Dalam tahiyat ketika membaca illallah, biasanya orang yang sholat mengangkat jari telunjuknya.
Adakah dasar hukumnya?
Lalu apa hikmah yang dikandung?
Ulama' Syafi'iyah menganjurkan untuk meletakkan kedua tangn diatas paha ketika sedang duduk tasyahud. Sementara jari-jari tangan kanan digenggam, kecuali jari-jari telunjuk dan ketika membaca illallah jari telunjuk tersebut sunnah diangkat tanpa digerak-gerakkan, dalam sebuah hadits dijelaskan:
"Diriwayatkan dari Ali bin Abdirrohman al-Mu'awi, beliau bercerita bahwa pada suatu saat Ibnu Umar ra melihat saya sedang mempermainkan kerikil ketika sholat. Ketika saya selesai shalat, beliau menegur saya lalu berkata, "(Apabila kamu sholat) maka kerjakan sebagaimana yang dilaksanakan Rasulullah SAW (dalam shalatnya). Ibnu Umar berkata, "Apabila Nabi Muhammad SAW duduk ketika melaksanakan sholat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya dan menggenggam semua jarinya. Kemudian berisyarah dengan (menganggkat) jari telunjukknya (ketika mengucapkan illallah), dan meletakkan telapak tangan kirinya diatas paha kirinya". (Shahih Muslim, no 193).
Hadits inilah yang dijadikan dasar para ulama tentang kesunahan mengangkat jari telunjuk ketika tasyahud.
Sedangkan dari hikmah tersebut adalah supaya kita meng-esakan Allah SWT. Seluruh tubuh kita men-tauhidkan-Nya dipandu oleh jari telunjuk itu.
Syeikh Ibnu Ruslan dalam kitab Zubadnya mendendangkan sebuah syair:
وعند إلا الله فالمهملة (*) إرفع لتوحيد الذي صلّيت له
"Ketika mengucapkan illallahu, maka angkatlah jari telunjukmu untuk mengesakan Dzat yang engkau sembah."(Matan az-Zubad, hal 24).
Jadi, mengangkat jari telunjuk ketika tasyahud itu disunnahkan karena merupakan teladan Nabi Muhammad SAW. Perbuatan itu dimaksudkan sebagai symbol sarana untuk mentauhidkan Allah SWT.
عَنْ ابْنِ عُمَرَ أَنَّهُ كَانَ يَضَعُ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى وَيُشِيْرُ بِأُصْبِعِهِ وَلاَ يُحَرِّكُهَا وَيَقُوْلُ إِنَّهَا مُذِبَّةُ الشَّيْطَانِ وَيَقُوْلُ كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عََلَيْهِ وَسَلَّمَ يَفْعَلُهُ
“Dari Ibnu ‘Umar -radhiyallahu ‘anhu- adalah beliau meletakkan tangan kanannya di atas lutut kanannya dan (meletakkan) tangan kirinya di atas lutut kirinya dan beliau berisyarat dengan jarinya dan tidak menggerakkannya dan beliau berkata : “Sesungguhnya itu adalah penjaga dari Syaithon”.
Dan beliau berkata : “Adalah Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasalam mengerjakannya”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Hibban dalam Ats-Tsiqot 7/448 dari jalan Katsir bin Zaid dari Muslim bin Abi Maryam dari Nafi’ dari Ibnu Hibban.
Dalam tahiyat ketika membaca illallah,
biasanya orang yang sholat mengangkat jari telunjuknya. Adakah dasar hukumnya? Lalu apa hikmah yang dikandung?Ulama' Syafi'iyah menganjurkan untuk meletakkan kedua tangn diatas paha ketika sedang duduk tasyahud. Sementara jari-jari tangan kanan digenggam, kecuali jari-jari telunjuk dan ketika membaca illallah jari telunjuk tersebut sunnah diangkat tanpa digerak- gerakkan, dalam sebuah hadits dijelaskan:
"Diriwayatkan dari Ali bin Abdirrohman al-Mu'awi, beliau bercerita bahwa pada
suatu saat Ibnu Umar ra melihat saya sedang mempermainkan kerikil
ketika shoat. Ketika saya selesai shalat, beliau menegur saya lalu berkata,
"(Apabila kamu sholat) maka kerjakan sebagaimana yang dilaksanakan Rasulullah SAW (dalam shalatnya). Ibnu Umar berkata, "Apabila Nabi Muhammad SAW duduk
ketika melaksanakan sholat, beliau meletakkan telapak tangan kanannya dan
menggenggam semua jarinya.
Kemudian berisyarah dengan (menganggkat) jari telunjukknya (ketika mengucapkan illallah), dan meletakkan telapak tangan kirinya diatas paha
kirinya". (Shahih Muslim, no 193).
Hadits inilah yang dijadikan dasar para ulama tentang kesunahan mengangkat jari
telunjuk ketika tasyahud.
Sedangkan dari hikmah tersebut adalah supaya kita meng-esakan Allah SWT.
Seluruh tubuh kita men- tauhidkan-Nya dipandu oleh jari telunjuk itu.
Syeikh Ibnu Ruslan dalam kitab Zubadnya mendendangkan sebuah syair:
ﻭﻋﻨﺪ ﺇﻻ ﺍﻟﻠﻪ ﻓﺎﻟﻤﻬﻤﻠﺔ (*) ﺇﺭﻓﻊ ﻟﺘﻮﺣﻴﺪ ﺍﻟﺬﻱ ﺻﻠّﻴﺖ ﻟﻪ
"Ketika mengucapkan illallahu, maka angkatlah jari telunjukmu untuk mengesakan Dzat yang engkau sembah."(Matan az-Zubad, hal 24).Jadi, mengangkat jari telunjuk ketika tasyahud itu disunnahkan karena merupakan teladan Nabi Muhammad SAW. Perbuatan itu dimaksudkan sebagai symbol sarana untuk mentauhidkan Allah SWT.
Hukum Menggerak-gerakkan Jari dalam Shalat
ini diketengahkan ulasan lain tentang menggerakkan telunjuk pada saat tahiyat, seperti yang pernah dibahas sebelumnya.
(redaksi)
Jika kita perhatikan, saat duduk tasyahhud dalam shalat memang tidak semua orang menggerakkan jari telunjuk dengan cara yang sama. Ini semata-mata karena perbedaan ulama dalam memahami hadits.
Perbedaan ini terjadi sejak zaman tabi’in dan ulama mazhab. Perbedaan ini tidak menyebabkan tidak sahnya shalat dan tidak pula menyebabkan kesesatan, karena perbedaannya dalam hal furu’iyah yang masing- masing mempunyai dalil hadits Rasulullah SAW.
Adapun hadits yang dipahami berbeda-beda oleh ulama adalah hadits Rasulullah saw.:
ﻋﻦ ﺍﺑﻦ ﻋﻤﺮ ﺭﺿﻲ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻨﻬﻤﺎ: ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺍِﺫَﺍَ ﻗَﻌَﺪَ ﻟِﻠﺘَّﺸَﻬُّﺪِ ﻭَﺿَﻊَ
ﻳَﺪَﻩُ ﺍﻟﻴُﺴْﺮَﻯ ﻋَﻠﻰَ ﺭُﻛْﺒَﺘِﻪِ ﻭَﺍﻟﻴُﻤْﻨَﻰ ﻋَﻠﻰَ ﺍﻟﻴُﻤْﻨﻰَ,ﻭَﻋَﻘَﺪَ ﺛَﻼَﺛﺎً ﻭَﺧَﻤْﺴِﻴْﻦَ ﻭَﺃَﺷَﺎﺭَ ﺑِﺈِﺻْﺒِﻌِﻪِ ﺍﻟﺴَّﺒﺎَﺑَﺔ
ﺭﻭﺍﻩ ﻣﺴﻠﻢ
Dari Ibnu Umar RA bahwa Rasulullah SAW jika duduk untuk tasyahhud, beliau
meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya, dan tangan kanannya di atas lutut
kanannya dan membentuk angka “lima puluh tiga”, dan memberi isyarat (menunjuk)
dengan jari telunjuknya” (HR Muslim).
Yang dimaksud dengan “membentuk angka lima puluh tiga” ialah suatu isyarah dari cara menggenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah disebut angka tiga, dan menjadikan ibu jari berada di atas jari tengah dan di bawah jari telunjuk.
Adapun penyebab terjadinya perbedaan ulama tentang cara isyarah dengan jari telunjuk saat tasyahhud apakah digerakkan atau diam saja dan kapan waktunya adalah karena ada hadits yang sama denga di atas dengan tambahan teks (matan) dari riwayat lain, yaitu hadits yang diceritakan dari Sahabat Wail RA:
ﺛُﻢَّ ﺭَﻓَﻊَ ﺍﺻْﺒَﻌَﻪُ ﻓَﺮَﺃَﻳْﺘُﻪُ ﻳُﺤَﺮِّﻛُﻬﺎَ ﻳَﺪْﻋُﻮْ -- ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺣﻤﺪ
”..... Kemudian beliau mengangkat jarinya sehingga aku melihatnya beliau menggerak-gerakkanya sambil membaca doa.” (HR: Ahmad).
Sedangkan hadits yang diriwayatk dari Ibn Zubair RA:
ﺃَﻥَّ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَّ ﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﻛﺎَﻥَ ﻳَﺸِﻴْﺮُ ﺑِﺈِﺻْﺒِﻌِﻪِ ﺇِﺫَﺍَ ﺩَﻋَﺎ ﻻَ ﻳُﺤَﺮِّﻛُﻬَﺎ --ﺭﻭﺍﻩ ﺃﺑﻮ ﺩﺍﻭﺩ ﻭﺍﻟﻨﺴﺎﺋﻲ
“Bahwa Nabi SAW memberi isyarat (menunjuk) dengan jarinya jika dia berdoa dan tidak menggerakkannya. (HR Abu Daud dan Al Nasai)
Dari Hadits tersebut Imam mazdhab fiqh sepakat bahwa meletakkan dua tangan di atas kedua lutut pada saat tasyahhud hukumnya adalah sunnah. Namun juga para imam mazhab berbeda pendapat dalam hal menggenggam jari-jari dan berisyarat dengan jari telunjuk (Alawi Abbas al Maliki, Ibanahtul Ahkam, Syarh Bulughul Maram, Indonesia: al Haramain, Juz 1, h. 435-437. Dan lihat pula Juzayri, Kitab al-Fiqh ‘Ala Madzahibil Arba’ah, Beirut: Darul Fikr, 1424 H. Juz 1, h. 227-228).
1. Menurut ulama mazhab Hanafi, mengangkat jari telunjuk dilakukan pada saat membaca lafadz “Laa Ilaaha”, kemudian meletakkannya kembali pada saat membaca lafadz “illallah” untuk menunjukan bahwa mengakat jari telunjuk itu menegaskan tidak ada Tuhan dan meletakkan jari telunjuk itu menetapkan ke-Esa-an Allah.
Artinya, mengangkat jari artinya tidak ada Tuhan yang berhak disembah dan meletakkan jari telunjuk untuk menetapkan ke-Esa-an Allah.
2. Menurut ulama mazhab Maliki, pada saat Tasyahhud tangan kanan semua jari digenggam kecuali jari telunjuk dan ibu jari di bawahnya lepas. kemudian menggerak-gerakkan secara seimbang jari telunjuk ke kanan dan ke kiri
3. Menurut ulama mazhab Syafi’i, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah. Kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk sekali saja saat kalimat “illallah”
(ﺍﻻ الله )
diucapkan:4.Menurut mazhab Hambali, mengenggam jari kelingking, jari manis dan jari tengah dengan ibu jari. kemudian memberi isyarat (menunjuk) dengan jari telunjuk saat kalimat “Allah”
( ﺍﻟﻠﻪ )
diucapkan ketika tasyahhud dan doa5. Pendapat Syeikh Al-Albani. (Lihat kitab Sifat Shalat Nabi halaman 140).
bahwa menggerakkan jari dilakukan sepanjang membaca lafadz Tasyahhud.
Imam al-Baihaqi menyatakan:
ﻭَﻗَﺎﻝَ ﺍﻟﺒَﻴْﻬَﻘِﻲْ: ﻳَﺤْﺘﻤﻞُ ﺃَﻥْ ﻳَﻜُﻮْﻥَ ﻣُﺮَﺍﺩُﻩُ ﺑِﺎﻟﺘَﺤْﺮِﻳْﻚِ ﺍﻹِﺷَﺎﺭَﺓُ ﺣَﺘَّﻰ ﻻَﻳُﻌَﺎﺭِﺽَ ﺣَﺪِﻳْﺚَ ﺍﺑْﻦِ ﺍﻟﺰُﺑَﻴْﺮ
Kemungkinan maksud hadits yang menyatakan bahwa jari telunjuk digerak-gerakkan saat tasyahhud adalah isyarat (menunjuk), bukan mengulang-ulang gerakkannya, agar tidak bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair yang menyatakan tidak digerakkannya jari telunjuk tersebut.
Hikmah memberi isyarah dengan satu jari telunjuk ialah untuk menunjukkan ke-Esa-an Allah dan karena jari telunjuk yang menyambung ke hati sehingga lebih mendatangkan kekhusyu’an.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar