Senin, 29 September 2014

Allah menciptakan arsy untuk menampakan tanda kekuasaanya..

Ali Bin Abi Thalib Ra. : Sesungguhnya Allah menciptakan arsy untuk menampakan tanda kekuasaan-Nya-Bukan untuk menjadikan tempat bagi Dzat-Nya

Bukti Akidah Islam adalah Allah suci dari pada sifat tempat dan Arah!
Wahabi Punya Akal Sehat Ga Sih???? Dia Yakin Arsy Makhluk Allah; Tapi Dia Bilang Allah bertempat Di arsy!! Na’udzu Billah!!!
Al-Farq Bainal Firaq

Karya Imam Ahlussunnah Abu Manshur Abdul Qahir ibn Thahir al-Baghdadi (w 429 H)
Pasal Tiga:

Dari beberapa pasal bab ini; Dalam menjelaskan dasar-dasar –aqidah- yang telah disepakati oleh Ahlussunnah

Mereka (Ahlussunnah Wal Jama’ah) sepakat bahwa Allah tidak diliputi oleh tempat, tidak berlaku atas-Nya zaman/waktu. Pendapat ini berbeda dengan keyakinan kaum Hisyamiyyah dan kaum Karramiyyah yang mengatakan bahwa Allah menyentuh arsy. Amirul Mu’minin Ali ibn Abi Thalib berkata: “Sesungguhnya Allah menciptakan arsy untuk menampakan tanda kekuasaan-Nya, bukan untuk menjadikan tempat bagi Dzat-Nya”. Beliau juga berkata: “Dia (Allah) ada tanpa permulaan dan tanpa tempat, dan Dia sekarang sebagaimana pada sifat-Nya yang azali; ada tanpa tempat (tidak berubah)”.
Anda tahu?? Keyakinan kaum Karramiyyah ini sekarang menjadi keyakinan Wahabiyyah……!!!! Karramiyyah = Wahhabiyyah
Pemimpin Karramiyah dahulu bernama Muhammad ibn Karram berkeyakinan tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya), mengatakan Allah bertempat di atas arsy.
Pemimpin Wahhabiyyah bernama Muhammad ibn Abdil Wahhab juga berkeyakinan tasybih (menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya), mengatakan Allah bertempat di atas arsy.
Heh!!! Wahabi punya akal sehat ga sih?? dia yakin arsy itu makhluk Allah, tapi mengatakan Allah bertempat pada arsy. Itu artinya; menurut dia; Allah membutuhkan kepada makhluk-Nya, itu artinya; menurut dia; Allah bertempat pada makhluk-Nya, itu artinya menurut dia; Allah berubah dari semula yang tanpa arsy kemudian berubah menjadi di atas arsy!!!!!!!! Punya akal sehat ga sih!!!
Dengar!! Allah bukan benda yang memiliki bentuk dan ukuran…… DIA ADA TANPA TEMPAT DAN TANPA ARAH, karena tempat dan arah adalah makhluk-Nya.

Ibnu katsir membungkam wahhaby (2) : Tafsir ayat “istiwa”


Ibnu katsir membungkam wahhaby (2) : Tafsir ayat “istiwa”
Bagaimana cara ulama ahli sunnah waljamaah dalam memahami masalah asma wa sifat atau yang sering di sebut dngan ayat-aya dan hadit-haditst sifat?ayat-ayat sifat disini adalah ayat Alquran atau Hadits Nabi yang menyebutkan tentang aggota tubuh seperti mata ,tangan,naik turun yang di sandarkan kepada Allah dll yang jika salah dalam memahamimya seseorang bisa masuk dalam kesesatan aqidah mujassimah(yang megatakan bahwa Allah SWT mempunyai aggota badan yang menyerupai dengan hambanya).Atau akan terjerumus dalam ta’thil (yang menolak sifat-sifat Allah SWT ).Begitu penting dan bahaya permasalahan ini maka ulama benar-benar telah membahasnya dengan detail dan rinci agar ummat ini tidak salah dalam memahami ayat –ayat dan hadits-hadits sifat .
Ada dua catara yang di ambil oleh ulama ahli sunnah waljamaah dalam memahami ayat-ayat sifat ini :
Pertama adala tafwidh, maksudnuya menyerahkan pemahaman makna tersebut kepada Allah SWT karena khawatir jika di fahami sesuai dhohir lafatnya akan merusak aqidah. Misanya disaat Allah menyebut tangan yang di nisbatkan kepada Allah, maka maknanya tidak di bahas akan tetapi dilalui dan diserahkan kepada Allah SWT.   Ibnu katsir adalah salah satu ulama yang menggunkan methode ini.
Kedua adalah dengan cara mentakwili ayat tersebut dengan makna yang ada melalaui dalil lain. Seperti tangan Allah di artikan dengan kekuasaan Allah yang memang makna kekuasaa itu sendiri di tetapkan dengan dalil yang pasti dari Alquran dan hadits.
Perhatian
1-Dua cara ini yakni attafwid dan attakwil adalah cara yang di ambil oleh ulama salaf dan kholaf,sungguh tidak benar jika tafwid adalah metode tyang di ambil oleh ulama salaf dan ta’wil adalah yang di ambil oleh ulama kholaf saja.
2-Ada sekelompok orang di akhir zaman ini menfitnah para ulama terdahulu(salaf) dan menyebut mereka sebagai ahli bidah dan sesat karena telah mentakwili ayat-ayat sifat ini.maka kelompok yang membid’ahkan ulama terdahulu karena takwil ,sungguh mereka adalah orang –orang yang tidak mengerti bagaimana mentakwil dan mereka uga tidak kenal dengan benar dengan ulama terdahulu karena banyak riwayat ta’wil yang dating dari para salaf..
3-ada sekelompok orang yang menyebut diri mereka sebagai ahli tafwid akan tetapi telah terjerumus dam kesesatan takwil yang tidak mereka sadari.misalnya disaat mereka mengatakan bahwa Allah berada di atas ‘ars ,mereka mengatakan tidak boleh ayat tentang keberadaan Allah di ars ini di ta’wili.akan tetapi dengan tidak di sadari mereka menjelaskan keberadan Allah di ars dengan penjelasan bahwa ars adlah makhluq terbesar(seperti bola dan semua mkhluk yang lain di dalamnya.kemudian mereka mengatakkan dan Allah swt berada di atas Arsy nag besar itu di tempat yang namany makan ‘adami(tempat yang tidak ada).Lihat dari mana mereka mengatakan ini semua. Itu adalah takwil fasid dan ba’id(takwil salah mereka yang jauh dari kebenaran.
Adapun ulama ahli kebenaran, ayat tentang Allah dan ars,para ahli tafwid menyerahkan pemahaman maknanya kepada Allah swt,adapu ahli ta’wil mengatakan Alah menguasai Ars dan tidaklah salah karena memang Allah dzat yang maha kuasa terhadap makhluk terbesar Ars, sebab memang Allah maha kuasa terhadap segala sesuatu.wallhu a’lam bishshowab
A.  Tafsir Ayat Mutasyabihat ISTIWA
I. Tafsir Makna istiwa Menurut Kitab Tafsir Mu’tabar
lihat dalam tafsir berikut :
1. Tafsir Ibnu katsir menolak makna dhahir (lihat surat al -a’raf ayat 54, jilid 2 halaman 295)

Tarjamahannya (lihat bagian yang di line merah)  :
{kemudian beristawa kepada arsy} maka manusia pada bagian ini banyak sekali perbedaan pendapat , tidak ada yang memerincikan makna (membuka/menjelaskannya)  (lafadz istiwa) dan sesungguhnya kami menempuh dalam bagian ini seperti apa yang dilakukan salafushalih, imam malik, imam auza’I dan imam atsuri, allaits bin sa’ad dan syafi’I dan ahmad dan ishaq bin rawahaih dan selainnya dan ulama-ulama islam masa lalu dan masa sekarang. Dan lafadz (istawa) tidak ada yang memerincikan maknanya seperti yang datang tanpa takyif (memerincikan bagaimananya) dan tanpa tasybih (penyerupaan dgn makhluq) dan tanpa ta’thil(menafikan)  dan (memaknai lafadz istiwa dengan)  makna dhahir yang difahami (menjerumuskan) kepada pemahaman golongan musyabih yang menafikan dari (sifat Allah)  yaitu Allah tidak serupa dengan makhluqnya…”
Wahai mujasimmah wahhaby!!
lihatlah ibnu katsir melarang memaknai ayat mutasyabihat  dengan makana dhohir karena itu adalah pemahaman mujasimmah musyabihah!
bertaubatlah dari memaknai semua ayat mutasyabihat dengan makna dhahir!!
Kemudian Ibnu katsir melanjutkan lagi :
“Tidak ada sesuatupun yang serupa dengan-Nya, dan Dia Maha Mendengar lagi Maha Melihat” [al-Syura: 11]. Bahkan perkaranya adalah sebagaimana yang dikatakan oleh para imam, diantaranya Nu’aim bin Hammad al-Khuza’i, guru al-Bukhari, ia berkata: “Siapa yang menyerupakan Allah dengan makhluk-Nya, ia telah kafir, dan siapa yang mengingkari apa yang Allah mensifati diri-Nya, maka ia kafir, dan bukanlah termasuk tasybih (penyerupaan) orang yang menetapkan bagi Allah Ta’ala apa yang Dia mensifati diri-Nya dan Rasul-Nya dari apa yang telah datang dengannya ayat-ayat yang sharih (jelas/ayat muhkamat) dan berita-berita (hadits) yang shahih dengan (pengertian) sesuai dengan keagungan Allah dan menafikan dari Allah sifat-sifat yang kurang; berarti ia telah menempuh hidayah.”
Inilah selengkapnya dari penjelasan Ibnu Katsir.Berdasarkan penjelasan ibnu katsir :
- Ayat mutasyabihat harus di tafsir dengan ayat syarif (ayat muhkamat) atau ayat yang jelas maknanya/Bukan ayat mutasyabihat!! Tidak seperti wahhaby yang menggunakan ayat mutasyabihat utk mentafsir ayat mutasyabihat yang lain!!!! ini adalah kesesatan yang nyata!
- ibnu katsir mengakui ayat ‘istiwa’ adalah ayat mutasyabihat yang tidak boleh memegang makna dhahir dari ayat mutasyabihat tapi mengartikannya dengan ayat dan hadis yang – jadi ibnu katsir tidak memperincikan maknanya tapi juga tidak mengambil makna dhahir ayat tersebut.
- disitu imam ibnu katsir, imam Bukhari dan imam ahlsunnah lainnya  tidak melarang ta’wil.
“…dan  selain mereka dari para imam kaum muslimin yang terdahulu maupun kemudian, yakni membiarkan (lafadz)nya seperti apa yang telah datang (maksudnya tanpa memperincikan maknanya)tanpa takyif  (bagaimana, gambaran), tanpa tasybih (penyerupaan), dan tanpa ta’thil (menafikan)….”
sedangkan wahaby melarang melakukan tanwil!
2.    Sekarang akan disebutkan sebahagian penafsiran lafaz istawa dalam surah ar Ra’d:
1- Tafsir al Qurtubi
(ثم استوى على العرش ) dengan makna penjagaan dan penguasaan
2- Tafsir al-Jalalain
(ثم استوى على العرش ) istiwa yang layak bagi Nya
3- Tafsir an-Nasafi Maknanya:
makna ( ثم استوى على العرش) adalah menguasai Ini adalah sebahagian dari tafsiran , tetapi banyak lagi tafsiran-tafsiran ulamak Ahlu Sunnah yang lain…
4- Tafsir Ibnu Kathir , darussalam -riyadh, Jilid 2 , halaman 657, surat ara’ad ayat 2):
(ثم استوى على العرش ) telah dijelaskan maknanya sepertimana pada tafsirnya surah al Araf,  sesungguhnya ia ditafsirkan sebagaimana lafadznya yang datang (tanpa memrincikan maknanya) tanpa kaifiat(bentuk) dan penyamaan, tanpa permisalan, maha tinggi
Disini Ibnu Katsir mengunakan ta’wil ijtimalliy iaitu ta’wilan yang dilakukan secara umum dengan menafikan makna zahir nas al-Mutasyabihat tanpa diperincikan maknanya.


II. Makna istiwa yang dikenal dalam bahasa arab dan dalam kitab-kitab Ulama salaf
Di dalam kamus-kamus arab yang ditulis oleh ulama’ Ahlu Sunnah telah menjelaskan istiwa datang dengan banyak makna, diantaranya:
1-masak (boleh di makan) contoh:
قد استوى الطعام—–قد استوى التفاح maknanya: makanan telah masak—buah epal telah masak
2- التمام: sempurna, lengkap
3- الاعتدال : lurus
4- جلس: duduk / bersemayam,
contoh: – استوى الطالب على الكرسي : pelajar duduk atas kerusi -استوى الملك على السرير : raja bersemayam di atas katil
5- استولى : menguasai,
contoh: قد استوى بشر على العراق من غير سيف ودم مهراق
Maknanya: Bisyr telah menguasai Iraq, tanpa menggunakan pedang dan penumpahan darah.
Al Hafiz Abu Bakar bin Arabi telah menjelaskan istiwa mempunyai hampir 15 makna, diantaranya: tetap,sempurna lurus menguasai, tinggi dan lain-lain lagi, dan banyak lagi maknannya. Sila rujuk qamus misbahul munir, mukhtar al-Sihah, lisanul arab, mukjam al-Buldan, dan banyak lagi. Yang menjadi masalahnya, kenapa si penulis memilih makna bersemayam. Adakah makna bersemayam itu layak bagi Allah?, apakah dia tidak tahu bersemayam itu adalah sifat makhluk? Adakah si penulis ini tidak mengatahui bahawa siapa yang menyamakan Allah dengan salah satu sifat daripada sifat makhluk maka dia telah kafir?
sepertimana kata salah seorang ulama’ Salaf Imam at Tohawi (wafat 321 hijrah):
ومن وصف الله بمعنى من معانى البشر فقد كفر
Maknanya: barang siapa yang menyifatkan Allah dengan salah satu sifat dari sifat-sifat manusia maka dia telah kafir. Kemudian ulama’-ulama’ Ahlu Sunnah telah menafsirkan istiwa yang terkandung di dalam Al quran dengan makna menguasai arasy kerana arasy adalah makhluk yang paling besar, oleh itu ia disebutkan dalam al Quran untuk menunjukkan kekuasaan Allah subhanahu wata’ala sepertimana kata-kata Saidina Ali yang telah diriwayatkan oleh Imam Abu Mansur al-Tamimi dalam kitabnya At-Tabsiroh:
ان الله تعالى خلق العرش اظهارا لقدرته ولم يتخذه مكان لذاته
Maknanya: Sesungguhnya Allah Ta’ala telah mencipta al-arasy untuk menzohirkan kekuasaanya, bukannya untuk menjadikan ia tempat bagi Nya.
Allah ada tanpa tempat dan arah adalah aqidah salaf yang lurus.
III. Hukum Orang yang meyakini Tajsim; bahwa Allah adalah Benda


*Bersemayam yang bererti Duduk adalah sifat yang tidak layak bagi Allah dan Allah tidak pernah menyatakan demikian, begitu juga NabiNya. Az-Zahabi adalah Syamsuddin Abu Abdullah Muhammad bin Ahmad bin Uthman bin Qaymaz bin Abdullah ( 673-748H ). Pengarang kitab Siyar An-Nubala’ dan kitab-kitab lain termasuk Al-Kabair.Az-Zahabi mengkafirkan akidah Allah Duduk sepertimana yang telah dinyatakan olehnya sendiri di dalam kitabnya berjudul Kitab Al-Kabair. Demikian teks Az-Zahabi kafirkan akidah “ Allah Bersemayam/Duduk” :Nama kitab: Al-Kabair.
Pengarang: Al-Hafiz Az-Zahabi.
Cetakan: Muassasah Al-Kitab Athaqofah,cetakan pertama 1410h.Terjemahan.
Berkata Al-Hafiz Az-Zahabi:
“Faidah, perkataan manusia yang dihukum kufur jelas terkeluar dari Islam oleh para ulama adalah: …sekiranya seseorang itu menyatakan: Allah Duduk untuk menetap atau katanya Allah Berdiri untuk menetap maka dia telah jatuh KAFIR”. Rujuk scan kitab tersebut di atas m/s 142.
Syekh Ibn Hajar al Haytami (W. 974 H) dalam al Minhaj al
Qawim h. 64, mengatakan: “Ketahuilah bahwasanya al Qarafi dan lainnya meriwayatkan perkataan asy-Syafi’i, Malik, Ahmad dan Abu Hanifah – semoga Allah meridlai mereka- mengenai pengkafiran mereka terhadap orangorang yang mengatakan bahwa Allah di suatu arah dan dia adalah benda, mereka pantas dengan predikat tersebut (kekufuran)”.
Al Imam Ahmad ibn Hanbal –semoga Allah meridlainyamengatakan:
“Barang siapa yang mengatakan Allah adalah benda, tidak seperti benda-benda maka ia telah kafir” (dinukil oleh Badr ad-Din az-Zarkasyi (W. 794 H), seorang ahli hadits dan fiqh bermadzhab Syafi’i dalam kitab Tasynif al Masami’ dari pengarang kitab al Khishal dari kalangan pengikut madzhab Hanbali dari al Imam Ahmad ibn Hanbal).
Al Imam Abu al Hasan al Asy’ari dalam karyanya an-Nawadir mengatakan : “Barang siapa yang berkeyakinan bahwa Allah adalah benda maka ia telah kafir, tidak mengetahui Tuhannya”.
As-Salaf ash-Shalih Mensucikan Allah dari Hadd, Anggota badan, Tempat, Arah dan Semua Sifat-sifat Makhluk
Al Imam Abu Ja’far ath-Thahawi -semoga Allah meridlainya- (227-321 H) berkata:
“Maha suci Allah dari batas-batas (bentuk kecil maupun besar, jadi Allah tidak mempunyai ukuran sama sekali), batas akhir, sisi-sisi, anggota badan yang besar (seperti wajah, tangan dan lainnya) maupun anggota badan yang kecil (seperti mulut, lidah, anak lidah, hidung, telinga dan lainnya). Dia tidak diliputi oleh satu maupun enam arah penjuru (atas, bawah, kanan,
kiri, depan dan belakang) tidak seperti makhluk-Nya yang diliputi enam arah penjuru tersebut”.
Perkataan al Imam Abu Ja’far ath-Thahawi di atas merupakan Ijma’ (konsensus) para sahabat dan Salaf (orang-orang yang hidup pada tiga abad pertama hijriyah).
III.  ulamak 4 mazhab tentang aqidah
1- Imam Abu hanifah:
لايشبه شيئا من الأشياء من خلقه ولا يشبهه شيء من خلقه
Maknanya:: (Allah) tidak menyerupai sesuatu pun daripada makhlukNya, dan tidak ada sesuatu makhluk pun yang menyerupaiNya.Kitab Fiqh al Akbar, karangan Imam Abu Hanifah, muka surat 1.


IMAM ABU HANIFAH TOLAK AKIDAH SESAT “ ALLAH BERSEMAYAM/DUDUK/BERTEMPAT ATAS ARASY.
Demikian dibawah ini teks terjemahan nas Imam Abu Hanifah dalam hal tersebut ( Rujuk kitab asal sepertimana yang telah di scan di atas) :
“ Berkata Imam Abu Hanifah: Dan kami ( ulama Islam ) mengakui bahawa Allah ta’al ber istawa atas Arasy tanpa Dia memerlukan kepada Arasy dan Dia tidak bertetap di atas Arasy, Dialah menjaga Arasy dan selain Arasy tanpa memerlukan Arasy, sekiranya dikatakan Allah memerlukan kepada yang lain sudah pasti Dia tidak mampu mencipta Allah ini dan tidak mampu mentadbirnya sepeti jua makhluk-makhluk, kalaulah Allah memerlukan sifat duduk dan bertempat maka sebelum diciptaArasy dimanakah Dia? Maha suci Allah dari yang demikian”. Tamat terjemahan daripada kenyatan Imam Abu Hanifah dari kitab Wasiat.
Amat jelas di atas bahawa akidah ulama Salaf sebenarnya yang telah dinyatakan oleh Imam Abu Hanifah adalah menafikan sifat bersemayam(duduk) Allah di atas Arasy.
Semoga Mujassimah diberi hidayah sebelum mati dengan mengucap dua kalimah syahadah kembali kepada Islam.
2-Imam Syafie:
انه تعالى كان ولا مكان فخلق المكان وهو على صفته الأزلية كما كان قبل خلقه المكان لايجوز عليه التغيير
Maknanya: sesungguhnya Dia Ta’ala ada (dari azali) dan tempat belum dicipta lagi, kemudian Allah mencipta tempat dan Dia tetap dengan sifatnnya yang azali itu seperti mana sebelum terciptanya tempat, tidak harus ke atas Allah perubahan. Dinuqilkan oleh Imam Al-Zabidi dalam kitabnya Ithaf al-Sadatil Muttaqin jilid 2 muka surat 23
3-Imam Ahmad bin Hanbal :
-استوى كما اخبر لا كما يخطر للبشر
Maknanya: Dia (Allah) istawa sepertimana Dia khabarkan (di dalam al Quran), bukannya seperti yang terlintas di fikiran manusia. Dinuqilkan oleh Imam al-Rifae dalam kitabnya al-Burhan al-Muayyad, dan juga al-Husoni dalam kitabnya Dafu’ syubh man syabbaha Wa Tamarrad.
وما اشتهر بين جهلة المنسوبين الى هذا الامام المجتهد من أنه -قائل بشىء من الجهة أو نحوها فكذب وبهتان وافتراء عليه
Maknanya: dan apa yang telah masyhur di kalangan orang-orang jahil yang menisbahkan diri mereka pada Imam Mujtahid ini (Ahmad bin Hanbal) bahawa dia ada mengatakan tentang (Allah) berada di arah atau seumpamanya, maka itu adalah pendustaan dan kepalsuan ke atasnya(Imam Ahmad) Kitab Fatawa Hadisiah karangan Ibn Hajar al- Haitami
4- Imam Malik :
الاستواء غير المجهول والكيف غير المعقول والايمان به واجب و السؤال عنه بدعة
Maknannya: Kalimah istiwa’ tidak majhul (diketahui dalam al quran) dan kaif(bentuk) tidak diterima aqal, dan iman dengannya wajib, dan soal tentangnya bidaah.
lihat disini : imam malik hanya menulis kata istiwa (لاستواء) bukan memberikan makna dhahir  jalasa atau duduk atau bersemayam atau bertempat (istiqrar)…..
Bersambung ….

http://salafytobat.wordpress.com

Gelar Sulthanul Auliya Apa Maksudnya ?

 
Sudah tidak asing di lingkungan kita saat sebelum mengawali doa berwasilah dengan Syaikh Abdul Qadir al-Jailani yang terkadang disebutkan julukan Sulthan al-Auliya’. Apa yang dimaksud gelar itu? Jamaah La Tansa, Kertajaya Surabaya

Jawaban:
Banyak para ulama ahli hadis yang menegaskan bahwa Syaikh Abdul Qadir al-Jailani adalah salah satu wali Allah. al-Hafidz Ibnu Rajab al-Hanbali (murid Ibnu Qayyim), ketika mengulas biografi Syaikh Abdul Qadir, berkata: “Ia adalah syaikh masa itu, panutan para wali, pemimpin (sultan) para masyayikh, pemuka ahli tarekat di masanya, pemilik kedudukan (disisi Allah) dan karamah…” (Dzail Thabaqat al-Hanabilah 1/118)

Begitu pula al-Hafidz adz-Dzahabi berkata: “Syaikh Abdul Qadir adalah seorang Imam, berpengetahuan, zuhud, wali, panutan, syaikhul Islam, bendera para wali….” (Siyar A’lam an-Nubalaa’ 20/439). Di halaman berikutnya adz-Dzahabi berkata: “Disebutkan bahwa dia adalah wali Quthub” (20/446)

Siapa wali Quthub itu? Ibnu Khaldun berkata: “Dalam ilmu Tasawuf ada istilah Quthub, yaitu pimpinan wara wali” (Muqaddimah Ibnu Khaldun 1/285)

Tidak sedikit dari para ulama yang menyebut gelar ‘Quthub’ ini pada Syaikh Abdul Qadir al-Jailani, diantaranya al-Hafidz as-Suyuthi (Lubbu al-Bab 1/04), Ahli Fikih Ibnu Hajar asy-Syafii (Fatawa al-Haditsiyah 1/752), Ahli Hadis Syaikh as-Sindi (Hasyiyah Ibnu Majah 7/243), Ahli Hadis Syaikh Mulla Ali al-Qari (Syarah Musnad Abi Hanifah 1/454 dan Syarah Misykat al-Mashabih 5/230), Ahli Tafsir al-Alusiy (Ruh al-Ma’ani 5/262), Syaikh ath-Thahawi al-Hanafi (Hasyiyah ath-Thahawi 2/5), dan lain sebagainya.
Darimana istilah Quthub tersebut? al-Hafidz Ibnu Hajar menjawab:

وَقَالَ شَيْخُهُ ابْنُ حَجَرٍ فِي فَتَاوِيْهِ: اْلأَبْدَالُ وَرَدَتْ فِي عِدَّةِ أَخْبَارٍ مِنْهَا مَا يَصِحُّ وَمَا لاَ وَأَمَّا الْقُطْبُ فَوَرَدَ فِي بَعْضِ اْلآثَارِ (فيض القدير - ج 3 / ص 220)
“Istilah wali Badal telah ada dalam hadis-hadis, ada sebagian yang sahih dan ada yang tidak sahih. Dan Quthub telah ada dalam sebagian atsar sahabat/tabiin” (al-Hafidz al-Munawi, Faidl al-Qadiir 3/220)


Oleh : Ust. Muhammad Ma'ruf Khozin

Related Articles

Ajaran sesat Yang Secara Dusta Disandarkan Kepada Syech Abdul Qodir Jaelani

Minggu, 28 September 2014

Bid’ah itu Bukanlah Hukum

Bid’ah bukan Hukum Islam – Hukum dalam Islam Hanya ada 5 [Wajib - Sunnah (Mandzub/Mustahab) - Mubah (Jaiz)- Makruh dan Haram.] << Ceramah Vidio nya Klik disini
Simak di: http://www.sarkub.com/2011/bidah-itu-bukanlah-hukum/#ixzz3EuT05roh


Bacalah dengan cermat dan hati yang lapang, tulisan singkat ini..

Hendaknya kalian tahu bahwa sunnah menurut ulama hadits adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir (ketetapan). Menurut Fuqaha’ (ahli Fiqh), sunnah adalah salah satu dari status hukum Islam, yang apabila mengerjakannya mendapat pahala dan apabila meninggalkanya tidak apa-apa (tidak berdosa), kadang disebut mandub juga nafilah.
Hukum Islam sendiri adalah 5 : Wajib, Sunnah (Mandzub/Mustahab), Mubah (Jaiz), Makruh dan Haram.
Sunnah Rasulullah (perbuatan, perkataan, taqrir) tidak serta status hukumnya menjadi wajib, tetapi ada yang sunnah (mandub/mustahab) tergantung bentuk anjurannya dan konsekuensinya. InsyaAllah kalian paham, bahwa apa yang berasal dari Rasul tidak serta merta wajib bagi kalian.
Demikian juga apa yang dinamakan bid’ah, bid’ah bukanlah status hukum Islam (sekali lagi bid’ah bukan status hukum Islam), melainkan istilah untuk sesuatu yang berlawan dengan sunnah.
Kalau Sunnah adalah perkataan/perbuatan yang berasal dari Rasul, sedangkan
Kalau Bid’ah adalah perkataan/perbuatan yang bukan berasal dari Rasul.
Dari sini, semoga paham maksud dari istilah “berlawanan”. Maka, sesuatu yang bukan berasal dari Rasul ini, haruslah di tinjau dan dikaji apakah sesuai dengan Sunnah ataukah tidak. Bukan serta merta ditolak begitu saja kemudian di masukkan kepada salah satu status hukum Islam yaitu status haram.
Jika langsung dimasukkan kepada status hukum haram, nantinya akan absurd dalam memahaminya dan bingung terus-menerus seperti sebagian orang jahil. Karena kalau langsung dimasukkan kepada status hukum haram dan sisi lain mengatakan “berlawan dengan sunnah” maka jadinya seperti ini :
“Bid’ah (Haram)” VS “Sunnah (Wajib)”. Karena lawan dari haram adalah wajib, dan pemahaman seperti ini bak otak yang terbalik. Sedangkan apa yang berasal dari Rasul (perbuatan/perkataan/taqir) tidak selalu dimasukkan kedalam status hukum wajib.
Oleh karena itu, sesuatu perkara baru (bid’ah) atau lawan dari yang berasal dari Rasul (sunnah) harus diklasifikasikan status hukumnya.
Yang mana nantinya ada yang masuk pada status hukum wajib, mandub, mubah, makruh dan haram. Istilah seperti ini telah diajarkan oleh al-Imam Shulthanul Ulama Syaikh ‘Izzuddin Abdissalam asy-Syafi’i untuk menyederhanakan memahami bid’ah. Sehingga dikenal istilah ;
1. Bid’ah Wajibah : bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum wajib, seperti : menyibukkan diri dengan ilmu nahwu sebab dengannya bisa memahami Kalamullah dan Sabda Nabi, hal ini tergolong wajib karena dalam rangka menjaga syariat Islam, sebab apa jadinya jika tidak paham nahwu, maka orang-orang jahil akan berbicara secara serampangan.
Contohnya lainya seperti : menjaga pembendaharaan kata asing al-Qur’an dan as-Sunnah, pembukuan disiplin ilmu-ilmu ushul, perkataan jahr wa ta’dil dalam pembahasan ilmu hadits.
2. Bid’ah Mandubah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum sunnah/mandub, seperti : membangun madrasah-madrasah, perkataan-perkataan yang mengandung hikmah seperti tashawuf, perkataan yang bisa menyatukan kaum Muslimin, shalat jama’ah tarawih, Maulid Nabi dan sebagainya.
3. Bid’ah Mubahah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum mubah, seperti : bersalaman setelah shalat subuh dan ashar, juga memperluas kesenangan dalam urusan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, pakaian kebesaran ulama, dan melebarkan lengan baju.
4. Bid’ah Makruhah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum makruh, seperti : sekedar kumpul-kumpul di kediaman orang meninggal, menghiasi masjid dengan berlebihan dan lain sebagainya
5. Bid’ah Muharramah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum haram, seperti : pemikiran Qadariyah, jabariyah, murji’ah, mujassimah (contohnya : Wahabiyah, Karramiyah dan sejenisnya)
Jika perkara baru tersebut sesuai dengan sunnah maka itu baik (hasanah) dan status hukumnya bisa jadi sunnah, bahkan hingga wajib.
Namun, jika sesuatu perkara baru bertentangan dengan sunnah maka itu buruk (qabihah) dan status hukumnya bisa jatuh pada status hukum makruh bahkan haram.
Semoga dengan pemaparan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang benar dalam memahami bid’ah dan sunnah. Dan sekali lagi bid’ah itu bukan status hukum, ingat ini.
Bahkan ada sesuatu yang dibenci tapi halal, yaitu thalaq (perceraian). Sangat tidak mungkin kalau karena disebabkan dibenci kemudian langsung dimasukkan kedalam status hukum haram. Jadi pemahaman-pemahaman seperti ini atau sejenisnya adalah benar-benar absurd.
Wallahu A’lam.
Agar lebih jelas lagi, marilah kita simak video ceramah Syaikh Muhammad Nuruddin Marbu Al-Banjari Al-Makki tentang pembagian bid’ah:
Referensi:
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...
Powered by Menyansoft
Follow us: @T_sarkubiyah on Twitter | Sarkub.Center on Facebook

Bid’ah bukan Hukum Islam – Hukum dalam Islam Hanya ada 5 [Wajib - Sunnah (Mandzub/Mustahab) - Mubah (Jaiz)- Makruh dan Haram.] << Ceramah Vidio nya Klik disini

Bacalah dengan cermat dan hati yang lapang, tulisan singkat ini..
Hendaknya kalian tahu bahwa sunnah menurut ulama hadits adalah sesuatu yang berasal dari Rasulullah baik berupa perkataan, perbuatan maupun taqrir (ketetapan). Menurut Fuqaha’ (ahli Fiqh), sunnah adalah salah satu dari status hukum Islam, yang apabila mengerjakannya mendapat pahala dan apabila meninggalkanya tidak apa-apa (tidak berdosa), kadang disebut mandub juga nafilah.
Hukum Islam sendiri adalah 5 : Wajib, Sunnah (Mandzub/Mustahab), Mubah (Jaiz), Makruh dan Haram.

Sunnah Rasulullah (perbuatan, perkataan, taqrir) tidak serta status hukumnya menjadi wajib, tetapi ada yang sunnah (mandub/mustahab) tergantung bentuk anjurannya dan konsekuensinya. InsyaAllah kalian paham, bahwa apa yang berasal dari Rasul tidak serta merta wajib bagi kalian.
Demikian juga apa yang dinamakan bid’ah, bid’ah bukanlah status hukum Islam (sekali lagi bid’ah bukan status hukum Islam), melainkan istilah untuk sesuatu yang berlawan dengan sunnah.
Kalau Sunnah adalah perkataan/perbuatan yang berasal dari Rasul, sedangkan
Kalau Bid’ah adalah perkataan/perbuatan yang bukan berasal dari Rasul.
Dari sini, semoga paham maksud dari istilah “berlawanan”. Maka, sesuatu yang bukan berasal dari Rasul ini, haruslah di tinjau dan dikaji apakah sesuai dengan Sunnah ataukah tidak. Bukan serta merta ditolak begitu saja kemudian di masukkan kepada salah satu status hukum Islam yaitu status haram.
Jika langsung dimasukkan kepada status hukum haram, nantinya akan absurd dalam memahaminya dan bingung terus-menerus seperti sebagian orang jahil. Karena kalau langsung dimasukkan kepada status hukum haram dan sisi lain mengatakan “berlawan dengan sunnah” maka jadinya seperti ini :
“Bid’ah (Haram)” VS “Sunnah (Wajib)”. Karena lawan dari haram adalah wajib, dan pemahaman seperti ini bak otak yang terbalik. Sedangkan apa yang berasal dari Rasul (perbuatan/perkataan/taqir) tidak selalu dimasukkan kedalam status hukum wajib.
Oleh karena itu, sesuatu perkara baru (bid’ah) atau lawan dari yang berasal dari Rasul (sunnah) harus diklasifikasikan status hukumnya.
Yang mana nantinya ada yang masuk pada status hukum wajib, mandub, mubah, makruh dan haram. Istilah seperti ini telah diajarkan oleh al-Imam Shulthanul Ulama Syaikh ‘Izzuddin Abdissalam asy-Syafi’i untuk menyederhanakan memahami bid’ah. Sehingga dikenal istilah ;
1. Bid’ah Wajibah : bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum wajib, seperti : menyibukkan diri dengan ilmu nahwu sebab dengannya bisa memahami Kalamullah dan Sabda Nabi, hal ini tergolong wajib karena dalam rangka menjaga syariat Islam, sebab apa jadinya jika tidak paham nahwu, maka orang-orang jahil akan berbicara secara serampangan.
Contohnya lainya seperti : menjaga pembendaharaan kata asing al-Qur’an dan as-Sunnah, pembukuan disiplin ilmu-ilmu ushul, perkataan jahr wa ta’dil dalam pembahasan ilmu hadits.
2. Bid’ah Mandubah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum sunnah/mandub, seperti : membangun madrasah-madrasah, perkataan-perkataan yang mengandung hikmah seperti tashawuf, perkataan yang bisa menyatukan kaum Muslimin, shalat jama’ah tarawih, Maulid Nabi dan sebagainya.
3. Bid’ah Mubahah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum mubah, seperti : bersalaman setelah shalat subuh dan ashar, juga memperluas kesenangan dalam urusan makanan, minuman, pakaian, dan tempat tinggal, pakaian kebesaran ulama, dan melebarkan lengan baju.
4. Bid’ah Makruhah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum makruh, seperti : sekedar kumpul-kumpul di kediaman orang meninggal, menghiasi masjid dengan berlebihan dan lain sebagainya
5. Bid’ah Muharramah ; bid’ah yang masuk dalam prinsip atau bahasan kaidah tentang penetapan status hukum haram, seperti : pemikiran Qadariyah, jabariyah, murji’ah, mujassimah (contohnya : Wahabiyah, Karramiyah dan sejenisnya)
Jika perkara baru tersebut sesuai dengan sunnah maka itu baik (hasanah) dan status hukumnya bisa jadi sunnah, bahkan hingga wajib.
Namun, jika sesuatu perkara baru bertentangan dengan sunnah maka itu buruk (qabihah) dan status hukumnya bisa jatuh pada status hukum makruh bahkan haram.
Semoga dengan pemaparan singkat ini dapat memberikan pemahaman yang benar dalam memahami bid’ah dan sunnah. Dan sekali lagi bid’ah itu bukan status hukum, ingat ini.
Bahkan ada sesuatu yang dibenci tapi halal, yaitu thalaq (perceraian). Sangat tidak mungkin kalau karena disebabkan dibenci kemudian langsung dimasukkan kedalam status hukum haram. Jadi pemahaman-pemahaman seperti ini atau sejenisnya adalah benar-benar absurd.
Wallahu A’lam.
Agar lebih jelas lagi, marilah kita simak video ceramah Syaikh Muhammad Nuruddin Marbu Al-Banjari Al-Makki tentang pembagian bid’ah:
Read more: http://www.sarkub.com/2011/bidah-itu-bukanlah-hukum/#ixzz26v8tGMRz

Bid'ah di bagi 2 menurut Imam Safi'i

SCAN KITAB ASLI MANAQIB IMAM SYAFII ‘ALA IMAM BAIHAQI DAN KITAB IBNU TAYMIYAH : IMAM SYAFII BAGI 2 BID’AH (BID’AH HASANAH DAN BID’AH DLOLALAH)
Legalitas Bid’ah Hasanah tidak pernah menjadi permasalahan dan perdebatan sebelum datang nya Wahabi, keberagaman penjelasan para ulama tentang Bid’ahbukan karena perselisihan dalam memahami hakikat Bid’ah, tapi karena kekayaan ilmu yang dimiliki oleh para ulama, tapi ketika bahasa para ulama tersebut dipahami oleh kaum yang sempit pemahaman, mulailah benih-benih perselisihan muncul dan alangkah menyesal ketika kebodohan tersebut dijadikan senjata untuk membid’ah-sesatkan amalan yang telah dilegalisasi oleh syara’ melalui dalil-dalil dhanni atau ijtihadi, dan akhirnya kata Bid’ah menjadi senjata untuk memecah-belah ummat ini.
Bagaimana pandangan Al-Imam asy-Syafi’i tentang Bid’ah Hasanah ?
Imam Syafi’i Rahimahullah berkata :
الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ :
أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا، فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ،
وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا ، وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ
Perkara-perkara baru itu terbagi menjadi dua macam :
Pertama: Perkara baru yang menyalahi al-Qur’an, Sunnah, Ijma’ atau menyalahi Atsar, perkara baru semacam ini adalah bid’ah yang sesat (Bid’ah Dholalah).
Kedua: Perkara baru yang baru yang baik dan tidak menyalahi satu pun dari al-Qur’an, Sunnah, maupun Ijma’, maka perkara baru seperti ini tidak tercela (Bid’ah Hasanah).
(Diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dengan sanad yang Shahih dalam kitab Manaqib asy-Syafi’i –Jilid 1- Halaman 469).
Lihat Scan Kitab Manaqib asy-Syafi’i di bawah ini


Pernyataan Imam Syafi’i di atas adalah kelanjutan dari pemahaman Imam Syafi’i terhadap Hadits larangan Bid’ah, bukan malah dihantamkan dengan Hadits larangan Bid’ah, maka dapat dipahami bahwa Imam Syafi’i tidak otomatis menganggap setiap perkara baru dalam Agama itu Bid’ah Dholalah, tapi setiap perkara baru ada dua kemungkinan yaitu  apabila bertentangan dengan Al-Quran, As-Sunnah, Atsar dan Ijma’ maka itu Bid’ah Dholalah dan inilah Bid’ah yang dilarang dalam Hadits “Setiap Bid’ah sesat”.
Sementara bila perkara baru dalam Agama itu tidak bertentangan dengan Al-Quran, As-Sunnah, Atsar dan Ijma’ maka inilah Bid’ah Hasanah dan ini tidak termasuk dalam Bid’ah yang terlarang dalam Hadits “Kullu Bid’atinDholalah”.
Sangat jelas penjelasan Imam Syafi’i tentang legalitas Bid’ah Hasanah, batasan Bid’ah Dholalah adalah bertentangan dengan Al-Quran, As-Sunnah, Atsar dan Ijma’, selama sesuatu yang baru dalam Agama itu tidak bertentangan dengan 4 batasan tersebut, maka itu bukan Bid’ah Dholalah dan tidak termasuk menambah atau mengada-ngada syari’at baru, karena batasan Bid’ah Dholalah bukan pada tidak ada nash yang shorih, atau padaadakah rasul dan para sahabat telah melakukan nya.
Memahami Perkataan Imam Syafi’i Dalam Pembagian Bid’ah
الْمُحْدَثَاتُ مِنَ اْلأُمُوْرِ ضَرْبَانِ
“Perkara baru ada dua macam”
Maksudnya : semua perkara baru baik Ibadah atau bukan Ibadah, baik Aqidah atau bukan Aqidah terbagi kepada dua macam, poin yang perlu di ingat adalah Imam Syafi’i sedang memisah dan memilah antara dua macam perkara baru yang tentu saja perkara tersebut tidak di masa Rasulullah dan para sahabat.
أَحَدُهُمَا : مَا أُحْدِثَ ِممَّا يُخَالـِفُ كِتَابًا أَوْ سُنَّةً أَوْ أَثرًا أَوْ إِجْمَاعًا
“salah satunya adalah perkara baru yang menyalahi Kitab (Al-Quran), atau Sunnah (Hadits), atau Atsar, atau Ijma’.”
Maksudnya : yang pertama adalah perkara baru yang menyalahi Al-Quran, As-Sunnah, Atsar dan Ijma’, poin penting di sini adalah “Yukhalifu” atau “menyalahi” jadi perkara baru itu sesat bukan karena semata-mata ia baru ada dan belum ada di masa rasul dan sahabat, tapi karena menyalahi 4 perkara di atas.
فهَذِهِ اْلبِدْعَةُ الضَّلاَلـَةُ
“maka perkara baru ini adalah Bid’ah Dholalah”
Maksudnya : perkara baru yang menyalahi Al-Quran atau menyalahi As-Sunnah atau menyalahi Atsar atau menyalahi Ijma’, maka inilah Bid’ah Dholalah yang terlarang dalam Hadits larangan Bid’ah, Bid’ah Dholalah bukan sesuatu yang tidak tersebut secara khusus dalam Al-Quran atau As-Sunnah atau Atsar atau Ijma’, tapi harus diperiksa dulu apakah ia menyalahi atau justru sesuai dengan Al-Quran atau As-Sunnah atau Atsar atau Ijma’.
وَالثَّانِيَةُ : مَا أُحْدِثَ مِنَ الْخَيْرِ لاَ خِلاَفَ فِيْهِ لِوَاحِدٍ مِنْ هذا
“yang kedua, perkara baru yang baik lagi tidak menyalahi bagi salah satu dari ini (Al-Quran, As-Sunnah, Atsar, dan Ijma’)”
Maksudnya : yang kedua adalah perkara baru yang baik dan tidak menyalahi satupun dari Al-Quran atau As-Sunnah atau Atsar atau Ijma’, bukan maksud baik itu hanya dianggap baik, tapi baik di sini adalah tidak menyalahi 4 perkara tersaebut, dan poin penting di sini juga pada “Tidak menyalahi” jadi perkara baru tidak otomatis Bid’ah dan Sesat,  tapi ketika ia menyalahi salah satu dari 4 perkara tersebut, maka otomatis sesat, dan bila tidak menyalahi salah satu dari 4 perkara tersebut maka otomatis tidak sesat, baik dinamai dengan Bid’ah Hasanahatau Bid’ah Lughawi atau dengan bermacam nama lain nya.
وَهَذِهِ مُحْدَثَةٌ غَيْرُ مَذْمُوْمَةٍ
“dan perkara baru tersebut tidak tercela”
Maksudnya : perkara baru yang tidak menyalahi Al-Quran atau As-Sunnah atau Atsar atau Ijma’ adalah Bid’ah yang tidak tercela atau di sebut juga dengan Bid’ah Hasanah.
Bid’ah Hasanah itu Syar’i atau Lughawi ?
Ini bukanlah sesuatu yang harus dipermasalahkan, tidak berpengaruh apapun terhadap legalitas Bid’ah Hasanah, bahkan yang lebih bodoh lagi adalah mempermasalahkan adakah Bid’ah Hasanah ?,ulama pun berbeda pendapat dalam hal ini, tapi satu tujuan, ini bukan alasan untuk mengingkari Bid’ah Hasanah dalam Agama, karena walaupun Bid’ah Hasanah itu Lughawi atau Syar’i tetap saja maksudnya adalah perkara baru yang tidak bertentangan dengan Al-Quran atau As-Sunnah atau Atsar atau Ijma’, permasalahan ini hanya karena berbeda dalam memaknai Bid’ah pada Syara’.
Maksud Bid’ah pada Syara’ menurut Imam Nawawi adalah :
إحداث ما لم يكن في عهد الرسول صلى الله عليه وسلم، وهي منقسمه إلى حسنة وقبيحة
“mengadakan perkara baru yang belum ada di masa Rasulullah SAW, dan ia terbagi kepada hasanah (baik), dan qabihah (buruk)”.
Atas definisi Bid’ah pada syara’ menurut Imam Nawawi di atas, maka Bid’ah Hasanah adalah satu pembagian dari Bid’ah Syar’i, bukan Bid’ah Lughawi, kerena sesuatu yang tidak ada di masa Rasulullah dinamakan Bid’ah, tapi ada dua kemungkinan, bila sesuai dengan dalil-dalil syar’i maka itu Bid’ah Hasanah, dan bila menyalahi dalil-dalil syar’i maka ituBid’ah Qabihah atau Bid’ah Dholalah.
Maksud Bid’ah pada Syara’ menurut Ibnu Rajab adalah :
ما أحدث مما لا أصل له في الشريعه يدل عليه، وأما ما كان له أصل من الشرع يدل عليه فليس ببدعة شرعا، وإن كان بدعة لغة
“perkara baru yang tidak ada dasar dalam syari’at yang menunjuki atas nya, dan adapun perkara baru yang ada dasar dari syara’ yang menunjuki atas nya, maka ia bukan Bid’ah pada Syara’, sekalipun Bid’ah pada Lughat”.
Atas definisi Bid’ah pada Syara’ menurut Ibnu Rajab, maka Bid’ah Hasanah adalah bukan pembagian dari Bid’ah pada Syara’, tapi Bid’ah Hasanah adalah Bid’ah Lughawi, karena maksud Bid’ah pada Syara’ yang seperti ini tidak mungkin terbagi kepada Hasanah (baik), sesuatu yang tidak ada dasar dari Syara’ otomatis Buruk atau sesat.
Maka sekalipun berbeda cara memahami Bid’ah pada Syara’ dan bereda dalam mengkategorikan Bid’ah Hasanah, tapi tidak berpengaruh pada legalitas Bid’ah Hasanah dalam Agama, ini bukan alasan mengingkari Bid’ah Hasanah, apalagi menjadikan sebagi alasan untuk membid’ahkan amalan-amalan yang tidak ada di masa para salafus sholeh, tapi ada dasar dari syara’ dan tidak menyalahi dalil-dali syar’i.
Kebesaran nama Imam Syafi’i tidak sanggup mereka tantang pernyataan sikap Imam Syafi’i secara langsung, tapi mereka mempermainkan pendapat Imam Syafi’i agar sesuai selera mereka dan cocok dengan kesalahpahaman mereka, mereka beralasan bahwa Bid’ah Hasanah yang dimaksud oleh Imam Syafi’i adalah Bid’ah Lughawi, untuk tetap bisa membid’ah-sesatkan amalan seperti Tahlilan, Yasinan, Maulidan dan sebagai nya.
Padahal alasan itu tidak ada hubungan dengan pembagian Bid’ah Hasanah dari Imam Syafi’i, karena sekalipun kita maksudkan dengan Bid’ah Lughawi, tetap saja yang dimaksud Bid’ah Hasanah oleh Imam Syafi’i adalah perkara baru dalam Agama yang tidak bertentangan dengan Al-Quran, As-Sunnah, Atsar, dan Ijma’, inilah yang perlu digarisbawahi, bahwa Bid’ah Hasanah adalah sesuatu yang baru (tidak ada di masa rasulullah dan para sahabat) tetapi tidak bertentangan dengan Al-Quran, As-Sunnah, Atsar dan Ijma’, biarpun tidak ada dalil yang shorih. Wallahu a’lam.

Bukti Ibnu Taymiyah membagi Bid’ah menjadi 2 : Bid’ah hasanah dan bid’ah dlolalah (mengakui pendapat imam Syafii dan ijma ulama sunni)

Tanyakan Kpd Org2 Wahabi: Beranikah Kalian Menyesatkan Ibnu Taimiyah Yg Telah Membagi Bid’ah Kepada 2 Macam???

by AQIDAH AHLUSSUNNAH: ALLAH ADA TANPA TEMPAT on Sunday, March 4, 2012 at 11:21pm ·
Kaum Wahabi mengatakan bahwa pembagian bid’ah kepada 2 bagian; bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah adalah pembagian batil (sesat), sementara Ibnu Taimiyah; “Imam tanpa tanding meraka”, mengatakan bahwa bid’ah terbagi kepada 2 bagian di atas. Dari sini anda katakan kepada orang-orang Wahabi itu; “Apakah kalian akan mengatakan bahwa Ibnu Taimiyah sesat ahli bid’ah??? Terhadap para ulama Ahlussunnah; seperti Imam an-Nawawi, Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani, Imam al-‘Izz ibnu Abdissalam, dan lainya; kalian berani mengatakan bahwa mereka sesat karena membagi bid’ah kepada 2 bagian di atas??? Apakah kalian mengatakan Ibnu Taimiyah sesat karena telah membagi bid’ah kepada 2 baian; bid’ah hasanah, dan bid’ah sayyi’ah”???
Orang-orang Wahabi “mati kutu”….!!!!
Berikut ini adalah tulisan Ibnu Taimiyah dalam membagi bid’ah kepada 2 bagian tersebut dalam kitab karyanya berjudul “Muwafaqah Sharih al-MMa’qul Li Shahih al-Manqul”, silahkan dicek…..!!!
Kitab : “Muwafaqah Sharih al-MMa’qul Li Shahih al-Manqul”
Penulis : Ibnu taymiyah
Halaman : 144 – 145
Tarjamah :  ” Berkata Imam Syafi’i ra. : Bidah terbagi menjadi dua, (1) bidah yang menyalahi perkara yang wajib atau sunnah atu ijma atau atsar sebagian para sahabat maka  ini disebut Bid’ah dlolalah. (2)  sedangkan Bid’ah yang bidah yang tidak menyalahi (sesuai) dengan perkara yang wajib atau sunnah atu ijma atau atsar sebagian para sahabat maka  ini disebut Bid’ah hasanah.

Ajaran sesat Yang Secara Dusta Disandarkan Kepada Syaikh Abdul Al-Qadir al-Jilani

Ajaran sesat Yang Secara Dusta Disandarkan Kepada Syaikh Abdul Al-Qadir al-Jilani


Dalam tulisan penulis sengaja mengetengahkan hal-hal urgen terkait dengan cerita-cerita dusta yang berkembang di sebagian masyarakat kita yang dinisbatkan kepada sebagian wali Allah. Kandungan cerita-cerita ini adalah sesuatu yang tidak layak untuk dinisbatkan kepada mereka. Adalah salah besar apa yang dipahami oleh sebagian orang bahwa yang disebut wali Allah adalah seorang yang memiliki keanehan-keanehan atau keajaiban-keajaiban sekalipun itu semua bertentangan dengan timbangan syari’at.

1.       Dalam sebuah kitab berjudul al-Fuyûdlât ar-Rabbâniyyah Fi Ma’âtsir ath-Tharîqah al-Qâdiriyyah yang ditulis oleh Isma’il al-Qadiri al-Kailani dimuat dua bait syair dan dinisbatkan secara dusta kepada Syaikh Abd al-Qadir. Bait pertama berbunyi:

كُلّ قُطْبٍ يَطُوْفُ بِالْبَيْتِ سَبْعًا #       وَأنَا اْلبَيْتُ طَائِفٌ بِخِيَامِيْ

“Setiap wali Quthub melaksanakan tawaf di ka’bah tujuh kali putaran, adapun bagi saya justru ka’bah tersebut tawaf mengelilingi kemahku”.

Artinya, menurut penulis bait syair ini, ka’bah meninggalkan Mekah dan pergi ke Irak untuk melakukan tawaf di kemah Syaikh Abd al-Qadir. Ini jelas merupakan kedustaan, karena Allah menetapkan ka’bah pada tempatnya di Mekah untuk selalu dikelilingi dalam tawaf oleh seluruh kaum muslimin tanpa terkecuali, baik di waktu siang maupun malam. Rasulullah sendiri, pembawa syari’at dan makhluk Allah yang lebih tinggi derajatnya dari siapapun melakukan tawaf dengan mengelilingi ka’bah, bukan ka’bah mengelilingi Rasulullah.
Bait syair ke dua berbunyi:

لَوْ أنِّي ألْقَيْتُ سِرِّيْ عَلَى لَظَى  #       لَأُطْفِئَتِ النّيْرَانُ مِنْ عُظْمِ بُرْهَانِي

“Jika aku letakan rahasiahku di atas kobaran api neraka maka api neraka tersebut akan padam karena keagungan rahasiahku”.

Dalam bait kedua ini jelas berisikan penentangan terhadap teks-teks syari’at yang telah menetapkan bahwa surga dan neraka tidak akan pernah punah selamanya. Seorang muslim yang berakidah benar, bahkan seorang awam sekalipun berkeyakinan bahwa neraka tidak akan pernah padam selamanya. Bagaimana mungkin seorang alim besar seperti al-Jilani mengucapkan semacam bait syair di atas?![1].

2.       Kedustaan lain yang juga dikutip dalam kitab al-Fuyûdlât ar-Rabbâniyyah di atas dan dinisbatkan kepada Syaikh Abd al-Qadir adalah apa yang disebut dengan al-Ghautsiyyah. Disebutkan dalam kitab tersebut seakan Allah mengajak berbicara kepada Syaikh Abd al-Qadir dengan mengatakan “Ya Ghauts al-A’zham (Wahai penolong yang agung)…! Akan terjadi perkara ini dan itu…!”. Dalam bagian lain disebutkan bahwa Allah berkata kepadanya “Ya Ghauts al-A’zham… (Wahai penolong yang agung) makanan orang-orang fakir (kaum sufi) adalah makanan-Ku, dan minuman mereka adalah minuman-Ku”. Dalam kitab tersebut lafazh “Ya Ghauts al-A’zham” berulang-ulang disebutkan.

Dalam menyikapi hal ini al Imam Abu al-Huda ash-Shayyadi, salah seorang khalifah terkemuka dalam tarekat ar-Rifa’iyyah, berkata:

“Telah dinisbatkan kepada wali yang agung; Abu Shâlih Muhyiddin as-Sayyid al-Syaikh Abd al-Qadir al-Jailani –semoga Allah meridlainya– beberapa pernyataan dusta yang bukan dari ucapannya. Kalimat-kalimat tersebut tidak dinukil dengan sanad yang benar darinya. Seperti kalimat dusta yang mereka sebut dengan “al-Ghautsiyyah”. Sesungguhnya beliau –semoga rahmat Allah selalu tercurah padanya– jauh dari kalimat-kalimat tersebut dan terbebas darinya”[2].

 Terkait :



3.       Kebohongan-kebohongan yang dinisbatkan kepada Syaikh Abd al-Qadir sengaja disisipkan oleh kaum Musyabbihah yang mengaku madzhab Hanbali ke dalam kitab karya beliau sendiri; al-Ghunyah. Supaya dianggap bahwa akidah madzhab Hanbali adalah akidah tasybîh, seperti akidah yang mereka yakini. Juga supaya dianggap bahwa Syaikh Abd al-Qadir berakidah tasybîh seperti mereka, karena Syaikh Abd al-Qadir dalam fiqih mengikuti madzhab Hanbali. Di antara kedustaan tersebut adalah bahwa Allah bersemayam di langit[3]. Keyakinan semacam ini jelas menyalahi akidah Ahlussunnah yang telah menetapkan bahwa Allah adan tanpa tempat dan tanpa arah.
Apa yang disisipkan kaum Musyabbihah dalam kitab al-Ghunyah ini jelas merupakan kedustaan. Seorang awam dari kaum muslimin yang berakidah lurus tidak akan berkeyakinan sesat semacam ini, terlebih Syaikh Abd al-Qadir yang merupakan pemuka kaum sufi dan salah seorang ulama terkemuka. Beliau bukan seorang yang bodoh yang tidak mengenal sifat-sifat wajib pada Allah; yang salah satunya Mukhâlafah Li al-hawâdits.
Allah berfirman:

وَلِلَّهِ مَا فِي السَّمَاوَاتِ وَمَا فِي الْأَرْضِ (النجم: 31)

“Dan bagi Allah segala sesuatu yang ada di langit-langit dan di bumi”. (QS. Al-Najm: 31)

Ayat ini memberikan penjelasan kepada kita bahwa langit dengan segala isinya serta bumi dengan segala isinya adalah makhluk Allah. Maka bagaimana mungkin Allah membutuhkan kepada makhluk-Nya tersebut?! Langit dan bumi adalah makhluk Allah, keduanya memiliki permulaan, artinya ada dari tidak ada. Sementara wujud Allah azali; tidak memiliki permulaan dan Abadi; tidak memiliki penghabisan. Artinya mustahil bagi Allah yang sebelum menciptakan langit dan bumi serta tidak membutuhkan kepada keduanya kemudian setelah menciptakan keduanya berubah menjadi membutuhkan kepada keduanya!! Kaum Musyabbihah pasti tidak akan bisa menjawab bila dikatakan kepada mereka kelak apa bila nanti langit dan bumi punah, adakah Allah masih membutuhkan tempat? Lantas di mana? Dan jika kemudian berubah tidak membutuhkan, bukankah perubahan adalah tanda yang paling jelas dari sesuatu yang baharu (makhluk)?! Inilah di antara tanda-tanda kesesatan orang-orang Musyabbihah.

Kaum Musyabbihah, dalam kitab al-Ghunyah di atas juga menyisipkan kesesatan lain terhadap Syaikh’Abd al-Qâdir. Dalam kitab tersebut mereka menuliskan bahwa huruf-huruf al-Qur’an adalah qadîm; tidak memiliki permulaan[4]. Pada bagian lain mereka juga menuliskan bahwa Allah mengeluarkan suara yang mirip dengan suara halilintar[5]. Tulisan ini jelas bukan keyakinan Syaikh Abd al-Qadir yang notabene seorang sunni. Dalam akidah Ahlussunnah telah ditetapkan bahwa tidak ada suatu apapun yang qadîm selain Allah. Huruf-huruf, suara dan bahasa jelas merupakan makhluk Allah. Dengan demikian maka sifat kalam Allah bukan berupa huruf, suara maupun bahasa.
Adapun al-Qur’an; kitab berisikan tulisan atau huruf-huruf dalam bahasa arab Arab, disebut kalam Allah bukan berarti Allah mengeluarkan kalimat-kalimat tersebut. Tapi al-Qur’an yang sudah berbentuk kitab tersebut adalah sebagai ungkapan (‘Ibârah) dari sifat kalam Allah atau dari al-Kalâm al-Dzâti. Al-Qur’an dibawa malaikat Jibrîl dari Allah bukan berarti Jibrîl berhadap-hadapan dengan Allah, dan Allah mengeluarkan huruf-huruf atau suara-suara yang kemudian dibawakan Jibrîl kepada Rasulullah. Karena bila Allah mengeluarkan huruf, suara dan bahasa maka tak ubahnya seperti manusia. Yang benar ialah bahwa malaikat Jibrîl diperintah oleh Allah untuk mengambil bacaan-bacaan al-Qur’an tersebut dari al-Lauh al-Mahfûzh yang telah tertulis demikian adanya dan kemudian dibawakannya kepada Rasulullah. Dalil bagi hal ini adalah firman Allah:

إِنَّهُ لَقَوْلُ رَسُولٍ كَرِيمٍ (الحاقة: 40)

“Sesungguhnya ia benar-benar bacaan utusan yang mulia” (QS. Al-Haqqah: 40)

Yang dimaksud dengan ayat ini tidak lain adalah malaikat Jibrîl, sebagaimana telah disepakati para ahli tafsir. Artinya al-Qur’an yang sekarang kita baca dan tersusun dari huruf-huruf adalah sesuatu yang dibacakan malaikat Jibrîl kepada Rasulullah[6].
Di antara yang dapat membatalkan apa yang dinisbatkan kaum Musyabbihah kepada Syaikh Abd al-Qadir di atas adalah sebuah kisah yang benar adanya dari beliau sendiri. Suatu ketika, Syaikh Abd al-Qadir dalam khlawatnya didatangi Iblis dalam bentuk cahaya yang indah. Iblis berkata: Wahai hambaku, wahai Abd al-Qâdir, aku adalah tuhanmu, aku halalkan bagimu segala sesuatu yang telah aku diharamkan dan aku gugurkan darimu segala sesuatu yang telah aku wajibkan. Maka berbuatlah sekehendakmu karena aku telah megampuni segala dosamu baik yang telah lalu maupun yang akan datang…!!. Syaikh Abd al-Qadir tanpa ragu kemudian menjawab: Terlaknat wahai engkau Iblis…!!. Dalam pada ini Syaikh Abd al-Qadir tahu bahwa yang berbicara tersebut adalah Iblis. Karena Allah bukan cahaya atau sinar, Allah ada tanpa tempat, Allah tidak berkata-kata dengan suara dan huruf, dan Allah tidak akan menghalalkan sesuatu yang diharamkannya[7].
Asy-Syibli, dalam menerangkan makna ma’rifat berkata: “Dialah Allah yang Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya. Dia Allah ada sebelum adanya segala benda dan huruf-huruf. Dzat Allah bukan benda dan kalam-Nya bukan huruf-huruf”.[8]

4.       Cerita-cerita yang dinisbatkan kepada Syaikh Abd al-Qadir yang dimuat dalam kitab Bahjah al-Asrâr Wa Mâ’din al-Anwâr adalah kedustaan-kedustaan belaka. Kitab ini ditulis oleh ‘Ali asy-Syathnufi al-Mishri dengan rangkaian-rangkaian sanad yang tidak benar, sebagaimana penilaian sanad ini dinyatakan oleh Imam Ibn Hajar al-Asqalani dalam kitab ad-Durar al-Kâminah[9]. ‘Ali asy-Syathnufi sengaja membuat rangkaian-rangkain sanad palsu tersebut untuk menjual cerita-cerita hingga laku di khalayak kaum muslimin[10].
Di antara kedustaan yang dinisbatkan kepada Syaikh Abd al-Qadir dalam kitab Bahjah al-Asrâr di atas adalah pernyataan “Telapak kakiku ini berada di atas leher seluruh wali Allah”. Pernyataan semacam ini jelas bersebrangan dengan sifat-sifat para wali Allah yang dikenal sebagai kaum yang sangat tawadlu dan mengutamakan al-khumûl serta menghindari kesenangan-kesenangan duniawi. Syaikh Sirajuddin al-Makhzûmi dalam kitab Shihâh al-Akhbâr Fi Nasab al-Sâdâh al-Fâthimiyyah al-Akhyâr menyatakan bahwa pernyataan di atas jelas-jelas sebuah kedustaan yang dinisbatkan kepada Syaikh Abd al-Qadir. Dalam kitab tersebut, Syaikh Sirajuddin juga menyebutkan siapa orang yang sengaja membuat penisbatan pernyataan itu kepada al-Jailani[11].

Dalam sebuah hadits Rasulullah bersabda di hadapan beberapa orang sahabatnya:

إنّ التّوَاضُعَ أفْضَلُ الْعِبَادَةِ (رَوَاهُ ابْنُ حَجَر فِي الآمَالِي)

“Sesungguhnya sikap tawadlu adalah ibadah yang paling utama”. (HR. Ibn Hajar dalam al-Âmâli al-Mishriyyah).

Rasulullah mengucapkan hadits ini di hadapan para sahabatnya bukan berarti mereka orang-orang yang tidak tawadlu. Kebanyakan para sahabat, terlebih para sahabat terkemuka beliau (Kibâr al-Shahâbah) adalah orang-orang yang tawadlu. Hadits hendak ini memberikan penjelasan kepada kita bahwa sikap tawadlu adalah sikap yang sangat terpuji. Sementara kebalikannya, yaitu sikap takabur, sombong dan riya’ adalah sifat-sifat tercela. Sikap tawadlu inilah yang selalu diteladani seluruh para wali Allah, termasuk oleh Syaikh Abd al-Qadir. Bahkan dalam beberapa kesempatan Syaikh Abd al-Qadir menyatakan bahwa derajat ketaqwaan dan kewalian tidak lain salah satunya diraih dengan sifat tawadlu dan lapang dada (Salâmah al-Shadr). Artinya, perkataan “Telapak kakiku ini berada di atas leher seluruh wali Allah” jelas memberikan pemahaman kesombongan. Kalimat semacam ini bagaiman mungkin dinyatakan Syaikh Abd al-Qadir yang menjunjung sifat-sifat tawadlu’?!

al Imam Abu al-Huda ash-Shayyadi berkata:

“Adapun apa yang tertulis dalam kitab Bahjah al-Asrâr karya asy-Syathnufi tentang manâqib Syaikh Abd al-Qadir yang memuat hikayat-hikayat dan riwayat-riwayat maudlû’ (palsu), hal ini telah dinilai oleh para pemuka sufi sendiri. Di antara mereka ada yang menilai bahwa asy-Syathnufi sengaja membuat kedustaan-kedustaan tersebut dengan tujuan-tujuan pribadi. Penilaian ini di antaranya dari Ibn Rajab al-Hanbali dalam Thabaqât al-Hanâbilah dalam penulisan biografi Syaikh Abd al-Qadir. Sebagian sufi lain mengatakan bahwa asy-Syathnufi adalah seorang pembuat cerita-cerita dusta. Mereka menyatakan bahwa asy-Syathnufi tidak tahu apa-apa, ia selalu mengambil cerita-cerita apapun, baik yang benar maupun yang tidak benar”[12].

Selanjutnya Syaikh ash-Shayyadi berkata:

“Adapun yang ia tulis dalam Bahjah al-Asrâr dengan rangkaian sanad yang dinisbatakan kepada Syaikh Abd al-Qadir tentang kata-kata “telapak kakiku ini berada di atas leher seluruh wali Allah”, para ulama telah berselisih pendapat padanya. Pendapat al-Hâfizh Ibn Rajab al-Hanbali, al-Imâm al-‘Izz al-Fârutsi asy-Syafi’i, adz-Dzahabi, al-Taqy al-Wasithi, Ibn Katsîr dan mayoritas ulama terkemuka lainnya mengingkari kata-kata tersebut dan menafikannya sebagai pernyataan Syaikh Abd al-Qadir. Mereka mengatakan bahwa kata-kata tersebut adalah di antara kedustaan-kedustaan yang dibuat al-Syathnufi, di nama hal tersebut dirangkai dengan sanad yang tidak bisa dijadikan sandaran”[13].

Masih dalam kitab Bahjah al-Asrâr, di dalamnya juga tertulis: “Ketahuilah oleh kalian sesungguhnya amal ibadah kalian tidak masuk ke dalam bumi tapi naik ke langit, dengan dalil firman Allah: “Ilayhi Yash’ad al-Kalim al-Thayyib Wa al-‘Amal al-Shâlih Yarfa’uh…”, maka Tuhan kita berada di arah atas, Dia bersemayam di atas ‘arsy…”. Tulisan ini tanpa kita ragukan adalah karya orang-orang Musyabbihah-Mujassimah. Merekalah yang merusak madzhab Hanbali dengan keyakinan sesat semacam ini. Kaum Musyabbihah dan Mujassimah tersebut tidak hanya mengotori madzhab Hanbali tapi juga memalsukan perkataan-perkataan para ulama Hanâbilah seperti Syaikh Abd al-Qadir yang notabene seorang sunni bermadzhab Hanbali. Dalam pada ini asy-Sya’rani mengatakan bahwa apa yang tertulis dalam Bahjah al-Asrâr tersebut adalah sisipan dan kepalsuan dari tangan-tangan orang yang tidak bertanggung jawab. Adakah seorang wali Allah, seorang yang ‘arif dan alim berkeyakinan semacam ini?![14].

5.       Pernyataan beberapa orang yang menisbatkan dirinya kepada tarekat al-Qadiriyyah mengatakan bahwa seorang mursyid akan terpelihara dari segala kesalahan. Karenanya setiap ucapan dan tingkah laku seorang mursyid hendaklah menjadi panutan tanpa harus dibantah sedikitpun. Dalam pada ini sebagian mereka dalam menggambarkan Syaikh Abd al-Qadir membuat sya’ir berbunyi:

إنّ لِشَيْخِيْ تَسْعَةً وَتِسْعِيْنَ اسْمًا          #       كَسُمَى ذِي الْجَلاَلِ فِي اسْتِجَابِ الدّعَاءِ

“Sesungguhnya Syaikhku memiliki 99 nama, seperti nama Allah “Dzu al-Jalal” dalam mengabulkan setiap doa”.

Artinya menurut penulis bait syair ini Syaikh Abd al-Qadir memiliki 99 nama seperti 99 nama Allah yang salah satunya mengabulkan doa-doa para hamba. Kandungan bait ini jelas berisikan tasybîh; penyerupaan Allah dengan makhluk-Nya dan benar-benar merupakan kesesatan dan kekufuran.

Syaikh Abd al-Qadir dan para wali Allah lainnya tidak akan mengatakan bahwa seorang wali Allah atau seorang mursyid selalu terpelihara dari kesalahan. Ini dapat kita lihat dari pernyataan beliau sendiri dalam kitab Âdâb al-Murîd:

إذَا عَلِمَ الْمُرِيْدُ مِنْ الشّيْخِ خَطَأً فَلْيُنَبِّهْهُ، فَإنْ رَجَعَ فَذَاكَ الأمْرُ وَإلاّ فَلْيَتْرُكْ خَطَأَهُ وَلْيَتْبَعِ الشّرْعَ

“Jika seorang murid mengetahui suatu kesalahan dari Syaikhnya maka ingatkanlah ia. Jika Syaikhnya tersebut kembali dari kesalahannya maka itulah yang diharapkan -ia dapat tetap bersamanya-. Namun bila Syaikh-nya tersebut tidak mau kembali maka tinggalkanlah kesalahannya dan ikutilah syara’”.

Simak pula perkataan Imam Ahmad ar-Rifa’i al-Kabir:

سَلِّمْ لِلْقَوْمِ أحْوَالُهُمْ مَا لَمْ يُخَالِفُوا الشّرْعَ فَإنْ خَالَفُوا الشّرْعَ فَكُنْ مَعَ الشّرْع

“Jangan engkau hirauhkan kaum sufi terhadap keadaan apapun yang ada pada diri mereka selama mereka tidak menyalahi syara’, namun jika mereka menyalahi syara’ maka ikutilah syara’ -jangan mengikuti mereka-”.

Dari beberapa pernyataan para ulama di atas dapat dipahami bahwa tidak seorang manusiapun yang dapat terbebas dari kesalahan dalam urusan agama, baik kesalahan kecil maupun besar. Inilah yang dimaksud dengan hadits nabi:

مَا مِنْكُمْ مِنْ أحَدٍ إلاّ يُؤْخَذُ مِنْ قَوْلِهِ وَيُتْرَكْ غَيْرَ رَسُوْلِ اللهِ

“Tidak seorangpun dari kalian, kecuali setiap ucapannya ada kemungkinan benar dan ada kemungkinan salah, selain Rasulullah; selalu benar”.

Dari pemahaman hadits ini dapat diambil kesimpulan bahwa seluruh manusia, dari mulai para sahabat nabi hingga mereka yang hidup di masa sekarang ini, tidak dapat menghindarkan diri dari kemungkinan berbuat kesalahan dalam urusan agama. Kecuali Rasulullah, ia dijaga oleh Allah dari kemungkinan kesalahan tersebut. Contoh paling kongkrit, yang hal ini dijadikan alasan kuat oleh para ulama, adalah bahwa beberapa sahabat Rasulullah yang telah diberi kabar gembira akan masuk surga, jatuh dalam kesalahan. Namun hal ini tidak menafikan keutaman dan derajat mereka. Para sahabat tersebut adalah tokoh-tokoh tertinggi dalam derajat kewalian, artinya jauh lebih utama dari para wali Allah yang datang di kemudian hari.

Seperti sahabat Umar ibn al-Khaththab, seorang sahabat nabi yang dinyatakan oleh nabi sendiri selalu mendapat ilham dan memiliki firasat yang sangat kuat (nabi menyebutnya dengan muhaddats)[15]. Suatu hari ia berkata di hadapan para sahabat lain: “Wahai sekalian manusia, janganlah kalian membuat harga yang terlalu mahal dalam urusan mas kawin, jika datang kepadaku berita seseorang yang melebihkan mas kawinnya di atas 400 dirham maka aku akan mengambilnya dan aku letakan di bait al-mâl (kas negara)”. Tiba tiba seorang perempuan berkata: “Wahai Amîrul Mu’minîn engkau tidak berhak melakukan itu. Allah berfirman: “Dan bila kalian telah memberikan mas kawin kepada mereka, maka janganlah kalian ambil darinya sedikitpun” QS. Al-Nisa’: 20. Kemudian sahabat Umar naik kembali ke mimbar, seraya berkata di hadapan kaum muslimin: “Wahai manusia aku serahkan kepada kalian tentang harga-harga mas kawin kalian, perempuan ini benar dalam pendapatnya dan Umar telah salah”.

Demikian pula yang terjadi di kalangan para ulama. Kemungkinan kesalahan dalam memberikan fatwa adalah keniscayaan yang tidak dapat dihindari. Dan bila salah seorang dari mereka terjatuh dalam kesalahan, maka klaim salah dari ulama yang lebih kuat pendapatnya adalah hal yang biasa terjadi. Karenanya, Imam al-Haramain dalam beberapa kitabnya seringkali menulis: “Ayahku berkata demikian, dan ini salah!!”. Padahal ayah beliau, bernama Abdullah ibn Yusuf yang dikenal dengan sebutan Imam al-Juwaini, adalah seorang ulama terkemuka di kalangan madzhab Syafi’i. Bahkan, karena sangat agungnya keilmuan Imam al-Juwaini, sebagian ulama berkata jika setelah nabi Muhammad ada lagi seorang nabi maka al-Juwaini inilah yang berhak atas kenabian tersebut.

Dengan demikian pernyataan sebagain pengikut tarekat bahwa seorang mursyid selalu terpelihara dari segala kesalahan adalah sebuah kesesatan belaka. Pernyataan mereka ini jelas tanpa didasarkan kepada ilmu agama. Seperti sebagian mereka yang berkata bahwa seorang syeikh atau mursid mengetahui segala sesuatu yang diperbuat oleh muridnya, sekalipun mursid tersebut sedang di tempat tidurnya. Sebagian lainnya berkata bahwa seorang mursid mengetahui hal-hal yang gaib dan mengetahui segala sesuatu yang terlintas di dalam benak setiap muridnya. Na’udzu Billâh.

6.       Sebagian pengikut tarekat al-Qadiriyyah, juga beberapa pengikut tarekat lainnya  beranggapan bahwa bergabung dalam komunitas tarekat adalah suatu kewajiban. Pernyataan semacam ini jelas merupakan kesesatan. Ini sama juga dengan mewajibkan suatu perkara yang tidak wajib dalam Islam.

Benar, para ulama menyatakan bahwa tarekat adalah suatu yang baik. Walapun ia merupakan bid’ah atau sesuatu yang baharu; karena tidak pernah ada pada masa Rasulullah dan masa sahabatnya, namun ia merupakan bid’ah hasanah atau bid’ah yang baik. Tujuan utama dari dirintisnya tarekat oleh para ulama sufi dan orang-orang saleh terdahulu adalah untuk mendorong meningkatkan nilai takwa kepada Allah. Para ulama empat madzhab sepakat bahwa bid’ah atau sesuatu yang baharu yang tidak ada di masa Rasulullah dan para sahabatnya terbagi kepada dua bagian.

Pertama; Bid’ah hasanah atau bid’ah yang baik, yaitu seuatu yang baharu yang sejalan dengan tuntunan al-Qur’an dan sunnah. Kedua; Bid’ah sayyi’ah atau bid’ah yang bersebrangan dengan tuntunan al-Qur’an dan sunnah. Dalil yang menguatkan adanya pembagian bid’ah kepada dua bagian ini adalah sabda Rasulullah:

مَنْ سَنَّ فِي اْلإسْلاَمِ سُنّةً حَسَنَةً فَلَهُ أجْرُهَا وَأجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ بَعْدِهِ مِنْ غَيْرِ أنْ يَنْقُصَ مِنْ أجُوْرِهِمْ شَىءٌ، وَمَنْ سَنَّ فِي الإسْلاَمِ سُنّةً سَيّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ مِنْ بَعْدِهِ بِهَا مِنْ غَيْرِ أنْ يَنْقُصَ مِنْ أوْزَارِهِمْ شَىءٌ (رَوَاهُ مُسْلِم).

“Barang siapa merintis dalam Islam akan suatu yang baik, maka bagi orang tersebut pahala dari apa yang ia perbuat dan pahala dari orang-orang yang mengikutinya sesudahnya, dengan tanpa berkurang sedikitpun dari pahala orang-orang tersebut. Dan barang siapa merintis dalam Islam sesuatu yang buruk, maka bagi orang tersebut dosa dari apa yang ia perbuat dan dosa dari orang-orang yang mengikutinya sesudahnya, dengan tanpa berkurang sedikitpun dari dosa orang-orang tersebut” (HR. Muslim dalam Shahih-nya).

Contoh dari bid’ah hasanah sangat banyak, seperti; pembuatan titik-titik pada huruf huruf al-Qur’an dan harakat i’râb-nya, merayakan peringatan maulid nabi Muhammad, membuat mihrab-mihrab masjid dan lainnya. Termasuk dalam bid’ah hasanah ini adalah tarekat-tarekat yang dirintis oleh para wali Allah dan orang-orang saleh.

Dengan demikian kita tidak meragukan bahwa tarekat-tarekat seperti al-Qadiriyyah, an-Naqsyabandiyyah, ar-Rifa’iyyah, as-Suhrawardiyyah, al-Jistiyyah, as-Sa’diyyah, asy-Syadziliyyah, al-Badawiyyah, ad-Dasuqiyyah, al-Maulawiyyah dan berbagai tarekat lainnya, tujuan dirintisnya adalah sesuatu yang baik dan masuk dalam pengertian bid’ah hasanah. Mereka yang merintis tarekat-tarekat tersebut adalah orang-orang saleh, ahli ilmu dan amal yang konsisten dalam menjalankan syari’at Rasulullah. Bila kemudian di belakang hari tarekat-tarekat tersebut dimasuki kesesatan-kesesatan maka hal itu tidak merusak asal kebolehan tarekat itu sendiri, hanya saja tentu yang harus dipermasalahkan sekaligus disingkirkan adalah penyimpangan-penyimpanganya, bukan tarekatnya.

Bergabung dengan salah satu tarekat yang ada bukan suatu kewajiban. Sebagian mereka yang mewajibkannya adalah pernyataan tanpa dasar. Pada hakekatnya, komitmen yang dituntut dari setiap orang muslim adalah agar selalu bertakwa, berpegang teguh dengan ajaran-ajaran Islam, yaitu dengan mengerjakan segala yang diwajibkan dan menjauhi segala yang dilarang. Sementara itu, tarekat yang berisikan bacaan-bacaan dzikir dengan ditambah janji atau berbaiat kepada seorang mursyid untuk memegang teguh syari’at Islam tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas takwa. Artinya, tanpa bergabung dengan tarekat atau tidak, komitmen awal yang diperintahkan oleh Allah dan Rasul-Nya kepada setiap hamba muslim adalah agar selalu menjaga nilai takwa dan meningkatkan kualitasnya dalam berbagai keadaan dan tempat. Kemudian bila dinyatakan bergabung dengan tarekat merupakan kewajiban, berarti sekian banyak orang dari sebelum bermunculannya tarekat-tarekat tersebut adalah orang-orang yang berdosa. Jelas, klaim semacam ini tanpa dasar.

Di dalam beberapa kitab tulisan para ulama pengikut tarekat al-Naqsyabandiyyah dan para ulama lainnya telah dijelaskan bahwa bergabung dengan tarekat bukan merupakan kewajiban. Di antaranya dalam kitab al-Sa’âdah al-Abadiyyah Fimâ Jâ’a Bihi an-Naqsyabandiyyah karya Syaikh Abd al-Majid Ibn Muhammad al-Khani al-Khalidi an-Naqsyabandi dan kitab al-Hadîqah an-Nadiyyah Wa al-Bahjah al-Khâlidiyyah karya Syaikh al-‘Allâmah Muhammad Ibn Sulaiman al-Baghdadi al-Hanafi; salah seorang khalifah tarekat an-Naqsyabandiyyah. Dalam kitab yang terakhir disebut dinyatakan bahwa Ibn Hajar menyebutkan dalam kumpulan fatwa-fatwa besarnya beberapa gambaran dari tatacara mengambilan janji oleh para Syaikh dari tangan seorang yang bertaubat, serta disebutkan pula bahwa mengambil janji di hadapan seorang mursyid atau di atas tangan seorang Syaikh yang saleh adalah sesuatu yang baik dan dicintai[16].

**********************  (( catatan kaki ))   ************************

[1] Kandungan bait pertama juga dikutip dalam beberapa kitab, seperti Raudl al-Rayyâhîn. Lihat bantahan penisbatan dua bait syait ini dalam karya al Imam al-Habasyi, al-Tahdzîr al-Syar’i…, h. 24-25

(Faedah): Di antara kesesatan Ibn Taimiyah yang menjadi sorotan para ulama di masanya hingga sekarang dan di anggap telah menyalahi ijma’ adalah pernyataannya bahwa neraka akan punah. Pendapat Ibn Taimiyah ini selain ia ungkapkan dalam karyanya sendiri (Lihat karya Ibn Taimiyah berjudul ar-Radd ‘Alâ Man Qâl Bi Fanâ’ al-Jannah Wa an-Nâr, h. 67), demikian pula dikutip oleh muridnya sendiri, yaitu Ibn al-Qayyim al-Jauziyyah dalam karyanya berjudul Hâdî al-Arwâh Ilâ Bilâd al-Afrâ, h, h. 579 dan 582, dan diikutinya.
Yang sangat mengherankan, kaum Wahhabiyyah merasa bangga dengan keyakinan batil Ibn Taimiyah ini, bahkan sebagian dari mereka menulis sebuah buku dengan judul al-Qaul al-Mukhtâr Li Bayân Fanâ’ an-Nâr. Lihat Mathba’ah Safir Cet. 1, Riyadl th. 1412 H. Artinya, menurut kaum Wahhabiyyah, sebagaimana hal ini ajaran Ibn Taimiyah, bahwa seluruh orang kafir dan orang musyrik akan keluar dari neraka, maka orang-orang semacam Abu Lahab, Abu Jahal, Musailamah al-Kadzdzab yang mengaku nabi setelah Rasulullah wafat, Fir’aun yang mengaku tuhan, orang-orang Yahudi yang membunuh para nabi Allah, serta orang-orang kafir lainnya, mereka semua akan keluar dari neraka. Kita katakan; Lalu di manakah kemudian tempat orang-orang kafir tersebut?! Apakah mereka pindah masuk ke surga?! Na’ûdzu Billâh. Sementara di akhirat tidak ada tempat ke tiga selain surga dan neraka! Apa yang diyakini Ibn Taimiyah dan orang-orang Wahhabiyyah ini adalah jelas telah menyalahi sesuatu yang Ma’lûm Min ad-Dîn Bi adl-Dlarûrah, dan itu merupakan kesesatan nyata.
Cukup untuk mengetahui kesesatan keyakinan Ibn Taimiyah tentang ini adalah risalah yang telah ditulis oleh seorang ulama besar yang hidup semasa dengan Ibn Taimiyah sendiri, yaitu Syaikh al-Islâm al-Hâfizh al-Lughawi al-Mufassir al-Mujtahid, seorang ulama agung di masanya yang telah mencapi derajat mujtahid mutlak; al-Imâm Taqiyyuddin as-Subki. Beliau telah menulis berbagai risalah dalam bantahan kepada Ibn Taimiyah, di antaranya al-I’tibâr Bi Baqâ’ al-Jannah Wa al-Nâr, al-Durrah al-Mudliyyah Fi al-Radd ‘Alâ Ibn Taimiyah, dan lainnya. Lebih komprehensif tentang kajian kesesatan Ibn Taimiyah lihat al-Hâfizh al-Habasyi, al-Maqâlât as-Sunniyyah Fi Kasyf Dlalâlât Ibn Taimiyah, Dar al-Masyari’, Bairut.

[2] Lihat al Imam al-Habasyi, al-Tahdzîr al-Syar’i…, h. 24, mengutip dari Abu al-Huda ash-Shayyadi, ath-Tharîqah ar-Rifa’iyyah, h. 58-59

[3] al Imam al-Jilani,  al-Gunyah…, h. 94 dan 97

[4] Ibid, h. 103

[5] Ibid.

[6] Perdebatan tentang kalam Allah atau al-Qur’an di antara beberapa firqah dalam Islam telah menyita banyak perhatian. Dalam satu pendapat bahkan disebutkan bahwa asal penamaan ilmu tauhid menjadi ilmu kalam merujuk kepada masalah kalam Allah. Secara garis besar, dalam masalah kalam Allah ini terbagi kepada tiga kelompok. Dua kelompok ekstrim sama sesatnya; 180 derajat saling bertentangan. Dan satu kelompok moderat yang haq, di tangah-tengah antara keduanya, ialah Ahlussunnah wal Jama’ah. Dua kelompok ekstrim tersebut, pertama; kaum Mu’tazilah, berpendapat bahwa Allah tidak memiliki sifat-sifat termasuk sifat Kalam. Mereka berkesimpulan bahwa al-Qur’an makhluk. Kelompok ekstrim kedua; Musyabbihah, berpendapat bahwa huruf-huruf yang tersusun dalam kitab al-Qur’an adalah qadîm. Mereka berkesimpulan bahwa Allah mengeluarkan huruf-huruf dan bahasa. Keyakinan kedua ini adalah keyakinan yang ambil kaum Wahhabiyyah sekarang.

Adapun menurut pendapat Ahlussunnah, al-Qur’an atau kalam Allah memiliki dua pemaknaan. Jika yang dimaksud dengan al-Qur’an adalah al-Kalâm al-Dzâti atau sifat Kalam Allah maka ia bukan berupa huruf, suara dan bukan bahasa. Dalam pengertian ini jelas ia sesuatu yang qadîm. Tapi jika yang dimaksud al-Qur’an adalah yang lafazh-lafazh yang diturunkan, dibawa malaikat Jibrîl, tersusun dari huruf-huruf, tertulis di atas lembaran-lembaran dengan tinta dan dibaca dengan lidah, maka jelas ia sesuatu yang baharu (hâdits). Al-Qur’an dalam pengertian terakhir ini adalah merupakan ungkapan (‘Ibarah) dari al-Kalâm al-Dzâti. Kesimpulannya tidak boleh diucapkan: “al-Qur’an makhluk”, karena al-Qur’an bukan buatan malaikat Jibrîl atau Nabi Muhammad. Juga dikhawatirkan bagi orang mendengar ucapan tersebut berkesimpulan bahwa al-Qur’an benar-benar makhluk, padahal al-Qur’an memiliki dua pemaknaan sebagaimana penjelasan di atas. Penjelasan lebih luas lihat kitab-kitab Ahlussunnah dalam pembahasan terkait. Seperti al-Habasyi, dalam kitabnya Idlhâr al-‘Aqîdah as-Sunniyyah Bi Syarh al-‘Aqîdah ath-Thahâwiyyah, h. 84-123 dan kitab ad-Durrah al-Bahiyyah, h. 40-42, juga dalam kitabnya al-MaThalib al-Wafiyyah Bi Syarh al-‘Akidah an-Nasafiyyah, h. 72-79, al-Baijuri dalam Tuhfah al-Murîd Syarh Jauhar al-Tauhîd, h. 55-56, al-Ghazali dalam al-Arba’în Fi Ushûl al-Dîn, h. 17, dan dalam banyak kitab lainnya

[7] Lihat asy-Sya’rani, ath-Thabaqât…, j. 1, h. 218

[8] Al-Qusyairi, ar-Risâlah…, h. 41

[9] Lihat al-Asqalani, ad-Durar al-Kâminah, j. 4, h. 216. Beliau mengatakan bahwa sanad yang ditulis al-Syathnufi dalam Bahjah al-Asrâr adalah sanad yang tidak benar dari Syaikh Abd al-Qadir.

[10] al Imam al-Habasyi dengan tegas membongkar cerita-cerita palsu yang dinisbatkan kepada Syaikh Abd al-Qâdir tersebut. Lihat al-Habasyi, al-Tahdzîr al-Syar’i…, h. 22

[11] Lihat al Imam al-Habasyi, al-Tahdzîr al-Syar’i…, h. 25, mengutip dari Shihâh al-Akhbâr Fi Nasab as-Sâdah al-Fâthimiyyah al-Akhyâr, h. 128

[12] Lihat al Imam al-Habasyi, al-Tahdzîr al-Syar’i…, h. 26, mengutip dari Abu al-Huda ash-Shayyadi, ath-Tharîqah ar-Rifa’iyyah, h. 59

[13] Ibid.

[14] Lihat asy-Sya’rani, al-Yawâqît…, j. 1, h. 66. Makna firman Allah QS. Fathir: 10 di atas tidak menunjukkan bahwa Allah berada di arah atas. Sebab bila ayat mutasyâbihât ini diambil makna zhahirnya maka akan bertentangan dengan ayat mutasyâbihât yang lain yang zhahirnya memberikan pemahaman seakan-akan Allah bertempat di bumi, seperti pada firman Allah QS. Al-Baqarah: 115, QS. Al-Hadid: 4, dan lainnya. Adapun makna yang benar dari firman Allah di atas ialah bahwa al-Kalim al-Thayyib (kalimat-kalimat yang baik); seperti Lâ Ilâha IllAllah naik ke tempat yang dimuliakan Allah, yaitu langit. -Artinya langit adalah tempat kemuliaan dan rahmat Allah, karena dari langit turun rizki-rizki bagi para hamba-Nya-. Dan makna “Wa al-‘Amal al-Shâlih Yarfa’uh” artinya setiap amalan yang saleh diterimanya. Lihat al-Habasyi, al-Shirât…, h. 47

[15] Di antara riwayat mashur menceritakan kekuatan firasat Umar sekaligus sebagai karamah beliau adalah kisah tentang salah seorang panglima perangnya yang bernama Sariyah ibn Zunaim, yang dikirim ke daerah Nahawand. Ketika tentara kaum muslimin yang di pimpin Sariyah ini terdesak dari serangan kaum kafir, pada saat yang sama Umar ibn al-Khaththab sedang menyempaikan khutbah di Madinah, tiba-tiba Umar berteriak dengan keras: “Wahai Sariyah, berlindunglah ke gunung… berlindunglah ke gunung…!!”. Setelah beberapa hari kemudian Sariyah dengan pasukannya pulang dalam keadaan selamat. Mereka bercerita bahwa saat mereka terdesak dari serangan kaum kafir, mereka mendengar teriakan Umar untuk berlindung di gunung-gunung. Hadits shahih riwayat al-Asqalani dalam al-Ishâbah Fî Tamyîz al-Shahâbah, j. 2, h. 3. Lihat pula biografi Umar ibn al-Khaththab dalam Hilyah al-Auliyâ’, karya Abu Nu’aim, j. 1, h. 38

[16] Lebih luas lihat al-Habasyi, Tahdzîr…, h. 146. Lihat pula at-Tasyarruf…, h. 151-153



al ‘Arif Billah al ‘Allamah asy Syaikh ‘Utsman Sirajuddin Mursyid ath Thariqah an Naqsyabandiyyah al ‘Aliyyah (Rahimahullah ta’ala)