Sabtu, 03 Mei 2014

Dalil al-Qur’an Untuk Orang Mati


Agak mengherankan jika tidak menemukan dalil didalam al-Qur’an tentang bermanfaatnya pembacaan al-Qur’an untuk orang mati, padahal Allah Ta’alaa menurun al-Qur’an dengan sempurna mengandung berbagai unsur hukum dan faidah. Sangat tidak mungkin jika al-Qur’an sia-sia begitu saja jika dibacakan kepada orang mati. Berikut ini hanya salah satu dalil dari sekian dalil yang Allah Ta’alaa firman didalam al-Qur'an :

    وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنفَعُ الْمُؤْمِنِينَ
    “Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman”  (QS. Adz-Dzariyaat ; 55)

Sedangkan kita tahu bahwa al-Qur’an adalah sebaik-baiknya peringatan dan petunjuk yang diberikan kepada kaum mukminiin untuk menambah keyakinannya, untuk mendapatkan rahmat dan manfaat-manfaat lainnya. Al-Qur’an bermanfaat bagi kaum umat Islam dan umat Islam diperintahkan bertadzkirah yang tentunya termasuk juga dalam pengertian membacanya.

Illat yang tercantum dalam ayat diatas adalah “karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat”, sedangkan “orang-orang mukmin” yang dimaksud adalah umum, sama saja baik yang sudah mati atau yang masih hidup, lelaki atau perempuan, anak-anak atau dewasa dan sebagainya.

Salah satu buktinya adalah huruf AL (ال) pada lafadh (الْمُؤْمِنِينَ) adalah menunjukkan makna yang umum. Sebab AL (ال) bila masuk pada kalimat jama’ mudzakkar salim maka memberi makna yang umum. Lagi pula, lafadznya jelas-jelas umum dan tidak gunakan makna yang khusus. Oleh karena itu, al-Qur’an bermanfaat bagi orang beriman ketika masih hidup demikian juga setelah mati.

Selain itu begitu banyak komentar-komentar ulama yang menyatakan bermanfaatnya bacaan al-Qur’an untuk orang mati. Wallahu A’lam.

- See more at:
 http://ashhabur-royi.blogspot.com/2011/01/dalil-al-quran-al-quran-untuk-orang.html#sthash.LzbvWPvi.dpuf

Related Articles




  • HUKUM TAHLILAN (KENDURI ARWAH) MENURUT MADZHAB IMAM SYAFI’I
  • Hukum Membaca al-Qur’an Di Atas Kubur Ketika Ziarah
  • Pahala Bacaan al-Qur’an Tidak Sampai, Menurut Imam an-Nawawi ?
  • - See more at: http://ashhabur-royi.blogspot.com/2011/01/dalil-al-quran-al-quran-untuk-orang.html#sthash.LzbvWPvi.dpuf
    Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin merupakan salah satu ulama yang oleh sebagian kaum Muslimin dianggap sebagai ulama wahabi, walaupun ada sedikit orang yang mengatakan bahwa beliau adalah ulama Hanabilah (Madzhab Hanbali) dan jika ini benar, maka patut diapresiasi sebab ternyata masih bermadzhab walaupun ke - See more at: http://ashhabur-royi.blogspot.com/2011/01/hukum-tilawah-membaca-al-quran-untuk.html#sthash.jU95jkmr.dpuf

    Mufti Wahhabi Bolehkan Suguhan Ta'ziyah Waktu Kematian

     
    Muslimedianews.com ~  Suatu ketika, seorang mantan wahabi (MW) berduka cita karena salah seorang keluarganya meninggal dunia. Lalu teman lamanya yang masih wahabi (W) datang berta’ziyah. Akhirnya si mantan wahabi yang menjadi Ahlussunnah Wal-Jama’ah ini menyuguhkan makanan bagi teman akrabnya tersebut. Ternyata, teman akrab tersebut menolaknya dan tidak mau menyantap makanan tersebut. Akhirnya terjadilah dialog seperti ini.

    MW: “Mengapa Anda tidak mau makan wahai kawan?”

    W: “Saya ini Wahabi. Makanan seperti ini menurut kelompok saya termasuk bid’ah dan tidak boleh dimakan.”

    MW: “Bukankah Anda ke sini sebagai tamu?”

    W: “Ya, betul.”

    MW: “Bukankah memuliakan tamu dengan menyuguhkan makanan termasuk bagian dari sunnah dan tanda keimanan seseorang?”

    W: “Ya betul. Tapi kalau sedang berduka cita atau ada keluarganya meninggal, maka bid’ah memberi makanan kepada tamu?”

    MW: “Loh kok bid’ah. Bukankah sebagian ulama telah memfatwakan bahwa suguhan tamu itu hukumnya sunnah walaupun sedang berduka cita?”

    W: “Itu kan fatwa ulama ahli bid’ah.”

    MW: “Anda masih ingat Syaikh Ibnu Baz?”

    W: “Ya tentu. Beliau panutan kami kaum wahabi.”

    MW: “Syaikh Ibnu Baz telah berfatwa bolehnya keluarga duka cita membuat makanan untuk tamu”.

    W: “Di mana fatwa beliau?”

    MW: “Coba kamu perhatikan ini”, sambil mengambil kitab Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, karya Ibnu Baz, yang dihimpun oleh muridnya Dr Muhammad bin Sa’ad al-Syuwai’ir, lalu membuka juz 7 halaman 431 dan juz 9 halaman 318, dan menyodorkan kepada tamunya yang masih Wahabi itu.
    Si wahabi kebingungan. Akhirnya dia makan dengan lahap sekali. Selesai makan, ia membacakan pernyataan Syaikh Ibnu Baz dalam kitabnya Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah:

    أَمَّا إِذَا صَنَعُوْا ذَلِكَ فَلاَ بَأْسَ لأَنْفُسِهِمْ أَوْ لِضُيُوْفٍ نَزَلُوْا بِهِمْ فَلاَ بَأْسَ .

    Adapun apabila mereka (keluarga si mati) membuat makanan untuk diri mereka, atau untuk tamu mereka yang singgah, maka hukumnya tidak apa-apa (tidak haram, tidak bid’ah dan tidak makruh). (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, juz 7 hal. 431).

    وَلاَ حَرَجَ عَلَيْهِمْ (اَيْ أَهْلِ الْمَيِّتِ) أَنْ يَصْنَعُوْا لأَنْفُسِهِمْ الطَّعَامَ الْعَادِيَ لأَكْلِهِمْ وَحَاجَاتِهِمْ وَهَكَذَا إِذَا نَزَلَ بِهِمْ ضَيْفٌ لاَ حَرَجَ عَلَيْهِمْ أَنْ يَصْنَعُوْا لَهُ طَعَامًا يُنَاسِبُهُ لِعُمُوْمِ اْلأَدِلَّةِ فِيْ ذَلِكَ

    Dan tidak ada kesulitan (tidak ada larangan) bagi keluarga si mati untuk membuat makanan sehari-hari bagi makan dan keperluan mereka. Demikian pula apabila ada tamu yang singgah kepada mereka, tidak ada larangan bagi mereka membuat makanan yang layak bagi tamunya, karena keumuman dalil-dalil dalam hal tersebut. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, Ibnu Baz, juz 9 hal. 319).

    W: “Owh, ternyata jama’ah kalian dalam menyuguhkan makanan ketika sedang berduka cita kepada para tamu yang datang berta’ziyah hukumnya boleh dan tidak bid’ah ya. Astaghfirllahal ‘azhim, selama ini saya telah berburuk sangka kepada umat Islam Indonesia yang mayoritas mengamalkan sunnah menyuguhkan makanan kepada para tamu yang berta’ziyah.”

    MW: “Memang begitu. Umat Islam Indonesia memang baik sama tamu. Mereka rajin selamatan karena tujuan sedekah. Syaikh Ibnu Baz juga membolehkan hal itu. Syaikh Ibnu Baz hanya melarang, apabila keluarga duka cita membuat makanan untuk selamatan dan mengumpulkan orang. Tapi kalau orang datang sendiri bertamu, beliau tidak melarang memberi makanan buat mereka. Anda tahu, orang yang datang tahlilan ke sini, itu tidak diundang, tapi datang sendiri sebagai tamu?”

    W: “Owh, saya kira mereka diundang. Astaghfirullahal ‘azhim. Saya salah lagi. Tapi apakah mereka tidak bid’ah, makan makanan orang yang sedang berduka cita?”

    MW: “Mereka juga melakukan sunnah kok. Karena di jamaah kami, setiap ada orang mati, tamu yang datang membawa beras dan uang untuk keluarga si mati. Jadi pada dasarnya mereka juga telah melakukan sunnah dalam meringankan beban keluarga duka cita.”

    W: “Jadi mereka datang membawa beras dan uang ya? Astaghfirullahal ‘azhim. Saya telah berburuk sangka lagi. Kalau kaum kami, para wahabi, tidak membawa apa-apa untuk berta’ziyah. Tapi maaf, saya bertanya, bagaimana jika tetangga itu tiap malam datang ke sini untuk tahlilan, apakah masih diberi makanan?”

    MW: “Apakah mereka yang datang ke sini masih dikatakan tamu?”

    W: “Ya tentu, mereka tamu.”

    MW: “Nah, selama mereka masih dikatakan tamu, kita tetap dianjurkan memuliakan tamu dengan memberi minum atau makanan semampunya. Bukankah dalil-dalil tentang memuliakan tamu itu bersifat umum kata Syaikh Ibnu Baz?”

    W: “Owh, iya ya. Saya baru sadar.”

    Akhirnya si wahabi tadi keluar dari wahabi dan mengikuti Ahlussunnah Wal-Jama’ah. Ia pun rajin berta’ziyah jika ada tetangganya mati. Karena pulang pasti dalam keadaan kenyang. Lebih-lebih jika yang mati dari keluarga kaya, pasti diberi makanan sate dan aneka menu makanan yang istimewa.

    Nah bagaimana fatwa wahabi Indonesia???

    Wassalam
    Oleh : Ustadz Muhammad Idrus Ramli


    Related Articles


    Kunjungi www.facebook.com/muslimedianews Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2014/05/mufti-wahhabi-bolehkan-suguhan-taziyah.html#ixzz30tJQWDOG
    Kunjungi www.facebook.com/muslimedianews Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2014/05/mufti-wahhabi-bolehkan-suguhan-taziyah.html#ixzz30tJDakNa
    Hukum Menghadiahkan Fatihah Kepada Nabi Shalla

    Kewajiban orang tua kepada anak

    PERTANYAAN :
    Afhaen Dhie
    assalamualaikummau tnya, ada brapa dan apa saja kewajiban orng tua kepda anak kandung nya?Wassalamualaikum
    JAWABAN :
    > Ical Rizaldysantrialit
    وقد جاء في حديث أخرجه ابن المبارك في البر والصلة وابن أبي الدنيا قول النبي صلى الله عليه وسلم : ((حق الولد على الوالد أن يحسن اسمه ويعلمه الكتابة ويزوجه إذا بلغ))
    Ada hadits yang ditakhrij oleh Ibnul Mubarok dan Ibnu Aby dunya : Hak anak atas orang tuanya yaitu memberikan nama yang bagus/baik,mengajarkan baca tulis,dan menikahkannya ketika sudah baligh.
    Dalam Mirqotul Mafatih
    وعن أبي سعيد وابن عباس - رضي الله عنه - ما قالا : قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - من ولد له ولد فليحسن اسمه وأدبه فإذا بلغ فليزوجه فإن بلغ ولم يزوجه فأصاب إثما فإنما إثمه على أبيه .الحاشية رقم: 13138 - ( وعن أبي سعيد وابن عباس قالا : قال رسول الله - صلى الله عليه وسلم - : من ولد له ولد ) أي : ذكرا أو أنثى ( فليحسن ) بالتخفيف والتشديد ( اسمه وأدبه ) أي : معرفة أدبه الشرعي ( وإذا بلغ ) وفي نسخة صحيحة بالفاء ( فليزوجه ) وفي معناه التسري ( إن بلغ ) أي : وهو فقير ( ولم يزوجه ) أي : الأب وهو قادر ( فأصاب ) أي : الولد ( إثما ) أي : من الزنا ومقدماته ( فإنما إثمه على أبيه ) أي : جزاء الإثم عليه لتقصيره وهو محمول على الزجر والتهديد للمبالغة والتأكيد ، قال الطيبي - رحمه الله - : أي جزاء الإثم عليه حقيقية ودل هنا الحصر على أن لا إثم على الولد مبالغة لأنه لم يتسبب لما يتفادى ولده من أصابه الإثم .
    Dalam kitab Syu'bul Iman
    (حديث مرفوع) أَخْبَرَنَا عَلِيُّ بْنُ أَحْمَدَ بْنِ عَبْدَانَ ، أنا أَحْمَدُ بْنُ عُبَيْدٍ ، نا إِسْحَاقُ بْنُ الْحَسَنِ الْحَرْبِيُّ ، نا مُسْلِمُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ ، نا شَدَّادُ بْنُ سَعِيدٍ الْجُرَيْرِيُّ ، عَنْ أَبِي نَضْرَةَ ، عَنْ أَبِي سَعِيدٍ ، وَابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " مَنْ وُلِدَ لَهُ وَلَدٌ فَلْيُحْسِنِ اسْمَهُ وَأَدَبَهُ ، فَإِذَا بَلَغَ فَلْيُزَوِّجْهُ فَإِنْ بَلَغَ وَلَمْ يُزَوِّجْهُ فَأَصَابَ إِثْمًا ، فَإِنَّمَا إِثْمُهُ عَلَى أَبِيهِ " . 
    hadits marfu'
    Rosulullah berssabda : Barang siapa yang terlahir atasnya seorang anak,maka baguskanlah nama dan adabnya,dan jika telah baligh maka nikahkanlah.maka jika telah baligh dan belum dinikahkan ketika sianak melakukan satu dosa,maka dosanya ditanggung oleh bapaknya.
    > Ghufron Bkl
    عن أبي سعيد وابن عباس رضي الله عنهم قالا: قال رسول الله (ص): من ولد له ولد فليحسن اسمه وأدبه، وإذا بلغ فليزوجه، فإن بلغ ولم يزوجه فأصاب إثما فإنما إثمه على أبيه :
    اعانة الطالبين ٣/٢٥٤ :
    Rosulullah berssabda : Barang siapa yang terlahir atasnya seorang anak,maka baguskanlah nama dan adabnya,dan jika telah baligh maka nikahkanlah. maka jika telah baligh dan belum dinikahkan ketika si anak melakukan satu dosa,maka dosanya ditanggung oleh bapaknya.
    wallahu a'lam

    Artikel Terkait

    HUKUM TAHLILAN (KENDURI ARWAH - SELAMATAN KEMATIAN ) MENURUT MADZHAB IMAM SYAFI’I - See more at: http://ashhabur-royi.blogspot.com/2008/06/senin-pagi-hadiri-aksi-sejuta-umat.html#sthash.Z1Y904NM.dpuf
    LINK DISKUSI :

    Jumat, 02 Mei 2014

    Tentang Makan dan Kebersahajaan Rasulullah

     Tentang Makan dan Kebersahajaan Rasulullah

    Pribadi Rasulullah SAW itu sederhana. Beliau dan para sahabatnya selalu hidup dalam keterbatasan, tapi mereka tetap teguh dalam barisan tauhid walaupun dalam keadaan sangat lapar.
      
    Keserderhanaan pribadi Rasulullah SAW dan para sahabat dikisahkan oleh Abu Hurairah,”Demi Allah, yang tidak ada sekutu bagi-Nya, (terkadang) aku tidur di atas tanah dengan perut lapar, dan (terkadang) aku ikatkan sebuah batu ke perutku untuk menahan lapar.”

    Tidak saja soal makanan, Rasulullah dalam hal tidur, beralaskan tikar dan rumahnya sangat sederhana. Kalau ada pakaian yang sobek atau koyak, beliau sendiri yang menambalnya, tidak menyuruh istrinya. Beliau juga memerah sendiri susu kambing untuk keperluan keluarga maupun dijual.

    Setiap kali pulang ke rumah, bila dilihat tiada makanan yang siap untuk dimakan, sambil tersenyum Baginda menyingsingkan lengan bajunya untuk membantu istrinya di dapur. Sayidatuna ‘Aisyah mengisahkan, “Kalau Nabi berada di rumah, beliau selalu membantu urusan rumah tangga.”

    Jika mendengar adzan, beliau cepat-cepat berangkat ke masjid dan cepat-cepat pulang kembali sesudah selesai shalat.

    Pernah Baginda pulang pada waktu pagi, dan tentulah amat lapar saat itu. Namun dilihatnya tiada apa pun yang ada untuk sarapan. Yang mentah pun tidak ada, karena ‘Aisyah belum ke pasar. Maka Nabi bertanya,”Belum ada sarapan, ya Humaira? (Humaira adalah panggilan mesra untuk sayidatuna ‘Aisyah yang berarti “Wahai yang kemerah-merahan”).

    Aisyah menjawab dengan agak serba salah,”Belum ada apa-apa, wahai Rasulullah.”

    Rasulullah lantas berkata,”Kalau begitu, aku puasa saja hari ini.” Tak sedikitpun tergambar rasa akesal di wajahnya.

    Sayidatuna ‘Aisyah mengisahkan kesederhanaan Rasulullah SAW tidak pernah memenuhi perutnya. Ketika bersama keluarganya, beliau tidak pernah minta makan kepada istri-istrinya. Jika mereka menghidangkan makanan , beliau pun makan. Beliau memakan apa yang dihidangkan mereka, dan meminum apa yang dihidangkan mereka.”

    Walau Nabi Muhammad SAW penuh kesederhanaan, bahkan terkadang tak jarang makan, beliau tetap tegar menjalankan risalah kenabian yang melekat pada dirinya. Pernah suatu ketika, saat beliau menjadi imam shalat, para sahabat melihat gerakan Baginda Nabi antara satu rukun ke satu rukun yang lain amat sukar sekali. Dan mereka mendengar bunyi menggerutuk, seolah-olah sendi-sendi pada tubuh manusia yang paling mulia itu bergeser.

    Usai shalat, Sayidina Umar bin Khatab yang tidak tahan melihat keadaan Nabi, langsung bertanya,”Ya Rasulullah, kami melihat seolah-olah engkau menanggung penderitaan yang amat berat. Sakitkah, Ya Rasulullah?”

    “Tidak, ya Umar. Alhamdulillah, aku sehat dan segar,” jawab beliau dengan wajah yang senantiasa tersenyum.

    “Ya Rasulullah, mengapa setiap kali engkau menggerakan tubuh, kami mendengar seolah-olah sendi bergesekan di tubuh engkau? Kami yakin, engkau sedang sakit,” umar mendesak, cemas.

    Akhirnya Rasulullah SAW mengangkat jubahnya. Para sahabat amat terkejut. Perut Baginda yang kempis, kelihatan dililit sehelai kain yang berisi batu kerikil, buat menahan rasa lapar. Batu-batu kecil itulah yang menimbulkan bunyi-bunyi halus setiap kali tubuh Nabi bergerak.

    “Ya Rasulullah, adakah bila engkau mengatakan lapar dan tidak punya makanan kami tidak akan mendapatkannya buat engkau?”

    Lalu Baginda Nabi menjawab dengan lembut, “Tidak, para sahabatku. Aku tahu, apapun akan engkau korbankan demi rasulmu. Namun apakah akan aku jawab di hadapan Allah nanti bahwa aku, sebagai pemimpin, menjadi beban kepada umatnya? Biarlah kelaparan ini sebagai hadiah Allah buatku, agar umatku kelak tidak ada yang kelaparan di dunia ini, lebih lebih lagi tiada yang kelaparan di akhirat kelak.”

    Mengenai makan dan minum, Rasulullah SAW adalah orang tidak kecanduan terhadapnya. Nabi menganjurkan agar mengurangi keperluan makan minum dan tidur.  

    Al Miqdam ibn Ma’dikarib berkata, Nabi Muhammad SAW bersabda,”Anak Adam tidak memenuhi suatu bejana yang lebih buruk dari perutnya. Cukuplah bagi anak Adam beberapa potong makanan untuk menguatkan punggungnya. Jika memerlukan lebih banyak lagi, sepertiganya untuk minum dan sisanya untuk bernafas. Sebab akibat dari banyak makan dan minum adalah banyak tidur.” (HR Tirmidzi dan Ibnu Hibban). (Aji Setiawan)

    Terkait :

    Lelaki Shalih Belum Tentu Menjadi Suami Shalih

    Muslimedianews.com ~ Di program acara Islam Corner Radio Madina FM – radio Masjid Agung Jami’ Malang, saya pernah mendapatkan pertanyaan seperti ini: “Mau tanya, bagaimana menentukan laki-laki yang bisa jadi kepala rumah tangga setelah menikah nanti? Terima kasih.”

    Pertanyaan senada, meski agak berbeda, saya terima di ponsel. Bunyinya – setelah saya edit format tulisan ala SMS yang banyak singkatannya, “Assalamu’alaikum. Kami mau tanya, sebenarnya aku sudah berkeluarga tapi aku suka atau kagum sama orang yang pintar mengaji, terimakasih.”

    Saya sudah kasih jawaban melalui SMS juga pada si penanya. Kurang lebih, “Kagumi ilmu, mengaji dan amaliahnya, untuk ditiru. Bukan kagum dalam hal lain untuk tujuan lain.”

    Saudari penanya membalas, “Jujur pernah muncul di hati seandainya aku punya imam seperti itu, yang bisa mendidikku tentang ilmu agama yang lebih dalam. Betapa tenangnya hati ini.”

    Mendapatkan dua pertanyaan dari dua penanya yang berbeda itu, saya punya kesimpulan, seorang wanita pastinya mengharapkan seorang lelaki shalih untuk menjadi suaminya. Hal ini tentu baik. Namun, ketika dia sudah mendapatkan seorang suami, apakah masih pantas dia membayangkan lelaki lain untuk menjadi suaminya, meski dengan alasan lelaki lain itu – menurut pandangan pribadinya – lebih baik dari suaminya? Kita khawatir perasaan seperti ini akan menjadikan seseorang tidak mengalah pada takdirnya, setelah sebelumnya dia sudah berikhtiar.

    Saya ingin menuliskan inti jawaban untuk kedua pertanyaan tersebut di sini, untuk berbagi dengan yang lain. Semoga bermanfaat.

    Nabi Muhammad, dalam hidupnya, juga sering menjadi tukang jodoh. Banyak riwayat yang menjelaskan hal itu, misalnya kisah perjodohan Julaibib dan lainnya. Nah, setelah mengamati apa yang dilakukan Nabi, berikut keterangan-keterangan dalam agama, kita sampai pada satu kesimpulan, ternyata dalam penilaian Nabi, lelaki shalih itu belum tentu menjadi suami shalih. Dengan ujaran lain, tidak semua lelaki baik, dapat menjadi suami yang baik!

    Suami shalih, maknanya lebih luas dari pada lelaki shalih. Lelaki shalih adalah orang yang selalu melaksanakan perintah Allah baik lahir maupun batin. Misalnya, ia selalu berjama’ah di masjid, perilaku dan tutur katanya islami, meninggalkan hal-hal yang haram. Namun, dalam memberikan penilaian tentang siapa lelaki shalih itu, yang bisa kita lakukan hanya dari sisi lahiriahnya.

    Secara lahiriah seseorang dapat dinilai sebagai orang beragama. Namun bisa saja dia ternyata tipe orang yang mudah marah, sering menghina dan merendahkan orang, ucapannya pahit, dan sebagainya. Hal ini tentu dapat menganggu ketenangan dan kebahagiaan rumah tangga.

    Saya tandaskan pada saudari penanya, seseorang kelihatannya beragama dan berakhlaq baik. Namun ia memiliki beberapa sifat yang tidak cocok bagi Anda. Sebaliknya, justru ia cocok untuk orang lain, bukan untuk Anda.

    Misalnya, lelaki itu bawaannya serius, sangat pendiam, melankonis, sulit tertawa, memiliki pergaulan sosial terbatas. Sedang Anda memiliki karakter sebaliknya: seorang sosialita, aktifis muslimah yang senang bergaul dengan yang lain, suka humor, dan sebagainya.

    Saya tidak mengatakan sifat lelaki tersebut jelek. Namun sifat itu bagi Anda yang memiliki sifat yang saya contohkan tadi, bisa membuat Anda kurang nyaman dalam mengarungi rumah tangga.

    Karena itulah, Nabi mengatakan (yang artinya): “Jika datang padamu lelaki yang kau ridhai agama dan akhlaknya, maka nikahkanlah dia. Jika tak kau lakukan, maka akan terjadi fitnah di muka bumi dan kerusakan yang panjang.” (HR Turmudzi dan Ibnu Majah)

    Perhatikan, Nabi tidak mengatakan “Jika datang padamu lelaki beragama dan akhlaknya baik”. Namun Nabi mengatakan, “Jika datang padamu lelaki yang kau ridhai agama dan perangainya”.

    Apa bedanya?

    Pernyataan pertama – dan itu tidak diucapkan Nabi – bermakna, orang tua harus menikahkan anaknya dengan lelaki shalih, dan bahwa lelaki shalih itu pasti akan menjadi suami shalih. Namun pernyataan kedua – yang diucapkan Nabi – memberikan pengertian pada kita bahwa orang tua dalam memilih calon menantu, syaratnya harus ridha terhadap agama dan perangainya, karena memang tidak semua lelaki shalih, kau setujui cara beragama dan perangainya. Jadi, ada unsur penilaian manusia di sini. Sedang penilaian manusia itu hanya terbatas pada sesuatu yang lahiriah atau yang tampak.

    Kisah Fathimah binti Qays akan menjelaskan hal ini. Suatu saat, ia dilamar dua lelaki. Tak tanggung tanggung, yang melamar beliau adalah dua pembesar sahabat, yaitu Mu’awiyah dan Abu al-Jahm. Setelah dikonsultasikan kepada Rasulullah, apa yang terjadi? Nabi menjelaskan, baik Mu’awiyah maupun Abu al-Jahm, tidak cocok untuk menjadi suami Fathimah binti Qays.

    Apa yang kurang dari Mu’awiyah dan Abu al-Jahm? Padahal keduanya adalah lelaki shalih dan memiliki keyakinan agama yang baik. Namun Nabi tidak menjodohkan Fathimah dengan salah satu dari keduanya, karena Nabi mengetahui karakter Fathimah, juga karakter Mu’awiyah dan Abu al-Jahm.

    Lebih lanjut, Nabi menawarkan agar Fathimah menikah dengan Usamah bin Zaid, seorang sahabat yang sebelumnya tidak masuk “nominasi” Fathimah. Setelah Fathimah menikah dengan pilihan Nabi itu, apa yang dikatakannya setelah itu? Fathimah mengatakan, “Allah melimpahkan kebaikan yang banyak pada pernikahan ini dan aku dapat mengambil manfaat yang baik darinya.”

    Jadi, kepala rumah tangga yang ideal bagi Anda dan seluruh wanita muslimah adalah: Pertama, lelaki shalih. Kedua, memiliki perangai yang sesuai dengan karakter Anda, dan ini nisbi atau relatif, yang tidak mungkin bisa dijawab kecuali oleh Anda sendiri.

    Keshalihan seorang lelaki memang menjadi syarat bagi wanita yang ingin menikah. Namun, itu saja tak cukup. Perlu dilihat kemudian munasabah (kesesuaian gaya hidup, meski tak harus sama), musyakalah (kesesuaian kesenangan, meski tak harus sama), muwafaqah (kesesuaian tabiat dan kebiasaan). Sekali lagi, aspek kedua ini sifatnya relatif, tidak bisa dijawab kecuali oleh wanita yang akan menikah dan keluarganya. Oleh karena itu, kalau ada yang datang melamar, tanyakanlah karakter dan perangainya pada orang-orang yang mengetahuinya, baik dari kalangan keluarga atau teman-temannya.

    Terakhir, bagi yang belum menikah dan sedang “mencari jodoh”, agama mensyari’atkan adanya musyawarah dan istikharah. Lakukanlah keduanya! Sementara bagi yang sudah menikah, terimalah keberadaan suami Anda apa adanya, karena menikah itu “satu paket”: paket kelebihan dan paket kekurangan dari pasangan. Tinggal bagaimana Anda menyikapi kelebihan dan kekurangan itu. Orang bijak menyikapi kelebihan dengan syukur, menyikapi kekurangan dengan sabar. Orang bijak itu “pandai mengubah kotoran yang tidak bermanfaat menjadi pupuk yang bermanfaat”.

    Sesuatu yang baik dari suami, ajaklah dia untuk makin meningkatkannya. Sedang yang jelek darinya, bersama Anda, hilangkan dari lembar kehidupannya. Janganlah memikirkan lelaki lain. Karena boleh jadi lelaki lain itu dalam pandangan Anda baik, namun ternyata ia tak baik dan tak cocok untuk menjadi suami Anda.

    Boleh jadi Anda melihat sepasang suami istri yang hidupnya bahagia. Lalu, Anda berkhayal seandainya lelaki itu yang menjadi suami Anda, pasti hidup Anda akan bahagia. Wah, itu belum tentu. Karena ternyata, bisa jadi lelaki itu memang cocok untuk perempuan yang sekarang menjadi istrinya, namun tidak sesuai bila menjadi suami Anda.

    Satu yang pasti, percayalah bahwa pasangan hidup Anda adalah manusia terbaik yang diberikan Allah untuk Anda!

    Oleh : Ustadz Faris Khairul Anam

    Mengangkat Jari Telunjuk saat Membaca 'Illallah'

     Mengangkat Jari Telunjuk saat Membaca 'Illallah' dalam Tahyat
    Dalam tahiyat ketika membaca illallah, biasanya orang yang sholat mengangkat jari telunjuknya.
    Adakah dasar hukumnya?
    Lalu apa hikmah yang dikandung?

    Ulama' Syafi'iyah menganjurkan untuk meletakkan kedua tangn diatas paha ketika sedang duduk tasyahud. Sementara jari-jari tangan kanan digenggam, kecuali jari-jari telunjuk dan ketika membaca illallah jari telunjuk tersebut sunnah diangkat tanpa digerak-gerakkan, dalam sebuah hadits dijelaskan:

    "Diriwayatkan dari Ali bin Abdirrohman al-Mu'awi, beliau bercerita bahwa pada suatu saat Ibnu Umar ra melihat saya sedang mempermainkan kerikil ketika sholat. Ketika saya selesai shalat, beliau menegur saya lalu berkata, "(Apabila kamu sholat) maka kerjakan sebagaimana yang dilaksanakan Rasulullah SAW (dalam shalatnya). Ibnu Umar berkata, "Apabila Nabi Muhammad SAW duduk ketika melaksanakan sholat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya dan menggenggam semua jarinya. Kemudian berisyarah dengan (menganggkat) jari telunjukknya (ketika mengucapkan illallah), dan meletakkan telapak tangan kirinya diatas paha kirinya". (Shahih Muslim, no 193).

    Hadits inilah yang dijadikan dasar para ulama tentang kesunahan mengangkat jari telunjuk ketika tasyahud.

    Sedangkan dari hikmah tersebut adalah supaya kita meng-esakan Allah SWT. Seluruh tubuh kita men-tauhidkan-Nya dipandu oleh jari telunjuk itu.

    Syeikh Ibnu Ruslan dalam kitab Zubadnya mendendangkan sebuah syair:

    وعند إلا الله فالمهملة (*) إرفع لتوحيد الذي صلّيت له


    "Ketika mengucapkan illallahu, maka angkatlah jari telunjukmu untuk mengesakan Dzat yang engkau sembah."(Matan az-Zubad, hal 24).

    Jadi, mengangkat jari telunjuk ketika tasyahud itu disunnahkan karena merupakan teladan Nabi Muhammad SAW. Perbuatan itu dimaksudkan sebagai symbol sarana untuk mentauhidkan Allah SWT.

    عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَيُشِيْرُ بِأُصْبِعِهِ وَلاَ يُحَرِّكُهَا وَيَقُوْلُ إِنَّهَا مُذِبَّةُ الشَّيْطَانِ وَيَقُوْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عََلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ


    “Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- adalah beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan (meletakkan) tangan kirinya di atas lutut kirinya dan beliau berisyarat dengan jarinya dan tidak menggerakkannya dan beliau berkata : “Sesungguhnya itu adalah penjaga dari Syaithon”.
    Dan beliau berkata : “Adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mengerjakannya”.

    Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqot 7/448 dari jalan Katsir bin Zaid dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu Hibban.

    Dalam tahiyat ketika membaca illallah, 

    biasanya orang yang sholat mengangkat jari telunjuknya. Adakah dasar hukumnya? Lalu apa hikmah yang dikandung?

    Ulama' Syafi'iyah menganjurkan untuk meletakkan kedua tangn diatas paha ketika sedang duduk tasyahud. Sementara jari-jari tangan kanan digenggam, kecuali jari-jari telunjuk dan ketika membaca illallah jari telunjuk tersebut sunnah diangkat tanpa digerak- gerakkan, dalam sebuah hadits dijelaskan:

    "Diriwayatkan dari Ali bin Abdirrohman al-Mu'awi, beliau bercerita bahwa pada
    suatu saat Ibnu Umar ra melihat saya sedang mempermainkan kerikil
    ketika shoat. Ketika saya selesai shalat, beliau menegur saya lalu berkata,
    "(Apabila kamu sholat) maka kerjakan sebagaimana yang dilaksanakan Rasulullah SAW (dalam shalatnya). Ibnu Umar berkata, "Apabila Nabi Muhammad SAW duduk
    ketika melaksanakan sholat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya dan
    menggenggam semua jarinya.

    Kemudian berisyarah dengan (menganggkat) jari telunjukknya (ketika mengucapkan illallah), dan meletakkan telapak tangan kirinya diatas paha
    kirinya". (Shahih Muslim, no 193).

    Hadits inilah yang dijadikan dasar para ulama tentang kesunahan mengangkat jari
    telunjuk ketika tasyahud.

    Sedangkan dari hikmah tersebut adalah supaya kita meng-esakan Allah SWT.
    Seluruh tubuh kita men- tauhidkan-Nya dipandu oleh jari telunjuk itu.
    Syeikh Ibnu Ruslan dalam kitab Zubadnya mendendangkan sebuah syair:

    ﻭﻋﻨﺪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺎﻟﻤﻬﻤﻠﺔ (*)  ﺇﺭﻓﻊ ﻟﺘﻮﺣﻴﺪ ﺍﻟﺬﻱ ﺻﻠّﻴﺖ ﻟﻪ

    "Ketika mengucapkan illallahu, maka angkatlah jari telunjukmu untuk mengesakan Dzat yang engkau sembah."(Matan az-Zubad, hal 24).

    Jadi, mengangkat jari telunjuk ketika tasyahud itu disunnahkan karena merupakan teladan Nabi Muhammad SAW. Perbuatan itu dimaksudkan sebagai symbol sarana untuk mentauhidkan Allah SWT.

    Hukum Menggerak-gerakkan Jari dalam Shalat

    ini diketengahkan ulasan lain tentang menggerakkan telunjuk pada saat tahiyat, seperti yang pernah dibahas sebelumnya.
    (redaksi)

    Jika kita perhatikan, saat duduk tasyahhud dalam shalat memang tidak semua orang menggerakkan jari telunjuk dengan cara yang sama. Ini semata-mata karena perbedaan ulama dalam memahami hadits.

    Perbedaan ini terjadi sejak zaman tabi’in dan ulama mazhab. Perbedaan ini tidak menyebabkan tidak sahnya shalat dan tidak pula menyebabkan kesesatan, karena perbedaannya dalam hal furu’iyah yang masing- masing mempunyai dalil hadits Rasulullah SAW.

    Adapun hadits yang dipahami berbeda-beda oleh ulama adalah hadits Rasulullah saw.:

    ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ: ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍِﺫَﺍَ ﻗَﻌَﺪَ ﻟِﻠﺘَّﺸَﻬُّﺪِ ﻭَﺿَﻊَ

    ﻳَﺪَﻩُ ﺍﻟﻴُﺴْﺮَﻯ ﻋَﻠﻰَ ﺭُﻛْﺒَﺘِﻪِ ﻭَﺍﻟﻴُﻤْﻨَﻰ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﻴُﻤْﻨﻰَ,ﻭَﻋَﻘَﺪَ ﺛَﻼَﺛﺎً ﻭَﺧَﻤْﺴِﻴْﻦَ ﻭَﺃَﺷَﺎﺭَ ﺑِﺈِﺻْﺒِﻌِﻪِ ﺍﻟﺴَّﺒﺎَﺑَﺔ

    ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ


    Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW jika duduk untuk tasyahhud, beliau
    meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut
    kanannya dan membentuk angka “lima puluh tiga”, dan memberi isyarat (menunjuk)
    dengan jari telunjuknya” (HR Muslim).

    Yang dimaksud dengan “membentuk angka lima puluh tiga” ialah suatu isyarah dari cara menggenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah disebut angka tiga, dan menjadikan ibu jari berada di atas jari tengah dan di bawah jari telunjuk.

    Adapun penyebab terjadinya perbedaan ulama tentang cara isyarah dengan jari telunjuk saat tasyahhud apakah digerakkan atau diam saja dan kapan waktunya adalah karena ada hadits yang sama denga di atas dengan tambahan teks (matan) dari riwayat lain, yaitu hadits yang diceritakan dari Sahabat Wail RA:

    ﺛُﻢَّ ﺭَﻓَﻊَ ﺍﺻْﺒَﻌَﻪُ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺘُﻪُ ﻳُﺤَﺮِّﻛُﻬﺎَ ﻳَﺪْﻋُﻮْ -- ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ


    ”..... Kemudian beliau mengangkat jarinya sehingga aku melihatnya beliau menggerak-gerakkanya sambil membaca doa.” (HR: Ahmad).

    Sedangkan hadits yang diriwayatk dari Ibn Zubair RA:

    ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎَﻥَ ﻳَﺸِﻴْﺮُ ﺑِﺈِﺻْﺒِﻌِﻪِ ﺇِﺫَﺍَ ﺩَﻋَﺎ ﻻَ ﻳُﺤَﺮِّﻛُﻬَﺎ --ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ


    “Bahwa Nabi SAW memberi isyarat (menunjuk) dengan jarinya jika dia berdoa dan tidak menggerakkannya. (HR Abu Daud dan Al Nasai)

    Dari Hadits tersebut Imam mazdhab fiqh sepakat bahwa meletakkan dua tangan di atas kedua lutut pada saat tasyahhud hukumnya adalah sunnah. Namun juga para imam mazhab berbeda pendapat dalam hal menggenggam jari-jari dan berisyarat dengan jari telunjuk (Alawi Abbas al Maliki, Ibanahtul Ahkam, Syarh Bulughul Maram, Indonesia: al Haramain, Juz 1, h. 435-437. Dan lihat pula Juzayri, Kitab al-Fiqh ‘Ala Madzahibil Arba’ah, Beirut: Darul Fikr, 1424 H. Juz 1, h. 227-228).

    1. Menurut ulama mazhab Hanafi, mengangkat jari telunjuk dilakukan pada saat membaca lafadz “Laa Ilaaha”, kemudian meletakkannya kembali pada saat membaca lafadz “illallah” untuk menunjukan bahwa mengakat jari telunjuk itu menegaskan tidak ada Tuhan dan meletakkan jari telunjuk itu menetapkan ke-Esa-an Allah.

    Artinya, mengangkat jari artinya tidak ada Tuhan yang berhak disembah dan meletakkan jari telunjuk untuk menetapkan ke-Esa-an Allah.

    2. Menurut ulama mazhab Maliki, pada saat Tasyahhud tangan kanan semua jari digenggam kecuali jari telunjuk dan ibu jari di bawahnya lepas. kemudian menggerak-gerakkan secara seimbang jari telunjuk ke kanan dan ke kiri

    3. Menurut ulama mazhab Syafi’i, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah. Kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk sekali saja saat kalimat “illallah”

    (ﺍﻻ الله )

    diucapkan:

    4.Menurut mazhab Hambali, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah dengan ibu jari. kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk saat kalimat “Allah”

    ( ﺍﻟﻠﻪ ) 

    diucapkan ketika tasyahhud dan doa

    5. Pendapat Syeikh Al-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140).
    bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz Tasyahhud.

    Imam al-Baihaqi menyatakan:


    ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺒَﻴْﻬَﻘِﻲْ: ﻳَﺤْﺘﻤﻞُ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﻣُﺮَﺍﺩُﻩُ ﺑِﺎﻟﺘَﺤْﺮِﻳْﻚِ ﺍﻹِﺷَﺎﺭَﺓُ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَﻳُﻌَﺎﺭِﺽَ ﺣَﺪِﻳْﺚَ ﺍﺑْﻦِ ﺍﻟﺰُﺑَﻴْﺮ


    Kemungkinan maksud hadits yang menyatakan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan saat tasyahhud adalah isyarat (menunjuk), bukan mengulang-ulang gerakkannya, agar tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair yang menyatakan tidak digerakkannya jari telunjuk tersebut.

    Hikmah memberi isyarah dengan satu jari telunjuk ialah untuk menunjukkan ke-Esa-an Allah dan karena jari telunjuk yang menyambung ke hati sehingga lebih mendatangkan kekhusyu’an.

    Apakah syurga jin sama dengan syurga manusia?

     PERTANYAAN:
    Assalamualaikum Wr Wb.
    Apakah surganya manusia and jin itu sama. sukron forever

    JAWABAN:
    > Mas Hamzah
    Wa'alaikum salam. Tidak ada perbedaan pendapat diantara ulama' ttg masuknya jin kafir ke dalam neraka, tetapi mereka berbeda pendpata ttg masuknya jin mukmin kedalam syurga.menurut pendapat yg benar adalah jin yg beriman bisa msuk syurga, ini adalah pendapat yg dipilih oleh imam ibnu katsir dlm kitab tafsirnya juga pendapatnya jama'ah ulama' salaf.sedangkan ulama' yg berpendapat bahwa jin mukmin bisa masuk syurga maka mereka juga berbeda pendapat, ada yg mengatakan bahwa jin cuma berada di emperan syurga saja, ada yg berpendapat bahwa jin di syurga tdk makan dan minum, ada yg berpendapat bahwa mereka disyurga tdk bisa melihat kita tetapi kita bisa melihatnya kebalikan ketika di dunia , ini pendapatnya haris al muhasibi. ada juga yg berpendapat bahwa jin mukmin tdk masuk syurga tetapi pahala mereka adalah tdk masuk neraka dan mereka berada di al a'rof.

    wallohu a'lam.

    ta'bir kitab asbah wan nadhoir imam suyuti

    : لا خلاف في أن كفار الجن في النار . واختلف : هل يدخل مؤمنهم الجنة ، ويثابون على الطاعة ؟ على أقوال ، أحسنها : نعم ، وينسب للجمهور ومن أدلته : قوله تعالى { ولمن خاف مقام ربه جنتان فبأي آلاء ربكما تكذبان } إلى آخر السورة ، والخطاب للجن والإنس ، فامتن عليهم بجزاء الجنة ووصفها لهم ، وشوقهم إليها ، فدل على أنهم ينالون ما امتن به عليهم إذا آمنوا . وقيل : لا يدخلونها ، وثوابهم النجاة من النار . وقيل : يكونون في الأعراف . الثالثة : ذهب الحارث المحاسبي إلى أن الجن الذين يدخلون الجنة يكونون يوم القيامة نراهم ولا يرونا ، عكس ما كانوا عليه في الدنيا . 


    kitab tafsir ibnu katsir

    والحق أن مؤمنهم كمؤمني الإنس يدخلون الجنة ، كما هو مذهب جماعة من السلف ، وقد استدل بعضهم لهذا بقوله : ( لم يطمثهن إنس قبلهم ولا جان ) [ الرحمن : 74 ] ، وفي هذا الاستدلال نظر ، وأحسن منه قوله تعالى : ( ولمن خاف مقام ربه جنتان فبأي آلاء ربكما تكذبان ) [ الرحمن : 46 ، 47 ] ، فقد امتن تعالى على الثقلين بأن جعل جزاء محسنهم الجنة ، وقد قابلت الجن هذه الآية بالشكر القولي أبلغ من الإنس ، فقالوا : " ولا بشيء من آلائك ربنا نكذب ، فلك الحمد " فلم يكن تعالى ليمتن عليهم بجزاء لا يحصل لهمالي ان قال] ، ولا خلاف أن مؤمني قومه في الجنة ، فكذلك هؤلاء . وقد حكي فيهم أقوال غريبة فعن عمر بن عبد العزيز : أنهم لا يدخلون بحبوحة الجنة ، وإنما يكونون في ربضها وحولها وفي أرجائها . ومن الناس من زعم أنهم في الجنة يراهم بنو آدم ولا يرون بني آدم عكس ما كانوا عليه في الدار الدنيا . ومن الناس من قال : لا يأكلون في الجنة ولا يشربون ، وإنما يلهمون التسبيح والتحميد والتقديس ، عوضا عن الطعام والشراب كالملائكة ، لأنهم من جنسهم . وكل هذه الأقوال فيها نظر ، ولدليل عليها


    Artikel Terkait


    LINK ASAL:
    https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/759549310734546/
    https://www.facebook.com/notes/pustaka-ilmu-sunni-salafiyah-ktb-piss-ktb/3040-surganya-jin/765133966842747