. Barangsiapa memintakan wasilah untukku, maka ia akan mendapat syafaat” (HR Ahmad, Muslim, Abu Dawud, at-Turmudzi, an-Nasai dan Ibnu Majah)
Dari 2 hadis ini para ulama Syafiiyah dan lainnya berdalil diperbolehkannya mengirim pahala untuk Nabi Saw. Imam Ibnu Hajar al-Haitami asy-Syafii berkata:
وَمَا اُعْتِيدَ فِي الدُّعَاءِ بَعْدَهَا مِنْ جَعْلِ ثَوَابِ ذَلِكَ أَوْ مِثْلِهِ مُقَدَّمًا إلَى حَضْرَتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَوْ زِيَادَةً فِي شَرَفِهِ جَائِزٌ كَمَا قَالَهُ جَمَاعَاتٌ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ بَلْ حَسَنٌ مَنْدُوبٌ إلَيْهِ خِلَافًا لِمَنْ وَهَمَ فِيهِ ؛ لِأَنَّهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَذِنَ لَنَا بِأَمْرِهِ بِنَحْوِ سُؤَالِ الْوَسِيلَةِ لَهُ فِي كُلِّ دُعَاءٍ لَهُ بِمَا فِيهِ زِيَادَةُ تَعْظِيمِه (تحفة المحتاج في شرح المنهاج – ج 24 / ص 421)
“Kebiasaan dalam doa setelah baca al-Quran dengan menjadikan pahalanya atau yang sepadan dengan bacaan tersebut yang dihaturkan kepada Nabi Saw, atau sebagai tambahan bagi kemuliaan beliau adalah diperbolehkan, sebagaimana disampaikan banyak para ulama di kalangan mutaakhirin (generasi akhir ulama Syafiiyah), bahkan hal itu adalah baik dan dianjurkan. Berbeda dengan ulama yang tidak sependapat. Sebab Nabi Saw memberi izin kepada kita dengan memerintahkan meminta pangkat Wasilah (di surga) dalam setiap doa dengan tujuan menambah keagungannya” (Ibnu Hajar al-Haitami, Tuhfat al-Muhtaj, 24/421)
Begitu pula jawaban dari Imam Ramli:
( سُئِلَ ) عَمَّنْ قَرَأَ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ وَأَهْدَى ثَوَابَهُ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِثْلَ وَأَوْصَلَ إلَى حَضْرَتِهِ أَوْ زِيَادَةً فِي شَرَفِهِ أَوْ مُقَدَّمًا بَيْنَ يَدَيْهِ أَوْ غَيْرَ ذَلِكَ كَمَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ هَلْ ذَلِكَ جَائِزٌ مَنْدُوبٌ يُؤْجَرُ فَاعِلُهُ أَوْ لَا وَمَنْ مَنَعَ ذَلِكَ مُتَمَسِّكًا بِأَنَّهُ أَمْرٌ مُخْتَرَعٌ لَمْ يَرِدْ بِهِ أَثَرٌ وَلَا يَنْبَغِي أَنْ يُجْتَرَأَ عَلَى مَقَامِهِ الشَّرِيفِ إلَّا بِمَا وَرَدَ كَالصَّلَاةِ عَلَيْهِ وَسُؤَالِ الْوَسِيلَةِ هَلْ هُوَ مُصِيبٌ أَوْ لَا ؟ ( فَأَجَابَ ) نَعَمْ ذَلِكَ جَائِزٌ بَلْ مَنْدُوبٌ قِيَاسًا عَلَى الصَّلَاةِ عَلَيْهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسُؤَالِ الْوَسِيلَةِ وَالْمَقَامِ الْمَحْمُودِ وَنَحْوِهِ ذَلِكَ بِجَامِعِ الدُّعَاءِ بِزِيَادَةِ تَعْظِيمِهِ وَقَدْ جَوَّزَهُ جَمَاعَاتٌ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ وَعَلَيْهِ عَمَلُ النَّاسِ وَمَا رَآهُ الْمُسْلِمُونَ حَسَنٌ فَهُوَ عِنْدَ اللَّهِ حَسَنٌ فَالْمَانِعُ مِنْ ذَلِكَ غَيْرُ مُصِيبٍ (فتاوى الرملي – ج 4 / ص 11)
“Ia (Ramli) ditanya: tentang seseorang yang membaca al-Quran dan menghadiahkan pahalanya yang sepadan untuk Nabi Saw, menghaturkan kepada beliau, atau untuk menambah kemulian beliau, atau yang lainnya sebagaimana yang sudah menjadi tradisi, apakah boleh dan dianjurkan yang pelakunya mendapat pahala ataukah tidak boleh? Orang yang berpendapat demikian berpedoman bahwa hal tersebut adalah sesuatu yang dibuat-buat yang tidak ada dasar riwayatnta, dan tidak dianjurkan karena tidak boleh memberanikan diri terhadap kedudukan Nabi yang mulia, kecuali dengan cara yang telah disyariatkan seperti membaca salawat dan memintakan derajat Wasilah. Apakah ini benar? Ia (Imam Ramli) menjawab: “Ya, hal itu adalah boleh, bahkan dianjurkan, disamakan dengan membaca salawat kepada Nabi Saw, memintakan derajat Wasilah, tempat yang terpuji dan lainnya, dengan persamaan sebagai doa untuk menambah keagungannya. Hal ini telah diperbolehkan oleh banyak ulama dari kalangan mutaakhirin dan telah diamalkan oleh banyak manusia. Apa yang dipandang baik oleh umat Islam maka hal itu adalah baik disisi Allah. Maka orang yang melarangnya adalah tidak benar” (Fatawa ar-Ramli 4/11)
Dan sudah menjadi kesepakatan dalam madzhab Syafiiyah bahwa jika ada pendapat yang disepakati oleh Imam Ibnu Hajar dan Imam Ramli maka pendapat tersebut adalah pendapat yang kuat. Hal ini juga diperkuat oleh ahli hadis al-Hafidz al-Munawi:
جَازَ الدُّعَاءُ عِنْدَ الْخَتْمِ بِنَحْوِ : اللَّهُمَّ اجْعَلْهُ زِيَادَةً فِي شَرَفِهِ لِأَنَّهُ وَإِنْ كَانَ كَامِلَ الشَّرَفِ فَكَمَالُهُ نِسْبِيٌّ وَالْاِزْدِيَادُ فِيْهِ مُتَصَوِّرٌ بِخِلَافِ صِفَاتِهِ تَعَالَى كَمَالُهَا فِي ذَاتِهَا لَا يَقْبَلُ زِيَادَةً وَلَا نُقْصَانًا (فيض القدير – ج 2 / ص 103)
“Diperbolehkan membaca doa ketika khataman al-Quran: “Ya Allah, jadikanlah al-Quran sebagai tambahan kemuliaan Nabi”. Sebab meski Nabi memiliki kemuliaan yang sempurna, maka kesempurnaan beliau adalah relatif, dan masih memungkinkan untuk bertambah sempurna. Hal ini berbeda dengan sifat-sifat Allah yang kesempurnaan dalam Dzat-Nya tidak bisa ditambah dan tidak bisa dikurangi” (Faidl al-Qadir, 2/103)
Demikian halnya pendapat beberapa Madzhab Fikih Ahlisunnah:
- Madzhab Hanafi (Boleh):
مَطْلَبٌ فِي إهْدَاءِ ثَوَابِ الْقِرَاءَةِ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [ تَتِمَّةٌ ] ذَكَرَ ابْنُ حَجَرٍ فِي الْفَتَاوَى الْفِقْهِيَّةِ أَنَّ الْحَافِظَ ابْنَ تَيْمِيَّةَ زَعَمَ مَنْعَ إهْدَاءِ ثَوَابِ الْقِرَاءَةِ لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَنَّ جَنَابَهُ الرَّفِيعَ لَا يُتَجَرَّأُ عَلَيْهِ إلَّا بِمَا أَذِنَ فِيهِ ، وَهُوَ الصَّلَاةُ عَلَيْهِ ، وَسُؤَالُ الْوَسِيلَةِ لَهُ قَالَ : وَبَالَغَ السُّبْكِيُّ وَغَيْرُهُ فِي الرَّدِّ عَلَيْهِ ، بِأَنَّ مِثْلَ ذَلِكَ لَا يَحْتَاجُ لِإِذْنٍ خَاصٍّ ؛ أَلَا تَرَى أَنَّ ابْنَ عُمَرَ كَانَ يَعْتَمِرُ عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عُمُرًا بَعْدَ مَوْتِهِ مِنْ غَيْرِ وَصِيَّةٍ . وَحَجَّ ابْنُ الْمُوَفَّقِ وَهُوَ فِي طَبَقَةِ الْجُنَيْدِ عَنْهُ سَبْعِينَ حَجَّةً ، وَخَتَمَ ابْنُ السِّرَاجِ عَنْهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَكْثَرَ مِنْ عَشَرَةِ آلَافٍ خَتْمَةٍ ؛ وَضَحَّى عَنْهُ مِثْلَ ذَلِكَ .ا هـ . (رد المحتار – ج 6 / ص 406)
“Bab tentang menghadiahkan pahala al-Quran untuk Nabi Saw. Ibnu Hajar al-Haitami menyebut dalam al-Fatawa al-Fiqhiyah bahwa al-Hafidz Ibnu Taimiyah menyangka larangan menghadiahkan bacaan al-Quran untuk Nabi Saw, dengan alasan kedudukan Nabi yang mulia tidak boleh dilangkahi kecuali dengan yang disyariatkan, yakni salawat dan permintaan derajat Wasilah bagi Nabi, Ibnu Hajar berkata: “as-Subki dan lainnya membantah Ibnu Taimiyah, bahwa dalam masalah kirim pahala ini tidak perlu izin khusus. Tidakkah anda lihat Ibnu Umar melakukan umrah beberapa kali untuk Nabi Saw setelah beliau tanpa wasiat, Ibnu al-Muwaffiq melakukan haji atas nama Nabi sebanyak 70 kali, Ibnu as-Siraj mengkhatamkan untuk Nabi lebih dari 10000 kali khataman dan menyembelih qurban untuk beliau sebanyak itu” (Radd al-Mukhtar, 6/406)
- Madzhab Maliki (Makruh, tapi ada yang mengatakan Boleh):
وَقَدْ صَرَّحَ بَعْضُ أَئِمَّتِنَا بِأَنَّ قِرَاءَةَ الْفَاتِحَةِ أَيْ مَثَلًا وَإِهْدَاءَ ثَوَابِهَا لِلنَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَكْرُوهٌ وَسُئِلَ ابْنُ حَجَرٍ عَمَّنْ قَرَأَ شَيْئًا مِنْ الْقُرْآنِ وَقَالَ فِي دُعَائِهِ اللَّهُمَّ اجْعَلْ ثَوَابَ مَا قَرَأْتُهُ زِيَادَةً فِي شَرَفِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَجَابَ بِأَنَّ هَذَا مُخْتَرَعٌ مِنْ مُتَأَخِّرِي الْقُرَّاءِ لَا أَعْلَمُ لَهُمْ فِيهِ سَلَفًا وَنَحْوُهُ لِزَيْنِ الدِّينِ الْكُرْدِيِ فَاَلَّذِي يَنْبَغِي مَا وَرَدَ بِهِ الشَّرْعُ كَالصَّلَاةِ عَلَيْهِ وَسُؤَالِ الْوَسِيلَةِ لَهُ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَكَثِيرٌ مِنْ الصُّوفِيَّةِ عَلَى الْجَوَازِ وَاَللَّهُ أَعْلَمُ . (حاشية الدسوقي على الشرح الكبير – ج 5 / ص 296)
“Sebagian imam-imam kita menjelaskan bahwa membaca al-Fatihah, misalnya, dan menghadiahkan pahalanya untuk Nabi Saw adalah makruh. Ibnu Hajar ditanya tentang seseorang yang membaca ayat dari al-Quran dan berdoa: Ya Allah, jadikan pahala doa yang saya baca sebagai tambahan kemuliaan Nabi Saw, Ibnu Hajar menjawab: “Ini adalah sesuatu yang dibuat oleh generasi akhir ahli qira’ah. Tidak saya ketahui dalam masalah ini dari ulama Salaf.” Pendapat yang sama dari Zainuddin al-Kurdi: “Seyogyanya melakukan sesuatu yang disyariatkan seperti salawat dan permintaan wasilah untuk Nabi Saw”. Dan banyak dari kalangan Shufi yang memperbolehkan” (Hasyiah ad-Dasuqi ala asy-Syarh al-Kabir 5/296)
Oleh: Ustadz Muhammad Ma’ruf Khozin (Wakil Katib Syuriah PCNU Surabaya/ Mantan Ketua LBM NU Surabaya)
Fatwa Ulama Ahlussunnah Tentang Kirim Pahala Untuk Nabi was last modified: April 29th, 2014 by Pejuang Ahlussunnah in Ngaji Yuk! - Kajian Ceramah Islam Ahlussunnah wal Jamaah.





Fatwa Ulama Ahlussunnah Tentang Kirim Pahala Untuk Nabi was last modified: April 29th, 2014 by Pejuang Ahlussunnah in Ngaji Yuk! - Kajian Ceramah Islam Ahlussunnah wal Jamaah.

NASEHAT YANG DIABAIKAN , MASIHKAH DIHISAB KELAK ?


PERTANYAAN :
> Nurligi Paula
Assalamu'alaikum. Aku mau tanya, gmna hukumnya jika seorng kakak prempuan membiarkn adikny trjerumus (Jauh dr Robb ny) karna dah dinasehati tapi gak mau denger, apa di akhirat kelak sang kakak akan dimintai pertanggung jawaban ????? Makasih sblumnya

JAWABAN :
> Wiro Sableng
Mudah2an ini bisa membantu, Ahkamul Fuqoha: 11/105 soal no 241 :
ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﻫﻨﺎﻙ ﻣﻦ ﻳﻜﻔﻴﻬﻢ ﻟﻸﻣﺮ ﺑﺎﻟﻤﻌﺮﻭﻑ ﻭﺍﻟﻨﻬﻰ ﻋﻦ ﺍﻟﻤﻨﻜﺮ ﻓﻼ
ﺣﺮﺝ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺍﻟﺴﻜﻮﺕ ﻭﻟﺰﻭﻡ ﺍﻟﺒﻴﻮﺕ ، ﻭﺇﻻﻳﺤﺮﻡ ﻋﻠﻴﻬﻢ ﺫﻟﻚ، ﻭﺃﻣﺎ ﺍﻻﻧﺘﺴﺎﺏ ﺇﻟﻰ ﺇﺣﺪﻯ ﺍﻟﺠﻤﻌﻴﺎﺕ ﺍﻹﺳﻼﻣﻴﺔ ﻓﻬﻮ ﺃﻓﻀﻞ، ﺑﻞ ﻗﺪ ﻳﺠﺐ ﻛﻤﺎﺇﺫﺍﺗﻴﻘﻦ ﺃﻭﻇﻦ ﺃﻧﻪ ﻻﻳﺆﺩﻯ ﺇﻟﻰ ﺣﻔﻆ ﺩﻳﻨﻪ ﻭﺻﻮﻧﻪ ﻋﻤﺎﻳﻔﺴﺪﻩ ﺇﻻ ﺑﺎﻹﻧﺘﺴﺎﺏ ﺍﻟﻴﻬﺎ ﺍﺧﺬﺍ ﻟﻤﺎﻓﻰ ﺍﻟﺪﻋﻮﺓ ﺍﻟﺘﺎﻣﺔ ﻭﺍﻹﺣﻴﺎﺀ. ﻭﻧﺼﺒﻪ:
ﻭﻭﺍﺟﺐ ﻋﻠﻰ ﻛﻞ ﻓﻔﻴﻪ ﻓﺮﻍ ﻣﻦ ﻓﺮﺽ ﻋﻴﻨﻪ ﻭﺗﻔﺮﻍ ﻟﻔﺮﺽ ﺍﻟﻜﻔﺎﻳﺔ ﺇﻟﻰ ﻣﻦ ﻳﺠﺎﻭﺭ ﺑﻠﺪﻩ ﻣﻦ ﺃﻫﻞ ﺍﻟﺴﻮﺍﺩ ﻭﻣﻦ ﺍﻟﻌﺮﺏ ﻭﺍﻷﻛﺮﺍﺩ ﻭﻏﻴﺮﻫﻢ ﻭﻳﻌﻠﻤﻬﻢ ﺩﻳﻨﻬﻢ ﻭﻓﺮﺍﺋﺾ ﺷﺮﻋﻬﻢ. ﺇﻟﻰ ﺍﻥ ﻗﺎﻝ: ﻓﺈﻥ ﻗﺎﻡ ﺑﻬﺬﺍ ﺍﻷﻣﺮ ﻭﺍﺣﺪ ﺳﻘﻂ ﺍﻟﺤﺮﺝ ﻋﻦ
ﺍﻵﺧﺮﻳﻦ ﻭﺍﻻ ﻋﻢ ﺍﻟﺤﺮﺝ ﺍﻟﻜﺎﻓﺔ ﺃﺟﻤﻌﻴﻦ ﺃﻣﺎﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻓﻠﺘﻘﺼﻴﺮﻩ ﻓﻰ ﺍﻟﺨﺮﻭﺝ ، ﺃﻣﺎ ﺍﻟﺠﺎﻫﻞ ﻓﻠﺘﻘﺼﻴﺮﻩ ﺗﺮﻙ ﺍﻟﺘﻌﻠﻢ. ﺍﻟﺦ ... ﺍﻋﻠﻢ ﺃﻥ ﻛﻞ ﻗﺎﻋﺪ ﻓﻰ ﺑﻴﺘﻪ ﺍﻳﻨﻤﺎ ﻛﺎﻥ ﻓﻠﻴﺲ ﺧﺎﻟﻴﺎ ﻓﻰ ﻫﺬﺍ ﺍﻟﺰﻣﺎﻥ ﻋﻦ ﻣﻨﻜﺮ ﻣﻦ ﺣﻴﺚ ﺍﻟﺘﻘﺎﻋﺪ ﻋﻦ ﺇﺭﺷﺎﺩ ﺍﻟﻨﺎﺱ
ﻭﺗﻌﻠﻴﻤﻬﻢ ﻭﺃﻛﺜﺮ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﺟﺎﻫﻠﻮﻥ .
Jika telah ada orang yg dianggap cukup sudah menyampaikan amar ma’ruf nahi munkar, maka tidak dosa bagi lainnya hanya diam di rumah (tidak berdakwah), kalau belum ada yang menyampaikan maka haram bagi semua orang hanya berdiam diri. Adapun menisbatkan (amar ma’ruf nahi munkar) kepada salah satu organisasi islam itu lebih utama. Bahkan terkadang menjadi wajib ketika diyakini atau diduga kuat, tidak akan tercapai dalam mempertahankan agama dan menjaga kelangsungannya dari pihak-pihak yg merusaknya kecuali dengan berpedoman kepada kitab : addawatu attamah dan kitab ihya’ ulumuddin, yg arti nashnya:
“Wajib bagi setiap orang pandai dalam agama untuk meluangkan waktu guna memenuhi fardlu kifayah kepada orang yg berdekatan daerahnya dari ahli kulit hitam, orang arab dan lainnya, dan wajib pula mengajari mereka terhadap agamanya dan kewajiban-kewajiban syari’atnya …..s/d…. jika sudah ada salah seorang yang melakukan (amar ma’ruf nahi munkar) maka gugur dosa dari lainnya. Jika tidak ada sekali, maka yg berdosa adalah semuanya manusia. Adapun dosanya orang ‘alim, karena ia tidak menghiraukan keharusan keluar (berdakwah). Sedangkan dosanya orang yg bodoh, ia tidak memperhatikan kewajiban belajar (tidak mau belajar) dst. … perlu dimengerti, bahwa setiap orang yg hanya berdiam diri dirumahnya dimana saja, maka tidak dapat lepas dizaman ini dari kemungkaran, ketika hanya diam diri dari menunjukan manusia dan mengajarinya. Dan kebanyakan manusia itu bodoh (tidak tahu).

Link Asal > http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/417134498309364/