Minggu, 22 November 2015

Dalil Shalat Arbain di Masjid Nabawi

Pada umumnya, para jamaah haji dijadwalkan untuk mengunjungi kota Madinah sebelum atau sesudah penyelenggaraan ibadah haji . Diantara motifasi para jama'ah adalah adanya fadhilah Kota Madinah yang diterangkan oleh Rasulullah dalam hadits-haditsnya.
Shalat di Masjid Nabawi tidaklah seperti shalat di masjid lain, Allah telah menyematkan padanya keutamaan yang besar, sebagaimana Allah telah melebihkan sebagian amalan di atas sebagian yang lain. Sebagaimana sabda Nabi SAW dalam hadits riwayat dari Sahabat Abu Hurairah,

صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلاَّ المَسْجِدَ الحَرَامَ


Satu kali shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lain, kecuali Masjidil Haram. (HR. al-Bukhari).

Sungguh keutamaan yang besar! Ini berarti satu kali shalat fardhu di Masjid Nabawi lebih baik dari shalat fardhu yang kita lakukan dalam dua ratus hari di Masjid yang lain, kecuali Masjidil Haram. Maka sungguhmerugi orang yang sudah sampai di Madinah tapi tidak sungguh-sungguh memanfaatkan kesempatan besar ini. Karena ada tiga Masjid di dunia ini yang memiliki keutamaan lebih dari pada Masjid-masjid yang lain, Pertama adalah Masjidil Haram di kota Mekah. Kedua Masjid Nabawi di kota Madinah. Ketiga Masjidil Aqsha di Palestina.

Arba'in atau arba'un dalam Bahasa Arab berarti empat puluh. Yang dimaksud dengan shalat arba'in adalah melakukan shalat empat puluh waktu di Masjid Nabawi secara berturut-turut dan tidak ketinggalan takbiratul ihram bersama imam. Para jamaah haji meyakini bahwa amalan ini akan membuat mereka terbebas dari neraka dan kemunafikan. Karenanya jamaah haji Indonesia dan banyak negara lain diprogramkan untuk menginap di Madinah selama minimal 8 hari agar bisa menjalankan shalat arba'in.

Dasar keyakinan ini adalah sebuah hadits dari Anas bin Malik bahwa Nabi �Shallallahu 'Aalaihi wasallam- bersabda:

مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ


Barang siapa shalat di masjidku empatpuluh shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan. (HR. Ahmad)

Dengan demikian, melaksanakan Jama'ah Shalat Arba'in di Masjid Nabawi bagi orang yang telah selesai menunaikan rangkaian amalah ibadah haji, atau sebelum melaksanakan ibadah haji adalah termasuk ibadah yang sangat mulia, pahalanya sebagaimana disebutkan, di jauhkan dari api neraka dan sifat kemunafikan, akan tetapi ini bukanlah sebagai syarat maupun rukun haji, melainkan menjadi rentetan kegiatan dari jama'ah haji semisal dari Indonesia atapun dari Negara lain.


Inilah Shalat Arbain Yang Dianjurkan Nabi
Shalat Arba’in cukup dikenal oleh masyarakat haji Indonesia, yaitu shalat berjamaah sebanyak 40 kali berturu-turu di masjid Nabawi Madinah dan tidak boleh tertinggal takbiratur ihram. Menurut versi haditsnya …

Shalat Arba’in cukup dikenal oleh masyarakat haji Indonesia, yaitu shalat berjamaah sebanyak 40 kali berturu-turu di masjid Nabawi Madinah dan tidak boleh tertinggal takbiratur ihram. Menurut versi haditsnya yang lemah, keutamaannnya sangat banyak. Haditsnya yaitu,

مَنْ صَلَّى فِي مَسْجِدِي أَرْبَعِينَ صَلاةً، لاَ يَفُوتُهُ صَلاةٌ، كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَنَجَاةٌ مِنَ الْعَذَابِ، وَبَرِئَ مِنَ النِّفَاقِ


“Barang siapa shalat di masjidku empatpuluh shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan dan ia bebas dari kemunafikan.”

Hadits ini dhaif (lemah), sebagaimana dijelaskan oleh syaikh Al-Albany dalam Silsilah Adh-Dhaifah, no. 364, dalam kitab lainnya sedangkan dalam kitab  “Dhaif At-Targhib”, no. 755, beliau mengatakan, “Munkar”.

Syaikh Abdul Aziz Bin Baz (Mufti utama Arab Saudi di masa silam) rahimahullah menjelaskan,

“Adapun yang banyak beredar di tengah masyarakat bahwa orang yang berziarah (ke Madinah) dan menetap di sana selama 8 hari agar dapat melakukan shalat arbain (40 waktu). Meskipun ada sejumlah hadits yang diriwayatkan, bahwa siapa yang shalat empat puluh waktu, akan dicatat baginya kebebasan dari neraka dan kebebasan dari nifaq, hanya saja haditsnya dhaif menurut para ulama peneliti hadits. Tidak dapat dijadikan hujjah dan landasan. Berziarah ke Masjid Nabawi tidak ada batasannya, apakah berziarah sejam atau dua jam, sehari atau dua hari atau lebih dari itu, tidaklah mengapa.”1
Hadits arbain yang boleh dan ada dasarnya

Terdapat hadits lain mengenai shalat Arbain yang shahih, akan tetapi berbeda dengan sebelumnya. Hadits tersebut:

Dari Anas bin Malik, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,

عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الأُولَى كُتِبَ لَهُ بَرَاءَتَانِ: بَرَاءَةٌ مِنَ النَّارِ، وَبَرَاءَةٌ مِنَ النِّفَاقِ.


“Barang siapa yang shalat karena Allah empat puluh hari secara berjamaah tanpa ketinggalan takbir yang pertama, dicatatkan baginya dua kebebasan; kebebasan dari neraka dan kebebasan dari kemunafikan. 2

Perbedaan dengan sebelumnya adalah dilakukan selama 40 hari (bukan delapan hari) dan tidak mesti harus di Masjid Nabawi, bisa di masjid mana saja. Insya Allah orang yang rutin shalat berjamaah di masjid tepat waktu akan mudah mendapatkan keutamaan ini. Semoga kita dimudahkan oleh Allah melaksanakannya.
Beberapa catatan mengenai shalat arbain

Shalat Arbain juga memberikan beberapa konsekuensi karena harus berturut-turut dan tidak boleh tertinggal takbiratur ihram bersama imam.

    Terkadang kita ketiduran, kurang fit atau terlalu capek akhirnya kita agak terlambat, kemudian pasti akan terburu-buru bahkan berlari kencang untuk mengejar takbiratur ihram bersama imam. Padahal tubuh sedang tidak fit atau sedang sakit. Ini juga menyalahi sunnah agar datang ke masjid dengan tenang dan tidak tergesa-gesa, adapun yang tertinggal bisa di sempurnakan setelahnya. Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

    إِذَا سَمِعْتُمُ الإِقَامَةَ، فَامْشُوا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِينَةِ وَالوَقَارِ، وَلاَ تُسْرِعُوا، فَمَا أَدْرَكْتُمْ فَصَلُّوا، وَمَا فَاتَكُمْ فَأَتِمُّوا


    “Jika kalian mendengar iqamat, berjalanlah untuk shalat dengan tenang dan wibawa, jangan terburu-buru, shalatlah bersama imam sedapatnya, dan sempurnakan sendiri bagian yang tertinggal.”3
    Ketika tertinggal takbiratul ihram shalat Arba’in atau ketiduran maka jamaah akan merasa sangat sedih sekali. Padahal mayoritas jamaah haji dan umrah umumnya pernah tertinggal takbiratur ihram, baik karena sakit, kecapekan, ketiduran atau mengurus keluarga yang sakit. Mereka sangat sedih tidak mendapatkan keutamaan shalat Arba’in. Akibatnya mereka murung, tidak semangat dan bisa jatuh sakit karena memang tujuan utama mereka di Madinah adalah shalat Arbain.
    Beberapa jamaah yang tidak diprogram tinggal di Madinah selama 8 hari, memaksakan diri dan terkadang bekal tidak cukup, rela ditinggal rombongan karena benar-benar ingin mengejar 40 shalat Arba’in.
    Terlalu fokus ibadah di Madinah dan memaksakan diri, padahal lebih diutamakan shalat dan ibadah di Masjdil Haram Makkah karena memang lebih banyak keutamaannya.
    Jamaah haji wanita juga terkadang kecewa, ketika sedang semangat Shalat Arbain atau sedang akan sempurna, tiba-tiba datang haid. Bisa jadi uring-uringan dan tidak semangat lagi. Bagi jamaah wanita lebih baik merenungi hadits bahwa shalat di rumah atau penginapan lebih baik bagi mereka daripada shalat di Masjid Nabawi karena seorang sahabat wanita dinasehatkan oleh Rasulullah shallalahu ‘alaihi wa sallam agar shalat di rumahnya karena lebih baik dari shalat di masjid nabawi. Akan tetapi tidak masalah juga shalat di masjid nabawi dengan keutamaannya, lebih-lebih kesempatan ini sangat jarang bagi jamaah Indonesia.

Berikut haditsnya:

عَنْ أُمِّ حُمَيْدٍ امْرَأَةِ أَبِي حُمَيْدٍ السَّاعِدِيِّ، أَنَّهَا جَاءَتِ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَتْ: يَا رَسُولَ اللَّهِ، إِنِّي أُحِبُّ الصَّلَاةَ مَعَكَ، قَالَ: «قَدْ عَلِمْتُ أَنَّكِ تُحِبِّينَ الصَّلَاةَ مَعِي، وَصَلاتُكِ فِي بَيْتِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي حُجْرَتِكِ، وَصَلاتُكِ فِي حُجْرَتِكِ خَيْرٌ مِنْ صَلاتِكِ فِي دَارِكِ، وَصَلاتُكِ فِي دَارِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ، وَصَلاتُكِ فِي مَسْجِدِ قَوْمِكِ خَيْرٌ لَكِ مِنْ صَلاتِكِ فِي مَسْجِدِي»


Dari Ummu Humaid –istri Abu Humaid as-Sa’idi-bahwa ia telah datang kepada Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- dan berkata, “Wahai Rasulullah, sungguh saya senang shalat bersamamu.” Nabi –shallallahu ‘alaihi wasallam- berkata, “Aku sudah tahu itu, dan shalatmu di bagian dalam rumahmu  lebih baik bagimu dari shalat di kamar depan. Shalatmu di kamar depan lebih baik bagimu dari shalat di kediaman keluarga besarmu. Shalatmu di kediaman keluarga besarmu lebih baik bagimu dari shalat di masjid kaummu, dan shalatmu di masjid kaummu lebih baik dari shalat di masjid Nabawi.”4

Catatan kaki

1 Fatawa Ibnu Baz, 17/406

2 HR Ar-Tirmidzi no. 241, dihukumi hasan oleh Al-Albani dalam Targhib wat Tarhib 1/98 no. 409 dan Al-‘Iraqi mengatakan: para rawinya tsiqah Shahih

3 HR. al-Bukhari no.636 dan Muslim no. 154, dan ini adalah lafazh al-Bukhari

4 HR. Ahmad no. 27090, dihasankan oleh Ibnu Hajar Al-Asqalani

Kajian Hadits

Menelisik Keabsahan Dalil Shalat Arba’in

Mukhlis Rahmanto

Alumni Madrasah Mu’alimin Muhammadiyah tahun 2003, pernah aktif di Pimpinan Cabang Istemewa Muhammadiyah Kairo

Salah satu fenomena yang menarik untuk dicermati ketika para jamaah haji mendapat kesempatan mengunjungi Madinah- kota Nabi saw, adalah semangat berapi-api mereka untuk mengejar arba'in, yaitu istilah untuk pelaksanakan shalat di Masjid Nabawi dengan durasi 40 (kali) tanpa putus. Jadi, dengan melaksanakan 40 kali shalat fardlu berjamaah sehari semalam (butub 8 hari) dan dengan pahala yang dilipatgandakan untuk setiap shalatnya 1000, maka seseorang akan mendapatkan pahala sebesar 40.000. Se ain itu, jaminan terbebas dari api neraka dan kemunafikan juga menanti. Sebuah   kesempatan emas yang sayang jika lewat  begitu saja.

Tapi apakah ini disyariatkan dengan  berlandaskan dalil yang ternilai magbu   diterima)? Tampaknya diperlukan adanya  penelisikan lebih lanjut.

                 Faktor lain adalah adanya teks dari kitab-kitab fiqih modern (mu'ashir) yang  memberikan keterangan tentang pelaksanaan shalat ini sekaligus pencantuman sebuah dalil khusus dari Hadits Nabi saw. Hal itu dapat kita lihat di antaranya dalam Wahbah Zuhaili (al-Figh al-lslamiy wa Adillatuh, 2002, 3: 334; Sayyid Sabiq (Figh Sunnah, 2000: 1:646); dan Abu Bakar Al- Jazairi (Minhajul-Muslim, 2005: 336). Namun sayang, dalil Hadits terkait yang dicantumkan dalam kitab-kitab tersebut tanpa  disertai keterangan tentang validitasnya.

Selain itu, mengunjungi (ziarah) kota Nabi saw yang penuh dengan keutamaan adalah kesempatan langka bagi seorang Muslim, di mana tidak setiap Muslim mendapatinya. Sebuah Hadits Nabi saw tentang salah satu keutamaan kota ini:

Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw  bersabda "Janganlah bersengaja melakukan perjalanan (dalam rangka ibadah)kecuali ke tiga masjid, yaitu Masjidil-Haram. masjid Rasulullah shallallahu'alaihiwa sallam (masjid Nabawi), dan Masjidil  Aqsha."(HR Bukhari: 1171).

 Keutamaan lain adalah mengenal shalat di masjid Nabi yang terekam dalam Hadits berikut:

  Dari Abu Hurairah ra dari Nabi saw bersabda "Shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid lainnya selain Masjidil-Haram." (HR Bukhari).

Takhrij Hadits

 Dengan latar belakang di atas, maka tulisan singkat ini mencoba menelisik tentang seluk beluk Hadits-Hadits (takhrij)shalat arba'in yang sering menjadi sandaran pelaksanaannya.

Para pengamal arba'in, mendasarkankegiatannya tersebut pada sebuah Hadits(A) berikut:

 Telah menceritakan pada kami Hakam bin Musa, berkata Abu Abdurrahman Abdullah: Aku mendengar dari Hakam bin Musa (dimana) telah menceritakan pada kami Abdurrahman bin Abi ar-Rijai dari Nubaith bin Umar dari Anas bin Malik dan Nabi saw bahwasannya beljau bersabda:  Barangsiapa melaksanakan shalat (sebanyak) 40 kali shalat di masjidku (dengan) tidak tertinggal satu pun, dicatat baginya terhindardariapineraka,selamat dari siksa, dan terhindar dari kemunafikan ( H R. Ahmad dan Thabrani)

 Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Ahmad daiam Musnad (3/155) dan Thabrani daiam Mu'jam Al-Ausath(5576) dengan jalur dari Abdurrahman bin Abi Al-Rijal dari Nubaith bin Umar dariAnas bin Malik secara marfu' (sampai ke Nabi saw). Setelah mencantumkan Hadits tersebut.Thabrani berkomentar: "Tidak ada yang menwayatkan dari Anas kecuali Nubaith, dan Abdurrahman bin AbiAr-Rijal pun sendiHan meriwayatkan dari Nubaith". Al-Mundzin dalam al-Targhib wa ai-Tarhib (1832; dan Al-Haitsami dalam Majma ai-Zawa/d (5878), setelah mencantumkan Hacits ini, keduanya berkomentar menguatxan jalur perawinya, sebagaimana tercantum dalam Musnad Ahmad dan Mu jam Al-Ausath di   atas. Juga menyebut. canwa Tirmidzimeriwayatkan sebagiannya.

 Masaiah yang d;perdebatkan dalam jalur sanadnya adalat adanya seorang rawi bernama Nubaith bin Umar.yang ternilai majhul(tidak diketahui keacaannya), di mana hanya Al-Mundziri danAl-Haitsami yangmenguatkannya dengan mendasarkan pada penilaian Ibnu Hibban dalam Al-Tsigat (5/483). Namun, di kalangan kritikus Hadits, Ibnu Hibban dikenal sebagai kritikus yang dimasukkan dalam tipologi mutasahil (mudah mengangkat derajat penilaian terhadap rawi yang majhul). Pun dalam kitab-kitab biografi para rawi, tidak akan kita temukan data rawi ini. Matan (isi Hadits) yang diriwayatkannya juga berbeda sendiri dengan apa yang diriwayatkan oleh para perawi lain dari Anas bin Malik ra. Maka dalam kajian kritik Hadits, keadaan rawi demikian disebut dengan majhul'ain (tidak diketahui data pribadinya sedikitpun).Sementara itu, kritikus Hadits modem, Nashirudin Al-Albani dalam Silsilah Al-Dhai'fah(364)dan Dha'if Al-Targhib(755),mengomentari Hadits di atas dengan munkar (informasi Hadits hanya dari satu jalur).

 Ketika Hadits pertama sudah diketahui validitasnya dan tentu tidak dapat menjadi sandaran, akan tapi para pengamal arba'in mengaitkannya pada Hadits lain (B) yaitu

 Telah menceritakan pada kami Uqbah bin Mukram dan Nashr bin Ali: Telah menceritakan pada kami Salam bin Qutaibah dari Tu'mah bin Amru dari Habib bin Abi Tsabit dari Anas bin Malik berkata: bersabda Rasulullah: "Siapa mengerjakan  shalat dengan ikhlas karena Allah selama empat puluh han berjamaah dengan mendapatkan takbiratul ihram, dicatat untuknya dua kebebasan, yaitu bebas dari neraka dan bebas dari kemunafikan." (H R.Tirmidzi)

 Hadits ini diriwayatkan oleh Tirmidzi dalam Sunan-nya (239), Ibnu Majah dalam  Sunan-nya (1: 797) serta Bahsyal dalam Tarikh Wasith (36, 40). Riwayat Tirmidzi ternilai shahlh sebab mempunyai beberapa jalur yang mendukung dan menguatkannya (syawahid). Riwayat Ibnu Majah ternilai hasan karena dikait-kuatkan dengan riwayat Tirmidzi, terutama untuk jalur riwayatnya. Riwayat Bahsyal ternilai shahih karena dikuatkan dengan jalur lain dari Umar bin Khatab ra. Maka riwayat ini de ngan pendukungnya adalah maqbul(dapat diterima). Selain dari Anas bin Malik ra, Hadits inijuga diriwayatkan oleh Abu Kuhail dan Umar bin Khatab ra. Dari jalur Anas bin Malik ra sendiri, terdapat tiga perawiyang meriwayatkan darinya, yaitu: Habib bin Abi Tsabit; Hamid al-Thawil, dan Nubaith bin Umar.

Dari sini kita bisa mempetakan dua riwayat Hadits di atas, yaitu A dan B, yang sama-sama diriwayatkan dari sahabat Anas bin Malik ra, baik dari kaitan segi  jalur dan matannya. Maka sebenamya Hadits A adalah satu dari ragam jalur dari Anas bin Malik ra. Riwayat A, hemat penulis ternilai dhalf(lemah) dikarenakan terdapat seorang rawi majhulbernama Nubaith bin Umar dalamjalur sanadnya. Selain itu, riwayat ini terasa asing dan menyalahi riwayat-riwayat semacamnya dari Anas, dengan indikator adanya tambahan matan (isi) yang diberikannya. Maka wajar, Al-Albanimenilainya munkar.

Pahala dan Keridhaan Allah SwT

Memahami Hadits yang sepintas terkandung busyra (kabar gembira) yang begitu menjanjikan memang perlu dicermati. Karena salah satu faktor kemunculan dan indikasi sebuah Hadits palsu (maudha') adalah berlebih-lebihan dalam hal keutamaan suatu amalan dan pahala yang didapatnya. Para komentator Hadits, seperti Al-Mubarakfuri memahami Hadits di atas dengan mengatakan, bahwa kebanyakannya mengarah pada anjuran agar setiap Muslim senantiasa berusaha menggiatkan shalat jamaah, dengan salah satu indikatornya adalah mendapati takbiratulihram bersama imam. Mendapatkan ganjaran berupa terhindar dari api neraka dan kemunafikan, dimaksudkan bahwa kita akan dihindarkan di dunia ini dari sifat-ciri beramalnya kaum munafik, seperti rasa malas dalam menunaikan shalat, sebagaimana termaktub dalam firman-Nya:

"Sesungguhnya orang-orang munafik itu menipu Allah, dan Allah akan membalas tipuan mereka. Dan apabila mereka berdiri untuk shalat, mereka bordiri dengan malas. Mereka bermaksud riya (dengan shalat) di hadapan manusia. Dan tidaklah mereka menyebut Allah, kecuali sedikit sekali." (Qs. An-Nisa: 142)

Sedang di akhirat nanti Allah akan menyelamatkan dari berbagai amal yang menyebabkan orang munafik disiksa Allah. Dan Allah akan menjadi saksi, bahwa dia bukanlah seorang munafik. Maka barang siapa yang menjaga shalat jamaahnya di masjid mana pun, baik di Makkah, Madinah, Jakarta, Medan, Paris, atau di Tokyo dan belahan bumi mana pun, hingga dapat mempertahankannya selama empat puluh hari, maka ia akan mendapatkan balasan dari Allah berupa terhindar dari api neraka dan kemunafikan (hipokrit).

Ziarah (mengunjungi) kota Nabi saw (al-Haram al-Madani) memang disyariat- kan sebagaimana tersebut dalam Hadits pertama di atas, akan tetapi tidak dibatasi dengan waktu tertentu, harus delapan sampai sepuluh hari misalnya.

Mendudukkan ibadah shalat diniatkan untuk mencari pahala tidaklah tepat, salah    satu dari tujuan shalat adalah untuk mengingat Allah dan mencari keridlaan-Nya sebagaimana dalam firman-firman Allah yang artinya:

Sesungguhnya Aku ini adalah Allah, tidak ada Tuhan (yang hak) selain Aku, maka sembahlah Aku dan

"Katakanlah: sesungguhnya sembah angku, ibadahku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam”. (Os. Al-An'am: 162).

Pengertian Arbain Pada Ibadah Haji,Hukum dan Amalannya
HMB Oct 24th, 2014 0 Comment

Mungkin kita sering mendengar istilah Arbain dari mulut orang-orang yang mau berhaji  ataupun sudah melaksanakan haji, Jamaah haji mengejar keutamaan salat wajib 40 waktu tanpa putus tersebut namun tahukah kita  apa sebenarnya makna arbain itu? Apakah itu masuk rukun atau wajib haji?  Dan  Amalan apa yang harus dilakukan selama arbain? pahamkah mereka ada hikmah lain di balik shalat sunnah tersebut ?

Jamaah haji Indonesia akan melewati fase delapan atau sembilan hari di Madinah, baik sebelum maupun setelah ibadah haji baik gelombang I maupun gelombang II. Dan, sering dimotivasi agar melaksanakan shalat arbain di Masjid Nabawi. Kadang jamaah merasa melaksanakan arbain ini menjadi keharusan dan ketika tidak bisa melakukannya maka ia sangat menyesal dan meyakini hajinya tidak afdal, bahkan tidak sah

Makna “arba’in” atau “arba’un”  itu sendiri adalah melaksanakan shalat 40 waktu (Isya,Subuh,Dhuhur,Ashar,Magrib) tanpa terputus berjamaah di Masjid Nabawi.Sesungguhnya, arbain itu sama sekali tidak termasuk “wajib haji” apalagi menjadi “rukun haji” karena semua kegiatan haji itu adanya di Makkah bukan di Madinah.

Sekiranya  jamaah tidak sempat berziarah ke Madinah maka tidaklah ia melanggar kewajiban haji dan membayar dam. Dan hal itu tidak berpengaruh terhadap sah atau tidaknya haji.

Selama jamaah  berada di Madinah, memperbanyak shalat di Masjid Nabawi itulah inti dari ibadah Arbain ini sesuai dengan sabda Nabi

  “Dari Abu Hurairah Ra bahwa Nabi SAW bersabda, ‘Satu kali shalat di masjidku ini lebih baik dari seribu shalat di masjid selainnya, kecuali Masjidil Haram.” (HR Bukhori Muslim).

Hadis muttafaq ‘alaih yang tidak diragukan keshahihannya ini sebenarnya sudah cukup untuk menyemangati kita agar selalu berupaya memaksimalkan ibadah di Masjid Nabawi.

Mengenai pelaksanaan arbain didasarkan pada hadis dari Anas bin Malik Ra,

“Barang siapa shalat di masjidku 40 shalat tanpa ketinggalan sekalipun, dicatatkan baginya kebebasan dari neraka, keselamatan dari siksaan, dan ia  bebas dari kemunafikan” (HR Ahmad dan Thabrani).

Akan tetapi, hadis ini ternyata banyak dikritisi oleh ulama. Sebagiannya menyatakan hadis ini dhaif (lemah). Karena  dimasukkannya Nubaith sebagai rawi yang memang tidak dikenal (majhul).

Syekh Muqbil Al Wadi’iy,seorang  ulama hadis dari Yaman, menilai bahwa hadis tersebut tidak shahih dari Rasulullah SAW,bahkan Syekh Nashiruddin al-Bani  menilai hadis ini munkar. Ia pun menyatakan, “Sanad hadis ini dhaif. Ada seorang perawi bernama Nubaith yang tidak dikenal statusnya”.

Syekh Su’aib al-Arnauth mengatakan hadis itu lemah karena status Nubaith bin Umar yang tidak diketahui.

Berlainan dengan pendapat Al Haitsami dalam Majma’ Az Zawa’id yang mengatakan bahwa periwayat hadis di atas itu tsiqoh (tepercaya). Namun, Syekh Nashiruddin Al-Bani mengomentari, “Beliau sudah salah sangka karena Nubaith bukanlah periwayat dari kitab shahih, bahkan ia bukan periwayat dari kutubus sittah lainnya.”

Hadis dari Anas Bin Malik Ra yang justru disepakati keshahihannya, yakni hadis “arbain” lain, yaitu shalat berjamaah selama 40hari yang membebaskan dari neraka dan bebas dari kemunafikan.

Sabda Nabi  Muhammad SAW,

“Barang siapa shalat 40 hari dengan berjamaah dan mendapati  takbiratul  ihramnya imam maka ia akan dicatat terbebas dari dua perkara, yaitu bebas dari api neraka dan bebas dari kemunafikan” (HR Turmudzi).

Adapun amalan yang dikerjakan oleh jamaah selama delapan atau sembilan hari di Madinah, yaitu memperbanyak ibadah di Masjid Nabawi, berziarah ke makam Rasulullah, menghayati kehidupan Nabi dan para sahabat dahulu, mengambil pelajaran ( ibrah) dari tempat tempat bersejarah, serta kegiatan amal-amal saleh lain, misalnya  banyak membaca Alquran, bersedekah, shalawat dan salam kepada Nabi, menyerap ilmu dari tausiyah yang diadakan di Masjid Nabawi atau masjid lainnya.

Bagi jamaah yang akan memulai berhaji dari Madinah, Arbain merupakan momentum untuk lebih memahami syariah, meluruskan akidah, dan membina akhlakul karimah agar saat melaksanakan haji, ia benar-benar tercelup dalam  “sibghah”  keteladanan Rasulullah SAW.

Sedangkan bagi yang terlebih dahulu telah melaksanakan haji, Madinah merupakan tempat yang sangat mulia dan berguna bagi pemantapan perjalanan ibadah haji yang baru dilaluinya. Madinah merupakan tempat untuk mewisuda kemabruran haji yang baru saja di capainya. Rasulullah SAW termasuk “syahidan” (saksi) dan “mubasyiran” (pemberi kegembiraan) bagi jihad jamaah dalam beribadah kepada Allah SWT.

Pada waktu-waktu salat wajib, Masjid Nabawi dipenuhi dengan jamaah, ada ratusan ribu jamaah haji atau non haji yang selalu memadati  Masjid Nabawi setiap waktu shalat wajib. Di antara ratusan ribuan jamaah tersebut, terdapat jamaah haji Indonesia yang sedang menjalankan Shalat Arbain. Jika ditanyakan kepada beberapa jamaah haji, sebagian dari mereka akan menjawab bahwa keutamaan Shalat Arbain antara lain memohon pengampunan dan berharap pahala yang berlipatganda.

Namun, ternyata ada hikmah lain dibalik itu yaitu pesan moral jamaah menjalani Shalat Arbain adalah untuk kembali membiasakan salat istiqomah tepat waktu. “Supaya setelah menjalani rangkaian ibadah haji, mereka tetap istiqamah shalat wajib lima waktu,”

Tidak semua jamaah haji bisa menjalankan Shalat Arbain. Selain karena faktor kesehatan, penyebab lain adalah jarak tempat menginap  yang  jauh dari Masjid Nabawi, sehingga saat hendak berangkat menuju masjid, jamaah ini terlambat mendapatkan waktu shalat berjamaah, ataupun karena faktor lain.

Walaupun arbain tidak terkait haji, tapi ternyata menjadi sesuatu yang utama. Ibadah haji adalah ibadah syariat dimulai Nabi Ibrahim AS dilanjutkan Nabi Muhammad SAW . jadi jika memungkinkan, semua jamaah haji dianjurkan melaksanakan rangkaian Shalat Arbain ini.

Adapun amalan lain disamping Shalat Arbain, adalah jamaah haji bisa sekalian berziarah ke makam nabi, para sahabatnya, syuhada di kompleks pemakaman Baqi.Juga yang tak kalah pentingnya adalah bermunajat di Raudhah atau Taman Surga dimana berdoa di lokasi tersebut sangat makbul,untuk lebih jelasnya bisa liat tulisan tentang raudhah ini di topic Foto-foto Raudhah dan Tips masuk ke Raudhah di Mesjid Nabawi

Ada tempat-tempat khusus dan waktu tertentu yang mustajab untuk berdoa. Karena itu selama jamaah haji berada di Makkah dan Madinah, maka jangan menyia-nyiakan waktu untuk memanjatkan doa, berzikir, bermunajat, dan bertawassul. “Dan syariatnya  ibadah itu ada ruang dan waktu. Ketika sudah diluar itu, pahalanya (menjalankan ibadah-ibadah tadi) berbeda dengan di Madinah. Saat Wukuf ya cuma di Arafah yang istijabah, saat diluar itu ya sudah berbeda hukumnya

Tentu saja di luar keutamaan Shalat Arbain, ditekankan kepada semua jamaah haji agar tetap menjalankan Shalat wajib lima waktu, karena  Shalat Arbain itu  untuk melatih diri agar jamaah tetap istiqamah shalat wajib lima waktu.

Shalat adalah rukun Islam kedua setelah Syahadat lalu kemudian, puasa, membayar zakat, dan menunaikan ibadah haji yang menyempurnakan ibadah segenap muslim di Tanah Suci.

Demikian sedikit uraian tentang kata Arbain ini,semoga  kita lebih mengerti dan tetap bisa mengusahakan agar nantinya bisa menjalankan Sholat Arbain ini namun bukan menjadi syarat sahnya Haji kita. Amin.

 1929. KEUTAMAAN SHOLAT DI MEKAH, MASJID NABAWI DAN MASJIDIL AQSO
Rabu, 10 Oktober 20120 komentar
PERTANYAAN :


Kuntari Nisaul Marisa
assalamu'alaikum wr.wb. Salam ukuah... Tuk sahabat Piss...

Member baru mencari kebenaran dr kalimat ini >>
# SHOLAT DI MEKAH 1X = sholat di masjid'mu 10.000x
# SHOLAT DI MASJID NABAWI / MADINAH 1X = maka sholat dimasjid tempat tinggal kamu 1000x.
# SHOLAT DIMASJID AQSO ( palestina ) 1X = maka sholat dimasjid tempat tinggal'mu 100x


Apakah benar ada'nya demikian Ustd/Ustzh , dan sahabat ( bila ada yg mengerti referensinya mhn berbagi ) terima kasih.. Sesudah dan sebelum'nya...


JAWABAN :
Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Shalat di masjidku ini lebih baik daripada seribu shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram."

حدّثني عَمْرٌو النَّاقِدُ وَ زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ (وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو ) قَالاَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ . قَالَ: «صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا، خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلاَّ الْمَسْجِدِ الْحَرَامَ».


اسم الكتاب: صحيح مسلم رقم الجزء: 9 رقم الصفحة: 137



 حديث "صلاة في مسجدي هذا أفضل من مائة صلاة في غيره وصلاة في المسجد الحرام أفضل من ألف صلاة في مسجدي وأفضل من هذا كله رجل يصلي ركعتين في زاوية بيته لا يعلمها إلا الله"أخرجه أبو الشيخ في الثواب من حديث أنس"صلاة في مسجدي تعدل بعشرة آلاف صلاة وصلاة في المسجد الحرام تعدل بمائة ألف صلاة والصلاة بأرض الرباط تعدل بألفي ألف صلاة وأكثر من ذلك كله الركعتان يصليهما العبد في جوف الليل لا يريد بهما إلا وجه الله عز وجل" وإسناده ضعيف وذكر أبو الوليد الصفار في كتاب الصلاة تعليقا من حديث الأوزاعي قال: دخلت على يحيى فأسند لي حديثا فذكره، إلا أنه قال في الأولى"ألف" وفي الثانية "مائة".


اسم الكتاب: تخريج أحاديث الإحياء العراقي



 عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: صَلاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاةٍ فِي غَيْرِهِ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَرُوِّينَا في حديث أبي الدرداء وجابر مرفوعا: فضل الصلاة في المسجد الحرام على غيره مائة ألف صلاة، وفي مسجدي هذا ألف صلاة وفي مسجد بيت المقدس خمسمائة صلاة


اسم الكتاب: السنن الصغرى للبيهقي رقم الجزء: 7 رقم الصفحة: 456


Diriwayatkan dari sahabat Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda : Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid-masjid lainnya kecuali masjidil haram. Dan kami meriwayatkan dalam hadits Abu Darda' dan Jabir secara marfu' : Keutamaan shalat di masjidil haram dibanding yang lainnya adalah 100.000 shalat, (keutamaan shalat) di masjidku ini 1000 shalat dan (keutamaan shalat) di masjid baitul maqdish 500 shalat [Al-Baihaqiy]

1929. KEUTAMAAN SHOLAT DI MEKAH, MASJID NABAWI DAN AQSO

PERTANYAAN :
Assalamu'alaikum wr.wb. Salam ukuah... Tuk sahabat Piss... Member baru mencari kebenaran dari kalimat ini :

# SHOLAT DI MEKAH 1X = sholat di masjid'mu 10.000x

# SHOLAT DI MASJID NABAWI / MADINAH 1X = maka sholat dimasjid tempat tinggal kamu 1000x.

# SHOLAT DIMASJID AQSO ( palestina ) 1X = maka sholat dimasjid tempat tinggal'mu 100x

Apakah benar ada'nya demikian Ustd/Ustzh , dan sahabat ( bila ada yg mengerti referensinya mhn berbagi ) terima kasih.. Sesudah dan sebelum'nya...

JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam. Diriwayatkan sahabat Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Shalat di masjidku ini lebih baik daripada seribu shalat di masjid lain kecuali Masjidil Haram."

حدّثني عَمْرٌو النَّاقِدُ وَ زُهَيْرُ بْنُ حَرْبٍ (وَاللَّفْظُ لِعَمْرٍو ) قَالاَ: حَدَّثَنَا سُفْيَانُ بْنُ عُيَيْنَةَ عَنِ الزُّهْرِيِّ عَنْ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيَّبِ عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ ، يَبْلُغُ بِهِ النَّبِيَّ . قَالَ: «صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا، خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلاَّ الْمَسْجِدِ الْحَرَامَ». اسم الكتاب: صحيح مسلم رقم الجزء: 9 رقم الصفحة: 137


حديث "صلاة في مسجدي هذا أفضل من مائة صلاة في غيره وصلاة في المسجد الحرام أفضل من ألف صلاة في مسجدي وأفضل من هذا كله رجل يصلي ركعتين في زاوية بيته لا يعلمها إلا الله"أخرجه أبو الشيخ في الثواب من حديث أنس"صلاة في مسجدي تعدل بعشرة آلاف صلاة وصلاة في المسجد الحرام تعدل بمائة ألف صلاة والصلاة بأرض الرباط تعدل بألفي ألف صلاة وأكثر من ذلك كله الركعتان يصليهما العبد في جوف الليل لا يريد بهما إلا وجه الله عز وجل" وإسناده ضعيف وذكر أبو الوليد الصفار في كتاب الصلاة تعليقا من حديث الأوزاعي قال: دخلت على يحيى فأسند لي حديثا فذكره، إلا أنه قال في الأولى"ألف" وفي الثانية "مائة". اسم الكتاب: تخريج أحاديث الإحياء العراقي


عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: صَلاةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا أَفْضَلُ مِنْ أَلْفِ صَلاةٍ فِي غَيْرِهِ مِنَ الْمَسَاجِدِ إِلاَّ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ وَرُوِّينَا في حديث أبي الدرداء وجابر مرفوعا: فضل الصلاة في المسجد الحرام على غيره مائة ألف صلاة، وفي مسجدي هذا ألف صلاة وفي مسجد بيت المقدس خمسمائة صلاة اسم الكتاب: السنن الصغرى للبيهقي رقم الجزء: 7 رقم الصفحة: 456


Diriwataytkan dari sahabat Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah shallallaahu 'alaihi wasallam bersabda : Shalat di masjidku ini lebih utama dari 1000 shalat di masjid-masjid lainnya kecuali masjidil haram. Dan kami meriwayatkan dalam hadits Abu Darda' dan Jabir secara marfu' : Keutamaan shalat di masjidil haram dibanding yang lainnya adalah 100.000 shalat, (keutamaan shalat) di masjidku ini 1000 shalat dan (keutamaan shalat) di masjid baitul maqdish 500 shalat [Al-Baihaqiy]. Wallaahu A'laamu Bis Showaab.

assalamu'alaikum wr.wb.
Salam ukuah... Tuk sahabat Piss...

Member baru mencari kebenaran dr kalimat ini>>
# SHOLAT DI MEKAH 1X = sholat di masjid'mu 10.000x
# SHOLAT DI MASJID NABAWI / MADINAH 1X = maka sholat dimasjid tempat tinggal kamu 1000x.
# SHOLAT DIMASJID AQSO ( palestina ) 1X = maka sholat dimasjid tempat tinggal'mu 100x

Apakah benar ada'nya demikian Ustd/Ustzh , dan sahabat ( bila ada yg mengerti referensinya mhn berbagi ) terima kasih.. Sesudah dan sebelum'nya...

Wallaahu A'laamu Bis Showaab

Demikian semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar