Selasa, 04 Maret 2014

Bolehkah Makan Nasi Berkat?



 

Pada umumnya, orang yang menyelenggarakan hajat tahlilan itu menyediakan makanan untuk diberikan kepada orang-orang yang diundang dan dimintai bantuan bacaan tahlil itu dengan niat sebagai sedekah. Dalam rangkaian acara tahlil, pahala sedekah makanan itu biasanya juga dinikatkan untuk arwah yang dituju. Oleh karena itu, acara tahlil yang khusus untuk pengiriman do’a semacam itu sering dinamakan sedekah, perubahan ucapan dari kata shadaqah

Sedekah makan itu biasanya baru disuguhkan atau dibagikan setelah selesainya doa dalam tahlil, baik untuk dimakan di tempat atau di bawa pulang. Dengan perkataan lain, sedekah itu diberikan setelah “diberkahi” dengan do’a. Makanan yang sudah diberkahi doa tersebut kemudian disebut “berkat”. Berkat berasal dari bahasa Arab “barkatun”- bentuk jamaknya adalah barakat- yang artinya kebaikan yang bertambah-tambah terus.

Penamaan tersebut berdasarkan sabda nabi Muhammad SAW:

اجتمعوا على طعام واذكروا الله يبارك لكم فيه
“Berkumpullah pada jamuan makan kamu, dan sebutlah asma Allah ketika hendak makan, niscaya Allah memberkati kamu pada makanan itu.” (HR. Imam Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah, Ibnu Hibban, dan al-Hakim – Kitab Nadhrah an-Nur, II/16)

قَالَ: أَثِيبُوا أَخَاكُمْ. قَالُوا: يَا رَسُولَ اللهِ، فَأَيَّ شَيْءٍ نُثِيبُهُ؟ قَالَ: ” ادْعُوا لَهُ بِالْبَرَكَةِ فَإِنَّ الرَّجُلَ إِذَا أُكِلَ طَعَامُهُ، وَشُرِبَ شَرَابُهُ، ثُمَّ دُعِيَ لَهُ بِالْبَرَكَةِ فَذَلِكَ ثَوَابُهُ مِنْهُمْ
 “Rasulullah bersabda : “balaslah oleh kalian (kebaikan) saudara kalian”, para sahabat berkata : “wahai Rasulullah : “dengan sesuatu apakah untuk membalasnya ?”, Rasulullah menjawab : “berdo’alah kalian untuknya dengan keberkahan, sebab sesungguhnya seseorang ketika makananya dimakan dan minumannya di minum, kemudian dido’akan untuknya dengan keberkahan, maka itu merupakan balasan untuknya dari kalian”. [HR. al-Baihaqi & Abu Daud]

Hadits ini mengisyaratkan agar apabila kita memakan atau minum dari apa yang diberikan oleh orang lain supaya mendo’akan agar Allah memberikan dengan keberkahan. Selain diperintahkan untuk memberikan makanan untuk faqir miskin, juga dianjurkan agar makanan kita dimakan oleh orang yang bertakwa baik dengan jalan diantarkan maupun dengan mengundang mereka makan bersama-sama.

Nabi shallallau ‘alayhi wa sallam bersabda :

أَطْعِمُوا طَعَامَكُمُ الْأَتْقِيَاءَ، وَأَوْلُوا مَعْرُوفَكُمُ الْمُؤْمِنِينَ
 “berikanlah makananmu kepada orang-orang yang bertakwa, dan berbuat baiklah kepada orang-orang yang beriman”. [HR. Imam Ibnu Abid Dunya - Kitab al-Fath al-Kabir, Juz I/ hal. 192]

Orang-orang yang diundang untuk baca tahlil adalah orang-orang yang bertakwa di lingkungan shohibul hajah sedangkan pelaksanaan tahlil dipimpin oleh orang yang dihormati sebagai pemimpin keagamaan di masyarakat setempat

Tahlilan 

Tidak Ada Kesyirikan Dalam Tahlilan

Tahlilan dianggap syirik oleh Mahrus Ali, seorang kakek tua yang mengaku-ngaku sebagai Mantan Kyai NU, dengan alasan karena didalamnya terdapat Shalawat Nariyah dan qasidah yang dianggap bid’ah dan  penuh dengan kesyirikan. Karena adanya shalawat bid’ ah dan penuh kesyirikan ini maka  menurut  Mahrus Ali dengan sendirinya tahlilan ini  juga bid’ah dan penuh kekufuran

Mengenai  tuduhan syirik terhadap tahlil akibat adanya shalawat Nariyah ini, akan kami (Tim Sarkub) beberkan dalam  artikel terpisah untuk menjawab tuduhan shalawat Nariyah.

Sedangkan  bacaan lainya yang dianggap syirik oleh Mahrus Ali dalam tahlilan sehingga tahlilnya pun ikut syirik pula adalah adanya  shalawat bid’ah lainya.

Diantara shalawat lain dalam tahlil yang dianggap bid’ah oleh Mahrus Ali adalah:

اَللَّهُمَ صَلِّ اَفْضَلَ الصَّلاَةِ عَلَى اَسْعَدِ مَخْلُوْقَاتِكَ نُوْرِ الْهُدَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ عَدَدَ مَخْلُوْقَاتِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ كَلَّمَا ذَكَرَ كَ الذَّاكِرُوْنَ وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغَافِلُوْنَ

” Wahai Tuhanku, tambahkanlah kesejahteraan yang paling utama kepada makhluk-Mu yang paling bahagia, yang menjadi sinar petunjuk, penghulu, dan pemimpin kami, yaitu Muahammad berikut kepada keluarga penghulu kami Muhammad sebanyak bilangan yang Engkau ketahui dan sebanyak tinta kalimat – kalimat-Mu, dikala orang – orang yang ingat berdzikir dan dikala orang – orang lupa tidak berdzikir kepada-Mu”

 اَللَّهُمَ صَلِّ عَلَى  اَفْضَلَ الصَّلاَةِ عَلَى اَسْعَدِ مَخْلُوْقَاتِكَ سَمْشِ الضُّحَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ عَدَدَ مَخْلُوْقَاتِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ كَلَّمَا ذَكَرَ كَ الذَّاكِرُوْنَ وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغَافِلُوْنَ

” Wahai Tuhanku, tambahkanlah kesejahteraan yang paling utama kepada makhluk-Mu yang paling bahagia, yang menyinari waktu dhuha (pagi ),penghulu, dan pemimpin kami, yaitu Muahammad berikut kepada keluarga penghulu kami Muhammad sebanyak bilangan yang Engkau ketahui dan sebanyak tinta kalimat – kalimat-Mu, dikala orang – orang yang ingat berdzikir dan dikala orang – orang lupa tidak berdzikir kepada-Mu”

 اَللَّهُمَ صَلِّ اَفْضَلَ الصَّلاَةِ عَلَى اَسْعَدِ مَخْلُوْقَاتِكَ  بَدْرِ الضُّجَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى اَلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلِّمْ عَدَدَ مَخْلُوْقَاتِكَ وَمِدَادَ كَلِمَاتِكَ كَلَّمَا ذَكَرَ كَ الذَّاكِرُوْنَ وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغَافِلُوْنَ

” Wahai Tuhanku, tambahkanlah kesejahteraan yang paling utama kepada makhluk-Mu yang paling bahagia,yang menjadi penerang seolah-olah bulan purnama di waktu pagi, yang menyinari waktu dhuha (pagi ),penghulu, dan pemimpin kami, yaitu Muahammad berikut kepada keluarga penghulu kami Muhammad sebanyak bilangan yang Engkau ketahui dan sebanyak tinta kalimat – kalimat-Mu, dikala orang – orang yang ingat berdzikir dan dikala orang – orang lupa tidak berdzikir kepada-Mu” 

Mahrus Ali Wahabi

Kata Mahrus Ali, ”Kalimat tersebut tidak pernah dilafalkan / diucapkan oleh para shahabat dan tidak pernah diajarkan oleh Rasululloh SAW. Dan tidak dikenal di kalangan tabi’in. Entah siapa yang mengarang shalawat tersebut . Setiap pengarang kebid’ahan, tidak mau menampakkan namanya. Mungkin khawatir ternoda atau namanya merosot dan takut dikritisi . Saya telah mencari shalawat tersebut di dalam Ensiklopedi Fatwa Lajnah Da’imah lil Buhuts al- ‘Ilmiyah wal Ifta’ al Su’udiyah, kumpulan fatwa ulama al- Azhar, al- Utsaimin. Majmu’ Fatawa karya Ibnu Taimiyah dan didlam buku – buku tafsir dan hadits, tenyata saya tidak menjumpainya. Jadi ulama sedunia, tiada yang mengarang shalawat seperti itu. Untuk kalimat:

كَلَّمَا ذَكَرَ كَ الذَّاكِرُوْنَ وَغَفَلَ عَنْ ذِكْرِكَ الْغَافِلُوْن

Insya Allah bias dijumpai dalam kitab Dalailul Khairat yang menurut seluruh ulama Saudi, kitab tersebut merusak akidah. Jadi besar kemungkinan  shalawat tersebut pengarangnya dari Indonesia, entah dari Jawa atau Banjarmasin.

Sekali lagi bila alasan melarang, membid’ahkan, mensyirikkan dan mengkufurkan shalawat, tidak perlu kami ulangi lagi. jawabanya sama dengan permasalahan shalawat. Dan bagi kami penganut Ahlussunnah Wal Jamaah sudah berketetapan hati, bahwa semua bentuk shalawat itu adalah salah satu cara berdo’a kepada Alloh dengan tawassul. Dan cara seperti itu dibenarkan bahkan diperintahkan oleh agama berdasarkan kitabullah dan Sunnah Rasululloh SAW.

Untuk menuduh kesyirikan tahlil, H. Mahrus Ali menyatakan,” Di penghujung majlis tahlilan bisaanya ditutup dengan dua kasidah syirik sebagai berikut:

هُوَ الْحَبِيْبُ الَّذِى تُرْجَى شَفَاعَتُهُ       لِكُلِّ هَوْلٍ مِنَ اْلاَهْوَالِ الْمُقْتَحَم

“ Dia ( Muhammad ) kekasih yang syafaatnya selalu diharap pada setiap bahaya yang menimpa”

Menurut Mahrus Ali,” Kesyirikan di sini menyatakan bahwa Muhammad SAW merupakan satu figure yang syafaatnya diharapkan untuk melenyapkan segala bahaya dan penderitaan di dunia maupun di akhirat bukan disandarkan kepada Alloh.

Hal senada juga dikemukakan H. Mahrus Ali  dalam bukunya,”  Mantan Kiai NU Menggugat Shalawat Dan Dzikir Syirik “ .Dia mengatakan  yang diantaranya dibaca dalam tahlil sebagaimana disebut diatas dan juga bait – bait lainya dalam kasidah burdah itu berlumuran syirik. Ia dengan mengutip pendapat Ibnu al- ‘ Utsaimin mengatakan, “ Kalimat tersebut sangat kufur, melampaui batas dalam memuji Rasulullah SAW . Bagaimana pantas seorang penyair menyekutukan Alloh dengan sesuatu. Rasulullah SAW mulia  bukan karena namanya Muhammad, tapi karena beliau adlah hamba dan utusan-Nya”

Syaikh al- ‘Utsaimin melanjutkan perkataanya,” Sang penyair justru berlindung kepada Rasulullah SAW di akhirat, bukan kepada Alloh Ta’ala. Penyair itu merasa akan binasa bila tidak mendapat pertolongan Muhammad, sementara lupa kepada Alloh SWT yang di tangan-Nya segala bahaya, manfaat, pemberian dan penolakan. Dialah Alloh SWT yang akan menyelamatkan para kekasihnya dan orang – orang yang taat. Sang penyair menjadikan Rasulullah SAW sebagai penguasa dunia akhirat, dan menganggapnya sebagai bagian dari kedermawanan beliau. Dia mengatakan bahwa Rasulullah SAW mengetahui perkara ghoib dan mengetahui tulisan di Lauh Mahfuzh. Ini adalah kekufuran yang nyata dan keterlaluan dalam memuji. Kita mohon kepada Alloh SWT agar diselamatkan darinya.

Kritikan H. Mahrus Ali bertentangan dengan aqidah umat Islam di seluruh dunia yang meyakini adanya syafaat Nabi Muhammad SAW.  Pernyataan ini berarti secara jelas dia tidak mengakui adanya keagungan Rasululloh SAW yang diberi keistimewaan oleh Alloh untuk memberi syafaat kepada umatnya. Dan pernyataan ini juga bertetangan dengan sabda Rasululloh SAW yang menyatakan bahwa beliau mendpoatkan maqam mahmud , yaitu diberi izin khusus oleh Alloh untuk memberikan syafaat kepada umatnya.

Banyak sekali hadits – hadits Rasululloh SAW tentang syafaat ini. Diantaranya adalah:

“ Abu Hurairah RA berkata,”  Kami bersama Rasulullah SAW dlam suatu undangan, maka dihidangkan kepada beliau daging paha kambing  yang memang kesukaan beliau, dan ketika menggigitnya beliau bersabda,” Sayalah yang paling terkemuka dri semua orang pada hari kiamat. Tahukah kamu mengapa itu ? Alloh mengumpulkan orang – orang yang dahulu dan yang terakhir dalam suatu lapangan, hingga dpat terlihat semua dan terdengar semua dan matahari lebih dekat pada mereka, hingga manusia telah risau yang tidak terderita rasanya. Maka orang-orang mulai berkata,” Tidkkah kamu fikirkan penderitaan kami ini, tidakkah diusahakan siapakah yang memberikan syafa’atnya kepda Tuhan. Maka berkata sebagian ,” Ayah kami Adam. Maka pergilah mereka kepada Adam dan berkata:”  Wahai Adam, engkau ayah manusia, Alloh telah menjadikan kau dengan tangan-Nya, dan dan meniupkan kepadamu dari ruh dan menyuruh Malaikat bersujud dan menempatkan kau dalam surg. Tidakkah engkau suka memberikan syafaatmu kepada Tuhan untuk kami, tidakkah engkau lihat bagaimana penderitaan kami ini ?” Jawab Adam:” Tuhanku kini telah murka yang belum pernah murka semacam ini dan Ia telah melarang saya dri pohon, mendadak saya langgar, diriku , diriku, diriku, lebih baik kamu pergi kepda selain aku, pergilah kepada Nuh. Maka pergilah rombongan itu kepada Nabi Nuh dan berkata,” Wahai Nuh, engkau utusan Alloh yang pertama ke bumi dan Alloh menamakan engku hamba syukur , tidakkan perhatikan  keadaan kami ini, tidakkah engkau memberikan syafaatmu kepada kami ini ?” Jawab Nuh,” Tuhan kini telah murka yang belum pernah murka semacam ini, dan do’ – do’a yang diberikan Alloh untukku telah saya pergunakan membinasakan kaumku, diriku , diriku, diriku, pergilah kepada Ibrahim. Maka mereka pergi kepada Ibrahim, dan berkata,”  Wahai Ibrahim, engkau adalah Nabiyulloh dan Khalilulloh  dari penduduk bumi, berikan pembelan syafaatmu  untuk kami menghadap Tuhan, tidakkah engkau lihat kedaan kami ini ? “ Jawab Ibrahim,” Tuhan kini telah murka yang belum pernah murka semacam ini, dan saya telah tiga kali berdusta, diriku , diriku, diriku, pergilah kamu kepda Musa. Maka mereka pergi kepada Musa dan berkata,” Wahai Musa, engkau adalah utusan Alloh, dan Alloh telah mengutamakan engkau dengan risalah dan bicara-Nya, tolonglah berikan syafaatmu untuk kami kepada Tuhan, tidakkah engkau lihat kedaan kami ini ? “ Jawab Musa,” Tuhan kini telah murka yang belum pernah murka semacam ini, dan saya telah membunuh jiwa yang tidak diperintahkan kepada saya,  diriku , diriku, diriku, pergilah kamu kepada Isa Maka mereka pergi kepada Isa dan berkata,” Wahai Isa, engkau adalah utusan Alloh dan Kalimatullah yang telah diturunkan kepada Maryam dank au telah dapat berbicara sejak di buaian, tolonglah berikan syafaatmu untuk kami kepada Tuhan” Jawab Isa “Tuhan kini telah murka yang belum pernah murka semacam ini, pergilah kamu kepada Muhammad SAW, maka mereka dating kepadaku, dan berkata,” Hai Muhammad, engkau adalah utusan Alloh dan penutup dari para Nabi,  dan telah diampuni dosamu yang telah lalu dan yang akan dating, tolonglah berikan syafaatmu untuk kami kepada Tuhan, tidakkah engkau perhatikan keadaan kami ini”. Maka saya pergi ke bawah Arasy lalu bersujud, dan Alloh mengilhamkan kepada saya berbagai pujian yang kemudian diperintahkan kepadaku:

يَا مُحَمَّدُ اِرْفَعْ رَأْسَكَ ,سَلْ تُعْطَهْ ,وَاشْفَعْ تُشْفَعْ,فَأَرْفَعُ رَأْسِى فَأَقُوْلُ: أُمَّتِى يَارَبِّ, أُمَّتِى يَارَبِّ, أُمَّتِى يَارَبِّ,فَيُقَالُ: يَا مُحَمَّدُ ! أَدْخِلْ مِنْ أُمَّتِكَ مَنْ لاَحِسَابَ عَلَيْهِمْ مِنَ الْبَابِ اْلأَيْمَنِ  مِنْ اَبْوَابِ الْجَنَّةِ, وَهُمْ شُرَكَاءُ النَّاسِ  فِيْمَا سِوَى ذَلِكَ مِن اْلأََبْوَابِ, ثُمَّ قَالَ: وَالَّذِى نَفْسِى بِيَدِهِ اِنَّ مَا بَيْنَ الْمِصْرَعَيْنِ مِنْ مَصَارِعِ الْجَنَّةِ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَهَجَرَ, أَوْ كَمَا بَيْنَ مَكَّةَ وَ بَصْرَى.متفق عليه

“ Wahai Muhammad, angkatlah mukamu dan mintalah akan diterima, dan berilah syafaat, maka saya bangun dan berkata,” Ummatku, hai Tuhan, Ummatku, hai Tuhan, Ummatku, hai Tuhan”, maka diperintahkan:” Wahai Muhmmad, masukkan dari umatmu yng tiada dihisab ke surga dari sebelah kanan, dan lain pintu bersama lain – lain orang (ummat ) . kemudian Nabi bersabda,” Demi  Alloh yang jiwaku berada di tangan-Nya, sesungguhnya antara dua ambang pintu surga itu bagaikan jarak antara Makka dan Hajar, atau antara Makkah dan Bashrah” ( H.R.Bukhari – Muslim )

Memahami hadits ini, tentu kita semua bertanya, mengapa umat manusia pada saat itu berlindung kepada para Nabi, kemudian nabi – nabi itu tidak ada yang sanggup menolong mereka, sehingga kemudian mereka meminta pertolongan kepada  Rasululloh SAW ? Mengapa mereka tidak meminta pertolongan secara langsung kepada Alloh saja ?  Dalam hadits – hadits  sebenarnya telah dijelaskan bahwa umat manusia dan para nabi tidak ada yang berani memohon perlindungan kepada  Alloh secara langsung, karena pada saat itu Alloh menampakkan kemurkaan-Nya yang begitu hebat yang belum pernah ditampakkan sebelum dan sesudahnya.

Dalam hadits – hadits shahih disebutkan bahwa  para nabi itu ketika dimintai pertolongan, mereka memberikan jawaban:

اِنَّ رَبّى قَدْ غَضَبَ الْيَوْمَ لَمْ يَغْضَبْ قَبْلَهُ  مِثْلَهُ  وَلَنْ يَغْضَبَ بَعْدَهُ مِثْلَهُ .رواه البخارى (4343)

 “Sesungguhnya Tuhanku kini telah murka dengan kemrahan yang belum pernah terjadi sebelum dan sesudhnya” ( Shahih Bukhari ,4343 )

Kemurkaan Alloh pada hari kiamat yang membikin gentar dan takut seluruh makhluk termasuk para nabi tersebut, oleh Bushiri  diekspresikan dalam keindahan bait al- Burdah berikut ini:

اِذَا الْكَرِيْمُ تَجَلَّى بِاسْمِ مُنْتَقِمِ

“ Pada saat Alloh menampakkan kemurkaan-Nya”

Dan inilah yang disebut dengan al- syafa’at al – uzhma ( pertolongan agung ) yang hanya dimiliki oleh Rasululloh SAW.  Sementara nabi – nabi yang lain tidak ada yang memilikinya. Dengan syafa’at yang agung ini, seluruh umat manusia baik yang beriman maupun yang kafir, kelak  akan memuji jasa Rasululloh SAW karena telah mengeluarkan mereka dari ketakutan dan kesusahan besar pada saat  itu. Dan ini yang disebut oleh umat manusia dengan al – maqam al- mahmud. Dalam al-Qur’an ditegaskan:

“ Dan pada sebahagian malam hari bersembahyang tahajudlah kamu sebagai suatu ibadah tambahan bagimu; Mudah-mudahan Tuhan-mu mengangkat kamu ke tempat yang Terpuji “ ( Q.S.al Isra’ : 79 )

Sebenarnya persoalan al- syafa’at al – uzhma dan al – maqam al- mahmud tersebut telah menjadi kesepakatan kaum muslimin, termasuk kelompok Wahhabi, Al- ‘Utsaimin sendiri menyebutkan al- syafa’at al – uzhma dan al – maqam al- mahmud tersebut dalam kitabnya  Syarh al ‘ Aqidah al-Wasithiyah ( hal. 525 – 528 )  dengan mengutip hadits Bukhari –Muslim. Akan tetapi persoalanya menjadi lain, ketika Al- ‘Utsaimin melihat al- syafa’at al – uzhma  ini  diekspresikan dalam keindahan sebuah syair oleh al-Bushiri, yang shufi sunni dalam Burdah-nya. Karena terbawa kebenciannya terhadap ajaran tashawwuf dan paradigmanya yang sempit dalam soal tawassul dan bid’ah. Al- ‘Utsaimin berupaya mencari celah untuk dapat mengkafirkan penulis al- Burdah dan para penggemarnya dari kalangan pecinta tashawwuf, walaupun dengan bait – bait Burdah secara tidak proporsional.

Sehubungan dengan syafaat ini Rasululloh SAW bersabda lagi:

وَعَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ رَضِِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لِكَلِّ نَبِيٍّ دَعْوَةٌ  مُسْتَجَابَةٌ يَدْعُو بِهَا, وَأُرِيْدُ اَنْ أَخْتَبِئَ  دَعْوَتِى شَفَاعَةٌ ِلأُمَّتِى فِى اْلأَخِرَةِ .متفق عليه

“ Abu Hurairah RA berkata,” Rasululloh SAW bersabda,” Setiap nabi mempunyai sebuah do’a yang dikabulkan, yang dengannya ia berdo’a. Saya ( Nabi SAW) bermaksud menyimpan do’akuy itu yakni untuk memberikan syafaat kepda ummatku di akhirat” ( H.R.Bukhari – Muslim )

Imam Muslim menambahkan sabda beliau SAW itu dengan:

فَهِىَ نَافِلَةٌ اِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى مَنْ مَاتَ مِنْ أُمَّتِى لاَيُشْرِكُ بِاللّهِ شَيْئًا

“ Syafaat itu akan diperoleh insya Alloh Ta’ala bagi siapa yang mati dari umatku yang tidak menyekutukan sesuatu apapun dengan Alloh”

عَنْ  عِمْرَانَ بْنِ حُصَيْنٍ رَضِيَ اللّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُوْلُ اللّهِ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  يَخْرُجُ قَوْمٌ مِنَ النَّارِ بِشَفَاعَةِ مُحَمَّدٍ صَلَّى اللّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَيَدْخُلُوْنَ الْجَنَّةَ يُسَمُّوْنَ الْجَهَنَّمِيِيْنَ.رواه البخارى ابوداود وابن ماجه

Dari ‘Imran bin Hushain RA,berkata,” Rasululloh SAW bersabda,” Ada satu kaum keluar dari neraka dengan syafaat Muhammad SAW lalu mereka itu sama memasuki surga dan mereka diberi nama Jahannamiyin ( bekas ahli Jahannam)” ( H.R.Bukhari,Abu Dawud dan Ibnu Majah )

Atas dasar hadits – hadits Rasululloh SAW ini nyatalah bahwa pernyataan Mahrus Ali adalah kebohongan besar dan sangat menyimpang dari ajaran aqidah Islamiyah, terutama Kitabullah dan Sunnah Rasululloh SAW.dimana kita umat manusia pada hari kiamat sewaktu dalam keadaan ketakutan dan kesusahan  sangat membutuhkan syafaat dari baginda Rasululloh SAW. Hanya Mahrus Ali dan para pengikutnya saja yang tidak membutuhkan syafaat Rasululloh SAW karena sudah mendapatkan tiket khusus untuk masuk surga. Dan dari sini jelas pula kedudukan do’a atau bacaan shalawat al-Burdah yang dibaca dalam acara tahlilan tidak termasuk bacaan yang dilarang, apalagi mengandung unsur kesyirikan dan kekufuran.


yah… kebanyakan mereka lupa dg tangisan rosululloh saw ini, ketika beliau saw dimintai syafaat ketika dipadang masyar, setelah manusia berkumpul dan memohon syafaat kpd beliau saw, maka beliau saw memuji dan mengagung-agungkan asma ALLAH swt kemudian meminta ijin untuk memberi syafaat kepada umatnya, dan ALLAH swt mengijinkan, namun hanya sebagian dari umatnya yg mendapat syafaat sedang sebagian yg lain di masukan kedalam neraka. maka menagislah Rosululloh saw dan merintih,”umatku…umatku…umatku…., ya ALLAH bukankah mereka adalah umatku….???”, maka ALLAHpun menjawab : “ya muhammad benar mereka adalah umatmu, tapi engkau tidak tahu apa yg mereka lakukan sepeninggamu . semoga hadist ini menjadi pertimbangan bagi para saudaraku kaum mslimin semua. ”apa yang dimaksud engkau tidak tahu apa yg mereka lakukan sepeninggalmu……..?????????????? sehingga mereka masuk neraka”

Benarkah Suguhan Makanan Kematian Haram?


Wahabi Berdusta Atas Nama Ulama Madzhab Imam Syafi’i

Pada tanggal 23 Juli 2011, penulis mengisi acara Daurah pemantapan Ahlussunnah Wal-Jama’ah di Pondok Pesantren Sunan Pandan Aran, Sleman Yogyakarta yang diasuh oleh KH. Mu’tashim Billah Mufid. Dalam acara tersebut, salah seorang peserta mengajukan pertanyaan kepada penulis tentang hukum selamatan kematian, di mana dalam selebaran Manhaj Salaf, media siluman kaum Wahabi, selamatan atau suguhan makanan kematian dianggap haram secara mutlak. Selebaran tersebut berjudul Imam Syafie Mengharamkan Kenduri Arwah, Tahlilan, Yasinan dan Selamatan.

 Setelah saya memeriksa selebaran tersebut, ternyata isinya penuh dengan kebohongan dan pemalsuan terhadap pernyataan para ulama madzhab Syafi’i.  Ulama menyatakan makruh, selebaran tersebut merubahnya menjadi haram.

Saya menjadi heran, bukankah selama ini kaum Wahabi sangat keras menyuarakan penolakan terhadap hadits dha’if dan palsu, akan tetapi mengapa mereka sendiri justru kreatif memalsu pernyataan para ulama? Di antara kebohongan dan pemalsuan selebaran tersebut adalah pernyataannya yang berulang-ulang bahwa Imam Syafi’i dan madzhab Syafi’i mengharamkan “kenduri arwah” yang lebih dikenali dengan berkumpul beramai-ramai dengan hidangan jamuan (makanan) di rumah si Mati.

Kemudian selebaran tersebut mengutip pernyataan ulama dalam kitab I’anah al-Thalibin, Hasyiyah al-Qulyubi wa ‘Amirah dan Mughni al-Muhtaj. Anehnya, semua kutipan dari ketiga kitab tersebut menyatakan bahwa selamatan kematian selama tujuh hari atau lainnya itu dihukumi makruh. Akan tetapi penulis selebaran tersebut menegaskan bahwa tradisi selamatan kematian tersebut dihukumi haram. Sepertinya penulis selebaran tidak mengerti perbedaan antara hukum makruh dan hukum haram.Selebaran tersebut banyak melakukan pemelintiran dan distorsi terhadap pernyataan para ulama madzhab Syafi’i dalam kitab-kitab fiqih mu’tabaroh.  Oleh karena itu, catatan ini akan mengupas secara ringkas tentang hukum suguhan kematian menurut para ulama.

Suguhan makanan yang dibuat oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah, diperselisihkan di kalangan ulama menjadi 3 pendapat.

Pertama, pendapat yang menyatakan makruh. Pendapat ini diikuti oleh mayoritas ulama madzhab empat, seperti dikutip oleh Syaikh al-Bakri dalam kitab I’anah al-Thalibin dengan mengutip fatwa gurunya, Sayyid Ahmad Zaini Dahlan berikut ini:

مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنَ اْلاِجْتِمَاعِ عِنْدَ أَهْلِ الْمَيِّتِ وَصُنْعِ الطَّعَامِ مِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ (2/145) وَفِيْ حَاشِيَةِ الْعَلاَّمَةِ الْجَمَلِ عَلَى شَرْحِ الْمَنْهَجِ وَمِنَ الْبِدَعِ الْمُنْكَرَةِ وَالْمَكْرُوْهِ فِعْلُهَا مَا يَفْعَلُهُ النَّاسُ مِنَ الْوَحْشَةِ وَالْجُمَعِ وَاْلأَرْبَعِيْنَ بَلْ كُلُّ ذَلِكَ حَرَامٌ إِنْ كَانَ مِنْ مَالِ مَحْجُوْرٍ أَوْ مِنْ مَيِّتٍ عَلَيْهِ دَيْنٌ أَوْ يَتَرَتَّبُ عَلَيْهِ ضَرَرٌ أَوْ نَحْوُ ذَلِكَ اهـ (2/146) وَلاَ شَكَّ أَنَّ مَنْعَ النَّاسِ مِنْ هَذِهِ الْبِدْعَةِ الْمُنْكَرَةِ فِيْهِ إِحْيَاءٌ لِلسُّنَّةِ وَإِمَاتَةٌ لِلْبِدْعَةِ وَفَتْحٌ لِكَثِيْرٍ مِنْ أَبْوَابِ الْخَيْرِ وَغَلْقٌ لِكَثِيْرٍ مِنْ أَبْوَابِ الشَّرِّ فَإِنَّ النَّاسَ يَتَكَلَّفُوْنَ تَكَلُّفًا كَثِيْرًا يُؤَدِّيْ إِلَى أَنْ يَكُوْنَ ذَلِكَ الصُّنْعُ مُحَرَّمًا (2/146)

“Apa yang dilakukan oleh manusia berupa berkumbul di rumah keluarga duka cita dan menyediakan makanan adalah termasuk perbuatan bid’ah yang munkar. Dalam Hasyiyah al-Jamal diterangkan, “Di antara bid’ah yang munkar adalah tradisi selamatan (kenduri) kematian yang disebut wahsyah, juma’, dan arba’in (nama-nama tradisi di Hijaz). Bahkan semua itu dihukumi haram apabila makanan tersebut diambil dari harta mahjur ‘alaih (orang yang belum dibolehkan mentasarufkan hartanya seperti anak yang belum dewasa), atau harta si mati yang memiliki hutang, atau dapat menimbulkan madarat pada si mati tersebut dan sesamanya.” Tidak diragukan lagi bahwa mencegah manusia dari bid’ah yang munkar ini, dapat menghidupkan sunnah, mematikan bid’ah, membuka sekian banyak pintu-pintu kebaikan dan menutup sekian banyak pintu-pintu kejelekan. Karena manusia yang melakukannya telah banyak memaksakan diri yang membawa pada hukum keharaman.” (Syaikh al-Bakri, I’anah al-Thalibin, juz 2 hal. 145-146).

Demikian fatwa Sayyid Ahmad Zaini Dahlan al-Syafi’i yang dikutip oleh Syaikh al-Bakri dalam I’anah al-Thalibin. Kesimpulan dari fatwa tersebut adalah sebagai berikut.

Pertama, selamatan pada hari kematian, sampai hari ketujuh dan hari empat puluh adalah makruh, apabila makanan yang disediakan berasal dari harta keluarga si mati.

Kedua, selamatan tersebut bisa menjadi haram, apabila makanan disediakan dari harta mahjur ‘alaih (orang yang tidak boleh mengelola hartanya seperti anak yatim/belum dewasa), atau dari harta si mati yang mempunyai hutang, atau dapat menimbulkan madarat dan sesamanya. Demikian kesimpulan fatwa Sayyid Ahmad bin Zaini Dahlan yang bermadzhab Syafi’i. Fatwa yang sama juga dikemukakan oleh ulama madzhab Hanafi, Maliki dan Hanbali.

Meski demikian, apabila makanan yang disediakan kepada penta’ziyah tersebut berasal dari bantuan para tetangga, maka status hukum makruhnya menjadi hilang dan berubah menjadi tidak makruh. Hal ini seperti dikemukakan oleh Syaikh Abdul Karim Bayyarah al-Baghdadi, mufti madzhab Syafi’i di Iraq, dalam kitabnya Jawahir al-Fatawa. Dalam hal ini, ia berkata:

اِنِ اجْتَمَعَ الْمُعِزُّوْنَ الرُّشَدَاءُ وَأَعْطَى كُلٌّ مِنْهُمْ بِاخْتِيَارِهِ مِقْدَارًا مِنَ النُّقُوْدِ أَوْ جَمَعُوْا فِيْمَا بَيْنَهُمْ مَا يُكْتَفَى بِهِ لِذَلِكَ الْجَمْعِ مِنَ الْمَأْكُوْلاَتِ وَالْمَشْرُوْبَاتِ وَأَرْسَلُوْهُ إِلَى أَهْلِ الْمَيِّتِ أَوْ إِلَى أَحَدِ جِيْرَانِهِمْ وَتَنَاوَلُوْا ذَلِكَ بَعْدَ الْوُصُوْلِ اِلَى مَحَلِّ التَّعْزِيَةِ فَلاَ حَرَجَ فِيْهِ هَذَا وَاللهُ الْهَادِيْ إِلَى الْحَقِّ وَالصَّوَابِ

“Apabila orang-orang yang berta’ziyah yang dewasa berkumpul, lalu masing-masing mereka menyerahkan sejumlah uang, atau mengumpulkan sesuatu yang mencukupi untuk konsumsi perkumpulan (selamatan kematian) berupa kebutuhan makanan dan minuman, dan mengirimkannya kepada keluarga si mati atau salah satu tetangganya, lalu mereka menjamahnya setelah sampai di tempat ta’ziyah itu, maka hal tersebut tidak mengandung hukum kesulitan (tidak apa-apa). Allah lah yang menunjukkan pada kebenaran.” (Jawahir al-Fatawa, juz 1, hal. 178).

Kedua, pendapat yang menyatakan boleh atau mubah. Pendapat ini diriwayatkan dari Khalifah Umar, Sayyidah Aisyah dan Imam Malik bin Anas. Riwayat dari Khalifah Umar bin al-Khatthab disebutkan oleh al-Hafizh Ibnu Hajar sebagai berikut:

عَنِ الْأَحْنَفِ بْنِ قَيْسٍ قَالَ كُنْتُ أَسْمَعُ عُمَرَ رضي الله عنه يَقُوْلُ لاَ يَدْخُلُ أَحَدٌ مِنْ قُرَيْشٍ فِيْ بَابٍ إِلَّا دَخَلَ مَعَهُ نَاسٌ فَلاَ أَدْرِيْ مَا تَأْوِيْلُ قَوْلِهِ حَتَّى طُعِنَ عُمَرُ رضي الله عنه فَأَمَرَ صُهَيْبًا رضي الله عنه أَنْ يُصَلِّيَ بِالنَّاسِ ثَلاَثًا وَأَمَرَ أَنْ يُجْعَلَ لِلنَّاسِ طَعَاماً فَلَمَّا رَجَعُوْا مِنَ الْجَنَازَةِ جَاؤُوْا وَقَدْ وُضِعَتِ الْمَوَائِدُ فَأَمْسَكَ النَّاسُ عَنْهَا لِلْحُزْنِ الَّذِيْ هُمْ فِيْهِ. (المطالب العالية، 5/328).

“Dari Ahnaf bin Qais, berkata: “Aku mendengar Umar berkata: “Seseorang dari kaum Quraisy tidak memasuki satu pintu, kecuali orang-orang akan masuk bersamanya.” Aku tidak mengerti maksud perkataan beliau, sampai akhirnya Umar ditusuk, lalu memerintahkan Shuhaib menjadi imam sholat selama tiga hari dan memerintahkan menyediakan makanan bagi manusia. Setelah mereka pulang dari jenazah Umar, mereka datang, sedangkan hidangan makanan telah disiapkan. Lalu mereka tidak jadi makan, karena duka cita yang menyelimuti.” (Al-Hafizh Ibnu Hajar, al-Mathalib al-‘Aliyah, juz 5 hal. 328).

Hal yang sama juga dilakukan oleh Sayyidah Aisyah, istri Nabi SAW. Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahih-nya:

عَنْ عُرْوَةَ عَنْ عَائِشَةَ زَوْجِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم أَنَّهَا كَانَتْ إِذَا مَاتَ الْمَيِّتُ مِنْ أَهْلِهَا فَاجْتَمَعَ لِذَلِكَ النِّسَاءُ ثُمَّ تَفَرَّقْنَ إِلاَّ أَهْلَهَا وَخَاصَّتَهَا أَمَرَتْ بِبُرْمَةٍ مِنْ تَلْبِيْنَةٍ فَطُبِخَتْ ثُمَّ صُنِعَ ثَرِيْدٌ فَصُبَّتْ التَّلْبِيْنَةُ عَلَيْهَا ثُمَّ قَالَتْ كُلْنَ مِنْهَا فَإِنِّيْ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صلى الله عليه وسلم يَقُوْلُ اَلتَّلْبِيْنَةُ مُجِمَّةٌ لِفُؤَادِ الْمَرِيْضِ تُذْهِبُ بَعْضَ الْحُزْنِ. رواه مسلم

“Dari Urwah, dari Aisyah, istri Nabi SAW, bahwa apabila seseorang dari keluarga Aisyah meninggal, lalu orang-orang perempuan berkumpul untuk berta’ziyah, kemudian mereka berpisah kecuali keluarga dan orang-orang dekatnya, maka Aisyah menyuruh dibuatkan talbinah (sop atau kuah dari tepung dicampur madu) seperiuk kecil, lalu dimasak. Kemudian dibuatkan bubur. Lalu sop tersebut dituangkan ke bubur itu. Kemudian Aisyah berkata: “Makanlah kalian, karena aku mendengar Rasulullah SAW bersabda: “Talbinah dapat menenangkan hari orang yang sedang sakit dan menghilangkan sebagian kesusahan.” (HR. Muslim [2216]).

Dua hadits di atas mengantarkan pada kesimpulan bahwa pemberian makanan oleh keluarga duka cita kepada orang-orang yang berta’ziyah tidak haram. Khalifah Umar berwasiat, agar para penta’ziyah diberi makan. Sementara Aisyah, ketika ada keluarganya meninggal, menyuruh dibuatkan kuah dan bubur untuk diberikan kepada keluarga, orang-orang dekat dan teman-temannya yang sedang bersamanya. Dengan demikian, tradisi pemberian makan kepada para penta’ziyah telah berlangsung sejak generasi sahabat Nabi SAW.

Demikian pula Imam Malik bin Anas, pendiri madzhab Maliki, berpandangan bahwa hidangan kematian yang telah menjadi tradisi masyarakat dihukumi jaiz (boleh), dan tidak makruh. Dalam konteks ini, Syaikh Abdullah al-Jurdani berkata:

يَجُوْزُ مِنْهُ مَا جَرَتْ بِهِ الْعَادَةُ عِنْدَ الْإِماَمِ مَالِكٍ كَالْجُمَعِ وَنَحْوِهَا وَفِيْهِ فُسْحَةٌ كَمَا قَالَهُ الْعَلاَّمَةُ الْمُرْصِفِيُّ فِيْ رِسَالَةٍ لَهُ.

“Hidangan kematian yang telah berlaku menjadi tradisi seperti tradisi Juma’ dan sesamanya adalah boleh menurut Imam Malik. Pandangan ini mengandung keringanan sebagaimana dikatakan oleh al-Allamah al-Murshifi dalam risalahnya.” (Syaikh Abdullah al-Jurdani, Fath al-‘Allam Syarh Mursyid al-Anam, juz 3 hal. 218).

Ketiga, pendapat yang mengatakan sunnah. Pendapat ini diriwayatkan dari kaum salaf sejak generasi sahabat yang menganjurkan bersedekah makanan selama tujuh hari kematian untuk meringankan beban si mati. Dalam hal ini, al-Imam Ahmad bin Hanbal meriwayatkan dalam kitab al-Zuhd:

عَنْ سُفْيَانَ قَالَ قَالَ طَاوُوْسُ إِنَّ الْمَوْتَى يُفْتَنُوْنَ فِيْ قُبُوْرِهِمْ سَبْعاً فَكَانُوْا يَسْتَحِبُّوْنَ أَنْ يُطْعَمَ عَنْهُمْ تِلْكَ الْأَياَّمَ

“Dari Sufyan berkata: “Thawus berkata: “Sesungguhnya orang yang mati akan diuji di dalam kubur selama tujuh hari, karena itu mereka (kaum salaf) menganjurkan sedekah makanan selama hari-hari tersebut.”

Hadits di atas diriwayatkan al-Imam Ahmad bin Hanbal dalam al-Zuhd, al-Hafizh Abu Nu’aim dalam Hilyah al-Auliya’ (juz 4 hal. 11), al-Hafizh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur (32), al-Hafizh Ibnu Hajar dalam al-Mathalib al-‘Aliyah (juz 5 hal. 330) dan al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi (juz 2 hal. 178).

Menurut al-Hafizh al-Suyuthi, hadits di atas diriwayatkan secara mursal dari Imam Thawus dengan sanad yang shahih. Hadits tersebut diperkuat dengan hadits Imam Mujahid yang diriwayatkan oleh Ibnu Rajab dalam Ahwal al-Qubur dan hadits Ubaid bin Umair yang diriwayatkan oleh Imam Waki’ dalam al-Mushannaf, sehingga kedudukan hadits Imam Thawus tersebut dihukumi marfu’ yang shahih. Demikian kesimpulan dari kajian al-Hafizh al-Suyuthi dalam al-Hawi lil-Fatawi.

Tradisi bersedekah kematian selama tujuh hari berlangsung di Kota Makkah dan Madinah sejak generasi sahabat, hingga abad kesepuluh Hijriah, sebagaimana dijelaskan oleh al-Hafizh al-Suyuthi.

Berdasarkan paparan di atas, dapat kita simpulkan bahwa tradisi hidangan makanan dari keluarga duka cita untuk orang-orang yang berta’ziyah masih diperselisihkan di kalangan ulama salaf sendiri antara pendapat yang mengatakan makruh, mubah dan sunnat. Di antara mereka tidak ada pendapat yang menyatakan haram. Bahkan untuk selamatan tujuh hari, berdasarkan riwayat Imam Thawus, justru dianjurkan oleh kaum salaf sejak generasi sahabat dan berlangsung di Makkah dan Madinah hingga abad kesepuluh Hijriah. 


Wallahu a’lam.

(Oleh: Muhammad Idrus Ramli)


Simak di: http://www.sarkub.com/2011/benarkah-suguhan-makanan-kematian-haram/#ixzz2v11OWB86

Simak di: http://www.sarkub.com/2013/tidak-ada-kesyirikan-dalam-tahlilan/#ixzz2v10IEnTP

Semoga bermanfaat

Kesalahan Mahrus Ali Dalam Menilai Hadits Ibnu Umar Tentang Istighatsah dan Tawassul


Tidak Menggerak-gerakkan Jari Telunjuk Ketika Tasyahud



Masyarakat muslim terutama yang berpegang kepada madzhab Syafi’i telah mengetahui dan mengamalkan petunjuk dan ajaran para ulama bahwa sunnah ketika mengucapkan Asyhadu allaa ilaaha illallah pada duduk tasyahhud atau tahiyyat untuk mengangkat jari telunjuknya apabila telah sampai pada illallah dalam syahadat dan tidak diturunkan jari telunjuknya sampai mengucapkan salam. Perlu diketahui yang disunnahkan hanyalah mengangkat jari telunjuknya saja tanpa tahrik (digerak-gerakkan) karena makruh hukumnya. Marilah kita ikuti dalil-dalilnya berikut ini :
 Diriwayatkan dari Abdullah bin Umar ra.; “Jika Rasulallah saw. duduk dalam tasyahhud, beliau meletakkan tangan kirinya diatas lututnya yang kiri, dan meletakkan tangan kanannya pada lutut yang kanan, seraya membuat (angka) lima puluh tiga sambil berisyarat dengan telunjuknya”. (HR. Imam Muslim dalam Shohih-nya I/408).

Yang dimaksud dengan lima puluh tiga dalam hadits itu ialah menggenggam tiga jari (jari tengah, jari manis dan kelingking) itulah angka tiga. Sedangkan jari telunjuk dan ibu jari di julurkan sehingga membentuk semacam lingkaran bundar yang mirip angka lima (angka bahasa arab), dengan demikian menjadilah semacam angka lima puluh tiga.
Dalam satu riwayat  seperti yang diriwayatkan Imam Muslim I/408  dari Ali bin Abdurrahman Al-Mu’awi, dia mengatakan; “Abdullah bin Umar ra. melihat aku bermain-main dengan kerikil dalam sholat. Setelah berpaling (selesai sholat), beliau melarangku, seraya berkata; ‘Lakukanlah seperti apa yand dilakukan oleh Rasulallah itu’. Dia berkata; ‘Jika Rasulallah saw. duduk dalam sholat beliau meletakkan tangan kanannya pada paha kanannya seraya menggenggam semua jemarinya, dan mengisyaratkan (menunjukkan) jari yang dekat  ibu jarinya ke kiblat. Beliau juga meletakkan tangan kirinya diatas paha kirinya’ ”. Al-Isyarah (mengisyaratkan) itu menunjukkan tidak adanya (perintah) menggerak-gerakkan, bahkan meniadakannya untuk tahrik.
 Diriwayatkan dari Numair Al-Khuzai seorang yang tsiqah dan salah seorang anak dari sahabat ; “Aku melihat Rasulallah saw. meletakkan dzira’nya [tangan dari siku sampai keujung jari] yang kanan diatas pahanya yang kanan sambil mengangkat jari telunjuknya dan mem- bengkokkannya [mengelukkannya] sedikit”. (HR.Ahmad III:471 ; Abu Dawud I:260 ; Nasa’i III:39 ; Ibn Khuzaimah dalam shohihnya I:354 dan penshohihannya itu ditetapkan oleh Ibn Hajar dalam Al-Ishabah no.8807 ; Ibn Hibban dalam As-Shohih V:273 ; Imam Baihaqi dalam As-Sunan Al-Kubra II:131 serta perawi lainnya.
 Diriwayatkan dari Ibnu Zubair bahwa “Rasulallah saw. berisyarat dengan telunjuk dan beliau tidak menggerak-gerakkannya dan pandangan beliau pun tidak melampaui isyaratnya itu” (HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i dan Ibnu Hibban). Hadits ini merupakan hadits yang shohih sebagaimana diterangkan oleh Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ jilid III:454 dan oleh sayyid Umar Barokat dalam Faidhul Ilaahil Maalik jilid 1:125.
 Diriwayatkan pula dari Abdullah bin Zubair ra. bahwa “Rasulallah saw.berisyarat dengan jarinya (jari telunjuknya) jika berdo’a dan tidak menggerak-gerakkannya”. (HR.Abu ‘Awanah dalam shohihnya II:226 ; Abu Dawud I:260 ; Imam Nasa’i III:38 ; Baihaqi II:132 ; Baihaqi dalam syarh As-Sunnah III:178 dengan isnad shohih).
Ada pun hadits yang menyebutkan Yuharrikuha (menggerak-gerakkannya) itu tidak kuat (laa tatsbut) dan merupakan riwayat syadz (yang aneh). Karena hadits mengenai tasyahhud dengan mengisyaratkan (menunjukkan) telunjuk itu serta meniadakan tahrik adalah riwayat yang sharih (terang-terangan) dan diriwayatkan oleh sebelas rawi tsiqah dan kesemuanya tidak menyebutkan adanya tahrik tersebut. Seseorang yang mengaku bahwa mutsbat (yang mengatakan ada) itu harus didahulukan (muqaddam) atas yang menafikan/meniadakannya, maka orang tersebut tidak memahami ilmu ushul. Karena kaidah ushul itu mempunyai kelengkapan yang tidak sesuai untuk dipakai dalam masalah itu.
 Hadits-hadits lainnya yang tidak menyebutkan adanya menggerak-gerakkan jari telunjuk itu   menguatkan keterangan dari hadits yang menafikannya. Dari hadits Ibnu Zubair tersebut dapat di ambil kesimpulan bahwa: a). Sunnah mengangkat telunjuk diketika tasyahhud. b) Nabi tidak menggerak-gerakkan telunjuknya dan pandangan Nabi terus tertuju kepada telunjuknya yang sedang berisyarat itu.
 Alasan yang mengatakan bahwa Rasulallah saw. tidak mengisyaratkan jemarinya sejak awal tasyahhud tetapi ketika mengucapkan syahadat, berupa beberapa dalil, antara lain: Hadits Wail bin Hujr, yang menyebutkan, “Dan Rasulallah saw. menjadikan (meletakkan) sikunya yang kanan di atas, lalu menggenggam dua jari dan beliau membuat suatu lingkaran, kemudian mengangkat jari (telunjuk)nya”. Demikian menurut lafadh Al-Darimi. Sedangkan menurut lafadh Ibn Hibban dalam Shohihnya V:272, “Dan beliau (saw.) mengumpulkan ibu jari dengan jari tengah dan mengangkat jari yang didekatnya seraya berdo’a dengan (menunjukkan)nya”.
 Sebagian orang menyangka bahwa tahliq (membuat lingkaran) itu maksudnya menggerak-gerakkan telunjuk untuk membuat semacam lingkaran. Padahal sebenarnya yang dimaksud tidak demikian. Membuat lingkaran itu maksudnya menjadikan jari tengah dan ibu jari semacam lingkaran, lalu telunjuk diisyaratkan.
Menggerak-gerakkan jari makruh hukumnya:
Jumhur ulama Syafi’i memakruhkan menggerak-gerakkan telunjuk waktu tasyahhud, dalam Hasiyah al-Bajuri jilid 1:220: “Dan tidaklah boleh seseorang itu menggerak-gerakkan jari telunjuk- nya. Apabila digerak-gerakkan, maka makruh hukumnya dan tidak membatalkan sholat menurut pendapat yang lebih shohih dan dialah yang terpegang karena gerakan telunjuk itu adalah gerakan yang ringan. Tetapi menurut satu pendapat; Batal sholat seseorang apabila dia  meng- gerak-gerakkan telunjuknya itu tiga kali berturut-turut [pendapat ini bersumber dai Ibnu Ali bin Abi Hurairah sebagaimana tersebut dalam Al-Majmu’ III/454]. Dan yang jelas bahwa khilaf [perbeda- an) tersebut adalah selama tapak tangannya tidak ikut bergerak. Tetapi jika tapak tangannya ikut bergerak maka secara pasti batallah shalatnya”.
 Imam Nawawi dalam Fatawa-nya halaman 54 dan dalam Syarh Muhadzdab-nya III/454 menyatakan makruhnya menggerak-gerakkan telunjuk tersebut. Karena perbuatan tersebut merupakan perbuatan sia-sia dan main-main disamping menghilangkan kekhusyuan.
 Dalam kitab Bujairimi Minhaj 1/218: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk karena ittiba’ (mengikuti sunnah Nabi). Jika anda berkata; ‘Sesungguhnya telah datang hadits yang shohih yang menunjuk kepada pentahrikan jari telunjuk dan Imam Malik pun telah mengambil hadits tersebut. Begitu pula telah beberapa hadits yang shohih yang menunjuk kepada tidak ditahriknya jari telunjuk. Maka manakah yang diunggulkan’? Saya menjawab: ‘Diantara yang mendorong Imam Syafi’i mengambil hadits-hadits yang menunjuk kepada tidak ditahriknya jari telunjuk adalah karena yang demikian itu dapat mendatangkan ketenangan yang senantiasa dituntut keberada- annya didalam sholat”.
 Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj II:80: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk diketika mengangkatnya karena ittiba’. Dan telah shohih hadits yang menunjuk kepada pentahrikannya, maka demi untuk menggabungkan kedua dalil, dibawalah tahrik itu kepada makna ‘diangkat’. Terlebih lagi didalam tahrik tersebut ada pendapat yang menganggapnya sebagai sesuatu yang haram yang dapat membatalkan sholat. Oleh karena itu kami mengatakan bahwa tahrik dimaksud hukumnya makruh”.
 Dalam kitab Mahalli 1/164: “Tidak boleh mentahrik jari telunjuk karena berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud. Pendapat lain mengatakan; ‘Sunnah mentahrik jari telunjuk karena berdasarkan hadits riwayat Baihaqi’, beliau berkata bahwa kedua hadits itu shohih. Dan didahulukannnya hadits pertama yang menafikan tahrik atas hadits kedua yang menetapkan tahrik adanya karena adanya beberapa maslahat pada ketiadaan tahrik itu”.
 Dalam kitab Syarqawi 1/210: “Mengangkat telunjuk itu adalah dengan tanpa tahrik. Telah datang pula hadits yang menunjuk adanya tahrik. Namun dalam kasus ini yang menafikan didahulukan dari yang menetapkan. Berbeda dengan kaidah ushul Fiqih (bahwa yang menetapkan didahulu- kan dari yang menafikan). Hal ini karena adanya beberapa maslahat pada ketiadaan mentahrik itu yakni; ‘Bahwa yang dituntut dalam sholat adalah tidak bergerak karena bergerak-gerak dapat menghilangkan kekhusyu’an dan juga tahrik itu adalah sejenis perbuatan yang tidak ada gunanya dan sholat haruslah terpelihara dari hal tersebut selama itu memungkinkan. Oleh karena itu ada pendapat yang membatalkan shalat karena melakukan tahrik walau pun pendapat ini dho’if”.

Dalil orang yang menggerak-gerakkan telunjuk dan Bantahannya:
- Orang yang mengatakan sunnah hukumnya menggerak-gerakkan telunjuk berdalil hadits riwayat Wa’il bin Hujrin yang menerangkan tentang tata cara sholat Nabi. Riwayat yang dimaksud ialah: “Kemudian Nabi mengangkat jari telunjuknya maka aku melihat beliau menggerak-gerakkannya sambil berdo’a”. (HR.Nasa’i) Hadits ini oleh sebagian madzhab Maliki dijadikan dalil untuk mensunnahkan tahrik yakni menggerak-gerakkan telunjuk itu dengan gerakan yang sederhana dimulai sejak awal tasyahhud hingga akhirnya. Dan gerakan tersebut mengarah ke kiri dan ke kanan, bukan ke atas dan ke bawah (Al-Fighul Islami 1/716).
 - Mereka juga berdalil dengan hadits dari Ibnu Umar yang menyatakan bahwa: “Menggerak-gerakkan telunjuk diwaktu shalat dapat menakut-nakuti setan”. Ini hadits dho’if karena hanya di riwayatkan seorang diri oleh Muhammad bin Umar al-Waqidi ( Al-Majmu’ III/454 dan Al-Minhajul Mubin hal.35). Ibn ‘Adi dalam Al-Kamil Fi Al-Dhu’afa VI/2247; “Menggerak-gerakkan jari (telunjuk) dalam sholat dapat menakut-nakuti setan”  adalah hadits maudhu’ ”.
- Atau mereka berdalil dengan ucapan seorang Syeikh dalam kitabnya Sifat-sifat Sholat Rasulallah saw. ,khususnya halaman 158-159, mengemukakan sebuah hadits; “Beliau (saw.) mengangkat jarinya (dan) menggerak-gerakkannya seraya berdo’a. Beliau bersabda; ‘Itu yakni jari  sungguh lebih berat atau lebih keras bagi setan daripada besi’ ”.
Padahal redaksi hadits yang sebenarnya tidak seperti yang disebutkan oleh Syeikh tersebut. Syeikh ini telah menyusun dua hadits yang berbeda dengan menyusupkan kata-kata yang sebenarnya bukan dari hadits, supaya dia mencapai kesimpulan yang dikehendakinya. Redaksi hadits yang sebenarnya ialah seperti yang terdapat dalam Al-Musnad II:119, Al-Du’a karangan Imam Thabarani II:1087, Al-Bazzar dalam Kasyf Al-Atsar I:272 dan kitab hadits lainnya yang berbunyi: “Diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Abdullah bin Umar ra., jika (melakukan) sholat ber- isyarat dengan (salah satu) jarinya lalu diikuti oleh matanya, seraya berkata, Rasullah saw. bersabda; ‘Sungguh itu lebih berat bagi setan daripada besi’ “. Jadi dalam hadits tersebut tidak di sebutkan kata-kata Yuharrikuha (menggerak-gerakkannya) tetapi hanya disebutkan berisyarat dengan jarinya’.
 Tetapi Syeikh ini telah berani melakukan penyelewengan terhadap hadits (tahrif) sehingga dia mendapatkan apa yang dikehendaki meski pun dengan tadlis (menipu) dan tablis (menimbulkan keraguan pada umat Islam). Al-Bazzar berkata; “Katsir bin Zaid meriwayatkan secara sendirian (tafarrud) dari Nafi’, dan tidak ada riwayat (yang diriwayatkan Katsir ini) dari Nafi’ kecuali hadits ini”. Syeikh ini sendiri di kitab Shohihah-nya IV:328 mengatakan; ‘Saya berkata, Katsir bin Zaid adalah Al-Aslami yang dha’if atau lemah’!
 - Hadits yang menyebutkan, ‘Sungguh ia (jari) itu lebih berat bagi setan daripada besi’, sebenarnya tidak shohih dan ciri kelemahannya itu setan atau iblis itu tidak bodoh sampai mau meletakkan kepalanya dibawah jari orang yang menggerak-gerakkannya sehingga setan itu terpukul dan terpental. Orang yang mengatakan bahwa ungkapan semacam itu dhahir maka dia salah dan tidak memahami ta’wil. Sedangkan riwayat Abdullah bin Zubair yang memuat kata-kata La Yuharrikuha (tidak menggerak-gerakkannya) itu adalah tsabit (kuat) tidak dinilai syadz dan hadits shohih lainnya pun menguatkannya seperti hadits riwayat Muslim dari Abdullah bin Umar ra. dan lain-lain.
Para Imam (Mujtahidin) pun tidak mengamalkan hadits yang mengisyaratkan tahrik itu termasuk ulama dahulu dari kalangan Imam Malik (Malikiyyah) sekali pun. Orang yang melakukan tahrik itu bukan dari madzhab Malikiyyah dan bukan juga yang lainnya. Al-Hafidh Ibn Al-‘Arabi Al-Maliki dalam ‘Aridhat Al-Ahwadzi Syarh Turmduzi II/85 menyatakan; “Jauhilah olehmu menggerak-gerakkan jarimu dalam tasyahhud, dan janganlah berpaling keriwayat Al-‘Uthbiyyah, karena riwayat tersebut baliyyah (mengandung bencana)”.
Al-Hafidh Ibn Al-Hajib Al-Maliki dalam Mukhtashar Fiqh-nya mengatakan bahwa yang masyhur dalam madzhab Imam Malik adalah tidak menggerakkan telunjuk yang diisyaratkan itu.
Tiga imam madzhab lainnya yakni Hanafi, Syafi’i dan Hanbali tidak memakai dhohir hadits Wa’il bin Hujr tersebut sehingga dapat kita jumpai fatwa beliau bertiga tidak mensunnahkan tahrik. Hal ini disebabkan karena mensunnahkan tahrik berarti menggugurkan hadits Ibnu Zubair dan hadits-hadits lainnya yang menunjukkan Nabi saw. tidak menggerak-gerakkan telunjuk.
Imam Baihaqi yang bermadzhab Syafi’i memberi komentar terhadap hadits Wa’il bin Hujr sebagai berikut : “Terdapat kemungkinan bahwa yang dimaksud dengan tahrik disitu adalah mengangkat jari telunjuk, bukan menggerak-gerakkannya secara berulang sehingga dengan demikian tidaklah bertentangan dengan hadits Ibnu Zubair”. Kesimpulan Imam Baihaqi adalah hasil dari penerapan metode penggabungan dua hadits yang berbeda karena hal tersebut memang memungkinkan. Kalau mengikuti komentar Imam Baihaqi ini, memang semulanya jari telunjuk itu diam dan ketika sampai pada hamzah illallah ia kita angkat, maka itu menunjukkan adanya penggerakan jari telunjuk tersebut, tetapi bukan digerak-gerakkan berulang-ulang sebagaimna pendapat sebagian orang.
Wallahu a’lam
(dikutip dari kitab Shalat Bersama Nabi saw. oleh Hasan Bin ‘Ali As-Saqqaf [Syeikh Saqqaf, Jordania] cet. pertama, 1993 hal.187, diterjemahkan oleh Drs. Tarmana Ahmad Qosim  dan dari buku Argumentasi ulama Syafi’iyah oleh Ustadz H.Mujiburrahman)

Simak di: http://www.sarkub.com/2012/tidak-menggerak-gerakkan-jari-telunjuk-ketika-tasyahud/#ixzz2v0sfspxe
Powered by Menyansoft
Follow us: @T_sarkubiyah on Twitter | Sarkub.Center on Facebook

Kisah Nabi Khidir dan Nabi Ilyas


Kitab Al-Asror Rabbaniyyah wal Fuyudhatur Rahmaniyyah
Di dalam kitab "Al-Asror Rabbaniyyah wal Fuyudhatur Rahmaniyyah" karya Syeikh Ahmad Shawi Al-Maliki halaman 5 diterangkan yang artinya sebagai berikut:
Telah berkata guru dari guru-guru kami, Sayyid Mushtofa Al-Bakri: Telah berkata Al-'Ala'i di dalam kitab tafsirnya bahwa sesungguhnya Nabi Khidir dan Nabi Ilyas as hidup kekal sampai hari kiamat. Nabi Khidir as berkeliling di sekitar lautan sambil memberi petunjuk kepada orang-orang yang tersesat di lautan.
Sedangkan, Nabi Ilyas berkeliling di sekitar gunung-gunung sambil memberi petunjuk kepada orang-orang yang tersesat di gunung-gunung. Inilah kebiasaan mereka di waktu siang hari. Sedangkan di waktu malam hari mereka berkumpul di bukit Ya'juj wa Ma'luj (يأجوج و مأجوج) sambil mereka menjaganya.
Dan diriwayatkan dari Ibnu Abbas ra bahwa Nabi Khidir dan Nabi Ilyas berjumpa pada tiap-tiap tahun di Mina (Saudi Arabia). Mereka saling mencukur rambutnya secara bergantian. Kemudian mereka berpisah dengan mengucapkan kalimat:

بسم الله ما شاء الله لا يسوق الخير الا الله
بسم الله ما شاء الله لا يصرف السو ء الا الله
بسم الله ما شاء الله ما كان من نعمة فمن الله
بسم الله ما شاء الله لا حول و لا قوة الا بالله

Maka barangsiapa mengucapkan kalimat-kalimat ini pada waktu pagi dan sore hari, maka ia akan aman dari tenggelam, kebakaran, pencurian, syaitan, sultan, ular, dan kalajengking.
Dan telah dikeluarkan oleh Ibnu 'Asakir bahwa sesungguhnya Nabi Khidir dan Nabi Ilyas itu berpuasa Ramadhan di Baitul Maqdis (Palestina) dan mereka melakukan ibadah haji pada tiap-tiap tahun. Mereka minum air zamzam dengan sekali tegukan, yang mencukupkan mereka seperti minuman dari Kabil.
Sebagian ulama menceritakan bahwa sesungguhnya Nabi Khidir itu putera Nabi Adam as yang diciptakan dari tulang iganya. Menurut segelintir kecil ulama lagi beliau putera Halqiya. Ada yang mengatakan putera Kabil bin Adam. Adapula yang mengatakan beliau itu cucunya Nabi Harun as, yaitu putera bibinya Iskandar Dzul Qarnain. Dan Perdana Menterinya benar-benar aneh mengatakan bahwa Nabi Khidir itu dari golongan malaikat.
Sedangkan, menurut pendapat ulama yang paling shohih adalah bahwa Khidir itu adalah seorang Nabi. Menurut ulama jumhur beliau itu masih hidup dan beliau tidak akan pernah meninggal terkecuali pada hari kiamat apabila Al-Qur'an telah diangkat dan Dajjal telah membunuhnya. Kemudian, Allah menghidupkannya kembali. Sesungguhnya, beliau itu masa hidupnya panjang sekali. Karena, beliau meminum air kehidupan.
 
 
Sumber : DR KH Thobary Syadzily, MKub

Simak di: http://www.sarkub.com/2013/kisah-nabi-khidir-dan-nabi-ilyas/#ixzz2v0pSM3zA
Powered by Menyansoft
Follow us: @T_sarkubiyah on Twitter | Sarkub.Center on Facebook

Mbah arwani kudus Mursyid Thoriqoh Naqsyahbandi Kholidiah

MBAH ARWANI AMIN (KUDUS) Mursyid Thoriqoh Naqsyahbandi Kholidiah
Selain sebagai figur sentral, keberadaan ulama bagi kita juga dijadikan sebagai rujukan dan

panutan.Sebagai Warasatul Ambiaya’, maka kita tidak hanya perlu mengikuti fatwa dan uswatun hasanahnya, tetapi juga perlu kita ketahui kepribadiannya. Untuk dapat kita jadikan landasan dan pijakan untuk kita ikuti ahlaqul karimahnya. Selain dikenal dengan sebutan Kota Kretek, Kudus juga dikenal sebagai Kota Religius atau lebih medasar lagi dikenal dengan sebutan Kota Santri. Pasalnya, banyak di antara santri yang menuntut ilmu di kota yang kharismatik yang menjadi panutan masyarakat sekitar Kudus. Di antara sekian banyak ulama di kota Kudus banyak ulama di kota Kudus yang menjadi tauladan bagi masyarakat adalah beliau Almarhum wal Maghfurlah KH. Arwani Amin.

Keluarga Pencinta Al-Qur’an

Sekitar lebih 100 meter di sebelah selatan Masjid Menara Kudus, tepatnya di Desa Madureksan, Kerjasan, dulu tersebutlah pasangan keluarga shaleh yang sangat mencintai al-Qur’an. Pasangan keluarga ini adalah KH. Amin Sa’id dan Hj. Wanifah. KH. Amin Sa’id ini sangat dikenal di Kudus kulon terutama di kalangan santri, karena beliau memiliki sebuah toko kitab yang cukup dikenal, yaitu toko kitab Al-Amin. Dari hasil berdagang inilah, kehidupan keluarga mereka tercukupi.

Yang menarik adalah, meski keduanya (H. Amin Sa’id dan istrinya) tidak hafal al-Qur’an, namun mereka sangat gemar membaca al-Qur’an. Kegemarannya membaca al-Qur’an ini, hingga dalam seminggu mereka bisa khatam satu kali. Hal yang sangat jarang dilakukan oleh orang kebanyakan, bahkan oleh orang yang hafal al-Qur’an sekalipun.

Kelahiran KH. Arwani Amin

KH. Arwani Amin adalah salah satu ulama yang sangat masyhur dan dihormati di kota Kudus karena kedalaman ilmunya serta sifatnya yang santun dan lemah lembut. Beliau dilahirkan pada Selasa Kliwon, 5 Rajab 1323 H, yang bertepatan dengan tanggal 5 September 1905 M di Desa MAdureksan, Kerjasan, Kudus.

Beliau dikenal karena Pondok Huffadh Yanbu’ul Qur’an yang didirikannya, menjadi tujuan para santri yang ingin belajar menghafal al-Qur’an dan belajar Qira’at Sab’ah. Selain itu, beliau juga seorang mursyid (pimpinan) Thoriqah yang mempunyai ribuan jama’ah.

Arwan adalah anak kedua dari 12 bersaudara. Kakaknya yang pertama seorang perempuan bernama Muzainah. Sementara adik-adiknya secara berurutan adalah Farkhan, Sholikhah, H. Abdul Muqsith, Khafidz, Ahmad Da’in, Ahmad Malikh, I’anah, Ni’mah, Muflikhak dan Ulya. Dari kedua belas ini, ada tiga yang paling menonjol, yaitu Arwan, Farkhan dan Ahmad Da’in. ketiga-tiganya hafal al-Qur’an. Arwan kecil hidup di lingkungan yang sangat taat beragama (religius). Kakek dari ayahnya adalah salah satu ulama besar di Kudus, yaitu KH. Imam Kharamain. Sementara garis nasabnya dari ibu, sampai pada pahlawan nasional yang juga ulama besar Pangeran Dipenegoro yang bernama kecil Raden Mas Ontowiryo.

Masa Menuntut Ilmu

KH. Arwani Amin dan adik-adiknya sejak kecil hanya mengenyam pendidikan di madrasah dan pondok pesantren. Arwani kecil memulai pendidikannya di Madrasah Mu’awanatul Muslimin, Kenepan, sebelah utara Menara Kudus. Beliau masuk di madrasah ini sewaktu berumur 7 tahun. Madrasah ini merupakan madrasah tertua yang ada di Kudus yang didirikan oleh Syarikat Islam (SI) pada tahun 1912. Salah satu pimpinan madrasah ini di awal-awal didirikannya adalah KH. Abdullah Sajad.

Setelah sudah semakin beranjak dewasa, akhirnya memutuskan untuk meneruskan ilmu agama Islam ke berbagai pesantren di tanah Jawa, seperti Solo, Jombang, Jogjakarta dan sebagainya. Dari perjalanannya berkelana dari satu pesantren ke pesantren itu, talah mempertemukannya dengan banyak kiai yang akhirnya menjadi gurunya (masyayikh). Adapun sebagian guru yang mendidik KH. Arwani Amin di antaranya adalah KH. Abdullah Sajad (Kudus), KH. Imam Kharamain (Kudus), KH. Ridwan Asnawi (Kudus), KH. Hasyim Asy’ari (Jombang), KH. Muhammad Manshur (Solo), Kiai Munawir (Yogyakarta) dan lain-lain.

Khusnul Khuluq dalam Perilaku

Selama berkelana mencari ilmu baik di Kudus maupun di berbagai pondok pesantren yang disinggahinya, KH. Arwani Amin dikenal sebagai pribadi yang santun dan cerdas karena kecerdasannya dan sopan santunnya yang halus itulah, maka banyak kiainya yang terpikat. Karena itulah pada saat mondok KH. Arwani Amin sering dimintai oleh kiainya membantu mengajar santri-santri lain. Lalu memunculkan rasa sayang di hati para kiainya.

Sekitar tahun 1935, KH. Arwani Amin pun melaksanakan pernikahan dengan salah satu seorang putri Kudus, yang kebetulan cucu dari guru atau kiainya sendiri yaitu KH. Abdullah Sajad. Perempuan sholehah yang disunting oleh beliu adalah ibu Naqiyul Khud. Dari pernikahannya dengan ibu Naqiyul Khud ini, KH. Arwani Amin diberi dua putrid dan dua putra. Putri pertama dan kedua beliau adalah Ummi dan Zukhali (Ulya), namun kedua putri beliau ini menginggal dunia sewaktu masih bayi.

Yang tinggal sampai kini adalah kedua putra beliau yang kelak meneruskan perjuangan KH. Arwani Amin dalam mengelola pondok pesantren yang didirikannya. Kedua putra beliau adalah KH. Ulin Nuha (Gus Ulin) dan KH. Ulil Albab Arwani (Gus Bab). Kelak, dalam menahkodai pesantren itu, mereka dibantu oleh KH. Muhammad Manshur. Salah satu khadam KH. Arwani Amin yang kemudian dijadikan sebagai anak angkatnya.

KH. Arwani Amin meninggalkan sebuah kitab yang diberi nama Faidl al-Barakat fi al-Sabi’a Qira’at. Kitab ini adalah panduan belajar Qira’at Sab’ah. Setelah sekian lama berjuang untuk agama, masyarakat, dan negaranya, akhirnya beliau pun harus kembali menghadap ke haribaan-Nya. Beliau wafat pada 1 Oktober 1994 M. yang bertepatan dengan 25 Rabi’ul Akhir 1415 H. dalam usia 92 tahun. Inna lillahi wa inna ilaihi raji’un. Beliau dimakamkan di kompleks Pondok Pesantren Yanbu’ul Qur’an.

Berbicara mengenai sosok besar termasuk ulama (kiai), tentu saja kita tidak bisa melihat secara sepintas kesuksesan mereka. Keteladanan justru akan bisa diperoleh dengan mengetahui (lewat membaca) bagaimana perjalanan mereka, hingga bisa menjadi tokoh yang sangat dihormati dan dikagumi. Jika si tokoh itu masih hidup, kita bisa dengan gampang bersilaturrahim dan belajar secara langsung. Persoalannya, bagaimana jika tokoh yang bersangkutan sudah tiada (wafat) ?  tentu saja kita akan cuma mendapatkan informasi mengenai tokoh tersebut dari cerita-cerita para orang tua. Lalu, bagaimana jika para orang yang mengetahui cerita-cerita tentang sosok teladan itu habis atau sudah meninggal ?
Maka dari itu, dibutuhkan data tertulis seperti buku (biografi) yang praktis dan sangat mudah dipahami. Mengingat pentingnya sebuah (buku) biografi seorang tokoh besar dalam kaitannya sebagai teladan bagi generasi mendatang. Buku yang diberi judul “Penjaga Wahyu dari Kudus” ini meski secara singkat atau mungkin kurang lengkap menceritakan bagaimana perjalanan KH. Arwani Amin dalam mengarungi hidup hingga akhirnya menjadi sosok ulama besar. Untuk itu harapan penulis, semoga buku kecil yang jauh darii sempurna ini, bisa menjadi bacaan untuk meneladani perjuangan dan sikap hidup (Mbah) KH. Arwani Amin bagi masyarakat secara umum. (Sumber : Ponpes Yanbu’ul Ulum, November 2011)

WASIAT MBAH ARWANI AMIN KUDUS :

~ Dadi w0ng sing iso sykur ~ Nek ngaji jo di pekso sing penting usha ~ Jo ngejar cepet,ngejaro lanyah. ~ Eleng, cobone wong dewe2 ~ SaBen dino dungakno kyaimu ~ Jo cepet sambat kabeh neng kene c0bo ~ Maqomku di ziyarohi ~ Jo kakean guyon ~ Nek ibadah sing istiqomah ~ Sholate sing ati2 ~ Nek hajat singg ati2 ~ Sing eman karo wong tuwo ~ Jo podo sembrono.


Simak di: http://www.sarkub.com/2011/mbah-arwani-amin-kudus-mursyid-thoriqoh-naqsyahbandi-kholidiah/#ixzz2v0mljuDo

Tahukah Anda Siapa Ahlussunnah Wal Jama’ah?



سم الله الرحمن الرحيم
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على سيدنا محمد وعلى ءاله وصحبه الطيبين الطاهرين وبعد

Selama ini ada kelompok sempalan yg mengklaim ahlussunnah wal jama’ah,namun Siapa sebenar’a ahlussunnah wal jama’ah?mgkn ada diantara kita yg msh bertanya2 atau ada diantara saudara yg tertipu dgn label ahlussunnah wal jama’ah,namun sebenar’a mereka diluar kelompok itu sendiri.Ahlussunnah wal jama’ah atau yg lbh singkat’a ASWAJA atau sunni adalah mayoritas ummat nabi muhammad,mereka adalah para sahabat dan para pengikut mereka dlm pokok i’tiqad yaitu 6 perkara yg tersebut dlm hadist Jibril yg telah disampaikan oleh Rasulullah SAW :

الإيمان أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله واليوم الآخر والقدر خيره وشره

iman adalah engkau percaya dgn Allah,para malaikatNya,segala kitabNya,sekalian rasulNya,beriman dgn hari akhir,dan terakhir beriman dgn qadar baik dan buruk.
sebaik2 mereka adalah 3 kurun pertama hijriyah (salaf) sbagaimana dlm hadist rasulullah :

خير القرون قرني ثم الذين يلونهم ثم الذين يلونهم

sebaik2 kurun adalah kurunku (sahabat) kemudian org2 yg mengiring mereka (tabi’in) kemudian yg mengiringi mereka (tabi’ tabi’in).
mksd kurun yaitu 100 tahun atau 1 abad = 300 thn sebgaimana yg telah ditarjihkan oleh al_hafidhz abu al_qasim ibn ‘asakir dan ulama lain,mereka pula mksd hadist attirmidzi dan selain’a :

أوصيكم بأصحابي ثم الذين يلونهم ثم الذين

يلونهم

Aku menasehati kalian dgn (mengikuti) sahabatku,kemudian org2 yg mengiringi mereka,kemudian org2 yg mengiringi mereka.
termasuk dlm rangkaian hadist diatas :

عليكم بالجماعة وإياكم والفرقة فإن الشيطان مع الواحد وهو من الاثنين أبعد،فمن أراد بحبوحة الجنة فليلزم
الجماعة

ikutilah jama’ah dan jauhilah perpecahan sesungguh’a syaithan beserta yg menyendiri (sempalan) ,dia (syaithan) dr dua org akan lbh jauh,mk barangsiapa yg mengiginkan kemewahan surga hendak’a ia berpegang teguh (pd keyakinan) jama’ah.
dishahihkan oleh al_hakim dan at_tirmidzi berkata : hadist hasan shahih.dan mereka pula mksd dr hadist abu daud :

وإن هذه الملة ستفترق على ثلاث وسبعين، ثنتان وسبعون في النار وواحدة في الجنة وهي الجماعة

sesungguh’a agama ini akan pecah kpd 73 (golongan),72 dlm neraka dan 1 dlm surga dan golongan itulah al_jama’ah.
mksd jama’ah adlh golongan terbanyak (suadul a’dham) bkn mksd’a shalat jama’ah krn ada hadist zaid bin tsabin RA yg menjelaskan demikian yaitu sabda rasulullah SAW :

ثلاث لا يُغَل عليهن قلب المؤمن: إخلاص العمل، والنصيحة لولي الأمر، ولزوم الجماعة، فإن دعوتهم تكون من وراءَهم

tiga perkara yg tdk akan membelotkan hati org mukmin adlh ikhlas amal dan nasehat bg waliul amri dan mengikuti jama’ah,mk jika engkau menyeru mereka hendak’a engkau berada di belakang mereka (jama’ah).
al_hafidhz ibnu hajar mengatakan hadist itu hasan.
Ahlussunnah wal jama’ah adalah golongan terbanyak,firqah najiyah (golongan selamat).setelah thn 260 H terjadilah gejolak bid’ah mu’tazilah dan mushabbihah/mujassimah (kaum yg menyerupakan Allah dgn makhluk) dan selain’a,mk Allah memperkuat agamaNya dgn memilih 2 imam agung yaitu abu hasan al_asy’ari (w 324 H) dan abu mansur al_maturidi (w 333 H),Dua Imam inilah yg menetapkan aqidah ahlussunnah wal jama’ah dan menerangkan dgn keterangan yg sempurna dgn mendatangkan dalil naqli dan aqli serta menolak paham yg bertentangan dgn ahlussunnah wal jama’ah dr golongan mu’tazilah,mushabbihah dan golongan sesat lain’a,maka jadilah tiap ulama ahlussunnah yg mengikuti dua imam besar ini dinisbahkan kpd beliau berdua,sebagian pengikut imam abu al_hasan asy’ari d sebut dgn al_asy’ariyah dan pengikut abu mansur al_maturidi disebut al_maturidiyah.
Sebagian komentar ulama :
1) Imam al_bayhaqi berkata:

إن أبا الحسن الأشعري رحمه الله لم يحدث في دين الله حَدَثا ، ولم يأت فيه ببدعة ، بل أخذ أقاويل الصحابة والتابعين ومن بعدهم من الأئمة في أصول الدين فنصرها بزيادة وشرح وتبيين

sesungguh’a aba hasan al_asy’ari rahimahullah tdk melakukan sesuatu apapun yg baru dlm agama Allah dan beliau tdk melakukan bid’ah,tetapi beliau mengambil perkataan para sahabat dan tabi’in dan org2 yg hidup sesudah mereka drpd para imam dlm membahas pokok agama,mk beliau memperjuangkan’a dgn penambahan,syarahan,dan penjelasan.
2) Imam al_’izz bin ‘abdussalam berkata :

أن عقيدة الأشعري أجمع عليها الشافعية والمالكية والحنفية وفضلاء الحنابلة

sesungguh’a ‘aqidah al_asy’ari telah disepakati oleh ulama asy_syafi’iyah,al_malikiyah,al_hanafiyah dan pembesar hanabilah.perkataan beliau disepakati oleh syekh al_malikiyah pd zaman’a abu ‘amr bin hajib dan ulama hanafiyah jamaluddin al_hushairi,dan diakui oleh imam attqiyuddin as_subki.
3) Imam tujuddin as_subki berkata :

وهؤلاء الحنفية والشافعية والمالكية وفضلاء الحنابلة في العقائد يد واحدة كلهم على رأي أهل السنة والجماعة يدينون لله تعالى بطريق شيخ السنّة أبي الحسن الأشعري رحمه الله

para ulama hanafiyah,syafi’iyah,malikiyah dan para pembesar hanabilah berada dlm aqidah yg satu,mereka semua berpengang berdasarkan pandangan ahlussunnah wal jama’ah,mereka beragama sesuai jalan yg ditempuh oleh syekh as_sunnah abi hasan al_asy’ari rahimahullah.
beliau jg mengatakan:

وبالجملة عقيدة الأشعري هي ما تضمنته عقيدة أبي جعفر الطحاوي التي تلقاها علماء المذاهب بالقبول ورضوها عقيدة

secara keseluruhan ‘aqidah imam asy’ari mencakup aqidah abi ja’far at_tahawi yaitu aqidah yg diterima dan diridhai oleh para ‘ulama mazhab.
4) al_hafidhz murtadha azzabidi berkata dlm syarah ihya ‘ulumiddin:

الفصل الثاني إذا اطلق أهل السنة والجماعة فالمراد بهم الأشاعرة والماتريدية

pasal yg kedua yaitu apabila di ucapkan ahlussunnah wal jama’ah mk mksd’a adlh asy’ariyah dan maturidiyah.
5) al_faqih al_hanafi ibn ‘abidin dlm hasyiah’a berkata:

أهل السنة والجماعة وهم الأشاعرة والماتريدية

ahlussunnah wal jama’ah adlh asy’ariyah dan maturidiyah.
Inilah sebuah ajaran Agama yg benar yg sesuai dengan ajaran para salafusshalih dan diterima oleh ulama khalaf yg shalih pula.
Thariqah Asy’ariyah dan Maturidiyah adalah satu dalam pokok2 aqa’id sehingga madzhab yg benar adlh yg berdasar atas ajaran salafusshalih yaitu ajaran aqidah Asy’ariyah dan Maturidiyah yg diikuti oleh ratusan juta kaum Muslimin,
Apakah Assuwadul a’dham (kelompok mayoritas) seperti mereka sesat?sedangkan sekelompok kecil semacam wahhabi yg berjumlah tiga Jutaan yg benar??
Yang benar adalah apa yang disampaikan oleh baginda Nabi SAW bahwa “MAYORITAS” ummatnya tidak akan sesat dan inilah Khashaish (keistimewaan) ummat ini.
Hal itu terbukti dengan hadits yang diriwayatkan oleh Attirmidzi,Ibnu Majah dan lain lain:

إن الله لا يجمع أمتي على ضلالة

sungguh Allah tdk menghimpunkan ummatku atas kesesatan.
dlm hadist ibn majah ada tambahan :

فإذا رأيتم اختلافًا فعليكم بالسواد الأعظم

apabila kalian melihat perselisihan,mk ikutilah kelompok terbanyak.
dan hadist itu jg dikuatkan oleh hadist mauquf drpd abi mas’ud al_badri :

وعليكم بالجماعة فإن الله لا يجمع هذه الأمة على ضلالة

ikutilah jama’ah, mk sesungguh’a Allah tdk menghimpun umat ini atas kesesatan.
berkata al_hafidhz ibn hajar,hadist itu hasan.jg dikuatkan oleh hadist mauquf ‘adullah bin mas’ud :

ما رءاه

المسلمون حسنًا فهو عند الله حسن، وما رءاه المسلمون قبيحًا فهو عند الله قبيح

apapun yang dianggap baik oleh ummat islam mk itu baik disisi Allah dan apapun yang dipandang buruk oleh ummat islam maka ia buruk disisi Allah.
al_hafidhz ibn hajar berkata :hadist ini mauquf hasan.
———————————————————————–
wallahu a’lam.

Simak di: http://www.sarkub.com/2011/taukah-anda-siapa-ahlussunnah-wal-jamaah-oleh-mazz-razie/#ixzz2v0j8E34H
Powered by Menyansoft
Follow us: @T_sarkubiyah on Twitter | Sarkub.Center on Facebook

Minggu, 02 Maret 2014

Ummu Ma’bad dan Kambing ajaib

Kisah Ummu Ma’bad, Si Wanita Tua Yang Menyaksikan Mukjizat Rasulullah


Perjalanan hijrah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang disertai sahabat beliau, Abu Bakr Ash-Shiddiq radhiyallahu ‘anhu berlangsung diam-diam, menghindari kejaran Quraisy. Perjalanan yang tak ringan. Di tengah payahnya perjalanan Makkah-Madinah, mereka singgah di sebuah tenda, tempat tinggal sepasang suami istri yang selalu memberikan jamuan kepada orang-orang yang singgah di sana. Peristiwa yang menakjubkan pun terjadi dalam kehidupan seorang wanita bernama Ummu Ma’bad.
Ummu Ma’bad Al-Khuza’iyah, Atikah bintu Khalid bin Khalif bin Munqidz bin Rabi’ah bin Ashram bin Dhabis bin Haram bin Habsyiyah bin Salul bin Ka’b bin ‘Amr dari Khuza’ah. Dia menikah dengan sepupunya, Tamim bin ‘Abdil ‘Uzza bin Munqidz bin Rabi’ah bin Ashram bin Dhabis bin Haram bin Habsyiyah bin Salul bin Ka’b bin ‘Amr dari Khuza’ah. Mereka dikaruniai seorang anak yang mereka beri nama Ma’bad. Dengan nama inilah mereka berkunyah (sebagai nama panggilan).

Mereka berdua tinggal di Qudaid, antara Makkah dan Madinah. Namun mungkin mereka tak pernah menyangka, tempat tinggal mereka akan menjadi tempat yang masyhur dengan singgahnya utusan Allah Subhanahu wa Ta’ala di sana.
Ummu Ma’bad adalah seorang wanita yang tekun dan ulet. Dia biasa duduk di serambi tendanya, memberi makanan dan minuman kepada siapa pun yang melewati tendanya.

Sementara itu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr radhiyallahu ‘anhu hendak melanjutkan perjalanan kembali setelah bersembunyi selama tiga hari dalam gua. Budak Abu Bakr, ‘Amr bin Fuhairah menyertai mereka. Juga seorang penunjuk jalan, Abdullah bin ‘Uraiqith Al-Laitsi yang datang pada hari yang ditentukan membawa dua tunggangan milik Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr. Senin dini hari mereka berangkat.
Selasa, mereka sampai di Qudaid. Berempat mereka singgah di tenda Ummu Ma’bad. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Abu Bakr meminta daging dan kurma yang dia miliki. Mereka hendak membelinya.
“Kalau kami memiliki sesuatu, tentu kalian tidak akan kesulitan mendapat jamuan,” kata Ummu Ma’bad. Saat itu adalah masa paceklik, kambing-kambing pun tidak beranak.

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat seekor kambing betina di samping tenda. “Mengapa kambing ini?” tanya beliau. “Dia tertinggal dari kambing-kambing yang lain karena lemah,” jawab Ummu Ma’bad. “Apa dia masih mengeluarkan susu?” tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam lagi. “Bahkan dia lebih payah dari itu!” ujar Ummu Ma’bad.
“Apakah engkau izinkan bila kuperah susunya?” tanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “Boleh, demi ayah dan ibuku,” jawab Ummu Ma’bad. “Bila kau lihat dia masih bisa diperah susunya, perahlah!”

Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengusap kantong susu kambing betina itu sambil menyebut nama Allah Subhanahu wa Ta’ala dan berdoa. Seketika itu juga, kantong susu kambing betina itu menggembung dan membesar. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta bejana pada Ummu Ma’bad, lalu memerah susu kambing itu dalam bejana hingga penuh. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyerahkan bejana itu pada Ummu Ma’bad. Ummu Ma’bad pun meminum susu itu hingga kenyang. Setelah itu beliau memberikannya kepada yang lainnya hingga mereka pun kenyang. Barulah beliau minum susu itu.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerah susu kambing itu lagi hingga memenuhi bejana. Beliau tinggalkan bejana yang penuh berisi susu itu untuk Ummu Ma’bad, kemudian mereka melanjutkan perjalanan.

Tak lama kemudian, suami Ummu Ma’bad datang sambil menggiring kambing-kambing yang kurus dan lemah. Ketika melihat bejana berisi susu, dia bertanya keheranan, “Dari mana susu ini? Padahal kambing-kambing kita tidak beranak dan di rumah tak ada kambing yang bisa diperah!”
“Demi Allah,” kata Ummu Ma’bad. “Tadi ada seseorang yang penuh berkah lewat di sini. Di antara ucapannya, begini dan begini ….”

“Demi Allah,” sahut Abu Ma’bad, “Aku yakin, dialah salah seorang Quraisy yang sedang mereka cari-cari! Gambarkan padaku, bagaimana ciri-cirinya, wahai Ummu Ma’bad!”
Ummu Ma’bad pun melukiskan sifat Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilihatnya, “Dia sungguh elok. Wajahnya berseri-seri. Bagus perawakannya, tidak gemuk, tidak kecil kepalanya, tampan rupawan. Bola matanya hitam legam, bulu matanya panjang. Suaranya agak serak-serak, dan lehernya jenjang. Jenggotnya lebat, matanya jeli bagaikan bercelak. Alisnya panjang melengkung dengan kedua ujung yang bertemu, rambutnya hitam legam. Bila diam, dia tampak berwibawa, bila berbicara, dia tampak ramah. Amat bagus dan elok dilihat dari kejauhan, amat tampan dipandang dari dekat. Manis tutur katanya, tidak sedikit bicaranya, tidak pula berlebihan, ucapannya bak untaian marjan. Perawakannya sedang, tidak dipandang remeh karena pendek, tak pula enggan mata memandangnya karena terlalu tinggi. Dia bagai pertengahan antara dua dahan, dia yang paling tampan dan paling mulia dari ketiga temannya yang lain. Dia memiliki teman-teman yang mengelilinginya. Bila dia berbicara, mereka mendengarkan ucapannya baik-baik. Bila dia memerintahkan sesuatu, mereka dengan segera melayani dan menaati perintahnya. Dia tak pernah bermuka masam dan tak bertele-tele ucapannya.”

Mendengar penuturan itu, Abu Ma’bad berkata yakin, “Demi Allah, dia pasti orang Quraisy yang sedang mereka cari-cari. Aku bertekad untuk menemaninya, dan sungguh aku akan melakukannya jika kudapatkan jalan untuk itu!”

Hari yang penuh kebaikan dari sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Pada hari itu, Ummu Ma’bad masuk Islam [~Ahli sejarah yang lain mengatakan, Ummu Ma’bad datang kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam setelah peristiwa itu untuk menyatakan keislamannya dan berbai’at. Wallahu a’lam~]. Dikisahkan, kambing Ummu Ma’bad yang diusap oleh Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam panjang umurnya. Kambing itu tetap hidup sampai masa pemerintahan ‘Umar ibnul Khaththab radhiyallahu ‘anhu tahun 12 H dan selalu mengeluarkan air susunya saat diperah, pagi maupun sore hari.
Ummu Ma’bad Al-Khuza’iyah, semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala meridhainya ….